Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54698/PP/M.IIA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54698/PP/M.IIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54698/PP/M.IIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto
|
I.
|
Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar
|
Rp. 438.559.972,00
|
|
II.
|
Koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar
|
Rp. 1.220.819.400,00
|
|
III.
|
Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar
|
Rp.90.304.828.550,00
|
|
|
yang terdiri dari:
|
|
Koreksi atas Penggantian/Imbalan dalam bentuk natura Rp.25.078.285.300,00yang terdiri dari:
Koreksi pemberian imbalan dalam bentuk natura Rp.24.780.406.565,00
Koreksi Uniform HO Rp. 297.878.735,00
Koreksi atas Gaji yang melebihi kewajaranke pemegang saham Rp. 57.866.458.553,00
Koreksi atas Hibah, Bantuan, Sumbangan Rp. 1.350.556.646,00
Koreksi atas Sanksi Administrasi Rp. 224.815.041,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya Rp. 5.784.713.010,00 yang terdiri dari:
Koreksi biaya sewa Rp. 18.481.200,00
Koreksi atas biaya HR-Employee Compensation Rp. 645.781.477,00
Koreksi atas biaya Travel – Ticket Rp. 74.960.420,00
Koreksi atas biaya Travel – Transportation Rp. 138.971.000,00
Koreksi atas biaya Other Expense – jamuan/entertainment Rp. 282.151.838,00
Koreksi atas biaya Overhead – Marketing Exp -Jamuan Rp. 418.711.509,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel – Ticket Rp. 1.287.361.628,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel –accomodation Rp. 372.217.865,00
Koreksi atas Beban Bunga Rp. 2.546.076.073,00
Koreksi pemberian imbalan dalam bentuk natura Rp.24.780.406.565,00
Koreksi Uniform HO Rp. 297.878.735,00
Koreksi atas Gaji yang melebihi kewajaranke pemegang saham Rp. 57.866.458.553,00
Koreksi atas Hibah, Bantuan, Sumbangan Rp. 1.350.556.646,00
Koreksi atas Sanksi Administrasi Rp. 224.815.041,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya Rp. 5.784.713.010,00 yang terdiri dari:
Koreksi biaya sewa Rp. 18.481.200,00
Koreksi atas biaya HR-Employee Compensation Rp. 645.781.477,00
Koreksi atas biaya Travel – Ticket Rp. 74.960.420,00
Koreksi atas biaya Travel – Transportation Rp. 138.971.000,00
Koreksi atas biaya Other Expense – jamuan/entertainment Rp. 282.151.838,00
Koreksi atas biaya Overhead – Marketing Exp -Jamuan Rp. 418.711.509,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel – Ticket Rp. 1.287.361.628,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel –accomodation Rp. 372.217.865,00
Koreksi atas Beban Bunga Rp. 2.546.076.073,00
Menimbang, bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.438.559.972,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan terjadinya kesalahan penjumlahan dalam detail summary fuel. Pada summary fuel penjumlahan untuk pemakaian fuel sudah sesuai, namun pada detail fuel per site terjadi kesalahan penjumlahan, dimana tidak dijumlahkan pemakaian fuel sebesar Rp.438.559.972,00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.438.559.972,00 dikarenakan koreksi ini terjadi karena kesalahan dalam penjumlahan dalam detail summary fuel;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.438.559.972,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan terjadinya kesalahan penjumlahan dalam detail summary fuel. Pada summary fuel penjumlahan untuk pemakaian fuel sudah sesuai, namun pada detail fuel per site terjadi kesalahan penjumlahan, dimana tidak dijumlahkan pemakaian fuel sebesar Rp.438.559.972,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.438.559.972,00, dikarenakan terjadi kesalahan dalam penjumlahan dalam detail summary fuel. Pada summary fuel penjumlahan untuk pemakaian fuel sudah benar, namun pada detail fuel per site terjadi kesalahan penjumlahan, dimana tidak dijumlahkan pemakaian fuel sebesar Rp.438.559.972,00 dan karena keterbatasan waktu, maka pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp.438.559.972,00 berdasarkan data pada detail fuel;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Rekap Summary Fuel,4. Rekap Detail Fuel,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat balam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.438.559.972,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi berasal dari pemakaian fuel berdasarkan data pembelian (DO-Delivery Order, Invoice dan buku besar Fuel (Inventory) dimana terdapat perbedaan jumlah beban fuel berdasarkan data sanggahan SPHP dengan beban fuel menurut SPT Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan beban fuel tersebut disebabkan terjadinya kesalahan dalam penjumlahan dalam detail summary fuel. Pada saat pembahasan Pemohon Banding telah menyerahkan summary fuel dan detail fuel per site. Data pada summary fuel penjumlahan untuk pemakaian fuel sudah benar, namun pada detail fuel per site terjadi kesalahan penjumlahan, dimana tidak dijumlahkan pemakaian fuel sebesar Rp.438.559.972,00 dan Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan data berdasarkan pada detail fuel;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa rekap summary fuel dan detail fuel, terlihat bahwa pada rekap summary fuel pada rekening no. 16040300000 nama rekening BBE-Fuel dibandingkan dengan jumlah detail stock fuel HO untuk pengiriman kepada Site BBE terdapat selisih sebesar Rp.438.559.972,00 yang belum diperhitungkan;
bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara tidak mengakui sebagian biaya atas pemakaian fuel dikarenakan adanya kesalahan dalam penjumlahan antara summary fuel dan detail fuel per site yang menyebabkan koreksi Harga Pokok Penjualan adalah tidak mempunyai dasar yang kuat, karena dapat diyakini bahwa Pemohon Banding berdasarkan data yang ada mengalami kesalahan dalam penjumlahan dimana angka sebesar Rp.438.559.972,00 tidak terhitung dalam penjumlahan pada detail stock fuel HO untuk pengiriman kepada Site BBE;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan mengenai kesalahan dalam penjumlahan pada detail stock fuel HO untuk pengiriman kepada Site BBE sebagai Harga Pokok Penjualan atas beban fuel sebesar Rp.438.559.972,00 yang disengketakan dapat dijadikan bukti sebagai biaya yang belum diperhitungkan sebagai beban fuel pada HPP;
bahwa dari pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa atas kesalahan penjumlahan detail stock fuel HO untuk pengiriman kepada Site BBE yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga angka sebesar Rp.438.559.972,00 tidak masuk ke dalam jumlah detail stock fuel HO sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan selisih angka akibat kesalahan dalam penjumlahan pada detail stock fuel HO untuk pengiriman kepada Site BBE dan Terbanding menggunakan jumlah angka tersebut dan membandingkan dengan rekap summary fuel sehingga terdapat perbedaan hasil penjumlahan beban fuel, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa terdapat kesalahan dalam penjumlahan pada Detail Fuel yang belum diperhitungkan oleh Terbanding, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan atas Beban Fuel sebesar Rp.438.559.972,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.1.220.819.400,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa pembebanan inventory scrap (penghapusan inventory yang rusak/usang) yang tidak didukung dengan berita acara penghapusan/pemusnahan yang disaksikan oleh pihak ketiga;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.1.220.819.400,00 karena pada dasarnya atas selisih koreksi tersebut terdapat kekeliruan pencatatan/penjurnalan pada saat pembebanan bahan peledak untuk site LATI;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.1.370.661.019,00 namun Pemohon Banding setuju dengan koreksi tersebut sebesar Rp.149.841.619,00 sehingga koreksi biaya dari luar usaha yang masih menjadi sengketa sampai dengan banding adalah sebesar Rp.1.220.819.400,00 sebagai penghapusan inventory yang tidak didukung dengan berita acara penghaspusan yang disaksikan oleh pihak ketiga;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.1.220.819.400,00, dikarenakan terdapat kekeliruan pencatatan/penjurnalan pada saat pembebanan bahan peledak untuk site LATI
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Alur Jurnal4. Buku Besar LAT-BLASTING No. Rekening 51010203000,5. Buku Besar LAT-PELEDAK No. Rekening 16010600000,6. Buku Besar HO-SCRAP INVENTORY No. Rekening 62990400001,7. Buku Besar HO-STOCK No. Rekening 16990100000,8. Buku Besar HO-STOCK BAHAN PELEDAK No. Rekening 16990100006,9. Buku Besar BIN-PELEDAK No. Rekening 16020500000,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.1.220.819.400,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak didukung dengan bukti yang dapat meyakini kebenaran atas pembebanan inventory scrap;
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan bukti berupa Buku Besar LAT-BLASTING, LAT-PELEDAK, HO- SCRAP INVENTORY, HO-SCRAP INVENTORY, HO-STOCK, HO-STOCK BAHAN PELEDAK dan BIN- PELEDAK untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas koreksi biaya dari luar usaha bukan merupakan penghapusan inventory melainkan kesalahan dalam pencatatn/penjurnalan pada saat pembebanan bahan peledak untuk site LTI;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, terlihat bahwa pada Buku Besar dan Jurnal yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak terdapat penghapusan inventory (HO-SCRAP INVENTORY), hal ini dapat diketahui dari jurnal yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding yang dimulai dari jurnal pemakaian bahan peledak kemudian jurnal koreksi sampai dengan jurnal yang seharusnya dicatat dengan pencatatan/jurnal sebagai berikut :
1. bahwa pada setiap akhir bulan, dilakukan penjurnalan sehubungan dengan pemakaian dari bahan peledak site LATI, dengan jurnal sebagai berikut:
2. bahwa pada tengah tahun, oleh karyawan site LATI dilakukan koreksi penjurnalan atas pemakaian peledak karena dianggap terdapat adanya kelebihan pemakaian bahan peledak, dengan jurnal sebagai berikut:
3. bahwa setelah dilakukan pengecekan kembali, diketahui bahwa pemakaian actual dari bahan peledak pada poin 1 telah benar dan seharusnya tidak terdapat jurnal koreksi pada poin 2, maka pada akhir tahun dilakukan penjurnalan sebagai berikut:
Pada jurnal kredit HO-STOCK di atas sebesar Rp.1.408.893.683, terdiri dari:
bahwa dalam melakukan penjurnalan sebesar Rp.1.408.893.683,00 di atas, pihak site telah melakukan kekeliruan penjurnalan juga, yang seharusnya:
bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan tidak mengakui adanya kesalahan pencatatan/jurnal dan tetap mempertahankan pendapat adanya penghapusan inventory bahan peledak yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk site LATI adalah tidak benar, karena pada saat dilakukan cek fisik jumlah bahan peledak sudai sesuai dan pada dasarnya kekeliruan pencatatan/penjurnalan terjadi pada saat pembebanan bahan peledak untuk site LATI. Hal ini awalnya dapat dilihat dari terdapatnya penjumlahan kredit pada akun Cost of Revenue, dan mendebet inventory bahan peledak site LATI, namun ternyata pemakaian aktual dari bahan peledak itu sudah sesuai pada saat awal dan tidak memerlukan jurnal koreksi. Dengan kondisi seperti itu, maka pada akhir tahun dilakukan jurnal balik kembali namun tidak dilakukan ke akun cost of revenue site LATI namun ke HO scrap inventory;
bahwa menurut Majelis atas kondisi pembelian, pemakaian dan penyimpanan bahan peledak di site LATI tentunya dalam pengawasan yang sangat ketat oleh aparat berwajib terutama pada saat pemakaian bahan peledak harus dilakukan dengan mendapatkan izin dari pihak berwajib dengan demikian Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan mengenai adanya kesalahan dalam pencatatan/penjurnalan pemakaian bahan peledak di site LATI sebesar Rp.1.220.819.400,00 dan bukan sebagai penghapusan scrap inventory;
bahwa dari pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan pencatatan/penjurnalan pemakaian bahan peledak untuk site LATI yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.1.220.819.400,00, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa Biaya dari Luar Usaha yang dikoreksi oleh Terbanding adalah merupakan sebagai biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp.1.220.819.400,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp.24.780.406.565,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa atas biaya-biaya seperti tagihan rumah sakit, pembelian kacamata, sewa lapangan bulutangkis, pembelian kulkas, employee welfare untuk kantor pusat, dan lain-lain menunjukan bahwa biaya-biaya tersebut tidak terjadi didaerah terpencil;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi atas Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp.24.780.406.565,00 dikarenakan kondisi pekerjaan tidak memungkinkan karyawan dari Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan ke luar dari area pertambangan demi efektivitas waktu, kondisi geografis yang tidak memungkinkan, dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan 3M (mendapat. menagih. dan memperoleh penghasilan) dan daerah ini memang benar-benar terpencil dan berada di pedalaman,dimana pekerja bekerja selama kurang lebih 12 jam sehari tanpa ada hari libur. Libur diberikan setelah lebih dari 2 minggu bekerja/jatah cuti sesuai dengan PKB yang telah disetujui, dapat dibayangkan hal itu tentu akan membuat jenuh jika tidak diberikan sarana penunjang dalam mess;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp.24.780.406.565,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa atas biaya-biaya seperti tagihan rumah sakit, pembelian kacamata, sewa lapangan bulutangkis, pembelian kulkas, employee welfare untuk kantor pusat, dan lain-lain menunjukan bahwa biaya-biaya tersebut tidak terjadi didaerah terpencil;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp.24.780.406.565,00, dikarenakan kondisi pekerjaan tidak memungkinkan karyawan dari Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan ke luar dari area pertambangan demi efektivitas waktu, kondisi geografis yang tidak memungkinkan, dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan 3M (mendapat. menagih. dan memperoleh penghasilan) dan daerah ini memang benar-benar terpencil dan berada di pedalaman,dimana pekerja bekerja selama kurang lebih 12 jam sehari tanpa ada hari libur. Libur diberikan setelah lebih dari 2 minggu bekerja/jatah cuti sesuai dengan PKB yang telah disetujui, dapat dibayangkan hal itu tentu akan membuat jenuh jika tidak diberikan sarana penunjang dalam mess;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp.24.780.406.565,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena atas biaya-biaya yang dikoreksi tersebut tidak terjadi didaerah terpencil;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa Kuitansi, Invoice, Fotocopy permintaan dana, Fotocopy SKDT No.96/WPJ.19/ 2007, Fotocopy Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan antara PT. Bukit Makmur Mandiri Utama site Adaro dengan Rumah Sakit Pertamina Tanjung dan Fotocopy Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Kesehatan antara PT. Bukit Makmur Mandiri Utama site Adaro dengan Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut untuk menunjang kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) dikarenakan kondisi geografis yang tidak memungkinkan (daerah terpencil) dan fasiltas umum yang sangat minim seperti perumahan, pelayanan kesehatan, pengangkutan dan sarana olahraga sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh)
Pasal 6(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; Pasal 9(1). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 2(1). Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.(2). Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;b. pelayanan kesehatan;c. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;d. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;e. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda;sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pasal 3Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 42. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
3. Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bentuk pemberian natura dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan daerah area pertambangan Pemohon Banding adalah benar- benar daerah terpencil dan berada di pedalaman Pulau Kalimantan sehingga karyawan Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan keluar dari area pertambangan sangat tidak memungkinkan secara efektifitas waktu, kondisi geografis dan fasilitas umum yang sangat minim seperti perumahan, pelayanan kesehatan, pengangkutan dan sarana olahraga dengan kondisi tersebut tentu dapat membuat karyawan Pemohon Banding menjadi jenuh dan dapat menurunkan hasil produktivitas kinerja perusahaan, sehingga atas pemberian natura tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa atas biaya pemberian imbalan dalam bentuk natura adalah merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa atas pemberian imbalan dalam bentuk natura adalah merupakan sebagai biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura sebesar Rp.24.780.406.565,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Uniform Head Office sebesar Rp.297.878.735,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahi bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan bukti bahwa pakaian (uniform) tersebut merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi atas Uniform Head Office sebesar Rp.297.878.735,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya seragam karyawan terkait keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Uniform Head Office sebesar Rp.297.878.735,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahi bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan bukti bahwa pakaian (uniform) tersebut merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Uniform Head Office sebesar Rp.297.878.735,00 dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya seragam karyawan terkait keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Uniform HO sebesar Rp.297.878.735,00 yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyertakan bukti bahwa pakaian (uniform) tersebut merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti-bukti berupa Kuitansi, Invoice, Fotocopy permintaan dana dan Fotocopy SKDT No.96/WPJ.19/ 2007, untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut untuk menunjang kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya seragam karyawan terkait keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh)
Pasal 6(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; Pasal 9(1). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 3Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 41. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pemberian Uniform Head Office dapat dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan seragam karyawan yang wajib digunakan oleh karyawan atau tamu dari Kantor Pusat yang berkunjung ke lokasi/site dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa atas biaya uniform head office adalah merupakan pengeluaran yang terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung bahwa atas biaya uniform head office adalah merupakan sebagai biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Uniform Head Office (HO) sebesar Rp.297.878.735,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Gaji yang melebihi kewajaran ke pemegang saham Rp.57.866.458.553,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas jumlah gaji yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham sehubungan pekerjaan berdasarkan rasio keuangan (penghasilan yang diterima direktur utama dibandingkan dengan kinerja perusahaan) perusahaan sejenis yang independen, jumlah yang dibayarkan kepada Presiden Direktur yang juga sebagai pemegang saham juga melebihi kewajaran;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi atas Gaji yang melebihi kewajaran ke pemegang saham sebesar Rp.57.866.458.553,00 dikarenakan pada dasarnya pihak Pemeriksa tidak dapat hanya menggunakan rasio keuangan dan analisis perbandingan remunerasi yang diterima direksi perusahaan lain dalam industri sejenis. Bahwa suatu kenyataan bahwa saudara Johan Lensa merupakan orang yang mendirikan sekaligus menjadi Direktur Utama dalam Perusahaan sejak perusahaan didirikan. Dengan suatu kenyataan seperti itu, maka akan sangat tidak adil jika koreksi hanya di dasarkan pada current year performance saja. Tim Pemeriksa juga harus melihat past performance dari Perusahaan dilihat kemajuan Perusahaan sejak didirikan, sehingga sangatlah wajar bila Perusahaan memberikan remunerasi yang lebih tinggi dibanding perusahaan sejenis yang lain, dimana hal tersebut sebanding dengan prestasi yang telah diberikan Saudara Johan Lensa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Gaji yang melebihi kewajaran ke pemegang saham Rp.57.866.458.553,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas jumlah gaji yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham sehubungan pekerjaan berdasarkan rasio keuangan (penghasilan yang diterima direktur utama dibandingkan dengan kinerja perusahaan) perusahaan sejenis yang independen, jumlah yang dibayarkan kepada Presiden Direktur yang juga sebagai pemegang saham juga melebihi kewajaran;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Gaji yang melebihi kewajaran ke pemegang saham sebesar Rp.57.866.458.553,00 dikarenakan pada dasarnya pihak Pemeriksa tidak dapat hanya menggunakan rasio keuangan dan analisis perbandingan remunerasi yang diterima direksi perusahaan lain dalam industri sejenis. Bahwa suatu kenyataan bahwa saudara Johan Lensa merupakan orang yang mendirikan sekaligus menjadi Direktur Utama dalam Perusahaan sejak perusahaan didirikan. Dengan suatu kenyataan seperti itu, maka akan sangat tidak adil jika koreksi hanya di dasarkan pada current year performance saja. Tim Pemeriksa juga harus melihat past performance dari Perusahaan dilihat kemajuan Perusahaan sejak didirikan, sehingga sangatlah wajar bila Perusahaan memberikan remunerasi yang lebih tinggi dibanding perusahaan sejenis yang lain, dimana hal tersebut sebanding dengan prestasi yang telah diberikan Saudara Johan Lensa;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Fotocopy 1721 A1 atas nama Johan Lensa,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitiuan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat melakukan perhitungan penghasilan Direktur Utama yang melebihi kewajaran adalah dengan menggunakan dasar rasio Laba Operasi sebesar 0,71% dengan jumlah penghasilan yang wajar sebesar Rp.8.533.412.347,00 sedangkan jumlah penghasilan yang wajar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.66.399.870.900,00 dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp.57.866.458.553,00;
bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan dasar rasio laba operasi berdasarkan kondisi perusahaan dapat diketahui perinciannya sebagai berikut:
A. Data Kondisi Kinerja Keuangan
B. Gaji, Tunjangan, Bonus dll yang diterima direksi
C. Rasio-rasio
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara menggunakan dasar rasio laba operasi sebesar 0.71% untuk mendapatkan jumlah penghasilan Direktur Utama yang wajar tidak mempunyai dasar yang kuat, dikarenakan Terbanding pada saat menggunakan hitungan rasio laba operasi yang diperoleh dari ke 4 (empat) perusahaan tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya sehubungan dengan penghasilan Direktur Utama yang diperoleh atas laba operasi perusahaan, hal ini dapat dilihat dari adanya pemberian gaji kepada Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Cipta Kridatama, dimana saudara Budi Santoso menerima gaji sebesar Rp.2.000.000.000,00 sedangkan kondisi perusahaan mengalami rugi operasi sebesar (Rp.511.769.379.966,00) sehingga didapatkan rasio laba operasi sebesar -0.39% yang kemudian rasio tersebut tersebut digunakan oleh Terbanding untuk menghitung rata-rata rasio laba operasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi fiskal kewajaran penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Saudara Johan Lensa sebagai Direktur Utama;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berkesimpulan bahwa penggunaan rasio laba operasi dalam menentukan kewajaran pembayaran gaji kepada saudara Johan Lensa sebagai Direktur Utama dan pemegang saham yang ditempuh oleh Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran gaji kepada Direktur Utama masih harus lebih disempurnakan lagi yaitu hanya memasukan perusahaan yang mempunyai laba operasi yang menunjukkan prosentase laba positif termasuk dengan memasukan Pemohon Banding dalam menghitung rata-rata persentase laba operasi dengan perhitungan sebagai berikut:
Rata-rata persentase 2.20%
bahwa berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding berdasarkan metode rasio laba operasi dalam menentukan kewajaran pembayaran gaji kepada Saudara Johan Lensa sebagai Direktur Utama dan sebagai pemegang saham sebagai dasar melakukan koreksi biaya gaji adalah dengan menggunakan persentase laba operasi sebesar 2.20%, sehingga untuk mendapatkan jumlah penghasilan Direktur Utama yang wajar menurut majelis adalah sebesar Rp.1.193.849.312.961,00 x 2.20% = Rp.26.264.684.885,00;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan Terbanding yang berdasarkan metode laba operasi dalam menentukan kewajaran pembayaran Gaji Direktur Utama dan juga sebagai pemegang saham data yang digunakan pembanding tidak sejenis, sehingga Majelis menghitung kembali rasio laba operasi dari 0.71% yang dihitung oleh Terbanding menjadi 2.20%. Dengan demikian koreksi pembayaran gaji Direktur Utama yang melebihi kewajaran adalah sebagai berikut:
Gaji, tunjangan, bonus
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dari jumlah koreksi pembayaran gaji yang melebihi kewajaran dengan menggunakan rasio laba operasi sebesar Rp.57.866.458.553,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.57.866.458.553,00 – Rp.40.135.186.015,00 = Rp.17.731.272.538,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.40.135.186.015,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Hibah, Bantuan, Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas hibah, bantuan, sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 yang berasal dari pengeluaran jasa keamanan untuk aparat keamanan negara (polisi dan kodim) yang merupakan pengeluaran tidak resmi. Jasa keamanan oleh aparat negara adalah barang publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk warga negaranya (tidak ada penerimaan negara dari jasa keamanan);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi atas Hibah, Bantuan dan Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 karena atas biaya tersebut merupakan biaya keamanan yang termasuk kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Hibah, Bantuan, Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas hibah, bantuan, sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 yang berasal dari pengeluaran jasa keamanan untuk aparat keamanan negara (polisi dan kodim) yang merupakan pengeluaran tidak resmi. Jasa keamanan oleh aparat negara adalah barang publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk warga negaranya (tidak ada penerimaan negara dari jasa keamanan);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Hibah, Bantuan dan Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 karena atas biaya tersebut merupakan biaya keamanan yang termasuk kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Hibah, Bantuan, Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pengeluaran jasa keamanan untuk aparat keamanan negara (polisi dan kodim) adalah merupakan pengeluaran tidak resmi. Jasa keamanan oleh aparat negara adalah barang publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk warga negaranya;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti atas pengeluaran jasa keamanan untuk aparat keamanan Negara sebagai bentuk dari Corporate Social Resposibility (CSR) untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut untuk menunjang kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan tidak adanya bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi atas Hibah, Bantuan dan Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana Terbanding melakukan koreksi positif atas sanksi administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 yang merupakan pembebanan atas selisih Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh. Selain itu, SKPLB PPN yang diserahkan sebagai bukti tanggapan adalah skp untuk tahun pajak 2007 yang tidak boleh dibiayakan di tahun pajak 2008 sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 karena atas biaya tersebut pada dasarnya merupakan pembebanan atas selisih SKPLB PPN No.00030/407/07/091/08 sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dimana Terbanding melakukan koreksi positif atas sanksi administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 yang menerupakan pembebanan atas selisih Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh. Selain itu, SKPLB PPN yang diserahkan sebagai bukti tanggapan adalah skp untuk tahun pajak 2007 yang tidak boleh dibiayakan di tahun pajak 2008 sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Hibah, Bantuan dan Sumbangan sebesar Rp.1.350.556.646,00 karena atas Sanksi Administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 karena atas biaya tersebut pada dasarnya merupakan pembebanan atas selisih SKPLB PPN No. 00030/407/07/091/08 sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan SKPLB PPN No. 00030/407/07/091/08 merupakan ketetapan atas Tahun Pajak 2007, namun diterbitkan pada tahun 2008, sehingga pembayaran dilakukan pada tahun 2008 karena pembukuan Tahun Pajak 2007 tidak bisa direvisi lagi karena sudah dilakukan pemeriksaan oleh KPP LTO I;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Fotocopy SKPKB Masa Februari 2007 nomor 00030/407/07/091/08 tanggal 04 Juni 2008,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pembebanan atas selisih Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh. Selain itu, SKPLB PPN yang diserahkan sebagai bukti tanggapan adalah skp untuk tahun pajak 2007 yang tidak boleh dibiayakan di tahun pajak 2008 sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding hanya dapat memperlihatkan bukti berupa fotocopy SKPKB PPN Masa Februari 2007 nomor 00030/407/07/091/08 tanggal 04 Juni 2008, berdasarkan fotocopy SKPKB tersebut terdapat selisih angka atas PPN yang lebih dibayar sebesar Rp.224.815.041,00 akibat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Selisih angka tersebut terdiri dari hasil koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp.105.497.188,00 dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.119.317.853,00. Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga atas koreksi tersebut oleh Pemohon Banding dapat dibiayakan. Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi atas Sanksi Administrasi sebesar Rp.224.815.041,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Sewa sebesar Rp.18.481.200,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini bukan atas beban sewa tetapi PPN atas nama PT KBM, bukan atas nama Pemohon Banding yang ada di beban sewa. Karena bukan merupakan beban Pemohon Banding, maka atas beban ini dikoreksi fiskal (Pasal 6 ayat (1) UU PPh);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Sewa sebesar Rp.18.481.200,00 dikarenakan biaya tersebut terkait dengan penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Sewa sebesar Rp.18.481.200,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini bukan atas beban sewa tetapi PPN atas nama PT KBM, bukan atas nama Pemohon Banding yang ada di beban sewa. Karena bukan merupakan beban Pemohon Banding, maka atas beban ini dikoreksi fiskal (Pasal 6 ayat (1) UU PPh);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Sewa sebesar Rp.18.481.200,00 dikarenakan biaya tersebut terkait dengan penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Voucher,4. Kuitansi,5. Nota Biaya,6. Rekening Koran
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Sewa sebesar Rp.18.481.200,00 yang dilakukan Terbanding karena terdapat biaya sewa yang dibebankan oleh Pemohon Banding tetapi nama yang tercantum di Faktur Pajak atas nama PT KBM bukan atas nama Pemohon Banding;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding memperlihatkan bukti berupa Voucher, Kuitansi, Nota Biaya dan Rekening Koran. Pemohon Banding tidak dapat memberikan perjanjian sewa menyewa dan tidak dapat memberikan penjelasan sehubungan dengan nama PT. KBM tercantum dalam Faktur Pajak dan bukan atas nama Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan sehubungan dengan alat disewakan apakah seluruhnya digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas biaya sewa pengeluaran tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi atas Biaya Sewa sebesar Rp.18.481.200,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya HR-Employee Compensation sebesar Rp.645.781.477,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini adalah berasal dari beban untuk keluarga sehingga harus dikoreksi fiskal (Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya HR- Employee Compensation sebesar Rp.645.781.477,00 dikarenakan biaya tersebut termasuk penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya HR-Employee Compensation sebesar Rp.645.781.477,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini adalah berasal dari beban untuk keluarga sehingga harus dikoreksi fiskal (Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya HR-Employee Compensation sebesar Rp.645.781.477,00 dikarenakan biaya tersebut termasuk penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat balam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi HR-Employee Compensation sebesar Rp.645.781.477,00 yang dilakukan Terbanding dikarenakan biaya ini merupakan pengeluaran untuk keluarga karyawan seperti HR- Employee Compensation (tiket, deklarasi cuti keluarga) yang pada dasarnya bukan pengeluaran untuk karyawan dalam rangka dinas;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti berupa Rekap biaya HR Employee Compensation, Voucher, Kuitansi, Deklarasi cuti, Nota Biaya dan Rekening Koran untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut sebagai biaya HR- Employee Compensation yang digunakan dalam menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh)
Pasal 6(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pasal 9(1). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; a. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yangdilakukan;
b. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 3Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 4(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa; b. pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan; c.pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara; d. pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja; e. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.(2) Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut. bahwa Pemohon Banding telah mendapat selaku daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Nomor KEP-96/WPJ.19/2007 tanggal 12 September 2007, yang dengan demikian berlaku untuk sengketa a quo;
bahwa dalam Pasal 55 Perjanjian Kerja Bersama 2008-2010 antara Pemohon Banding dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan Pemohon Banding, disepakati bahwa karyawan/karyawati dari luar daerah diberikan bantuan biaya transportasi beserta keluarganya sampai ketempat asal penerimaan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa Biaya HR-Employee Compensation adalah merupakan biaya yang dipergunakan untuk pembayaran transportasi berupa pembelian tiket sehubungan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai Biaya HR-Employee Compensation yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya HR-Employee Compensation sebesar Rp.645.781.477,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Travel – Ticket sebesar Rp.74.960.420,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini adalah berasal dari beban untuk keluarga sehingga harus dikoreksi fiskal (Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Travel – Ticket sebesar Rp.74.960.420,00 dikarenakan biaya tersebut pada dasarnya merupakan biaya tiket untuk berobat yang terkait dengan penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Travel – Ticket sebesar Rp.74.960.420,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini adalah berasal dari beban untuk keluarga sehingga harus dikoreksi fiskal (Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Travel – Ticket sebesar Rp.74.960.420,00 dikarenakan biaya tersebut pada dasarnya merupakan biaya tiket untuk berobat yang terkait dengan penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Travel-Ticket sebesar Rp.74.960.420,00 yang dilakukan Terbanding dikarenakan biaya ini merupakan pengeluaran untuk keluarga karyawan seperti tiket keluarga yang pada dasarnya bukan pengeluaran untuk karyawan dalam rangka dinas;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti berupa Voucher, Kuitansi, Nota Biaya dan Fotocopy Ticket untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut sebagai Biaya Travel-Ticket yang digunakan dalam menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh)
Pasal 6(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; Pasal 9(1). Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; a. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
b. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;k.sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 3Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 4(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa; b. pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan; c.pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara; d. pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja; e. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.(2) Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut. bahwa Pemohon Banding telah mendapat selaku daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Nomor KEP-96/WPJ.19/2007 tanggal 12 September 2007, yang dengan demikian berlaku untuk sengketa a quo;
bahwa dalam Pasal 55 Perjanjian Kerja Bersama 2008-2010 antara Pemohon Banding dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan Pemohon Banding, disepakati bahwa karyawan/karyawati dari luar daerah diberikan bantuan biaya transportasi beserta keluarganya sampai ketempat asal penerimaan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa Biaya Travel-Ticket adalah merupakan biaya yang dipergunakan untuk pembayaran transportasi berupa pembelian tiket sehubungan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai Biaya Travel-Ticket yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Travel-Ticket sebesar Rp.74.960.420,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Travel – Transportation sebesar Rp.138.971.000,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini adalah berasal dari beban untuk keluarga sehingga harus dikoreksi fiskal (Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Travel – Transportation sebesar Rp.138.971.000,00 dikarenakan pada dasarnya adalah merupakan biaya tiket terkait dengan penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Travel – Transportation sebesar Rp.138.971.000,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini adalah berasal dari beban untuk keluarga sehingga harus dikoreksi fiskal (Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Travel – Transportation sebesar Rp.138.971.000,00 dikarenakan pada dasarnya adalah merupakan biaya tiket terkait dengan penyediaan natura berkenaan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat balam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Travel – Transportation sebesar Rp.138.971.000,00 yang dilakukan Terbanding dikarenakan biaya ini merupakan pengeluaran untuk keluarga karyawan seperti tiket keluarga yang pada dasarnya bukan pengeluaran untuk karyawan dalam rangka dinas;
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukti berupa Voucher, Kuitansi, Nota Biaya dan Fotocopy Ticket untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa atas pengeluaran tersebut sebagai Biaya Travel – Transportation yang digunakan dalam menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh)
Pasal 6(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; Pasal 9(1 )Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; a. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; b. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; k.sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Pasal 3Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja Pasal 4(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa; b. pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan; c.pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara; d. pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja; e. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.(2) Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut. bahwa Pemohon Banding telah mendapat selaku daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Nomor KEP-96/WPJ.19/2007 tanggal 12 September 2007, yang dengan demikian berlaku untuk sengketa a quo;
bahwa dalam Pasal 55 Perjanjian Kerja Bersama 2008-2010 antara Pemohon Banding dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan Pemohon Banding, disepakati bahwa karyawan/ karyawati dari luar daerah diberikan bantuan biaya transportasi beserta keluarganya sampai ketempat asal penerimaan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa Biaya Travel – Transportation adalah merupakan biaya yang dipergunakan untuk pembayaran transportasi berupa pembelian tiket sehubungan dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dan fasilitas umum yang sangat minim demi menunjang kegiatan usaha sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dapat dibebankan Pemohon Banding sebagai Biaya Travel – Transportation yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Travel – Transportation sebesar Rp.138.971.000,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Other Expense – Entertainment sebesar Rp.282.151.838,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini berasal dari pembelian cindera mata (handphone) kepada Akuntan Publik dan jamuan customer yang tidak didukung bukti dan daftar nominatif seperti disyaratkan SE- 27/PJ.22/1986;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Other Expense – Entertainment sebesar Rp.282.151.838,00 dikarenakan pada dasarnya atas biaya ini berkenaan dengan penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Other Expense – Entertainment sebesar Rp.282.151.838,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini berasal dari pembelian cindera mata (handphone) kepada Akuntan Publik dan jamuan customer yang tidak didukung bukti dan daftar nominatif seperti disyaratkan SE- 27/PJ.22/1986;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Other Expense – Entertainment sebesar Rp.282.151.838,00 dikarenakan pada dasarnya atas biaya ini berkenaan dengan penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Voucher,4. Kuitansi,5. Nota Biaya,6. Soft copy,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Other Expense – Entertainment sebesar Rp.282.151.838,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan koreksi ini berasal dari pembelian cindera mata (handphone) kepada Akuntan Publik dan jamuan customer yang tidak didukung bukti dan daftar nominatif seperti disyaratkan SE- 27/PJ.22/1986;
bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) menyatakan :
1.Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). 3.Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan biaya entertainment yang dilengkapi daftar nominatif sehingga Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini pengeluaran atas biaya other expenses – jamuan/entertainment digunakan untuk menunjang kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan tidak adanya daftar nominatif sebagaimana yang disyaratkan dalam SE- 27/PJ.22/1986 dan Majelis tidak dapat meyakini atas penggunaan biaya tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Biaya Other Expense – Entertainment sebesar Rp.282.151.838,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Overhead – Marketing Expense – Entertainment sebesar Rp.418.711.509,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa marketing expenses ini berisi pengeluaran jamuan makan direksi dengan customer, bukan makanan karyawan, yang tidak didukung bukti dan dan daftar nominatif seperti disyaratkan SE-27/PJ.22/1986;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Overhead – Marketing Expense – Entertainment sebesar Rp.418.711.509,00 dikarenakan pada dasarnya biaya tersebut merupakan tersebut terkait dengan biaya marketing yang termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Overhead – Marketing Expense – Entertainment sebesar Rp.418.711.509,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa marketing expenses ini berisi pengeluaran jamuan makan direksi dengan customer, bukan makanan karyawan, yang tidak didukung bukti dan dan daftar nominatif seperti disyaratkan SE-27/PJ.22/1986;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Overhead – Marketing Expense – Entertainment sebesar Rp.418.711.509,00 dikarenakan pada dasarnya biaya tersebut merupakan tersebut terkait dengan biaya marketing yang termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,
2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo, 3. Voucher, 4. Kuitansi, 5. Nota Biaya, 6. Soft Copy, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Overhead – Marketing Expense – Entertainment sebesar Rp.418.711.509,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan koreksi ini berisi pengeluaran jamuan makan direksi dengan customer, bukan makanan karyawan, yang tidak didukung bukti dan dan daftar nominatif seperti disyaratkan SE-27/PJ.22/1986;bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya(Seri PPh Umum 18) menyatakan :
1.Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3.Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif sepertiterlampir yang berisi:
a. Nomor urut. b. Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. c. – Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. – Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. – Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. – Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. d. Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi: – Nama– Posisi – Nama perusahaan – Jenis usaha. bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan biaya entertainment yang dilengkapi daftar nominatif sehingga Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini pengeluaran atas biaya overhead – marketing exp – jamuan/entertainment digunakan untuk menunjang kegiatan 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Berdasarkan tidak adanya daftar nominatif sebagaimana yang disyaratkan dalam SE-27/PJ.22/1986 dan Majelis tidak dapat meyakini atas penggunaan biaya tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Biaya Overhead – Marketing Exp – Jamuan/ Entertainment sebesar Rp.418.711.509,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Transport dan Travel – Ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini berasal dari biaya akomodasi Bapak Johan Lensa (direksi dan pemegang saham), Bapak Rusmin (direksi) dan Ibu Leny (komisaris dan istri Johan Lensa, pemegang saham) di luar negeri yang tidak didukung bukti keterangan perjalanan dinas;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Transport dan Travel – Ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 dikarenakan pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas ke Cina dalam rangka Pameran Alat Berat dan pembelian alat berat dari Cina yang terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Transport dan Travel – Ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini berasal dari biaya akomodasi Bapak Johan Lensa (direksi dan pemegang saham), Bapak Rusmin (direksi) dan Ibu Leny (komisaris dan istri Johan Lensa, pemegang saham) di luar negeri yang tidak didukung bukti keterangan perjalanan dinas;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Transport dan Travel – Ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 dikarenakan pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas ke Cina dalam rangka Pameran Alat Berat dan pembelian alat berat dari Cina yang terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Voucher,4. Kuitansi,5. Nota Biaya,6. Fotocopy ticket,7. Soft copy,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Transport dan Travel – Ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pengeluaran tersebut merupakan biaya perjalanan Bapak Johan Lensa (direksi dan pemegang saham), Bapak Rusmin (direksi) dan Ibu Leny (komisaris dan istri Johan Lensa, pemegang saham) di luar negeri yang tidak didukung bukti keterangan perjalanan dinas sedangkan menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan dinas ke Cina dalam rangka pameran alat berat dan pembelian alat berat dari Cina yang terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dari bukti-bukti pendukung yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, terdapat bukti yang dapat diyakini bahwa atas biaya transport dan travel – ticket sebesar Rp.1.168.778.108,00 digunakan dalam rangka perjalanan dinas ke Cina dan ke luar negeri sehubungan dengan pameran alat berat dan pembelian alat berat, hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo yaitu adanya penambahan aset tetap pada tahun 2008 sebesar Rp.1.160.090.073.461,00 berupa pembelian alat berat, kendaraan, peralatan kantor, peralatan proyek (landing craft tank) dan mesin peralatan proyek dan atas pengeluaran tersebut adalah untuk menunjang 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, dengan demikian Majelis berkesimpulam bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa atas koreksi biaya transport dan travel – ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 terdapat adanya biaya tour ke Korea dan Hongkong untuk 6 orang selama 12 hari sebesar Rp.118.583.520,00 yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan untuk menunjang 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dari jumlah koreksi Biaya Transport dan Travel – Ticket sebesar Rp.1.287.361.628,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa untuk jumlah koreksi sebesar Rp.1.168.778.108,00 terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya atas koreksi sebesar Rp.118.583.520,00 tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka atas koreksi sebesar Rp.118.583.520,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Transport dan Travel – Accomodation sebesar Rp.372.217.865,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini berasal dari biaya akomodasi Bapak Johan Lensa (direksi dan pemegang saham), Bapak Rusmin (direksi) dan Ibu Leny (komisaris dan istri Johan Lensa, pemegang saham) di luar negeri yang tidak didukung bukti keterangan perjalanan dinas;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Biaya Transport dan Travel – Accomodation sebesar Rp.372.217.865,00 dikarenakan pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan terkait kepentingan perusahaan, seperti akomodasi terkait dinas ke Cina dalam rangka Pameran Alat Berat dan pembelian alat berat dari Cina yang terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Transport dan Travel – Accomodation sebesar Rp.372.217.865,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa koreksi ini berasal dari biaya akomodasi Bapak Johan Lensa (direksi dan pemegang saham), Bapak Rusmin (direksi) dan Ibu Leny (komisaris dan istri Johan Lensa, pemegang saham) di luar negeri yang tidak didukung bukti keterangan perjalanan dinas;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Transport dan Travel – Accomodation sebesar Rp.372.217.865,00 dikarenakan pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas karyawan terkait kepentingan perusahaan, seperti akomodasi terkait dinas ke Cina dalam rangka Pameran Alat Berat dan pembelian alat berat dari Cina yang terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,2. Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,3. Voucher,4. Kuitansi,5. Nota Biaya,6. Fotocopy ticket,7. Soft copy,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi Biaya Transport dan Travel – Accomodation sebesar Rp.372.217.865,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan pengeluaran tersebut merupakan biaya akomodasi Bapak Johan Lensa (direksi dan pemegang saham), Bapak Rusmin (direksi) dan Ibu Leny (komisaris dan istri Johan Lensa, pemegang saham) di luar negeri yang tidak didukung bukti keterangan perjalanan dinas sedangkan menurut Pemohon biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas yang berhungan dengan kepentingan perusahaan dan tidak diperlukan adanya surat tugas, seperti akomodasi terkait dinas ke Cina dan ke luar negeri dalam rangka Pameran alat berat dan pembelian alat berat dari Cina yang terkait dengan kepentingan perusahaan sehingga termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dari bukti-bukti pendukung yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, terdapat bukti yang dapat diyakini bahwa atas biaya transport dan travel – accomodation sebesar Rp.349.023.929,00 digunakan untuk akomodasi dalam rangka perjalanan dinas ke Cina dan ke luar negeri sehubungan dengan pameran alat berat dan pembelian alat berat, hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo yaitu adanya penambahan aset tetap pada tahun 2008 sebesar Rp.1.160.090.073.461,00 berupa pembelian alat berat, kendaraan, peralatan kantor, peralatan proyek (landing craft tank) dan mesin peralatan proyek dan atas pengeluaran tersebut adalah untuk menunjang 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, dengan demikian Majelis berkesimpulam bahwa pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa atas koreksi biaya transport dan travel – accomodation sebesar Rp.23.193.936,00 terdapat adanya biaya pengeluaran untuk pembelian Handphone (HP) type nokia seri 6500e sebanyak 2 unit oleh Bapak Rusmin pada tanggal 24 Februari 2008 yang diperuntukkan untuk entertaiment (hadiah) yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan untuk menunjang 3M (mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan) yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dari jumlah koreksi Biaya Transport dan Travel – Accomodation sebesar Rp.372.217.865,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa untuk jumlah koreksi sebesar Rp.349.023.929,00 terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi Rp.249.023.929,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya atas koreksi sebesar Rp.23.193.936,00 tidak terkait dengan kegiatan usaha yang digolongkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, maka atas koreksi sebesar Rp.23.193.936,00 tetap dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Beban Bunga sebesar Rp.2.546.076.073,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa terdapat pembebanan bunga yang berasal dari pinjaman (loan) kreditur, sedangkan dilain hal Pemohon Banding melakukan pencatatan penghasilan bunga yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito bank;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Beban Bunga sebesar Rp.2.546.076.073,00 dikarenakan pada kenyataannya biaya pinjaman tersebut memang benar-benar digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan yaitu pembayaran kewajiban/utang kepada New Dragon Energy selaku kreditur. Pada tahun 2008 terdapat tambahan hutang sebesar US$ 66,000,000 yang digunakan untuk pembelian aktiva. Pinjaman tidak digunakan sebagai simpanan dalam bentuk deposito sehingga atas biaya bunga tersebut termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Bunga sebesar Rp.2.546.076.073,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahui bahwa dana penempatan deposito Pemohon Banding yang berasal dari tambahan modal dan laba setelah pajak yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (SE-46/PJ.4/1995 butir 5 huruf c) disamping karena adanya kewajiban penyisihan dalam deposito;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Beban Bunga sebesar Rp.2.546.076.073,00 dikarenakan pada kenyataannya pinjaman pada tahun 2008 sebesar US$ 366,000,000 memang benar-benar digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan yaitu pembayaran kewajiban/utang kepada New Dragon Energy selaku kreditur dan sisanya sebesar US$ 66.000.000 digunakan untuk pembelian aktiva. Pinjaman tidak digunakan sebagai simpanan dalam bentuk deposito sehingga atas biaya bunga tersebut termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:
1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,
2. Laporan Keuangan Tahun 2007, 2008 dan 2009 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & HandokoTomo, 3. Voucher, 4. Kuitansi, 5. Nota Biaya, 6. Rekap saldo deposito dan pinjaman, 7. Rekening koran, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa koreksi Beban Bunga sebesar Rp.2.546.076.073,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan adanya pembebanan bunga yang berasal dari pinjaman (loan) kreditur, sedangkan dilain hal Pemohon Banding melakukan pencatatan penghasilan bunga yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito bank;
bahwa dari bukti-bukti pendukung yang dikemukakan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Tahun 2007, 2008 dan 2009 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo, rekap saldo deposito dan pinjaman diketahui bahwa pada tahun 2007, 2008 dan 2009 Pemohon Banding memiliki laba bersih, rekening koran dan deposito sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2007 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman berupa short-term borrowing sebesar US$ 300,000,000 dari New Dragon Energy Pte, Ltd Singapore dan pada tahun 2008 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman sebesar US$ 366,000,000 dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation, pinjaman tersebut akan digunakan untuk membayar jumlah pinjaman yang masih terhutang dari pemberi pinjaman yaitu New Dragon Energy Pte, Ltd Singapore, sedangkan sisanya yaitu sebesar US$ 66,000,000 digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tambahan untuk pembelian aktiva berupa pembelian alat berat, kendaraan, peralatan kantor, peralatan proyek (landing craft tank) dan mesin peralatan proyek sejumlah Rp.1.160.090.073.461,00;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri PPh Umum No. 20),
bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Tahun 2007, 2008 dan 2009 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo, rekap saldo deposito dan pinjaman diketahui bahwa penambahan jumlah deposito berjangka adalah berdasarkan hasil sisa laba kegiatan usaha dan bukan atas hasil pinjaman Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995 menyatakan atas bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-ndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dalam hal dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari sisa laba setelah kena pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa atas pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.2.546.076.073,00 dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Beban Bunga sebesar Rp.2.546.076.073,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang: bahwa selain koreksi Penghasilan Neto dalam pokok sengketa ini juga terdapat koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.2.385.321.826,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp.2.391.477.961,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang terdiri dari bukti potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.6.156.135,00 dan PPh Pasal 22 atas impor bahan peledak sebesar Rp.2.385.321.826,00 karena tidak terdapat pada Modul Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 22 atas Impor bahan peledak sebesar Rp.2.385.321.826,00 dikarenakan Pemohon Banding kami telah melakukan penyetoran PPh Pasal 22 atas impor bahan peledak tersebut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi kredit pajak sebesar Rp.2.385.321.826,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang terdiri dari bukti potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.6.156.135,00 dan PPh Pasal 22 atas impor bahan peledak sebesar Rp.2.385.321.826,00 karena tidak terdapat pada Modul Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dari jumlah koreksi kredit pajak tersebut Pemohon Banding setuju atas koreksi PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.6.156.135,00, dengan demikian krdit pajak yang menjadi sengketa adalah sejumlah Rp.2.385.321.826,00 yang merupakan kredit pajak PPh Pasal 22, dimana atas pembayaran PPh Pasal 22 tersebut adalah atas nama PT.Pindad bukan atas nama Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 22 atas Impor bahan peledak sebesar Rp.2.385.321.826,00 dikarenakan Pemohon Banding kami telah melakukan penyetoran PPh Pasal 22 atas impor bahan peledak tersebut;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti- bukti dan dokumen yang meliputi:SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008,Laporan Keuangan Tahun 2008 yang telah diaudit oleh KAP Tjiendradjaja & Handoko Tomo,Rekap kredit pajak PPh Pasal 22 atas impor, Bukti Pbk,Fotocopy PIB, Fotocopy SSPCP,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa koreksi kredit PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.385.321.826,00 yang dikoreksi oleh Terbanding yang menjadi pokok sengketa dikarenakan terjadinya kesalahan nama yang tercantum dalam lembar Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pabean (SSPCP) yang tercantum atas nama PT. PINDAD dan bukan atas nama Pemohon Banding, akibat dari kesalahan tersebut maka SSPCP Pemohon Banding tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN);
bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding memperlihatkan bukti berupa Rekap kredit pajak PPh Pasal 22 atas impor, Bukti Pbk, fotocopy PIB, dan fotocopy SSPCP untuk mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan Impor Barang dan telah melakukan pembayaran SSPCP yang kemudian diketahui terdapat kesalahan nama yang tercantum dalam SSPCP yaitu atas nama PT. PINDAD, namun atas kesalahan nama yang tercantum lembar SSPCP, PT. PINDAD telah mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor ke Pemohon Banding. Diketahui pada tanggal 17 Januari 2011 dan 3 Maret 2011 telah dipindahbukukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara ke Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat atas bukti-bukti dan dokumen tersebut, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pembayaran atas PPh Pasal 22 Impor melalui SSPCP dan atas kesalahan nama tersebut telah dilakukan Pemindahbukuan oleh Terbanding, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp.2.385.321.826,00 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding Rp.529.081.064.205,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 438.559.972,00
Koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.220.819.400,00
Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar yang terdiri dari:
Koreksi atas Penggantian/Imbalan dalam bentuk natura yang terdiri dari:
Koreksi pemberian imbalan dalam bentuk natura Rp. 24.780.406.565,00
Koreksi Uniform HO Rp. 297.878.735,00
Koreksi atas Gaji yang melebihi kewajaranke pemegang saham Rp. 17.731.272.538,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya yang terdiri dari:
Koreksi atas biaya HR-Employee Compensation Rp. 645.781.477,00
Koreksi atas biaya Travel – Ticket Rp. 74.960.420,00
Koreksi atas biaya Travel – Transportation Rp. 138.971.000,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel – Ticket Rp. 1.168.778.108,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel –accomodation Rp. 349.023.929,00
Koreksi atas Beban Bunga Rp. 2.546.076.073,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 49.392.528.217,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp. 479.688.535.988,00
Kredit Pajak menurut menurut keputusan Terbanding Rp. 278.318.848.129,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 2.385.321.826,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp.280.704.169.955,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding Rp.529.081.064.205,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 438.559.972,00
Koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.220.819.400,00
Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar yang terdiri dari:
Koreksi atas Penggantian/Imbalan dalam bentuk natura yang terdiri dari:
Koreksi pemberian imbalan dalam bentuk natura Rp. 24.780.406.565,00
Koreksi Uniform HO Rp. 297.878.735,00
Koreksi atas Gaji yang melebihi kewajaranke pemegang saham Rp. 17.731.272.538,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya yang terdiri dari:
Koreksi atas biaya HR-Employee Compensation Rp. 645.781.477,00
Koreksi atas biaya Travel – Ticket Rp. 74.960.420,00
Koreksi atas biaya Travel – Transportation Rp. 138.971.000,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel – Ticket Rp. 1.168.778.108,00
Koreksi atas biaya Transport & Travel –accomodation Rp. 349.023.929,00
Koreksi atas Beban Bunga Rp. 2.546.076.073,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 49.392.528.217,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp. 479.688.535.988,00
Kredit Pajak menurut menurut keputusan Terbanding Rp. 278.318.848.129,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 2.385.321.826,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp.280.704.169.955,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1085/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00032/406/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp.479.688.535.988,00Penghasilan Kena Pajak Rp.479.688.535.988,00PPh Terutang Rp.143.889.060.800,00Kredit Pajak Rp.280.704.169.955,00Jumlah PPh yang lebih dibayar (Rp.136.815.109.155,00)
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1085/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00032/406/08/091/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp.479.688.535.988,00Penghasilan Kena Pajak Rp.479.688.535.988,00PPh Terutang Rp.143.889.060.800,00Kredit Pajak Rp.280.704.169.955,00Jumlah PPh yang lebih dibayar (Rp.136.815.109.155,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
