Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54119/PP/M.XB/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54119/PP/M.XB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKO SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto (rugi) Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 7.327.180.539,00, yang terdiri dari:
1.
Koreksi Financing Cost sebesar …………………..
Rp. 6.705.373.155,00,
2.
Koreksi Other Income sebesar ……………………
Rp. 621.807.384,00,
Menurut Terbanding
:
bahwa dari dokumen Conditional Sales Invoice dan Factoring Offer Letter, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya akan menerima bersih pembayaran dari KITA Finance dalam arti bahwa jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar Full Amount sebagaimana tertera dalam Factoring Offer Letter dikurangi dengan bunga yang terutang dalam satu periode yang dinamakan Financing Cost. Dengan demikian, sesuai dengan dokumen Factoring Offer Letter/ Factoring Offer Letter, maka seharusnya tidak ada lagi biaya Financing Cost mengingat biaya tersebut langsung dipotong oleh KITA Finance pada saat pembayaran Conditional Sales Invoice/ Factoring Offer Letter. Dengan kata lain seharusnya tidak ada lagi dokumen tagihan dari KITA Finance kepada Pemohon Banding untuk menagih bunga yang berkaitan dengan penjualan piutang yang disebut oleh Wajib Pajak sebagai Financing Cost tersebut. Yang berarti seharusnya tidak ada pembayaran Pemohon Banding kepada KITA Finance sejumlah Rp. 6.705.373.155,00 yang disebut sebagai Financing Cost;
bahwa Financing Cost tidak memenuhi biaya secara material;
Menurut Pemohon
:
bahwa Financing Cost merupakan biaya yang sangat menunjang untuk mendapatkan penghasilan, dalam hal ini Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan mobil yang masih membangun “Brand” di dalam dunia per-otomotif-an di Indonesia, pada kenyataannya dalam hal melakukan transaksi penjualan terdapat pembayaran sesuai schedule yang dilakukan dealer melalui perusahaan pembiayaan (independent), dari sisi cash flow Pemohon Banding sangat diuntungkan karena pembayaran selalu on schedule, di sisi lain apabila Pemohon Banding menerima pembayaran secara langsung bisa terjadi penundaan pembayaran dikarenakan penjualan yang dilakukan oleh dealer tidak sesuai dengan waktunya, hal ini mengakibatkan adanya unsur ketidakpercayaan Pemohon Banding terhadap dealer dan tentunya akan membuat penjualan Pemohon Banding menurun, strategi bisnis Pemohon Banding adalah memberikan discount pembayaran terhadap dealer dengan cara Financing Cost yang merupakan fasilitas promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam hal membangun hubungan bisnis yang baik antara Pemohon Banding dengan dealer, sehingga tercipta suatu hubungan bisnis yang saling membutuhkan, oleh sebab itu, diharapkan terjadi peningkatan “branding image mazda” dikarenakan dealer bisa melakukan penjualan dengan baik, hal ini tercermin dari kenaikan penjualan yang significant sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi pemeriksa terhadap Pos Financing Cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk Perusahaan Leasing yang mempunyai kontrak kerja dengan dealer, Tidak ada Surat Perjanjian / Kontrak Kerja yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak perusahaan leasing;
bahwa atas alasan koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena Pos Financing cost merupakan transaksi dengan Perusahaan Pembiayaan ( Finance Company ), adapun alur skema transaksi tertuang dalam “ Faktoring Master Agrement “ antara PT. Masda Motor Indonesia (MMI) selaku distributor dengan PT. Primus Financial company dan PT. Nusantara Indah selaku Dealer, Perjanjian tersebut telah tertuang dalam Audit Report Tahun 2008 dan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikannya;
bahwa menurut Terbanding Bukti / Dokumen “ Faktoring Master Agrement “ baru disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dalam persidangan, sehingga berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP tidak dapat dipertimbangkan, adapun dalam agrement tersebut tidak ditemukan kata-kata / kalimat yang menyatakan bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk membayar sejumlah biaya kepada KITA Finance;
bahwa selanjutnya menurut Terbanding, transaksi antara Pemohon Banding, KITA Finance dan Dealer, sebenarnya yang mendapatkan keuntungan / manfaat adalah Dealer sehingga yang seharusnya membayar Financing Cost adalah Dealer;
bahwa atas pernyataan terbanding tersebut diatas, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebenarnya ada 3 (tiga) Perjanjian, namun yang diserahkan hanya 1 (satu) perjanjian ( tidak dibuat tanda terimanya ) yang sebenarnya sudah dapat dilihat / diketahui karena materinya sama;
bahwa dalam Agrement halaman 7 artikel 2 mengenai Conditional Sales, Purchase Of Receiveble (terjemahan halaman 26, penjualan bersyarat dan pembelian Piutang) yang intinya adalah Surat Penawaran Anjak Piutang, dimana setiap saat Dealer dapat mengirimkan Surat Jalan kepada Distributor dengan tembusan kepada Perusahaan Pembiayaan, Pada dasarnya Pemohon Banding melakukan Transaksi Anjak Piutang kepada KITA Finance yang kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Penawaran Anjak Piutang antara Pemohon Banding dengan KITA Finance sebagaimana dapt dilihat dalam perjanjian halaman 138 (bentuk Formulir Surat Penawaran Anjak Piutang);
bahwa dalam Formulir Surat Penawaran Anjak Piutang disebutkan bahwa Pemohon Banding menawarkan untuk menjual piutang kepada Perusahaan Finance sehubungan dengan Faktur penjualan bersyarat kendaraan kepada Dealer, Disebutkan juga bahwa Pemohon Banding bersepakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dari total yang ditawarkan dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan Perusahaan Finance harus membayar sejumlah yang ditawarkan;
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
Bukti – bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
1. Contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost sesuai dengan Alur “Dealer Financing Scheme” yaitu berupa :
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0555 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003113 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001122,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0646 tanggal 23 September 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003597 tanggal 30 September 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001235,
  • Packing List,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
2. Tagihan dari KITA Financing bulan Oktober 2008 beserta attachment perhitungan (di dalamnya termasuk CSI Nomor : 0555 & 0646),
3. Application Payment beserta Breakdown Free Floor Plan Payment dari PT. Mazda Motor Indonesia untuk Pembayaran Invoice dari KITA Finance,
4. Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan Uang masuk dari KITA Finance (Oktober 2008),
5. Ledger PT. Mazda Motor Indonesia yang menunjukkan “Received From KITA Finance“,
Menurut Terbanding
bahwa dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan KITA Finance tidak dapat diketahui adanya kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada KITA Finance terkait dengan Financing Cost, Menurut Pemohon Banding, tagihan dari KITA Finance atas Financing Cost berdasarkan Invoice Free Floor Plan yang diterbitkan oleh KITA Finance, Namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan Invoice tersebut pada saat uji bukti;
bahwa berdasarkan perbandingan antara skema yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan Fakta yang ada atas data penjualan Pemohon Banding ke PT. Master Daya Motor invoice Nomor: 010.000.08.00003113 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.028.163.990,00, diketahui bahwa jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding dari KITA Finance mempunyai jumlah yang sama dengan invoice kepada PT. Master Daya Motor yaitu Rp. 1.028.163.990,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar yang digunakan dan bukti pengiriman uang kepada KITA Finance atas Financing Cost yang harus diberikan kepada KITA Finance sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai sesungguhnya atas pembayaran Financing Cost;
bahwa dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam LPP adalah bahwa Pos Financing cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk Perusahaan Leasing yang mempunyai kontrak kerja dengan dealer. Tidak ada surat perjanjian / kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Wajib Pajak dan pihak Perusahaan Leasing;
bahwa sengketa banding berkaitan dengan Tahun Pajak 2008 sehingga Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sangat relevan dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini.Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, diatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan, Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat bahwa Surat Perjanjian / kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dan pihak perusahaan leasing tersebut tidak diberikan dalam proses pemeriksaan, maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha berupa Financing cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Uji Bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan alur transaksi Financing Cost antara Perusahaan Pembiayaan (KITA Finance), Distributor (PT Mazda Motor Indonesia) dan Dealer, Dari dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dapat dilihat alur transaksi yang menjadi pokok sengketa, Pemohon banding berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding dengan semua dokumen pendukung yang telah diberikan;
bahwa berdasarkan data yang telah disampaikan, dapat dilihat sebagai contoh berapa penjualan yang MMI lakukan kepada dealer, yang dapat dilihat dari Conditional Sales Invoice yang diterbitkan oleh MMI kepada dealer, CSI berisi informasi mengenai berapa lama Term Of Payment yang diberikan kepada dealer, model, type, quantity dan jumlah yang harus dibayar oleh dealer, Kemudian terdapat Promisory Note (PN) yang berisi kesanggupan bayar dealer yang ditujukan ke MMI, Setelah MMI menerima PN dari dealer, kemudian MMI mengirimkan unit vehicle ke dealer dengan menandatangani Hand Over Form disertai Packing List dan dokumen Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor, Kemudian MMI mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen (CSI, PN, Hand Over Form) kepada KITA Finance untuk proses pencairan pembayaran, Setelah KITA Finance menerima seluruh kelengkapan dokumen pencairan dari MMI, dalam waktu 24 jam KITA Finance akan melakukan pembayaran sejumlah yang tertera di CSI (Full Amount);
bahwa dapat terlihat dalam rekening koran MMI uang masuk dari KITA Finance atas pembayaran tersebut (sesuai nilai CSI), Lalu KITA Finance akan menerbitkan Invoice Free Floor Plan kepada MMI sejumlah Term Of Payment discount yang menjadi hak dealer, Ini terjadi dikarenakan MMI menerima pembayaran secara tidak langsung dari Dealer melalui KITA Finance atas unit vehicle yang tertera di CSI sebelum jatuh tempo pembayaran, Lalu kemudian MMI melakukan pembayaran terhadap Invoice Free Floor Plan yang diterbitkan oleh KITA Finance;
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tetap mempertahankan alasan Pemohon Banding bahwa atas biaya Financing Cost dapat menjadi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto, Biaya Financing Cost ini merupakan salah satu kebijakan perusahaan dalam rangka strategi bisnis penunjang penjualan PT. Mazda Motor Indonesia sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dimana MMI selaku ATPM tidak dapat melakukan penjualan langsung ke konsumen, melainkan melalui dealer, Atas alasan inilah biaya Financing Cost muncul karena MMI ingin menyebarkan “brand image” di dalam dunia per-otomotif-an dimana pada saat itu untuk brand Mazda belum banyak diminati konsumen, Dengan adanya biaya financing cost ini, dari sisi cash flow MMI sangat diuntungkan karena pembayaran selalu on schedule;
bahwa sejak pertama kali PT. MMI berdiri yaitu Tahun 2006, pembebanan biaya financing cost ini sudah mulai dilakukan, Sejak Tahun 2006 s/d 2010 persentase biaya Financing Cost menurun dan penjualan pun meningkat, Oleh sebab itu, diharapkan terjadi peningkatan ” branding image mazda ” sehingga mengakibatkan penjualan MMI pun meningkat;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui koreksi Pemeriksa atas Financing Cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00semata-mata didasarkan atas tidak adanya bukti Perjanjian Kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak Perusahaan Leasing”, sehingga untuk memastikan kebenaran Materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil terhadap para pihak yang bersengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti / dokumen Faktoring Master Agrement antara PT. Kencana Internusa Artha Finance dengan PT. Mazda Motor Indonesia dan bukti-bukti pendukung lainnya berupa :
Contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost sesuai dengan Alur “Dealer Financing Scheme” yaitu berupa :
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0555 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003113 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001122,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0646 tanggal 23 September 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003597 tanggal 30 September 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001235,
  • Packing List,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Tagihan dari KITA Financing bulan Oktober 2008 beserta attachment perhitungan (di dalamnya termasuk CSI Nomor : 0555 & 0646),
Application Payment beserta Breakdown Free Floor Plan Payment dari PT. Mazda Motor Indonesia untuk Pembayaran Invoice dari KITA Finance,
Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan Uang masuk dari KITA Finance (Oktober 2008), dan
Ledger PT. Mazda Motor Indonesia yang menunjukkan “Received From KITA Finance“, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Financing Cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk perusahaan Anjak Piutang ( Factory Company ) yang mempunyai Kontrak Kerja dengan Dealer dan Pemohon Banding. Dalil Terbanding manyataka bahwa tidak ada Surat Perjanjian / Kontrak Kerja yang menegaskan kepentingan dan kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak Perusahaan Anjak Piutang, sehingga atas pengeluaran ini di koreksi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 12 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 menyatakan :
Pasal 1 poin 12“Perusahaan Anjak Piutang ( Factory Company ) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri“;
Pasal 6“Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk : 1). Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, 2). Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien”;
  1. bahwa PT. Kencana Internusa Artha Finance (as the Finance Company) dengan PT. Mazda Motor Indonesia ( as the Distributor ) dengan PT. Master Daya Motor ( as the Dealer ), mengadakan suatu Perikatan / Perjanjian Anjak Piutang berupa Factoring Master Agrement tertanggal 15 Mei 2007. Berdasarkan Pasal Pasal 2.1. Surat Penawaran Anjak Piutang, Dealer dapat dari waktu ke waktu mengirimkan surat jalan kepada distributor, dengan tembusan kepada Perusahaan Anjak Piutang untuk jumlah dan jenis kendaraan tertentu setelah penerimaan Surat Jalan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya,
  2. Distributor akan mempersiapkan dan menyerahkan kepada Perusahaan Anjak Piutang Surat Penawaran Anjak Pitang yang menetapkan persyaratan dan ketentuan dan klausal lain bahwa Distributor bersedia untuk membuat penjualan bersyarat dan ketentuan dan klausa lain atas mana Distributor bersedia untuk menjual Piutang yang berkaitan dengannya kepada Perusahaan Pembiayaan dan berdasarkan penjualan tersebut Perusahaan Pembiayaan menyampaikan kesediaan untuk membayar kendaraan yang dibeli oleh Dealer dengan mengajukan Surat Penawaran Anjak Piutang Kendaraan,
  3. bahwa berdasarkan contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost dan Factory Master Agrement antara KITA Finance – Mazda Motor Indonesia, yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui skema dan penjelasan alur Financing Cost sebagai berikut :
                                  
Penjelasan :
  1. Purchase Order/Firm Order FormDealer menerbitkan Purchase Order I Firm Order ke Distributor (MMI) yang berisikan Model, Type dan Quantity,
  2. Conditional Sales Invoice (CS!) with TOP (Term of Payment)Distributor Pemohon Banding akan menerbitkan Conditional Sales Invoice (CSI) ke Dealer sesuai dengan Purchase Order/Firm Order Dealer yang berisikan Model, Type, Quantity beserta jumlah yang harus dibayar oleh Dealer, di dalam CSI ini juga terdapat informasi mengenai berapa lama Term of Payment (TOP) yang diberikan kepada Dealer,
  3. Promissory Note (PN)Dealer menerbitkan Promissory Note (PN) sejumlah yang tertera di CSI sebagai bukti kesanggupan bayar kepada KITA Finance dan mengirimkannya ke Pemohon Banding,
  4. Setelah Pemohon Banding menerima Promissory Note dart Dealer, maka Pemohon Banding mengirim unit vehicle ke Dealer kemudian Dealer menandatangani Hand Over Form,
  5. Pemohon Banding mengirim seluruh kelengkapan dokumen (Promissory Note, CSI, Form A dan Hand Over Form) kepada KITA Finance untuk melakukan proses pencairan pembayaran;
  6. Setelah KITA Finance menerima seluruh kelengkapan dokumen pencairan dari Pemohon Banding, dalam waktu 24 jam KITA Finance akan melakukan pembayaran sejumlah yang tertera di CSI Full Amount) Pencairan pembayaran dari KITA Finance tidak mengacu terhadap Term of Payment (Jatuh Tempo Pembayaran) yang diberikan Pemohon Banding kepada Dealer,
  7. KITA Finance akan menerbitkan Invoice Free Floor Plan (FFP) ke Pemohon Banding sejumlah Term of Payment (TOP) discount yang menjadi Hak Dealer, hal ini terjadi dikarenakan Pemohon Banding menerima pembayaran secara tidak langsung dari Dealer melalui KITA Finance atas unit vehicle yang tertera di CSI sebelurn jatuh tempo pembayaran (TOP),
  8. Pemohon Banding melakukan pembayaran terhadap Invoice FFP yang diterbitkan KITA Finance;
  1. bahwa berdasarkan skema dan penjelasan tersebut pada angka 5, PT. Mazda Motor Indonesia (MMI) akan menyampaikan Promissory Note, Conditional Sales Invoice, Form A dan Hand Over Form,
  2. bahwa dalam perjanjian antara PT. Mazda Motor Indonesia dengan Dealer dan PT. Kencana Internusa Artha Finance, pada lampiran 3 atau bukti 3, PT. Mazda Motor Indonesia akan menyampaikan surat penawaran Anjak Piutang kepada PT. Kencana Internusa Artha Finance dan pada Surat Penawaran ini PT. Mazda Motor Indonesia akan menyanggupi memberikan / membayarkan biaya kepada PT. KITA Finance atas kesanggupan membayar piutang tersebut,
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dalam penjelasannya menyatakan :
……… dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta-fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
” Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa berdasarkan kesimpulan dan ketentuan hukum tersebut diatas, menurut Majelis Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran atas alasan bandingnya, dengan demikian terdapat cukup bukti yang kuat yang dapat meyakinkan Majelis untuk menerima dalil-dalil Pemohon Banding dan terbukti bahwa nyata- nyata koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Financing Cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00, tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi pemeriksa terhadap Pos Financing Cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk Perusahaan Leasing yang mempunyai kontrak kerja dengan dealer, Tidak ada Surat Perjanjian / Kontrak Kerja yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak perusahaan leasing;
bahwa atas alasan koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena Pos Financing cost merupakan transaksi dengan Perusahaan Pembiayaan ( Finance Company ), adapun alur skema transaksi tertuang dalam “ Faktoring Master Agrement “ antara PT. Masda Motor Indonesia (MMI) selaku distributor dengan PT. Primus Financial company dan PT. Nusantara Indah selaku Dealer, Perjanjian tersebut telah tertuang dalam Audit Report Tahun 2008 dan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikannya;
bahwa menurut Terbanding Bukti / Dokumen “ Faktoring Master Agrement “ baru disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dalam persidangan, sehingga berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP tidak dapat dipertimbangkan, adapun dalam agrement tersebut tidak ditemukan kata-kata / kalimat yang menyatakan bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk membayar sejumlah biaya kepada KITA Finance;
bahwa selanjutnya menurut Terbanding, transaksi antara Pemohon Banding, KITA Finance dan Dealer, sebenarnya yang mendapatkan keuntungan / manfaat adalah Dealer sehingga yang seharusnya membayar Financing Cost adalah Dealer;
bahwa atas pernyataan terbanding tersebut diatas, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebenarnya ada 3 (tiga) Perjanjian, namun yang diserahkan hanya 1 (satu) perjanjian ( tidak dibuat tanda terimanya ) yang sebenarnya sudah dapat dilihat / diketahui karena materinya sama;
bahwa dalam Agrement halaman 7 artikel 2 mengenai Conditional Sales, Purchase Of Receiveble (terjemahan halaman 26, penjualan bersyarat dan pembelian Piutang) yang intinya adalah Surat Penawaran Anjak Piutang, dimana setiap saat Dealer dapat mengirimkan Surat Jalan kepada Distributor dengan tembusan kepada Perusahaan Pembiayaan, Pada dasarnya Pemohon Banding melakukan Transaksi Anjak Piutang kepada KITA Finance yang kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Penawaran Anjak Piutang antara Pemohon Banding dengan KITA Finance sebagaimana dapt dilihat dalam perjanjian halaman 138 (bentuk Formulir Surat Penawaran Anjak Piutang);
bahwa dalam Formulir Surat Penawaran Anjak Piutang disebutkan bahwa Pemohon Banding menawarkan untuk menjual piutang kepada Perusahaan Finance sehubungan dengan Faktur penjualan bersyarat kendaraan kepada Dealer, Disebutkan juga bahwa Pemohon Banding bersepakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dari total yang ditawarkan dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan Perusahaan Finance harus membayar sejumlah yang ditawarkan;
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
Bukti – bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
  1. Contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost sesuai dengan Alur “Dealer Financing Scheme” yaitu berupa :
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0555 tanggal 31 Agustus 2008,- Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003113 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001122,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0646 tanggal 23 September 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003597 tanggal 30 September 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001235,
  • Packing List,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  1. Tagihan dari KITA Financing bulan Oktober 2008 beserta attachment perhitungan (di dalamnya termasuk CSI Nomor : 0555 & 0646),
  2. Application Payment beserta Breakdown Free Floor Plan Payment dari PT. Mazda Motor Indonesia untuk Pembayaran Invoice dari KITA Finance,
  3. Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan Uang masuk dari KITA Finance (Oktober 2008),
  4. Ledger PT. Mazda Motor Indonesia yang menunjukkan “Received From KITA Finance“,
Menurut Terbanding
bahwa dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan KITA Finance tidak dapat diketahui adanya kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada KITA Finance terkait dengan Financing Cost, Menurut Pemohon Banding, tagihan dari KITA Finance atas Financing Cost berdasarkan Invoice Free Floor Plan yang diterbitkan oleh KITA Finance, Namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan Invoice tersebut pada saat uji bukti;
bahwa berdasarkan perbandingan antara skema yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan Fakta yang ada atas data penjualan Pemohon Banding ke PT. Master Daya Motor invoice Nomor: 010.000.08.00003113 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.028.163.990,00, diketahui bahwa jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding dari KITA Finance mempunyai jumlah yang sama dengan invoice kepada PT. Master Daya Motor yaitu Rp. 1.028.163.990,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar yang digunakan dan bukti pengiriman uang kepada KITA Finance atas Financing Cost yang harus diberikan kepada KITA Finance sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai sesungguhnya atas pembayaran Financing Cost;
bahwa dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam LPP adalah bahwa Pos Financing cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk Perusahaan Leasing yang mempunyai kontrak kerja dengan dealer. Tidak ada surat perjanjian / kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Wajib Pajak dan pihak Perusahaan Leasing;
bahwa sengketa banding berkaitan dengan Tahun Pajak 2008 sehingga Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sangat relevan dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini.Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, diatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan, Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat bahwa Surat Perjanjian / kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dan pihak perusahaan leasing tersebut tidak diberikan dalam proses pemeriksaan, maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha berupa Financing cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Uji Bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan alur transaksi Financing Cost antara Perusahaan Pembiayaan (KITA Finance), Distributor (PT Mazda Motor Indonesia) dan Dealer, Dari dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dapat dilihat alur transaksi yang menjadi pokok sengketa, Pemohon banding berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding dengan semua dokumen pendukung yang telah diberikan;
bahwa berdasarkan data yang telah disampaikan, dapat dilihat sebagai contoh berapa penjualan yang MMI lakukan kepada dealer, yang dapat dilihat dari Conditional Sales Invoice yang diterbitkan oleh MMI kepada dealer, CSI berisi informasi mengenai berapa lama Term Of Payment yang diberikan kepada dealer, model, type, quantity dan jumlah yang harus dibayar oleh dealer, Kemudian terdapat Promisory Note (PN) yang berisi kesanggupan bayar dealer yang ditujukan ke MMI, Setelah MMI menerima PN dari dealer, kemudian MMI mengirimkan unit vehicle ke dealer dengan menandatangani Hand Over Form disertai Packing List dan dokumen Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor, Kemudian MMI mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen (CSI, PN, Hand Over Form) kepada KITA Finance untuk proses pencairan pembayaran, Setelah KITA Finance menerima seluruh kelengkapan dokumen pencairan dari MMI, dalam waktu 24 jam KITA Finance akan melakukan pembayaran sejumlah yang tertera di CSI (Full Amount);
bahwa dapat terlihat dalam rekening koran MMI uang masuk dari KITA Finance atas pembayaran tersebut (sesuai nilai CSI), Lalu KITA Finance akan menerbitkan Invoice Free Floor Plan kepada MMI sejumlah Term Of Payment discount yang menjadi hak dealer, Ini terjadi dikarenakan MMI menerima pembayaran secara tidak langsung dari Dealer melalui KITA Finance atas unit vehicle yang tertera di CSI sebelum jatuh tempo pembayaran, Lalu kemudian MMI melakukan pembayaran terhadap Invoice Free Floor Plan yang diterbitkan oleh KITA Finance;
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tetap mempertahankan alasan Pemohon Banding bahwa atas biaya Financing Cost dapat menjadi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto, Biaya Financing Cost ini merupakan salah satu kebijakan perusahaan dalam rangka strategi bisnis penunjang penjualan PT. Mazda Motor Indonesia sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dimana MMI selaku ATPM tidak dapat melakukan penjualan langsung ke konsumen, melainkan melalui dealer, Atas alasan inilah biaya Financing Cost muncul karena MMI ingin menyebarkan “brand image” di dalam dunia per-otomotif-an dimana pada saat itu untuk brand Mazda belum banyak diminati konsumen, Dengan adanya biaya financing cost ini, dari sisi cash flow MMI sangat diuntungkan karena pembayaran selalu on schedule;
bahwa sejak pertama kali PT. MMI berdiri yaitu Tahun 2006, pembebanan biaya financing cost ini sudah mulai dilakukan, Sejak Tahun 2006 s/d 2010 persentase biaya Financing Cost menurun dan penjualan pun meningkat, Oleh sebab itu, diharapkan terjadi peningkatan ” branding image mazda ” sehingga mengakibatkan penjualan MMI pun meningkat;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui koreksi Pemeriksa atas Financing Cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00semata-mata didasarkan atas tidak adanya bukti Perjanjian Kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak Perusahaan Leasing”, sehingga untuk memastikan kebenaran Materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil terhadap para pihak yang bersengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti / dokumen Faktoring Master Agrement antara PT. Kencana Internusa Artha Finance dengan PT. Mazda Motor Indonesia dan bukti-bukti pendukung lainnya berupa :
Contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost sesuai dengan Alur “Dealer Financing Scheme” yaitu berupa :
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0555 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003113 tanggal 31 Agustus 2008,- Promissory Note Nomor : 001122,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0646 tanggal 23 September 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003597 tanggal 30 September 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001235,
  • Packing List,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Tagihan dari KITA Financing bulan Oktober 2008 beserta attachment perhitungan (di dalamnya termasuk CSI Nomor : 0555 & 0646),
Application Payment beserta Breakdown Free Floor Plan Payment dari PT. Mazda Motor Indonesia untuk Pembayaran Invoice dari KITA Finance,
 Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan Uang masuk dari KITA Finance (Oktober 2008), dan
Ledger PT. Mazda Motor Indonesia yang menunjukkan “Received From KITA Finance“, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Financing Cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk perusahaan Anjak Piutang ( Factory Company ) yang mempunyai Kontrak Kerja dengan Dealer dan Pemohon Banding. Dalil Terbanding manyataka bahwa tidak ada Surat Perjanjian / Kontrak Kerja yang menegaskan kepentingan dan kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak Perusahaan Anjak Piutang, sehingga atas pengeluaran ini di koreksi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 12 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 menyatakan :
Pasal 1 poin 12“Perusahaan Anjak Piutang ( Factory Company ) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri“;
Pasal 6“Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
1). Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri,
2). Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien”;
  1. bahwa PT. Kencana Internusa Artha Finance (as the Finance Company) dengan PT. Mazda Motor Indonesia ( as the Distributor ) dengan PT. Master Daya Motor ( as the Dealer ), mengadakan suatu Perikatan / Perjanjian Anjak Piutang berupa Factoring Master Agrement tertanggal 15 Mei 2007. Berdasarkan Pasal Pasal 2.1. Surat Penawaran Anjak Piutang, Dealer dapat dari waktu ke waktu mengirimkan surat jalan kepada distributor, dengan tembusan kepada Perusahaan Anjak Piutang untuk jumlah dan jenis kendaraan tertentu setelah penerimaan Surat Jalan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya,
  2. Distributor akan mempersiapkan dan menyerahkan kepada Perusahaan Anjak Piutang Surat Penawaran Anjak Pitang yang menetapkan persyaratan dan ketentuan dan klausal lain bahwa Distributor bersedia untuk membuat penjualan bersyarat dan ketentuan dan klausa lain atas mana Distributor bersedia untuk menjual Piutang yang berkaitan dengannya kepada Perusahaan Pembiayaan dan berdasarkan penjualan tersebut Perusahaan Pembiayaan menyampaikan kesediaan untuk membayar kendaraan yang dibeli oleh Dealer dengan mengajukan Surat Penawaran Anjak Piutang Kendaraan,
  3. bahwa berdasarkan contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost dan Factory Master Agrement antara KITA Finance – Mazda Motor Indonesia, yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui skema dan penjelasan alur Financing Cost sebagai berikut :
                                       
Penjelasan :
  1. Purchase Order/Firm Order FormDealer menerbitkan Purchase Order I Firm Order ke Distributor (MMI) yang berisikan Model, Type dan Quantity,
  2. Conditional Sales Invoice (CS!) with TOP (Term of Payment)Distributor Pemohon Banding akan menerbitkan Conditional Sales Invoice (CSI) ke Dealer sesuai dengan Purchase Order/Firm Order Dealer yang berisikan Model, Type, Quantity beserta jumlah yang harus dibayar oleh Dealer, di dalam CSI ini juga terdapat informasi mengenai berapa lama Term of Payment (TOP) yang diberikan kepada Dealer,
  3. Promissory Note (PN)Dealer menerbitkan Promissory Note (PN) sejumlah yang tertera di CSI sebagai bukti kesanggupan bayar kepada KITA Finance dan mengirimkannya ke Pemohon Banding,
  4. Setelah Pemohon Banding menerima Promissory Note dart Dealer, maka Pemohon Banding mengirim unit vehicle ke Dealer kemudian Dealer menandatangani Hand Over Form,
  5. Pemohon Banding mengirim seluruh kelengkapan dokumen (Promissory Note, CSI, Form A dan Hand Over Form) kepada KITA Finance untuk melakukan proses pencairan pembayaran;
  6. Setelah KITA Finance menerima seluruh kelengkapan dokumen pencairan dari Pemohon Banding, dalam waktu 24 jam KITA Finance akan melakukan pembayaran sejumlah yang tertera di CSI Full Amount) Pencairan pembayaran dari KITA Finance tidak mengacu terhadap Term of Payment (Jatuh Tempo Pembayaran) yang diberikan Pemohon Banding kepada Dealer,
  7. KITA Finance akan menerbitkan Invoice Free Floor Plan (FFP) ke Pemohon Banding sejumlah Term of Payment (TOP) discount yang menjadi Hak Dealer, hal ini terjadi dikarenakan Pemohon Banding menerima pembayaran secara tidak langsung dari Dealer melalui KITA Finance atas unit vehicle yang tertera di CSI sebelurn jatuh tempo pembayaran (TOP),
  8. Pemohon Banding melakukan pembayaran terhadap Invoice FFP yang diterbitkan KITA Finance;
  1. bahwa berdasarkan skema dan penjelasan tersebut pada angka 5, PT. Mazda Motor Indonesia (MMI) akan menyampaikan Promissory Note, Conditional Sales Invoice, Form A dan Hand Over Form,
  2. bahwa dalam perjanjian antara PT. Mazda Motor Indonesia dengan Dealer dan PT. Kencana Internusa Artha Finance, pada lampiran 3 atau bukti 3, PT. Mazda Motor Indonesia akan menyampaikan surat penawaran Anjak Piutang kepada PT. Kencana Internusa Artha Finance dan pada Surat Penawaran ini PT. Mazda Motor Indonesia akan menyanggupi memberikan / membayarkan biaya kepada PT. KITA Finance atas kesanggupan membayar piutang tersebut,
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dalam penjelasannya menyatakan :
……… dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta-fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
” Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa berdasarkan kesimpulan dan ketentuan hukum tersebut diatas, menurut Majelis Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran atas alasan bandingnya, dengan demikian terdapat cukup bukti yang kuat yang dapat meyakinkan Majelis untuk menerima dalil-dalil Pemohon Banding dan terbukti bahwa nyata- nyata koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Financing Cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00, tidak dapat dipertahankan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi pemeriksa terhadap Pos Financing Cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk Perusahaan Leasing yang mempunyai kontrak kerja dengan dealer, Tidak ada Surat Perjanjian / Kontrak Kerja yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak perusahaan leasing;
bahwa atas alasan koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena Pos Financing cost merupakan transaksi dengan Perusahaan Pembiayaan ( Finance Company ), adapun alur skema transaksi tertuang dalam “ Faktoring Master Agrement “ antara PT. Masda Motor Indonesia (MMI) selaku distributor dengan PT. Primus Financial company dan PT. Nusantara Indah selaku Dealer, Perjanjian tersebut telah tertuang dalam Audit Report Tahun 2008 dan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikannya;
bahwa menurut Terbanding Bukti / Dokumen “ Faktoring Master Agrement “ baru disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dalam persidangan, sehingga berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP tidak dapat dipertimbangkan, adapun dalam agrement tersebut tidak ditemukan kata-kata / kalimat yang menyatakan bahwa kewajiban Pemohon Banding untuk membayar sejumlah biaya kepada KITA Finance;
bahwa selanjutnya menurut Terbanding, transaksi antara Pemohon Banding, KITA Finance dan Dealer, sebenarnya yang mendapatkan keuntungan / manfaat adalah Dealer sehingga yang seharusnya membayar Financing Cost adalah Dealer;
bahwa atas pernyataan terbanding tersebut diatas, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebenarnya ada 3 (tiga) Perjanjian, namun yang diserahkan hanya 1 (satu) perjanjian ( tidak dibuat tanda terimanya ) yang sebenarnya sudah dapat dilihat / diketahui karena materinya sama;
bahwa dalam Agrement halaman 7 artikel 2 mengenai Conditional Sales, Purchase Of Receiveble (terjemahan halaman 26, penjualan bersyarat dan pembelian Piutang) yang intinya adalah Surat Penawaran Anjak Piutang, dimana setiap saat Dealer dapat mengirimkan Surat Jalan kepada Distributor dengan tembusan kepada Perusahaan Pembiayaan, Pada dasarnya Pemohon Banding melakukan Transaksi Anjak Piutang kepada KITA Finance yang kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Penawaran Anjak Piutang antara Pemohon Banding dengan KITA Finance sebagaimana dapt dilihat dalam perjanjian halaman 138 (bentuk Formulir Surat Penawaran Anjak Piutang);
bahwa dalam Formulir Surat Penawaran Anjak Piutang disebutkan bahwa Pemohon Banding menawarkan untuk menjual piutang kepada Perusahaan Finance sehubungan dengan Faktur penjualan bersyarat kendaraan kepada Dealer, Disebutkan juga bahwa Pemohon Banding bersepakat untuk membayar sejumlah biaya tertentu dari total yang ditawarkan dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan Perusahaan Finance harus membayar sejumlah yang ditawarkan;
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
Bukti – bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
  1. Contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost sesuai dengan Alur “Dealer Financing Scheme” yaitu berupa :
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0555 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003113 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001122,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0646 tanggal 23 September 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003597 tanggal 30 September 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001235,– Packing List,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  1. Tagihan dari KITA Financing bulan Oktober 2008 beserta attachment perhitungan (di dalamnya termasuk CSI Nomor : 0555 & 0646),
  2. Application Payment beserta Breakdown Free Floor Plan Payment dari PT. Mazda Motor Indonesia untuk Pembayaran Invoice dari KITA Finance,
  3. Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan Uang masuk dari KITA Finance (Oktober 2008),
  4. Ledger PT. Mazda Motor Indonesia yang menunjukkan “Received From KITA Finance“,
Menurut Terbanding
bahwa dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan KITA Finance tidak dapat diketahui adanya kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada KITA Finance terkait dengan Financing Cost, Menurut Pemohon Banding, tagihan dari KITA Finance atas Financing Cost berdasarkan Invoice Free Floor Plan yang diterbitkan oleh KITA Finance, Namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan Invoice tersebut pada saat uji bukti;
bahwa berdasarkan perbandingan antara skema yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan Fakta yang ada atas data penjualan Pemohon Banding ke PT. Master Daya Motor invoice Nomor: 010.000.08.00003113 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.028.163.990,00, diketahui bahwa jumlah uang yang diterima oleh Pemohon Banding dari KITA Finance mempunyai jumlah yang sama dengan invoice kepada PT. Master Daya Motor yaitu Rp. 1.028.163.990,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dasar yang digunakan dan bukti pengiriman uang kepada KITA Finance atas Financing Cost yang harus diberikan kepada KITA Finance sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai sesungguhnya atas pembayaran Financing Cost;
bahwa dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam LPP adalah bahwa Pos Financing cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk Perusahaan Leasing yang mempunyai kontrak kerja dengan dealer. Tidak ada surat perjanjian / kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Wajib Pajak dan pihak Perusahaan Leasing;
bahwa sengketa banding berkaitan dengan Tahun Pajak 2008 sehingga Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sangat relevan dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini.Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, diatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan, Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat bahwa Surat Perjanjian / kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dan pihak perusahaan leasing tersebut tidak diberikan dalam proses pemeriksaan, maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi atas Biaya Dari Luar Usaha berupa Financing cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Uji Bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan alur transaksi Financing Cost antara Perusahaan Pembiayaan (KITA Finance), Distributor (PT Mazda Motor Indonesia) dan Dealer, Dari dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dapat dilihat alur transaksi yang menjadi pokok sengketa, Pemohon banding berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding dengan semua dokumen pendukung yang telah diberikan;
bahwa berdasarkan data yang telah disampaikan, dapat dilihat sebagai contoh berapa penjualan yang MMI lakukan kepada dealer, yang dapat dilihat dari Conditional Sales Invoice yang diterbitkan oleh MMI kepada dealer, CSI berisi informasi mengenai berapa lama Term Of Payment yang diberikan kepada dealer, model, type, quantity dan jumlah yang harus dibayar oleh dealer, Kemudian terdapat Promisory Note (PN) yang berisi kesanggupan bayar dealer yang ditujukan ke MMI, Setelah MMI menerima PN dari dealer, kemudian MMI mengirimkan unit vehicle ke dealer dengan menandatangani Hand Over Form disertai Packing List dan dokumen Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor, Kemudian MMI mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen (CSI, PN, Hand Over Form) kepada KITA Finance untuk proses pencairan pembayaran, Setelah KITA Finance menerima seluruh kelengkapan dokumen pencairan dari MMI, dalam waktu 24 jam KITA Finance akan melakukan pembayaran sejumlah yang tertera di CSI (Full Amount);
bahwa dapat terlihat dalam rekening koran MMI uang masuk dari KITA Finance atas pembayaran tersebut (sesuai nilai CSI), Lalu KITA Finance akan menerbitkan Invoice Free Floor Plan kepada MMI sejumlah Term Of Payment discount yang menjadi hak dealer, Ini terjadi dikarenakan MMI menerima pembayaran secara tidak langsung dari Dealer melalui KITA Finance atas unit vehicle yang tertera di CSI sebelum jatuh tempo pembayaran, Lalu kemudian MMI melakukan pembayaran terhadap Invoice Free Floor Plan yang diterbitkan oleh KITA Finance;
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tetap mempertahankan alasan Pemohon Banding bahwa atas biaya Financing Cost dapat menjadi Biaya Pengurang Penghasilan Bruto, Biaya Financing Cost ini merupakan salah satu kebijakan perusahaan dalam rangka strategi bisnis penunjang penjualan PT. Mazda Motor Indonesia sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), dimana MMI selaku ATPM tidak dapat melakukan penjualan langsung ke konsumen, melainkan melalui dealer, Atas alasan inilah biaya Financing Cost muncul karena MMI ingin menyebarkan “brand image” di dalam dunia per-otomotif-an dimana pada saat itu untuk brand Mazda belum banyak diminati konsumen, Dengan adanya biaya financing cost ini, dari sisi cash flow MMI sangat diuntungkan karena pembayaran selalu on schedule;
bahwa sejak pertama kali PT. MMI berdiri yaitu Tahun 2006, pembebanan biaya financing cost ini sudah mulai dilakukan, Sejak Tahun 2006 s/d 2010 persentase biaya Financing Cost menurun dan penjualan pun meningkat, Oleh sebab itu, diharapkan terjadi peningkatan ” branding image mazda ” sehingga mengakibatkan penjualan MMI pun meningkat;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui koreksi Pemeriksa atas Financing Cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00semata-mata didasarkan atas tidak adanya bukti Perjanjian Kontrak yang menegaskan kepentingan dan kerjasama antara Pemohon Banding dengan pihak Perusahaan Leasing”, sehingga untuk memastikan kebenaran Materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil terhadap para pihak yang bersengketa;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti / dokumen Faktoring Master Agrement antara PT. Kencana Internusa Artha Finance dengan PT. Mazda Motor Indonesia dan bukti-bukti pendukung lainnya berupa :
Contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost sesuai dengan Alur “Dealer Financing Scheme” yaitu berupa :
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0555 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003113 tanggal 31 Agustus 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001122,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Conditional Sales Invoice Nomor : 0646 tanggal 23 September 2008,
  • Faktur Pajak Nomor : 010.000-08.00003597 tanggal 30 September 2008,
  • Promissory Note Nomor : 001235,
  • Packing List,
  • Hand Over Form,
  • Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor,
  • Tagihan dari KITA Financing bulan Oktober 2008 beserta attachment perhitungan (di dalamnya termasuk CSI Nomor : 0555 & 0646),
Application Payment beserta Breakdown Free Floor Plan Payment dari PT. Mazda Motor Indonesia untuk Pembayaran Invoice dari KITA Finance,
Fotocopy Rekening Koran yang menunjukkan Uang masuk dari KITA Finance (Oktober 2008), dan
Ledger PT. Mazda Motor Indonesia yang menunjukkan “Received From KITA Finance“, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa Financing Cost adalah pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk perusahaan Anjak Piutang ( Factory Company ) yang mempunyai Kontrak Kerja dengan Dealer dan Pemohon Banding. Dalil Terbanding manyataka bahwa tidak ada Surat Perjanjian / Kontrak Kerja yang menegaskan kepentingan dan kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak Perusahaan Anjak Piutang, sehingga atas pengeluaran ini di koreksi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 12 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 menyatakan :
Pasal 1 poin 12“Perusahaan Anjak Piutang ( Factory Company ) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri“;
Pasal 6“Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
1). Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri,
2). Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien”;
c. bahwa PT. Kencana Internusa Artha Finance (as the Finance Company) dengan PT. Mazda Motor Indonesia ( as the Distributor ) dengan PT. Master Daya Motor ( as the Dealer ), mengadakan suatu Perikatan / Perjanjian Anjak Piutang berupa Factoring Master Agrement tertanggal 15 Mei 2007. Berdasarkan Pasal Pasal 2.1. Surat Penawaran Anjak Piutang, Dealer dapat dari waktu ke waktu mengirimkan surat jalan kepada distributor, dengan tembusan kepada Perusahaan Anjak Piutang untuk jumlah dan jenis kendaraan tertentu setelah penerimaan Surat Jalan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya,
d. Distributor akan mempersiapkan dan menyerahkan kepada Perusahaan Anjak Piutang Surat Penawaran Anjak Pitang yang menetapkan persyaratan dan ketentuan dan klausal lain bahwa Distributor bersedia untuk membuat penjualan bersyarat dan ketentuan dan klausa lain atas mana Distributor bersedia untuk menjual Piutang yang berkaitan dengannya kepada Perusahaan Pembiayaan dan berdasarkan penjualan tersebut Perusahaan Pembiayaan menyampaikan kesediaan untuk membayar kendaraan yang dibeli oleh Dealer dengan mengajukan Surat Penawaran Anjak Piutang Kendaraan,
e. bahwa berdasarkan contoh dokumen Alur Transaksi Financing Cost dan Factory Master Agrement antara KITA Finance – Mazda Motor Indonesia, yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dapat diketahui skema dan penjelasan alur Financing Cost sebagai berikut :
                                  
Penjelasan :
1. Purchase Order/Firm Order FormDealer menerbitkan Purchase Order I Firm Order ke Distributor (MMI) yang berisikan Model, Type dan Quantity,
2. Conditional Sales Invoice (CS!) with TOP (Term of Payment)Distributor Pemohon Banding akan menerbitkan Conditional Sales Invoice (CSI) ke Dealer sesuai dengan Purchase Order/Firm Order Dealer yang berisikan Model, Type, Quantity beserta jumlah yang harus dibayar oleh Dealer, di dalam CSI ini juga terdapat informasi mengenai berapa lama Term of Payment (TOP) yang diberikan kepada Dealer,
3. Promissory Note (PN)Dealer menerbitkan Promissory Note (PN) sejumlah yang tertera di CSI sebagai bukti kesanggupan bayar kepada KITA Finance dan mengirimkannya ke Pemohon Banding,
4.Setelah Pemohon Banding menerima Promissory Note dart Dealer, maka Pemohon Banding mengirim unit vehicle ke Dealer kemudian Dealer menandatangani Hand Over Form,
5. Pemohon Banding mengirim seluruh kelengkapan dokumen (Promissory Note, CSI, Form A danHand Over Form) kepada KITA Finance untuk melakukan proses pencairan pembayaran;
6. Setelah KITA Finance menerima seluruh kelengkapan dokumen pencairan dari Pemohon Banding, dalam waktu 24 jam KITA Finance akan melakukan pembayaran sejumlah yang tertera di CSI Full Amount) Pencairan pembayaran dari KITA Finance tidak mengacu terhadap Term of Payment (Jatuh Tempo Pembayaran) yang diberikan Pemohon Banding kepada Dealer,
7. KITA Finance akan menerbitkan Invoice Free Floor Plan (FFP) ke Pemohon Banding sejumlah Term of Payment (TOP) discount yang menjadi Hak Dealer, hal ini terjadi dikarenakan Pemohon Banding menerima pembayaran secara tidak langsung dari Dealer melalui KITA Finance atas unit vehicle yang tertera di CSI sebelurn jatuh tempo pembayaran (TOP),
8. Pemohon Banding melakukan pembayaran terhadap Invoice FFP yang diterbitkan KITA Finance;
f. bahwa berdasarkan skema dan penjelasan tersebut pada angka 5, PT. Mazda Motor Indonesia (MMI) akan menyampaikan Promissory Note, Conditional Sales Invoice, Form A dan Hand Over Form,
g. bahwa dalam perjanjian antara PT. Mazda Motor Indonesia dengan Dealer dan PT. Kencana Internusa Artha Finance, pada lampiran 3 atau bukti 3, PT. Mazda Motor Indonesia akan menyampaikan surat penawaran Anjak Piutang kepada PT. Kencana Internusa Artha Finance dan pada Surat Penawaran ini PT. Mazda Motor Indonesia akan menyanggupi memberikan / membayarkan biaya kepada PT. KITA Finance atas kesanggupan membayar piutang tersebut,
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dalam penjelasannya menyatakan :
……… dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta-fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
” Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa berdasarkan kesimpulan dan ketentuan hukum tersebut diatas, menurut Majelis Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran atas alasan bandingnya, dengan demikian terdapat cukup bukti yang kuat yang dapat meyakinkan Majelis untuk menerima dalil-dalil Pemohon Banding dan terbukti bahwa nyata- nyata koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Financing Cost sebesar Rp. 6.705.373.155,00, tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2323/WPJ.07/ 2011 tanggal 20 September 2011 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam akun 727, diketahui bahwa saldo debit akun ini adalah sebesar Rp. 248.031.535,00 dan saldo kreditnya sebesar Rp. 1.146.973.300,00 sehingga diperoleh saldo bersih akun Rp. 898.941.765,00, di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan penghasilan diluar usaha/other income sebesar Rp. 277.134.381,00, dengan demikian Pemohon Banding sudah melakukan koreksi positif atas penghasilan diluar usaha (cost sharing atas biaya event) sebesar Rp.621.807.384,00 sesuai dengan adjusment jurnal audit, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi voucher TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan description “MC Share Cost Invoice 011 To MC Japan” sebesar Rp. 621.807.384,00 (dokumen terlampir), atas other income tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam SPT PPN Masa yang bersangkutan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi dengan Voucher No TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan deskripsi “MC Share Cost Inv. 001 To MC Japan sebesar Rp. 621.807.384,00;
bahwa untuk meneliti kebenaran material alasan banding Pemohon Banding, maka diperlukan penelitian untuk mentrasir pencatatan biaya-biaya Event dan pencatatan Cost Sharing serta menguji adjustment journal akuntan public, dalam rangka pencatatan biaya dan pendapat ini telah sesuai (proper) dengan data dan fakta yang ada;
bahwa jika mengacu pada penjelasan Pemohon Banding, maka pencatatan awal biaya-Event dan Cost Sharing di buku besar Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pencatatan biaya Event (100% actual)
Fix Marketing (acc no. 603003) XXX Cash/Bank/Account Payable XXX
Pencatatan Cost Sharing (50% dari actual)
Cash/Bank/Account Receivable XXX- Other Income (ace. no 819001) XXX
bahwa dari Chart of Account (COA) dan General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan akun no akun 603003 (Fix Marketing) yang dinyatakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya actual atas Event dan akun Other Income (akun 819001) yang dinyatakan Pemohon Banding untuk mencatat Cost Sharing dari Mazda Motor Corporation sebesar 50% dari actual cost biaya event;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menyerahkan adjustment journal dari akuntan publik yang diperlukan untuk memastikan apakah adjustment tersebut telah dilakukan berdasar atas pencatatan Pemohon Banding sebelumnya atas biaya Event dan Cost Sharing sebagaimana tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan Monthly Journal periode Desember 2008 yang mencatat reclass audit per 31 Desember 2008 dengan jurnal sebagai berikut :
Misscellaneous (acc no. 727) Rp. 621.807.384,00- Sales&Marketing (acc 700723) Rp. 621.807.384,00
bahwa apabila dikaitkan antara pencatatan awal awal biaya-Event dan Cost Sharing di buku besar Pemohon Banding dengan jurnal audit tersebut, maka tidak terdapat hubungan antara pencatatan awal dengan jurnal audit;
bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak memperoleh bukti material atas kebenaran alasan banding Pemohon Banding atas koreksi Other Income;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Other Income merupakan transaksi cost sharing antara Pemohon Banding dengan Mazda Motor Corporation untuk kepentingan promosi Pemohon Banding yang di claim ke Mazda Motor Corporation, atas claim tersebut, Pemohon Banding telah memungut PPN-nya dan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada Mazda Motor Corporation, dan telah Pemohon Banding laporkan PPN-nya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, koreksi Other Income tersebut merupakan biaya sehubungan dengan Event dalam rangka kegiatan promosi;
Pemohon Banding mencatat biaya atas kegiatan promosi kedalam akun event (code: 700-723) sebesar Rp. 5.868.589.800,00 (rincian terlampir), sebagai contoh pada tanggal 27 Maret 2008 diselenggarakan event yaitu “Zoom Zoom Exclusive Event” dan pada tanggal 17-20 April 2008 juga diselenggarakan event “Launching New Mazda 6”, pada awalnya semua biaya atas kegiatan promosi dicatat dalam akun biaya event oleh Pemohon Banding, kemudian berdasarkan kesepakatan yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat cost sharing untuk kepentingan promosi antara PT Mazda Motor Indonesia dengan Mazda Motor Corporation maka atas cast sharing tersebut kemudian dicatat dalam akun other income (code: 727) sebesar Rp621.807.384,00, atas transaksi ini kemudian akuntan publik melakukan adjustment dengan alasan bahwa PT Mazda Motor Indonesia mencatat total biaya event tersebut di akun biaya (event) dan mencatat penerimaan cost sharing dari Mazda Motor Corporation di akun other income, dimana seharusnya cost sharing yang diterima Mazda Motor Corporation tersebut merupakan pengurang dari biaya event yang dikeluarkan bukan sebagai penambah pendapatan (jurnal audit dari akuntan publik terlampir);
bahwa dalam akun 727, diketahui bahwa saldo debit akun ini adalah sebesar Rp. 248.031.535,00 dan saldo kreditnya sebesar Rp. 1.146.973.300,00 sehingga diperoleh saldo bersih akun Rp. 898.941.765,00, di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan penghasilan diluar usaha/other income sebesar Rp. 277.134.381,00, dengan demikian Pemohon Banding sudah melakukan koreksi positif atas penghasilan diluar usaha (cost sharing atas biaya event) sebesar Rp. 621.807.384,00 sesuai dengan adjusment jurnal audit, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi voucher TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan description “MC Share Cost Invoice 011 To MC Japan” sebesar Rp. 621.807.384,00 (dokumen terlampir), atas other income tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam SPT PPN Masa yang bersangkutan;
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan PemohonBanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
Laporan Laba Rugi Fiscal ( Rekonsiliasi Fiscal ) PT. Mazda Motor Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 ( berikut dengan Audit Adjusment dari Auditor ),
  • Kertas Kerja dari Auditor Independent (KPMG) mengenai Summary of Audit Differences yang menunjukkan jurnal koreksiother income dan event,
  • Invoice dan Faktur Pajak Sederhana dari PT. Mazda Motor Indonesia kepada MMC mengenai transaksi sengketa yaitu “ Mc share Cost for Exclusive Event sebesar Rp. 621.807.384,00,
  • General Ledger ” Other Income” Januari
  • Desember 2008 ” Event “,
  • General Ledger Januari-Desember 2008,
  • Fotokopi SPT PPN Masa Juli 2008 (Pembetulan 1),
  • Agreement antara Mazda Motor Corporation (English-Indonesia);
Menurut Terbanding
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan biaya yang dikeluarkan sehubungan kegiatan event sebaga bagian dari kegiatan transaksinya, sehingga tidak ada yang mendasari biaya biaya cost sharing yang seharusnya diklaim oleh Pemohon Banding sehubungan event tersebut;
bahwa dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam LPP adalah bahwa koreksi pos other income / expense berasal dari rincian income dalambuku besar, Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan bukti yang kuat atas koreksi ini, Hal ini berarti Pemohon Banding tidak menyampaikan data / dokumen pendukung atas transaksi / biaya yang dibebankan tersebut;
bahwa sengketa banding berkaitan dengan Tahun Pajak 2008 sehingga Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdenganUndang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sangat relevan dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP, diatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan, Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat bahwa data / dokumen pendukung atas transaksi / biaya yang dibebankan tersebut tidak diberikan dalam proses pemeriksaan, maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertahankan koreksi atas other income sebesar sebesar Rp. 621.807.384,00;
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan uji bukti yang telah dilakukan, Pemohon banding memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi jurnal koreksi yang telah dilakukan oleh auditor independen (KPMG) atas Event sebesar Rp. 621.807.384,00, dimana sebelumnya dicatat dalam akun Other Income, lalu kemudian karena telah terjadi kesepakatan bersama antara MMC dengan PT. MMI dimana ada cost sharing untuk kepentingan promosi, maka atas Cost Sharing tersebut yang sebelumnya dicatat dalam akun Other Income maka dilakukan jurnal adjustment oleh auditor karena seharusnya atas Cost Sharing tersebut mengurangi biaya event dan bukan sebagai penambah pendapatan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa telah terdapat cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dalil-dalil / argumentasi yuridis Terbanding dan Pemohon banding sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa koreksi Other Income merupakan jurnal koreksi yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan dimana pada saat terjadinya Event Promosi, Pemohon Banding mencatat sebagai Biaya Event Promosi, dengan adanya sharing pembayaran untuk pelaksanaan Event Promosi bersama dengan Mazda Motor Corporation,
  2. bahwa sebagian biaya Event ditanggung oleh Mazda Motor Corporation dan atas pembayaran Sharing biaya Event tersebut dicatat Pemohon Banding sebagai Other Income dan pencatatan ini dikoreksi oleh Kantor Akuntan dengan melakukan koreksi jurnal dengan mengurangi biaya Event sebesar Cost Sharing yang diterima dari Mazda Motor Corporation
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dalam penjelasannya menyatakan :
……… dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta-fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
” Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui koreksi Pemeriksa atas Other Income sebesar Rp. 621.807.384,00semata-mata didasarkan karena ” Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan bukti yang kuat”, sehingga untuk memastikan kebenaran Materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil bagi para pihak yang bersengketa;
bahwa berdasarkan bukti-bukti / dokumen berupa :- Laporan Laba Rugi Fiscal ( Rekonsiliasi Fiscal ) PT. Mazda Motor Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 ( berikut dengan Audit Adjusment dari Auditor ),
  • Kertas Kerja dari Auditor Independent (KPMG) mengenai Summary of Audit Differences yang menunjukkan jurnal koreksiother income dan event,
  • Invoice dan Faktur Pajak Sederhana dari PT. Mazda Motor Indonesia kepada MMC mengenai transaksi sengketa yaitu “ Mc share Cost for Exclusive Event sebesar Rp. 621.807.384,00,
  • General Ledger ” Other Income” Januari – Desember 2008 ” Event “,
  • General Ledger Januari-Desember 2008,
  • Fotokopi SPT PPN Masa Juli 2008 (Pembetulan 1),
  • Agreement antara Mazda Motor Corporation (English-Indonesia);
Menurut Majelis, dapat dipertimbangkan sebagai bukti-bukti pendukung atas permohonan banding Pemohon banding, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menerima dalil-dalil Pemohon Banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa perincian koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan sebagai berikut :
Uraian
Koreksi
Nilai
Koreksi
(Rp)
Tetap
Dipertahankan
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1
2
3
4 (2+3)
Financing Cost
6.705.373.155,00
0,00
6.705.373.155,00
Other Income
621.807.384,00
0,00
621.807.384,00
Jumlah
7.327.180.539,00
0,00
7.327.180.539,00
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi dengan Voucher No TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan deskripsi “MC Share Cost Inv. 001 To MC Japan sebesar Rp. 621.807.384,00;
bahwa untuk meneliti kebenaran material alasan banding Pemohon Banding, maka diperlukan penelitian untuk mentrasir pencatatan biaya-biaya Event dan pencatatan Cost Sharing serta menguji adjustment journal akuntan public, dalam rangka pencatatan biaya dan pendapat ini telah sesuai (proper) dengan data dan fakta yang ada;
bahwa jika mengacu pada penjelasan Pemohon Banding, maka pencatatan awal biaya-Event dan Cost Sharing di buku besar Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pencatatan biaya Event (100% actual)
Fix Marketing (acc no. 603003) XXX Cash/Bank/Account Payable XXX
Pencatatan Cost Sharing (50% dari actual)
Cash/Bank/Account Receivable XXX- Other Income (ace. no 819001) XXX
bahwa dari Chart of Account (COA) dan General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan akun no akun 603003 (Fix Marketing) yang dinyatakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya actual atas Event dan akun Other Income (akun 819001) yang dinyatakan Pemohon Banding untuk mencatat Cost Sharing dari Mazda Motor Corporation sebesar 50% dari actual cost biaya event;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menyerahkan adjustment journal dari akuntan publik yang diperlukan untuk memastikan apakah adjustment tersebut telah dilakukan berdasar atas pencatatan Pemohon Banding sebelumnya atas biaya Event dan Cost Sharing sebagaimana tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan Monthly Journal periode Desember 2008 yang mencatat reclass audit per 31 Desember 2008 dengan jurnal sebagai berikut :
Misscellaneous (acc no. 727) Rp. 621.807.384,00- Sales&Marketing (acc 700723) Rp. 621.807.384,00
bahwa apabila dikaitkan antara pencatatan awal awal biaya-Event dan Cost Sharing di buku besar Pemohon Banding dengan jurnal audit tersebut, maka tidak terdapat hubungan antara pencatatan awal dengan jurnal audit;
bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak memperoleh bukti material atas kebenaran alasan banding Pemohon Banding atas koreksi Other Income;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Other Income merupakan transaksi cost sharing antara Pemohon Banding dengan Mazda Motor Corporation untuk kepentingan promosi Pemohon Banding yang di claim ke Mazda Motor Corporation, atas claim tersebut, Pemohon Banding telah memungut PPN-nya dan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada Mazda Motor Corporation, dan telah Pemohon Banding laporkan PPN-nya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, koreksi Other Income tersebut merupakan biaya sehubungan dengan Event dalam rangka kegiatan promosi;
Pemohon Banding mencatat biaya atas kegiatan promosi kedalam akun event (code: 700-723) sebesar Rp. 5.868.589.800,00 (rincian terlampir), sebagai contoh pada tanggal 27 Maret 2008 diselenggarakan event yaitu “Zoom Zoom Exclusive Event” dan pada tanggal 17-20 April 2008 juga diselenggarakan event “Launching New Mazda 6”, pada awalnya semua biaya atas kegiatan promosi dicatat dalam akun biaya event oleh Pemohon Banding, kemudian berdasarkan kesepakatan yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat cost sharing untuk kepentingan promosi antara PT Mazda Motor Indonesia dengan Mazda Motor Corporation maka atas cast sharing tersebut kemudian dicatat dalam akun other income (code: 727) sebesar Rp621.807.384,00, atas transaksi ini kemudian akuntan publik melakukan adjustment dengan alasan bahwa PT Mazda Motor Indonesia mencatat total biaya event tersebut di akun biaya (event) dan mencatat penerimaan cost sharing dari Mazda Motor Corporation di akun other income, dimana seharusnya cost sharing yang diterima Mazda Motor Corporation tersebut merupakan pengurang dari biaya event yang dikeluarkan bukan sebagai penambah pendapatan (jurnal audit dari akuntan publik terlampir);
bahwa dalam akun 727, diketahui bahwa saldo debit akun ini adalah sebesar Rp. 248.031.535,00 dan saldo kreditnya sebesar Rp. 1.146.973.300,00 sehingga diperoleh saldo bersih akun Rp. 898.941.765,00, di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan penghasilan diluar usaha/other income sebesar Rp. 277.134.381,00, dengan demikian Pemohon Banding sudah melakukan koreksi positif atas penghasilan diluar usaha (cost sharing atas biaya event) sebesar Rp. 621.807.384,00 sesuai dengan adjusment jurnal audit, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi voucher TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan description “MC Share Cost Invoice 011 To MC Japan” sebesar Rp. 621.807.384,00 (dokumen terlampir), atas other income tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam SPT PPN Masa yang bersangkutan;
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan PemohonBanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
Laporan Laba Rugi Fiscal ( Rekonsiliasi Fiscal ) PT. Mazda Motor Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 ( berikut dengan Audit Adjusment dari Auditor ),
  • Kertas Kerja dari Auditor Independent (KPMG) mengenai Summary of Audit Differences yang menunjukkan jurnal koreksiother income dan event,
  • Invoice dan Faktur Pajak Sederhana dari PT. Mazda Motor Indonesia kepada MMC mengenai transaksi sengketa yaitu “ Mc share Cost for Exclusive Event sebesar Rp. 621.807.384,00,
  • General Ledger ” Other Income” Januari – Desember 2008 ” Event “,
  • General Ledger Januari-Desember 2008,
  • Fotokopi SPT PPN Masa Juli 2008 (Pembetulan 1),
  • Agreement antara Mazda Motor Corporation (English-Indonesia);
Menurut Terbanding
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan biaya yang dikeluarkan sehubungan kegiatan event sebaga bagian dari kegiatan transaksinya, sehingga tidak ada yang mendasari biaya biaya cost sharing yang seharusnya diklaim oleh Pemohon Banding sehubungan event tersebut;
bahwa dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam LPP adalah bahwa koreksi pos other income / expense berasal dari rincian income dalambuku besar, Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan bukti yang kuat atas koreksi ini, Hal ini berarti Pemohon Banding tidak menyampaikan data / dokumen pendukung atas transaksi / biaya yang dibebankan tersebut;
bahwa sengketa banding berkaitan dengan Tahun Pajak 2008 sehingga Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdenganUndang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sangat relevan dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP, diatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan, Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat bahwa data / dokumen pendukung atas transaksi / biaya yang dibebankan tersebut tidak diberikan dalam proses pemeriksaan, maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertahankan koreksi atas other income sebesar sebesar Rp. 621.807.384,00;
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan uji bukti yang telah dilakukan, Pemohon banding memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi jurnal koreksi yang telah dilakukan oleh auditor independen (KPMG) atas Event sebesar Rp. 621.807.384,00, dimana sebelumnya dicatat dalam akun Other Income, lalu kemudian karena telah terjadi kesepakatan bersama antara MMC dengan PT. MMI dimana ada cost sharing untuk kepentingan promosi, maka atas Cost Sharing tersebut yang sebelumnya dicatat dalam akun Other Income maka dilakukan jurnal adjustment oleh auditor karena seharusnya atas Cost Sharing tersebut mengurangi biaya event dan bukan sebagai penambah pendapatan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa telah terdapat cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dalil-dalil / argumentasi yuridis Terbanding dan Pemohon banding sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa koreksi Other Income merupakan jurnal koreksi yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan dimana pada saat terjadinya Event Promosi, Pemohon Banding mencatat sebagai Biaya Event Promosi, dengan adanya sharing pembayaran untuk pelaksanaan Event Promosi bersama dengan Mazda Motor Corporation,
  2. bahwa sebagian biaya Event ditanggung oleh Mazda Motor Corporation dan atas pembayaran Sharing biaya Event tersebut dicatat Pemohon Banding sebagai Other Income dan pencatatan ini dikoreksi oleh Kantor Akuntan dengan melakukan koreksi jurnal dengan mengurangi biaya Event sebesar Cost Sharing yang diterima dari Mazda Motor Corporation
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dalam penjelasannya menyatakan :
……… dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta-fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
” Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui koreksi Pemeriksa atas Other Income sebesar Rp. 621.807.384,00semata-mata didasarkan karena ” Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan bukti yang kuat”, sehingga untuk memastikan kebenaran Materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil bagi para pihak yang bersengketa;
bahwa berdasarkan bukti-bukti / dokumen berupa :
  • Laporan Laba Rugi Fiscal ( Rekonsiliasi Fiscal ) PT. Mazda Motor Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 ( berikut dengan Audit Adjusment dari Auditor ),
  • Kertas Kerja dari Auditor Independent (KPMG) mengenai Summary of Audit Differences yang menunjukkan jurnal koreksiother income dan event,
  • Invoice dan Faktur Pajak Sederhana dari PT. Mazda Motor Indonesia kepada MMC mengenai transaksi sengketa yaitu “ Mc share Cost for Exclusive Event sebesar Rp. 621.807.384,00,
  • General Ledger ” Other Income” Januari – Desember 2008 ” Event “,
  • General Ledger Januari-Desember 2008,
  • Fotokopi SPT PPN Masa Juli 2008 (Pembetulan 1),
  • Agreement antara Mazda Motor Corporation (English-Indonesia);
Menurut Majelis, dapat dipertimbangkan sebagai bukti-bukti pendukung atas permohonan banding Pemohon banding, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menerima dalil-dalil Pemohon Banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa perincian koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan sebagai berikut :
Uraian
Koreksi
Nilai
Koreksi
(Rp)
Tetap
Dipertahankan
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1
2
3
4 (2+3)
Financing Cost
6.705.373.155,00
0,00
6.705.373.155,00
Other Income
621.807.384,00
0,00
621.807.384,00
Jumlah
7.327.180.539,00
0,00
7.327.180.539,00
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi dengan Voucher No TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan deskripsi “MC Share Cost Inv. 001 To MC Japan sebesar Rp. 621.807.384,00;
bahwa untuk meneliti kebenaran material alasan banding Pemohon Banding, maka diperlukan penelitian untuk mentrasir pencatatan biaya-biaya Event dan pencatatan Cost Sharing serta menguji adjustment journal akuntan public, dalam rangka pencatatan biaya dan pendapat ini telah sesuai (proper) dengan data dan fakta yang ada;
bahwa jika mengacu pada penjelasan Pemohon Banding, maka pencatatan awal biaya-Event dan Cost Sharing di buku besar Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Pencatatan biaya Event (100% actual)
Fix Marketing (acc no. 603003) XXX Cash/Bank/Account Payable XXX
Pencatatan Cost Sharing (50% dari actual)
Cash/Bank/Account Receivable XXX- Other Income (ace. no 819001) XXX
bahwa dari Chart of Account (COA) dan General Ledger yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan akun no akun 603003 (Fix Marketing) yang dinyatakan Pemohon Banding untuk mencatat biaya actual atas Event dan akun Other Income (akun 819001) yang dinyatakan Pemohon Banding untuk mencatat Cost Sharing dari Mazda Motor Corporation sebesar 50% dari actual cost biaya event;
bahwa Pemohon Banding juga tidak menyerahkan adjustment journal dari akuntan publik yang diperlukan untuk memastikan apakah adjustment tersebut telah dilakukan berdasar atas pencatatan Pemohon Banding sebelumnya atas biaya Event dan Cost Sharing sebagaimana tersebut di atas;
bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan Monthly Journal periode Desember 2008 yang mencatat reclass audit per 31 Desember 2008 dengan jurnal sebagai berikut :
Misscellaneous (acc no. 727) Rp. 621.807.384,00- Sales&Marketing (acc 700723) Rp. 621.807.384,00
bahwa apabila dikaitkan antara pencatatan awal awal biaya-Event dan Cost Sharing di buku besar Pemohon Banding dengan jurnal audit tersebut, maka tidak terdapat hubungan antara pencatatan awal dengan jurnal audit;
bahwa oleh karena itu, Terbanding tidak memperoleh bukti material atas kebenaran alasan banding Pemohon Banding atas koreksi Other Income;
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Other Income merupakan transaksi cost sharing antara Pemohon Banding dengan Mazda Motor Corporation untuk kepentingan promosi Pemohon Banding yang di claim ke Mazda Motor Corporation, atas claim tersebut, Pemohon Banding telah memungut PPN-nya dan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada Mazda Motor Corporation, dan telah Pemohon Banding laporkan PPN-nya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, koreksi Other Income tersebut merupakan biaya sehubungan dengan Event dalam rangka kegiatan promosi;
Pemohon Banding mencatat biaya atas kegiatan promosi kedalam akun event (code: 700-723) sebesar Rp. 5.868.589.800,00 (rincian terlampir), sebagai contoh pada tanggal 27 Maret 2008 diselenggarakan event yaitu “Zoom Zoom Exclusive Event” dan pada tanggal 17-20 April 2008 juga diselenggarakan event “Launching New Mazda 6”, pada awalnya semua biaya atas kegiatan promosi dicatat dalam akun biaya event oleh Pemohon Banding, kemudian berdasarkan kesepakatan yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat cost sharing untuk kepentingan promosi antara PT Mazda Motor Indonesia dengan Mazda Motor Corporation maka atas cast sharing tersebut kemudian dicatat dalam akun other income (code: 727) sebesar Rp621.807.384,00, atas transaksi ini kemudian akuntan publik melakukan adjustment dengan alasan bahwa PT Mazda Motor Indonesia mencatat total biaya event tersebut di akun biaya (event) dan mencatat penerimaan cost sharing dari Mazda Motor Corporation di akun other income, dimana seharusnya cost sharing yang diterima Mazda Motor Corporation tersebut merupakan pengurang dari biaya event yang dikeluarkan bukan sebagai penambah pendapatan (jurnal audit dari akuntan publik terlampir);
bahwa dalam akun 727, diketahui bahwa saldo debit akun ini adalah sebesar Rp. 248.031.535,00 dan saldo kreditnya sebesar Rp. 1.146.973.300,00 sehingga diperoleh saldo bersih akun Rp. 898.941.765,00, di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan penghasilan diluar usaha/other income sebesar Rp. 277.134.381,00, dengan demikian Pemohon Banding sudah melakukan koreksi positif atas penghasilan diluar usaha (cost sharing atas biaya event) sebesar Rp. 621.807.384,00 sesuai dengan adjusment jurnal audit, koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00 berasal dari transaksi voucher TV-PC-022 tanggal 31 Juli 2008 dengan description “MC Share Cost Invoice 011 To MC Japan” sebesar Rp. 621.807.384,00 (dokumen terlampir), atas other income tersebut Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam SPT PPN Masa yang bersangkutan;
bahwa dalam persidangan Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan PemohonBanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi, dengan hasil sebagai berikut :
bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding :
Laporan Laba Rugi Fiscal ( Rekonsiliasi Fiscal ) PT. Mazda Motor Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 ( berikut dengan Audit Adjusment dari Auditor ),
  • Kertas Kerja dari Auditor Independent (KPMG) mengenai Summary of Audit Differences yang menunjukkan jurnal koreksiother income dan event,
  • Invoice dan Faktur Pajak Sederhana dari PT. Mazda Motor Indonesia kepada MMC mengenai transaksi sengketa yaitu “ Mc share Cost for Exclusive Event sebesar Rp. 621.807.384,00,
  • General Ledger ” Other Income” Januari – Desember 2008 ” Event “,
  • General Ledger Januari-Desember 2008,
  • Fotokopi SPT PPN Masa Juli 2008 (Pembetulan 1),
  • Agreement antara Mazda Motor Corporation (English-Indonesia);
Menurut Terbanding
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan biaya yang dikeluarkan sehubungan kegiatan event sebaga bagian dari kegiatan transaksinya, sehingga tidak ada yang mendasari biaya biaya cost sharing yang seharusnya diklaim oleh Pemohon Banding sehubungan event tersebut;
bahwa dasar koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam LPP adalah bahwa koreksi pos other income / expense berasal dari rincian income dalambuku besar, Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan bukti yang kuat atas koreksi ini, Hal ini berarti Pemohon Banding tidak menyampaikan data / dokumen pendukung atas transaksi / biaya yang dibebankan tersebut;
bahwa sengketa banding berkaitan dengan Tahun Pajak 2008 sehingga Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdenganUndang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sangat relevan dijadikan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP, diatur bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan, Sesuai dengan ketentuan tersebut, mengingat bahwa data / dokumen pendukung atas transaksi / biaya yang dibebankan tersebut tidak diberikan dalam proses pemeriksaan, maka data tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertahankan koreksi atas other income sebesar sebesar Rp. 621.807.384,00;
Menurut Pemohon Banding
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan uji bukti yang telah dilakukan, Pemohon banding memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi jurnal koreksi yang telah dilakukan oleh auditor independen (KPMG) atas Event sebesar Rp. 621.807.384,00, dimana sebelumnya dicatat dalam akun Other Income, lalu kemudian karena telah terjadi kesepakatan bersama antara MMC dengan PT. MMI dimana ada cost sharing untuk kepentingan promosi, maka atas Cost Sharing tersebut yang sebelumnya dicatat dalam akun Other Income maka dilakukan jurnal adjustment oleh auditor karena seharusnya atas Cost Sharing tersebut mengurangi biaya event dan bukan sebagai penambah pendapatan;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa telah terdapat cukup bukti untuk meyakinkan Terbanding;
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dalil-dalil / argumentasi yuridis Terbanding dan Pemohon banding sebagaimana tersebut diatas, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa koreksi Other Income merupakan jurnal koreksi yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan dimana pada saat terjadinya Event Promosi, Pemohon Banding mencatat sebagai Biaya Event Promosi, dengan adanya sharing pembayaran untuk pelaksanaan Event Promosi bersama dengan Mazda Motor Corporation,
  2. bahwa sebagian biaya Event ditanggung oleh Mazda Motor Corporation dan atas pembayaran Sharing biaya Event tersebut dicatat Pemohon Banding sebagai Other Income dan pencatatan ini dikoreksi oleh Kantor Akuntan dengan melakukan koreksi jurnal dengan mengurangi biaya Event sebesar Cost Sharing yang diterima dari Mazda Motor Corporation
bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dalam penjelasannya menyatakan :
……… dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang perpajakan. Oleh karena itu Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta-fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
” Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui koreksi Pemeriksa atas Other Income sebesar Rp. 621.807.384,00semata-mata didasarkan karena ” Pemohon Banding belum memberikan penjelasan dan bukti yang kuat”, sehingga untuk memastikan kebenaran Materiilnya maka Majelis memerlukan bukti-bukti pendukung agar dapat melakukan penilaian yang adil bagi para pihak yang bersengketa;
bahwa berdasarkan bukti-bukti / dokumen berupa :- Laporan Laba Rugi Fiscal ( Rekonsiliasi Fiscal ) PT. Mazda Motor Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 ( berikut dengan Audit Adjusment dari Auditor ),
  • Kertas Kerja dari Auditor Independent (KPMG) mengenai Summary of Audit Differences yang menunjukkan jurnal koreksiother income dan event,
  • Invoice dan Faktur Pajak Sederhana dari PT. Mazda Motor Indonesia kepada MMC mengenai transaksi sengketa yaitu “ Mc share Cost for Exclusive Event sebesar Rp. 621.807.384,00,
  • General Ledger ” Other Income” Januari – Desember 2008 ” Event “,
  • General Ledger Januari-Desember 2008,
  • Fotokopi SPT PPN Masa Juli 2008 (Pembetulan 1),
  • Agreement antara Mazda Motor Corporation (English-Indonesia);
Menurut Majelis, dapat dipertimbangkan sebagai bukti-bukti pendukung atas permohonan banding Pemohon banding, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis untuk menerima dalil-dalil Pemohon Banding dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi sebesar Rp. 621.807.384,00, tidak dapat dipertahankan;
bahwa perincian koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan tidak dapat dipertahankan sebagai berikut :
Uraian
Koreksi
Nilai
Koreksi
(Rp)
Tetap
Dipertahankan
(Rp)
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1
2
3
4 (2+3)
Financing Cost
6.705.373.155,00
0,00
6.705.373.155,00
Other Income
621.807.384,00
0,00
621.807.384,00
Jumlah
7.327.180.539,00
0,00
7.327.180.539,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2323/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0007M/406/08/056/10 tanggal 28 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 00128/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 09 September 2011, sehingga Penghasilan Netto, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto (Rugi) Menurut Terbanding ……………………..(Rp. 16.423.690.942,00)
Koreksi Yang Tidak Dapat Dipertahankan ………………………………..Rp. 7.327.180.539,00
Penghasilan Netto (Rugi) Menurut Majelis …………………………….(Rp. 23.750.871.481,00)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2323/WPJ.07/2011 tanggal 20 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0007M/406/08/056/10 tanggal 28 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00128/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 09 September 2011, atas nama PT. XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto ……………………………………………………………(Rp. 23.750.871.481,00)
Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh ……………………..Rp. 64.837.602 ,00
Penghasilan Kena Pajak ……………………………………………….(Rp. 23.815.709.083,00)
Pajak Penghasilan yang terutang ………………………………………Rp. 0,00
Kredit PajakDibayar sendiri :
PPh Pasal 22 ……………………………………………………………Rp. 8.170.781.524,00
Fiskal Luar Negeri ……………………………………………………..Rp. 10.000.000,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ………………………………Rp. 8.180.781.524,00
Jumlah PPh yang kurang / (lebih) dibayar ………………………….(Rp. 8.180.781.524,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00421/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno S. B. Hendra, MM sebagai Hakim Anggota,
Mustakin, SH., MM sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT- 54119PP/M.XB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen. 00421/PP/PM/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-012/PP/2013 tanggal 24 Desember 2013, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200