Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53693/PP/M.XIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53693/PP/M.XIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 22.965.677.686,00 yang terdiri dari:
Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp.3.684.798.235,00;2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.19.280.879.451,00;
Menurut Terbanding
:
1.
bahwa atas pertimbangan-pertimbangan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas biaya FX Spot Realized Gain/Loss sebesar Rp. 2.354.402.979,00;
2.
bahwa atas pertimbangan-pertimbangan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding sebesar Rp19.280.879.450,00;
Menurut Pemohon
:
1.
bahwa jadi, pada dasarnya Pemohon Banding telah memberikan bukti/penjelasan pendukung atas perhitungan akun “Trade Account” dan “FX Spot Realized Gain/Loss” pada saat pembahasan akhir, penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan selama proses keberatan merupakan penjelasan dan dokumen tambahan yang ditujukan untuk menjelaskan perhitungan akun “Trade Account” dan “FX Spot Realized Gain/Loss”;
2.
bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan pada huruf c di atas, maka biaya-biaya ini bukan merupakan Joint Cost dan dapat dibebankan sepenuhnya tanpa harus dialokasikan seperti yang dilakukan Pemeriksa dan Terbanding, Pemohon Banding mohon agar Terbanding juga mengacu kepada Penegasan dari Direktur Jenderal Pajak tersebut secara menyeluruh;
Menurut Majelis
:
1.
bahwa koreksi positif biaya dari luar usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.684.798.235,00 terdiri dari koreksi terhadap akun trade account sebesar Rp1.330.395.256,00 dan koreksi terhadap akun FX spot realized gain/loss sebesar Rp2.354.402.979,00;
bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti perhitungannya sehingga Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 28 ayat (5), ayat (6), ayat (11) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 193 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti/penjelasan pendukung atas perhitungan akun trade account dan FX spot realized gain/loss pada saat pembahasan akhir bahwa penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan selama proses keberatan merupakan penjelasan dan dokumen tambahan yang ditujukan untuk menjelaskan perhitungan akun trade account dan FX spot realized gain/loss;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa koreksi atas akun trade account sebesar Rp1.330.395.256,00 karena menurut Terbanding adanya perbedaan nilai akun a quo dari hasil perhitungan buku besar Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2009, yaitu laba sebesar Rp4.363.855.201,52 sedang nilai akun trade account dalam Laporan Keuangan menunjukkan rugi sebesar Rp1.330.395.256,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih kurs pada akun trade account sebesar Rp1.330.395.256,00 terkait dengan perhitungan selisih kurs akibat adanya perbedaan kurs pencatatan dalam pembukuan dengan kurs pada saat realisasi pembayaran;
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih kurs dalam akun FX spot realized gain/loss sebesar Rp2.354.402.979,00 terkait dengan revaluasi pada akun-akun asset dan liabilities dalam valuta asing pada tanggal neraca;
bahwa Pemohon Banding terbukti telah memberikan bukti kepada Terbanding berupa buku besar termasuk di dalamnya buku besar akun Trade Account dan FX Spot Realize Gain/Loss dan mekanisme perhitungan laba rugi selisih kurs (akun-akun yang terkait, kurs-kurs yang digunakan, saat pencatatan, saat penghitungan selisih kurs, dan sampel ilustrasi perhitungannya);
bahwa Terbanding dalam banding ini tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa mekanisme perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding hanya menjelaskan mekanisme perhitungan selisih kurs sedang Terbanding meminta semua bukti yang berhubungan dengan perhitungan selisih kurs a quo bahwa tidak cukup bagi Terbanding hanya berupa sample invoice sebagaimana yang dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa sample invoice karena menurut Pemohon Banding, perhitungan selisih kurs dilakukan berdasarkan sistem otomatisasi sehingga Pemohon Banding hanya menunjukkan mekanisme perhitungannya bahwa bukti pendukung perhitungan selisih kurs sebagaimana yang diminta Terbanding sangat banyak sehingga Pemohon Banding hanya memberikan sampel invoice;
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) bahwa kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang kerugian selisih kurs a quo merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan bahwa kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;
bahwa dari alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Pemohon Banding 31 Desember 2009 dan 2008, pada angka 2 huruf b lampiran 5/3 yang merupakan kebijakan akuntansi dan penjabaran mata uang asing disebutkan bahwa transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan kurs yang berlaku pada tanggal neraca bahwa keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing diakui pada laporan rugi laba bahwa pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008, kurs nilai tukar yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia dan masing-masing adalah Rp9.400,00 dan Rp 10.950,00 untuk 1 Dolar Amerika Serikat;
bahwa dari catatan Laporan Keuangan Pemohon Banding a quo terbukti bahwa sistem pembukuan yang dianut Pemohon Banding untuk perhitungan atas keuntungan dan kerugian selisih kurs mata uang asing adalah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun;
bahwa koreksi Terbanding atas akun trade account sebesar Rp1.330.395.256,00 sebagaimana didalilkan Terbanding karena adanya perbedaan nilai akun a quo dari hasil perhitungan buku besar Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2009, yaitu laba sebesar Rp4.363.855.201,52 sedang nilai akun trade account dalam Laporan Keuangan menunjukan rugi sebesar Rp1.330.395.256,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perbedaan nilai akun trade account antara buku besar dan Laporan Keuangan tersebut bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan mekanisme perhitungan selisih kurs atas akun trade account disertai dengan sample invoicenya sehingga dalil Terbanding tidak dapat dibantah dan dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, perbedaan nilai akun trade account pada buku besar yaitu laba sebesar Rp4.363.855.201,52 sedang nilai akun trade account pada Laporan Keuangan yaitu rugi sebesar Rp1.330.395.256,00 seharusnya dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa nilai akun trade account pada buku besar dapat berbeda dengan Laporan Keuangan bahwa dengan berbagai adjustment sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan seharusnya dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dengan alat bukti berupa reasonable test membantah bahwa koreksi Terbanding atas akun FX spot realized gain/loss sebesar Rp2.354.402.979,00 tidak tepat dengan alasan bahwa rugi selisih kurs seharusnya dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang- undang Pajak Penghasilan yang penghitungannya dilakukan Pemohon Banding berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
bahwa Majelis berpendapat, reasonable test sebagai alat bukti Pemohon Banding merupakan metode tidak langsung (inderect methode) untuk menguji kebenaran rugi selisih kurs atas selisih antara aset dan kewajiban Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, rugi selisih kurs mata uang asing seharusnya dapat dibebankan;
bahwa Majelis berpendapat, reasonable test sebagai metode tidak langsung untuk menghitung rugi selisih kurs telah dilakukan secara taat asas dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia walaupun hasilnya berbeda dengan rugi selisih kurs dengan neraca saldo, yaitu sebesar Rp2.354.402.980,00 menurut neraca saldo dan Rp2.319.204.779,30 menurut reasonable test atau terdapat selisih sebesar Rp35.198.200,70;
bahwa Majelis berpendapat, sesuai jenis usaha Pemohon Banding bahwa penghitungan selisih kurs sepatutnya dilakukan secara sistem sebagaimana yang telah dilakukan Pemohon Banding bahwa tidak diberikannya dokumen-dokumen sumber sebagai dasar perhitungan rugi selisih kurs a quo sangat beralasan karena begitu banyak transaksi-transaksi atas pos moneter Pemohon Banding sehingga reasonable test sebagai metode tidak langsung cukup beralasan dan dapat meyakinkan Majelis;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif penghasilan dari luar usaha sebesar Rp3.684.798.235,00 yang dilakukan Terbanding adalah menjadi sebagai berikut:
  1. koreksi terhadap akun trade account sebesar Rp1.330.395.256,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
    – koreksi terhadap akun FX spot realized gain/loss sebesar Rp2.354.402.979,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;
2.
bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp19.280.879.451,00 pada pos lain-lain dalam akun penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding yang menurut Terbanding koreksi a quo sehubungan dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-undang Pajak Penghasilan) dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan serta surat Terbanding nomor S-338/PJ.31/2004, S-198/PJ.42/2006 dan S-206/PJ.42/2003;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang sudah dikenakan pajak tersendiri seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 adalah biaya-biaya yang mempunyai hubungan langsung dan sangat berpengaruh atas besar/kecilnya pendapatan yang sudah dikenakan pajak final bahwa biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pendapatan bunga deposito yang dikenakan pajak final sehingga bukan merupakan joint cost;
bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya biaya gaji karyawan, biaya transportasi, biaya penyusutan dan amortisasi, biaya sewa, biaya sehubungan dengan jasa, biaya pemasaran/promosi, biaya lainnya, dan biaya luar usaha yang secara fiskal sebesar Rp.75.889.987.004,00 tidak berpengaruh dengan besar ataupun kecilnya pendapatan bunga deposito karena biaya tersebut tetap harus dikeluarkan terlepas dari besar ataupun kecilnya pendapatan bunga deposito;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 19.280.879.451,00 yang dilakukan Terbanding karena terdapat biaya bersama (joint cost) yang dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan yang pajaknya dikenakan dengan tarif umum (tidak final) dan penghasilan yang pajaknya bersifat final;
bahwa menurut Terbanding, atas biaya-biaya a quo seharusnya Pemohon Banding melakukan pencatatan yang terpisah antara biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan yang tidak final dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final bahwa apabila Pemohon Banding tidak dapat memisahkan biaya-biaya a quo maka dihitung secara proporsional sebagaimana jawaban surat Terbanding atas pertanyaan Wajib Pajak dengan surat nomor: S-338/PJ.31/2004 tanggal 24 Mei 2004;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Terbanding belum mempertimbangkan secara keseluruhan surat nomor: S-338/PJ.31/2004 tanggal 24 Mei 2004 bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo bukan merupakan joint cost dan dapat dibebankan seluruhnya tanpa harus dialokasikan secara proporsional seperti yang dilakukan Terbanding;
bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perantara pedagang efek dan penjamin emisi (underwriter) bahwa terkait dengan bidang usahanya, penghasilan Pemohon Banding dapat merupakan objek PPh dengan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dan dapat pula merupakan objek Pajak Penghasilan final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Terbanding telah merinci penghasilan-penghasilan Pemohon Banding yang diklasifikasikan sebagai berikut:
Penghasilan Non Final & Merupakan Objek Pajak PenghasilanPendapatan Usaha:
  • Brooking Commision
  • Domestic Rp. 11.518.158.755,00
  • Brooking Commision- Intl Rp. 68.768.909.528,00
  • I/C Fee Recd- M&A Inc Attr Rp. 4.297.187.500,00
  • Other Revenue Brooking Rp. 126.256.853,00
  • Koreksi atas M&A fee Rp. 139.218.750,00
  • jumlah Rp. 84.849.731.386,00
Penghasilan Final & Bukan Objek Pajak Penghasilan
  • Pendapatan Bunga & Jasa Giro Rp. 17.998.617.318,00
  • Int Inc On Call/Time Dep Other Rp. 5.073.777.718,00
  • Int Income On Call Call/ Time Dep Rp. 30.394.713,00
  • Security Trading Rp. 21.057.658,00
  • Current Income Tax- Final Rp. 5.775.697.437,00
  • jumlah Rp. 28.899.544.845,00
Total Penghasilan Rp. 113.749.276.231,00
bahwaPemohon Banding tidak mempermasalahkan jumlah pendapatan final sebesar Rp28.899.544.845,00 yang selanjutnya menjadi acuan Terbanding untuk melakukan perhitungan secara proporsional biaya bersama (joint cost);
bahwa pada tanggal 20 September 2013 Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji kebenaran materi atas koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.19.280.879.451,00 terhadap akun current income tax-final sebesar Rp.5.775.697.437,00 dan akun security trading sebesar Rp.21.057.658,00;
bahwa dalam uji bukti a quo, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009/2008, kertas kerja akuntan publik (supporting schedule) terkait dengan audit akun interest income untuk Tahun Buku 2009, daftar jurnal penyesuaian akuntan publik terkait dengan audit Tahun Buku 2009, buku besar akun-akun interest income dan sampling rekening koran dan konfirmasi deposito Tahun 2009;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menjelaskan nature dari akun current income tax-final sebesar Rp.5.775.697.437,00 adalah merupakan bagian dari penghasilan final Pemohon Banding dari penempatan deposito dan dan rekening giro dengan akun-akun, Int Inc Call/Time Dep OtherInt Income On Call/Time Dep dan Int Income-Current Account bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan bahwa sampling dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti tidak dapat mewakili keseluruhan transaksi bahwa Terbanding juga menyimpulkan bahwa biaya- biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh pendapatan deposito dan pendapatan lainnya yang bersifat final tercampur/tergabung dengan biaya-biaya untuk memperoleh pendapatan yang non final dalam tiap-tiap akun;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa “Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan Dasar Pengenaan Pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a.penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap antara lain adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
bahwa Majelis berpendapat, dasar hukum berupa surat jawaban Terbanding atas pertanyaan Wajib Pajak lain yang selanjutnya digunakan baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding untuk mendukung alasan-alasannya dalam sengketa banding ini, tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena surat jawaban a quo bersifat tidak mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai pedoman atau dasar hukum untuk melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan;
bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding terbukti bahwa penghasilan Pemohon Banding ada 2 (dua) jenis penghasilan yaitu penghasilan yang merupakan objek Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (tarif umum) dan objek Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan (final);
bahwa Majelis berperdapat, sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan bahwa Terbanding telah memisahkan jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak dengan tarif umum dan objek Pajak yang bersifat final bahwa besarnya penghasilan yang bersifat final terbukti sebesar Rp. 28.899.544.845,00 dan besarnya penghasilan yang bersifat final a quo terbukti tidak dibantah oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 sejalan dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan maka biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenakan dengan tarif umum;
bahwa Majelis berpendapat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Perpajakan sebagaimana disebut di atas, Pemohon Banding harus memisahkan jenis penghasilan yang pengenaan pajaknya dengan tarif umum dan penghasilan yang bersifat final bahwa sejalan dengan pemisahan jenis penghasilan a quo, Pemohon Banding idealnya melakukan pemisahan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final bahwa Pemohon Banding terbukti tidak melakukan pemisahan atas biaya-biaya a quo;
bahwa Majelis berpendapat, pada umumnya sulit bagi Wajib Pajak untuk melakukan pemisahan antara biaya-biaya dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya dengan tarif umum dengan biaya-biaya yang pengenaan pajaknya bersifat final karena seluruh sumber daya Wajib Pajak ditujukan untuk memperoleh penghasilan komersial tanpa membedakan apakah penghasilan yang diperoleh tersebut bersifat final atau tidak secara fiskal;
bahwa Pemohon Banding terbukti secara fiskal tidak melakukan pemisahan biaya-biaya a quo dan terbukti tidak melakukan penghitungan secara proporsional sebagaimana dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya-biaya a quo tidak berhubungan langsung dengan pendapatan bunga deposito yang dikenakan pajak final dan besar kecilnya biaya a quo tidak berhubungan langsung dengan besar kecilnya pendapatan deposito sehingga bukan merupakan joint cost;
bahwa Majelis berpendapat, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding ditujukan untuk memperoleh penghasilan tanpa melihat apakah penghasilan tersebut bersifat final atau tidak bahwa sangat sulit bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemisahan atas biaya-biaya a quo sehingga penghitungan secara proporsional atas biaya bersama (joint cost) untuk memperoleh penghasilan merupakan pilihan yang tepat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp19.280.879.451,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Menurut (Rp)
Pemohon Banding
Terbanding
Majelis
Koreksi Dikabulkan Majelis
Penghasilan Dari Usaha
84.664.370.778,00
84.664.370.778,00
84.664.370.778,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Bruto dari Usaha
84.664.370.778,00
84.664.370.778,00
84.664.370.778,00
0,00
Pengurang Penghasilan Bruto
70.296.902.960,00
70.296.902.960,00
70.296.902.960,00
0,00
Jumlah Penghasilan Bruto
14.367.467.818,00
14.367.467.818,00
14.367.467.818,00
0,00
Penghasilan dari Luar Usaha
21.027.292.647,00
24.712.090.882,00
22.357.687.903,00
2.354.402.979,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
35.394.760.465,00
39.079.558.700,00
36.725.155.721,00
2.354.402.979,00
Penghasilan Neto Luar Negeri
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto
35.394.760.465,00
39.079.558.700,00
36.725.155.721,00
2.354.402.979,00
Ph. dikenakan PPh Final dan Bukan Objek
28.567.791.642,00
28.567.791.642,00
28.567.791.642,00
0,00
Penyesuaian Fiskal Positif
16.722.008.523,00
36.002.887.974,00
36.002.887.974,00
0,00
Penyesuaian Fiskal Negatif
(100.503.755,00)
(100.503.755,00)
(100.503.755,00)
0,00
Fasilitas Penanaman Modal
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal
23.649.481.101,00
46.615.158.788,00
44.260.755.808,00
2.354.402.980,00
Kompensasi Kerugian
0,00
0,00
0,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
23.649.481.101,00
46.615.158.000,00
44.260.755.000,00
2.354.403.000,00
PPh Terutang
6.621.854.680,00
13.052.244.240,00
12.393.011.400,00
659.232.840,00
Kredit Pajak
11.818.842.850,00
11.818.842.850,00
11.818.842.850,00
0,00
PPh Yang Kurang (Lebih) Dibayar
(5.196.988.170,00)
1.233.401.390,00
574.168.550,00
659.232.840,00
Sanksi Adm.: Bunga Pasal 13 (2) KUP
0,00
394.688.445,00
183.733.936,00
210.954.509,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
(5.196.988.170,00)
1.628.089.835,00
757.902.486,00
870.187.349,00
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding
 Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1254/WPJ.07/2012 tanggal 5 Juli 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00010/206/09/054/11 tanggal 27 April 2011 Tahun Pajak 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-065729-2009, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
Penghasilan Dari Usaha
  84.664.370.778,00
Harga Pokok Penjualan
0,00
Penghasilan Bruto dari Usaha
  84.664.370.778,00
Pengurang Penghasilan Bruto
  70.296.902.960,00
Jumlah Penghasilan Bruto
  14.367.467.818,00
Penghasilan dari Luar Usaha
  22.357.687.903,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
  36.725.155.721,00
Penghasilan Neto Luar Negeri
0,00
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto
  36.725.155.721,00
Ph. dikenakan PPh Final dan Bukan Objek
  28.567.791.642,00
Penyesuaian Fiskal Positif
  36.002.887.974,00
Penyesuaian Fiskal Negatif
    (100.503.755,00)
Fasilitas Penanaman Modal
0,00
Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal
  44.260.755.808,00
Kompensasi Kerugian
0,00
Penghasilan Kena Pajak
  44.260.755.000,00
PPh Terutang
  12.393.011.400,00
Kredit Pajak
  11.818.842.850,00
PPh Yang Kurang (Lebih) Dibayar
      574.168.550,00
Sanksi Adm.: Bunga Pasal 13 (2) KUP
      183.733.936,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
      757.902.486,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00150/PP/PM/II/2013 tanggal 15 Februari 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;
http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200