Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53512/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53512/PP/M.VIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea & Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 134301 tanggal 15 April 2013 berupa importasi Lucarotin 1 CWD F/O … dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Germany dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD206,750.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD251,715.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan PIB dan data pembanding Terbanding yaitu PIB Nomor: 80323 tanggal 28 Februari 2013 perbandingan sebagai berikut:

Uraian
PIB
PIB Pembanding
Keterangan
No. PIB / tgl
134301 tgl. 14-03-2013
80323 tgl. 28-02-2013
tidak notul
Tgl B/L
15-03-2013
21-01-2013
selisih < 90 hr
Importir
Pemohon Banding
PT Frisian Flag Indonesia
berbeda
Penjaluran
merah
HT
berbeda
Uraian barang
Lucarotin 1 CWD/Y
Lucarotin 1 CWD/Y
sama
Harga satuan
CIF USD 14.5/Kg
CIF USD 26/Kg

Jumlah barang
3910 KG
30 KG
berbeda
Supplier
BAF South East Asia Pte., Ltd., China
BAF South East Asia Pte., Ltd., China
sama
N/A
German
German
sama

bahwa berdasarkan perbandingan di atas, maka untuk PIB Nomor: 134301 tanggal 15 April 2013 untuk pos nomor 1 yaitu Lucarotin 1 CWD/Y Nilai Pabean ditetapkan CIF USD 26/Kg;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan Nomor: 134301 tanggal 15 April 2013 ditetapkan sebesar CIF USD 251,715.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan bahwa harga yang tertera pada Invoice adalah harga sebenarnya. Terbanding menerbitkan SPTNP karena adanya kekurangan pembayaran pada pembayaran Pajak Impor Barang tersebut (sebagaimana tersebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4087/ KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 sebesar Rp.231.784.000,00;

bahwa terhadap pendapat Terbanding tersebut, pembanding telah menunjukkan sales contract dari pihak supplier, bahwa dalam dokumen tersebut telah menyatakan harga barang yang tertera pada invoice adalah benar;
Menurut Majelis

:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134301 tanggal 15 April 2013, melakukan importasi Lucarotin 1 CWD F/O … dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: Germany, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD206,750.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 menjadi sebesar sebesar CIF USD251,715.00 sehingga mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp.231.784.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Majelis minta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding kepada Majelis;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNB), data harga, dan penjelasan tertulis kepada Majelis;

bahwa dalam penjelasan tertulis tanpa tanggal Februari 2014, Terbanding menyatakan :
“Sehubungan dengan terdapat kekeliruan penulisan pada Keputusan Keberatan nomor KEP-4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 atas nama PT XXX, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Tertulis : Menimbang b. bahwa pemohon mengimpor barang sesuai PIB, nomor134301 tanggal 15 April 2013 yang diberitahukan:Jenis barang : LUCAROTIN 1 CWD F/O …dst 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBJumlah barang : 21 PKG; NW 8.000 KG Negara asal : German ( DE );Supplier : BASF South East Asia Pte Ltd; Nilai Pabean(CIF) : USD 206,750;
Seharusnya : Menimbang b. bahwa pemohon mengimpor barang sesuai PIB nomor143401 tanggal 15 April 2013 yang diberitahukan:Jenis barang : LUCAROTIN 1 CWD F/O …dst 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBJumlah barang: 21 PKG; NW 8.000 KG Negara asal : German ( DE );Supplier : BASF South East Asia Pte Ltd; Nilai Pabean(CIF) : USD 206,750;”

bahwa selanjutnya Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung impor;

bahwa selanjutnya, dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli dan menyerahkan fotokopi dokumen pendukung transaksi berupa:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Purchase Order;
3. Order Acknowledgement
4. Invoice;
5. Packing List;
6. Bill of Lading;
7. Telegraphic Transfer;
8. Rekening Koran Bank;
9. Buku gudang;
10. Buku Persediaan;
11. Buku Bank;
12. Bukti Pengeluaran Bank;
bahwa selanjutnya satu set dokumen bukti transaksi milik Pemohon Banding oleh Majelis diberikan kepada Terbanding untuk ditanggapi;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 2 Maret 2014 kepada Majelis;

bahwa dalam tanggapan tertulis atas bukti transaksi Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 2 Maret 2014, Terbanding menyatakan :
”1. Bahwa setelah memperhatikan fotocopi bukti-bukti yang dilampirkan, disampaikan tanggapan sebagai berikut:a. Pada T/T tidak didapati validasi bank sebagai tanda sah pembayaran.b. Pada rekening koran diketahui tanggal R/K 30APR2013 dan tidak terlihat per tanggal masing- masing transaksi,jadi tidak dapat diketahui atas T/T tertanggal 4 April 2013 apakah terdapat pada rekening tersebut.c. Pada print out pencatatan yaitu pada GR/IR Inventory Material menunjukkan amount in local curr dan amount in doc curr bernilai (-) negative dan pada kas pada bank ber pusat USD menunjukkan nilai (-) negative.
2. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan terdapat inkonsistensi pada pencatatan atas transaksi Importasi tersebut sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telahTerbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3316/KPU.01/2013 Tanggal 5 Juni 2013telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

bahwa dalam persidangan menyerahkan tanggapan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding nomor 001/Mar/2014 tanpa tanggal kepada Majelis;

bahwa dalam tanggapan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding nomor 001/Mar/2014 tanpa tanggal, Pemohon Banding menyatakan :

la.Bukti yang sudah kami berikan berupa bukti pengeluaran bank, bukti form TT dan MT Kami memberikan ulang atas bukti MT dan bukti TT serta pengeluaran bank, tertanggal 4 April 2013 (lihat lampiran form transfer,MTransfer dan rekening koran)Bukti transfer sebelum surat tanggapan ini dibuat yang kami berikan kurang jelas saat kami memfotocopy (kami sudah memberikan fotocopy ulang atas ketidaknyamanan hasil fotocopy sebelumnya) yang mana sudah terdapat validasi/stempel dari pihak Bank transaksinya tertanggal 4April 2013, hal ini bisa dilihat di mutasi rekening koran dengan tanggal pendebetan 4 April 2013. Bukti validasi transaksi tersebut adalah stempel dari pihak bank.Menanggapi dari pihak terbanding, bahwa bukti MT, kami lampirkan ulang juga yang dikeluarkan pihak Bank Ekonomi, yang mana belum kami sertakan di saat sidang sebelumnya, sebagai bentuk validasi Bank yaitu MTransfer.
lb.Bentuk Rekening koran yang dikeluarkan dari pihak Bank EkonomiMenanggapi dari pihak terbanding, bahwa bukti Rekening Koran kenapa tidak tertera tanggal di kolom tanggal seperti umumnya yang dikeluarkan oleh pihak Bank lain, maka dengan ini kami memberi keterangan bahwa lembar Rekening koran yang kami berikan tidak semua halaman tertanggal 4 April 2013, sehingga bila membaca lembar yang kami berikan kebetulan tidak tertera tanggal karena tanggal 4 April 2013 ada di halaman paling awal setelah tanggal 3April 2013 (transaksi tanggal 4 April 2013 tertera di halaman sebelumnya).Kami memberikan ulang copy rekening koran mulai dari tanggal 1 April 2013 hingga tanggal 15 April 2013 sehingga lebih jelas dan rek koran tersebut sudah benar/akurat sesuai isi transaksi yang disengketakan.lc.Mengenai pencatatan General Ledger: GR IR Material negative dan Bank negativeBahwa metode pencatatan yang PemohonBanding lakukan adalah sesuai system computerize kami, sebagai berikut :1)Jurnal saat kedatangan bahan baku (Goods Received) Dr.lnventory 1Cr.GR/IR material 1*2)Jurnal saat pengakuan hutang saat kedatangan tagihan/invoice:

Dr.GR/IR Material
1*

Cr.Hutang dagang

1**
3)Jurnal pembayaran/pelunasan:

Dr/Hutang dagang
1**

Cr.Bank

1

Jurnal dari 1 hingga 3 bisa dijadikan satu sbb (menjadi): Dr Inventory 1Cr Bank 1

Yang Terbanding kemukakan adalah kenapa sisi GR IR Material negative dan sisi Bank Payment negative ?

Bahwa ada GL GRIR Material positive yang belum PemohonBanding berikan,print out GL GRIR positive (terlampir), sengaja Pemohon Banding berikan sisi negative GL GRIR saja karena merupakan kedatangan bahan (agar tidak membinggungkan/mengartikan GL dan Jurnal)Bahwa ada GL GR IR Material sisi positive yang merupakan pengakuan hutang kedatangan lembar incoice tagihan penjual yang bila digabung/harus digabung cara membacanya sehingga didapatkan nilai GR IR Material adalah nol pada akhirnya secara Netting (sebagai media akun perantara untuk membatasi/menggontrol tagihan dan kedatangan bahan).Jadi sisi Negative GR IR Material adl sisi kedatangan bahan, sedangkan sisi positive GR IR Material adalah sisi pengakuan hutang kepada suppliers.

Bahwa terdapat GL Inventory yang sudah Pemohon Banding berikan di persidangan (sisi Debet atas inventory tersebut sebagai bukti kedatangan bahan PemohonBanding dan sisi Kredit sebagai bukti pemakaian PemohonBanding)Dan Bank Payment selalu negative berarti pengeluaran bank sehingga bernilai negative.

bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 134301 tanggal 15 April 2013 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006913/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Mei 2013 sebesar Rp.231.784.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 001/TAS/V/2013 tanggal 8 Mei 2013 dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD251,715.00;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 134301 tanggal 6 Februari 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:

“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”

bahwa dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding menyatakan:

“11. Kesimpulan/Catatan lainnya :
Pemberitahuan Impor Barang
Hasil Pemeriksaan Fisik
Pos
Nama Barang
Set
Jml
Va l
CIF/Unit
Nama Barang
Sat
Jumlah
2
Lucarotin 1 CWD/Y
kgm
3910
USD
14,5
Lucarotin 1 CWD/Y
kgm
3910

METODE PENETAPAN

No. PIB
No. Key DbNP

Nama Barang

Sat

Val

Harga Satua n (CIF)

Metode dan Alasan

Ket
No
Tgl
Pos
Tgl B/L
I
I I
2
80323
2
21/01/2013

Lucarotin 1 CWD/Y
kgm
USD
26
VI.2

Jakarta, 1 Mei 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa DokumenttdAndrie KrieniawanNIP060086487 bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan berdasarkan Metode Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel atau Metode VI fleksibel II;

bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :“Dua barang dianggap identik apabila keduanya sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama“;

bahwa tentang pendekatan Metode II Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk menyatakan sebagai berikut:
“(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Air Waybill (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah;”

bahwa Metode Pengulangan (Fallback) Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:

(1)Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.(3) Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

bahwa menurut butir 4.b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan :
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.
Fleksibilitas diterapkan :

1. Atas Jangka Waktu
Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
2. Atas Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang.”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas print out PIB Pembanding nomor 080323 tanggal 28 Februari diketahui bahwa barang yang diimpor adalah Lucarotin 1 CWD/Y negara asal Germany dengan jumlah 30 kgm sedangkan PIB Pemohon Banding nomor ; 134301 tanggal 15 April 2013 yang diimpor adalah Lucarotin 1% CWD/Y negara asal Germany dengan jumlah 6,5 MT sehingga diketahui Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR-1103/KPU.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013 antara lain menyatakan :

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013;

2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : TAS-2013/01/02 tanggal 23 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada BASF South East Asia Pte Ltd berupa 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O negara asal Germany, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD206,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Acknowledgement nomor 6000717963 tanggal 16 Januari 2013 yang diterbitkan oleh BASF South East Asia Pte Ltd dengan alamat 7 Temasek Boulevard 35-01 Suntec Tower One Singapore diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada BASF South East Asia Pte Ltd berupa 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O negara asal Germany, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD206,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 6554161780 tanggal 05 Maret 2013 yang diterbitkan BASF South East Asia Pte Ltd dengan alamat 7 Temasek Boulevard 35-01 Suntec Tower One Singapore membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O negara asal Germany dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD206,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tyang menunjuk invoice nomor 6554161780 tanggal 05 Maret 2013 yang diterbitkan BASF South East Asia Pte Ltd dengan alamat 7 Temasek Boulevard 35-01 Suntec Tower One Singapore diperoleh petunjuk bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O negara asal Germany;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HJSCFRA301539200 tanggal 15 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Hanjin Shipping Co Ltd, diketahui pengirim barang yaitu oleh BASF South East Asia Pte Ltd mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 21 packages in total 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O melalui pelabuhan muat Rotterdam, dengan tujuan pelabuhan Jakarta dengan Kapal Hanjin Sooho 0005E dengan keterangan freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengeluaran Bank nomor BK/200 tanggal 03 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan uang untuk pembayaran kepada BASF South East Asia Pte Ltd sebesar USD206,750.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Ekonomi tanggal 4 April 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada BASF South East Asia Pte Ltd sebesar USD206,750.00 ditambah charge sebesar USD10.00+23.00 dengan pesan : PT TAS, TAS-2013/01/02;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Ekonomi tanggal 30 April 2013 atas nama Pemohon Banding, dengan nomor rekening : 900-001199-117, diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 4 April 2013 telah melakukan penarikan sebesar USD206,750.00 dengan keterangan TTKPB048703MNY 900-02/7 BASF South East Asia Pte Ltd 2508588055 PT TAS : TAS-2013/01/02;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas G/L Account Kas Pada Bank-Ber Pusat-USD Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi sebesar USD206,750.00 pada tanggal 04 April 2013 dengan keterangan : BASF;6554161780;453-149;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Persediaan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 18 Mei 2013 telah mencatat pemasukan 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O;

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134301 tanggal 15 April 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 6.5 MT Lucarotin1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Germany, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD206,750.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok importasi 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Germany, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD206,750.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 134301 tanggal 15 April 2013 berupa 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany dengan total nilai pabean sebesar CIF USD206,750.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD251,715.00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O (4 jenis barang sesuai lemsbar lanjutan PIB), negara asal Germany, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 134301 tanggal 15 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD206,750.00;
Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4087/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006913/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Mei 2013, atas nama: PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi berupa 6.5 MT Lucarotin 1% CWD/Y & 1.5 MT Lucarotin 10% CWD F/O (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Germany sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 134301 tanggal 15 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD206,750.00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 24 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. Bambang Widyastata
sebagai
Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
sebagai
Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko
sebagai
Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM
sebagai
Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200