Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53511/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar19 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53511/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53511/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013 , berupa importasi Machine for Marble Stone, Negara asal : Italia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD108,000.00, yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD135,000.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback);
bahwa PIB nomor 180816 tanggal 10 Mei 2013 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi barang serupa Yang Diterapkan Secara Flexibel (VI-3);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di Italia;
bahwa harga yang tertera pada PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Sales Contract No. TSC0010A tertanggal 06 Februari 2013;
bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB adalah sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
bahwa nilai yang dibayar kepada Shipper sesuai dengan aplikasi bukti transfer bank Mandiri Jakarta tanggal 24 Juli 2013;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Machine for Marble Stone, Negara asal : Italia, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD108,000.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD135,000.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.60.765.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti dasar penetapan nilai pabean;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding kepada Majelis;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen- dokumen pendukung berupa :
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Purchase Order; 3. Sales Contract; 4. Invoice; 5. Packing List; 6. Bill of Lading; 7. Aplikasi Transfer; 8. Rekening Koran Bank; 9. Buku Bank/Kas; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-008163/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp60.765.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 058/SM/V/2013 tanggal 24 Mei 2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 180816 tanggal 10 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan
bahwa:
“Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagainilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yangharus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeliterhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. Barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untukdiekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnyaatau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yangobjektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum padaPemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atauTelegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank,Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait dengan pembayaran ke supplier
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : TSC0010A/13 tanggal 6 Februari 2013 yang dibuat oleh Tirrena Spa diketahui bahwa antara Pemohon Banding dan Tirrena Spa yang beralamat di Viale D Zaccagna 6 54033 Avenza Carrara, Italia melakukan kontrak jual beli berupa 1 set Machine for marble stone dengan harga USD108,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor SM/002/PO/MI/2013 tanggal 7 Januari 2013 yang diterbitkan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Tirrena Spa yang beralamat di Viale D Zaccagna 6 54033 Avenza Carrara, Italiaa berupa 1 set Machine for marble stone dengan harga USD108,000.00, dengan shipping terms : C&F, negara asal : Italiaa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : T0030A/13 tanggal 7 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Tirrena Spa , yang beralamat di Viale D Zaccagna 6 54033 Avenza Carrara, Italia diketahui bahwa Tirrena Spa, Italia membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi 1 set Machine for marble stone dengan harga C&F USD108,000.00 negara asal Italia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor T0030A/13 tanggal 7 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Tirrena Spa, yang beralamat di Viale D Zaccagna 6 54033 Avenza Carrara, Italia diketahui bahwa Tirrena Spa, Italia mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi Carter posterior e varie/rear cover+various (8 jenisbarang) negara asal Italia yang dikemas dalam 8 package dan dimauskkan dalam 2 kontainer 40 feet;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : MSCUGZ417234 tanggal 13 Maret 2013 yang diterbitkan oleh Mediterranean Shipping Company S.A. diketahui pengirim barang yaitu Tirrena Spa , Italia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 8 packages Machine formarble stone melalui Pelabuhan Venice, Italia dengan tujuan Jakarta, Indonesia dengan Kapal Ocean Protector – AB310A dengan term freight collect;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mandiri tanggal 24 Juli 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Tirrena Spa, Italia, melalui UBS Bank, Italia sebesar USD108,000.00 atau setara dengan Rp1.113.480.000,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Mandiri Pemohon Banding periode 1/07/13 s.d. 31/7/13 dengan Nomor rekening : 120-00-0970371-6 valuta : Rupiah diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2013 telah melakukan transaksi debet sebesar Rp.1.113.480.000,00 dengan keterangan : Transfer TT CK 350651;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan transaksi pada tanggal 24 Juli 2013 sebesar Rp.1.113.480.000,00 denganketerangan : TT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013 diketahui bahwa pada kolom 25 Asuransi DN tertulis angka 0.00;
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti asuransi dalam negeri kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Machine for Marble Stone Negara asal Italia, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD108,000.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Machine for Marble Stone Negara asal Italia dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD108,000.00 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Machine for Marble Stone Negara asal Italia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 180816 tanggal 10 Mei 2013 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Machine for Marble Stone Negara asal Italia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 180816 tanggal 10 Mei 2013 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD135,000.00;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008163/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, atas nama: CV XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Machine for Marble Stone Negara asal Italia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 yaitu sebesar CIF USD135,000.00;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008163/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Mei 2013, atas nama: CV XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Machine for Marble Stone Negara asal Italia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 180816 tanggal 10 Mei 2013 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4148/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 yaitu sebesar CIF USD135,000.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
