Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54406/PP/M.XVA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54406/PP/M.XVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54406/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012012;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 April 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-114/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang diajukan banding namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding pada Sekretariat Pengadilan Pajak dapat diketahui masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Lebih Bayar Rp52.908.000,00, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT XXX Nomor 01 tanggal 01 Pebruari 2008 yang menyatakan XX menjabat sebagai Direktur dan berwenang menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 03/VII/CMP/ACC/2013 tanggal 08 Juli 2013 memenuhi ketentuan formal;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012 ditandatangani oleh YY, tanpa menyebutkan jabatan penanda tangan;
bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012, diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding disertai alasan-alasan yang jelas, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012 diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2012 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 diterbitkan tanggal 04 Juni 2012, sehingga Surat Keberatan memenuhi ketentuan jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT XXX Nomor 01 tanggal 01 Pebruari 2008 yang menyatakan YYY, jabatan: Direktur Utama dan berhak menandatangani Surat Keberatan, sehingga Surat Keberatan memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012 memenuhi ketentuan formal;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-114/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-114/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013, berupa Mengabulkan Sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 09 April 2013, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 24 Agustus 2012 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan Tahun Pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-114/WPJ.13/2013 tanggal 09 April 2013 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan;
4. Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/VII/TAX/CMP/2012 tanggal 27 Juli 2012 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012;
bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 tanggal 24 Mei 2012 bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil Pemeriksaan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding;
bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012 memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak;
bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 yang menyatakan Lebih Bayar;
bahwa Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan :“ Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”
bahwa Pasal 17B ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo menyatakan :“ Ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
bahwa Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo menyatakan :“ Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.”
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-536/WPJ.13/ KP.0103/2011 tanggal 31 Mei 2011, diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 Pembetulan I (Lebih Bayar) pada tanggal 31 Mei 2011, sedangkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 diterbitkan pada tanggal 04 Juni 2012;
bahwa Majelis berpendapat SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/ 12 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 5 (lima) hari sejak SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 Pembetulan I (Lebih Bayar) dilaporkan Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/ 12 tanggal 04 Juni 2012 diterbitkan melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo;
bahwa Majelis berpendapat SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/ 12 tanggal 04 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo, sehingga batal demi hukum;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat sesuai Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 Pembetulan I (Lebih Bayar) dianggap dikabulkan;
bahwa sebagai kesimpulan, Majelis berpendapat sampai tahap ini SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 a quo dan batal demi hukum, sehingga pemeriksaan ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan materi sengketa banding tidak lagi dilakukan Majelis, dan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012 dinyatakan batal sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk membatalkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/ 10/701/12 tanggal 04 Juni 2012 dan mengabulkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk membatalkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/ 10/701/12 tanggal 04 Juni 2012 dan mengabulkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010;
MEMUTUSKAN
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012012 dan mengabulkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 sebagai berikut :![]()
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : 00013/206/10/701/12 tanggal 04 Juni 2012012 dan mengabulkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2010 sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.01148/PP/PM/XII/ 2013 tanggal 09 Desember 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri Pemohon Banding.
