Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53239/PP/M.XIIA/15/2014
Tinggalkan komentar10 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53239/PP/M.XIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53239/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 atas Sisa Lebih Beban Cadangan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 15.081.246.314,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa tidak terdapat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi fiskal positif (penghasilan atas sisa lebih cadangan piutang tak tertagih) sebesar Rp.15.081.246.314,00 dengan alasan Pemohon Banding tidak memperhitungkan sisa lebih Cadangan Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun 2010 sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor: 81/PMK.03/2009 dan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor: 57/PMK.03/2010;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat penghapusan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010.
bahwa oleh karena cadangan piutang tak tertagih tidak dipakai untuk menutup kerugian piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih maka terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif (penghasilan atas sisa lebih cadangan piutang tak tertagih) sebesar Rp 15.081.246.314,00.
bahwa terdapat perbedaan persepsi antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa mengenai cadangan piutang tak tertagih maka Terbanding menelaah peraturan perpajakan mengenai perlakuan cadangan piutang tak tertagih. Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding memenuhi persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana ketentuan pada butir C3.
bahwa menurut Terbanding tidak terdapat kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sehingga cadangan piutang tak tertagih yang tidak digunakan untuk menutup kerugian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima alasan Terbanding karena cadangan yang dibentuk oleh Pemohon Banding merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 07/2/PBI/2005 yang terakhir diubah dengan PBI Nomor: 11/2/PBI/2009 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Pasal 45.
bahwa salah satu persyaratan tingkat kesehatan untuk menjadi Bank sehat adalah kredit bermasalah (non performing loan) secara neto tidak boleh lebih dari 5% dari total kredit dan apabila kredit bermasalahnya secara neto lebih dari 5% dari total kredit maka bank tersebut memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehingga bank tersebut ditempatkan dalam pengawasan intensif Bank Indonesia sebagaimana diatur pada Bab II Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/25/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank.
bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, kredit macet di Pemohon Banding masih ada dan nyata-nyata belum dapat ditagih atau disetor oleh Debitur/Peminjam, atas kredit macet tersebut Bank wajib menyiapkan/membentuk dana cadangan, dan nilai sebesar Rp.15.081.246.314,00 bukan merupakan sisa lebih pencadangan penghapusan piutang tak tertagih tetapi merupakan nilai pencadangan atas kolektibilitas 1 sampai dengan 5 dari kredit yang telah diberikan kepada Debitur yang wajib dibentuk oleh Bank untuk menjaga kualitas aktiva produktif tersebut.
bahwa setiap kelebihan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) yang disebabkan antara lain adanya penyetoran/pelunasan kredit macet, sistem secara otomatis membukukan sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 07/2/PBI/2005 yang terakhir dirubah dengan PBI Nomor: 11/2/PBI/2009 Pasal 63 dan atas pendapatan tersebut telah dibukukan pada Laba Tahun berjalan dan diperhitungkan dalam angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
bahwa hapus buku adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku kredit yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar kewajiban Debitur tanpa menghapus hak tagih Bank kepada Debitur maka jelas bahwa Pokok Pinjaman masih diberikan, Bank tidak menghapus kewajiban Debitur untuk membayar dan Bank masih melakukan penagihan aktif kepada Debitur secara terus menerus, oleh karena itu untuk keperluan perpajakan Bank dapat membentuk cadangan berdasarkan pokok pinjaman yang masih diberikan tersebut.
bahwa penerimaan kembali sebagian kredit yang telah dihapusbukukan ditahun-tahun sebelumnya telah diakui sebagai Pendapatan Operasional Lain- Lain di tahun berikutnya dan sehingga menambah Laba yang dampaknya adalah pajak badan bertambah.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap perlakuan cadangan piutang tak tertagih berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor:57/PMK.03/2010, dibandingkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 07/2/PBI/2005 yang terakhir diubah dengan PBI Nomor: 11/2/PBI/2009, diketahui perbedaan perlakuan atas ketentuan perpajakan dan ketentuan Bank Indonesia adalah mengenai hapus buku dan hapus tagih.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, menyebutkan : Pasal 1”Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:a. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi :1. Cadangan piutang tak tertagih untuk : bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional”.
Pasal 4 ayat (4)”Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”.
Pasal 4 ayat (5)”Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang NyataNyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.03/2010 :Pasal 2 ayat (1)”Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak”.
Pasal 3 ayat (1)”Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:a.Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,b. Wajib Pajak harusmenyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, danc. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan sengketa penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu”.
bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 07/2/PBI/2005 yang terakhir diubah dengan PBI Nomor: 11/2/PBI/2009 mengenai hapus buku dan hapus tagih adalah sebagai berikut :
Pasal 69
1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih, 2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui olehKomisaris, 3) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui paling kurang oleh Direksi, 4) Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 5) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen resiko Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Pasal 70
1) Hapus buku dan atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet, 2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana(partial write off), 3) Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh penyediaan dana, 4) Hapus tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Kredit atau dalam rangka penyelesaian Kredit. Pasal 71
1) Hapus buku dan atau hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aktiva Produktif yang diberikan, 2) Bank wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku dan atau hapus tagih, 3) Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai AktivaProduktif yang telah dihapus buku dan atau dihapus tagih. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan yang terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksan BPK, jurnal akuntansi sistem pencatatan kredit, daftar nominatif dan sample kredit hapus buku, sample kuitansi penerimaan piutang dan bunga kredit hapus buku, SK Direksi BPD NTT Nomor 01 tentang Pembentukan Tim Satgas Khusus untuk Penyelesaian Kredit Bermasalah, Surat Divisi Operasional Akuntansi BPD NTT Nomor 568 tentang Pembukuan Kredit Hapus Buku.
bahwa berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (Revisi 2008), cadangan piutang tidak tertagih dicatat sebagai cadangan kerugian penurunan nilai, dengan ilustrasi jurnal sebagai berikut :
Dr. Biaya cadangan kerugian penurunan nilai Kr. Cadangan kerugian penurunan nilai Mencatat pembentukan cadangan
Dr. Cadangan kerugian penurunan nilai Kr. KreditMencatat penghapusbukuan kredit
Dr. KasKr. Biaya Cadangan kerugian penurunan nilai /PendapatanMencatat penerimaan pembayaran atas kredit yang sudah dihapus
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, hapus buku adalah tindakan administratif Bank untuk menghapus buku kredit yang memiliki kualitas macet dari Neraca sebesar kewajiban Debitur tanpa menghapus hak tagih Bank kepada Debitur.
bahwa hapus tagih adalah tindakan bank menghapus semua kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas terdapat perbedaan persepsi antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai kelebihan cadangan piutang tak tertagih.
bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai Peraturan Bank Indonesia, kelebihan cadangan piutang tak tertagih adalah penerimaan kembali sebagian kredit yang telah dihapusbukukan ditahun-tahun sebelumnya yang diakui sebagai Pendapatan Operasional Lain-Lain di tahun berikutnya.
bahwa Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kelebihan cadangan piutang tak tertagih adalah dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, atau dengan kata lain cadangan piutang tak tertagih yang tidak digunakan harus diakui sebagai penghasilan, terpisah atas penerimaan kembali sebagian kredit yang telah dihapusbukukan ditahun-tahun sebelumnya yang masih dapat ditagih yang juga harus diakui sebagai penghasilan.
bahwa menurut Majelis, pencatatan Pemohon Banding sebagai usaha perbankan yang mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia diperkenankan, namun dalam menghitung penghasilan kena pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan dalam melaporkan SPT Tahunan.
bahwa sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan, Pembentukan atau pemupukan dana cadangan boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
bahwa menurut Majelis, hapus buku yang merupakan tindakan administratif Bank untuk menghapus buku atas kredit yang memiliki kualitas macet dari Neraca (off balance) sebesar kewajiban Debitur tidak dapat dikontrol lagi karena sudah tidak tercatat dalam pembukuan, sehingga dalam ketentuan perpajakan biaya cadangan piutang yang tidak dapat ditagih yang sudah dibebankan dalam Laporan Keuangan dipersamakan dengan hapus tagih, dengan demikian apabila hapus buku atau hapus tagih masih dapat diterima kembali akan diakui sebagai penghasilan.
bahwa menurut Majelis, hapus buku atas kredit macet yang dikeluarkan dari Neraca sebesar kewajiban Debitur dapat dibebankan sebagai biaya, namun cadangan piutang yang tidak dapat ditagih yang tidak digunakan pada tahun yang bersangkutan harus dijurnal balik atau diakui sebagai penghasilan, dan pada tahun berikutnya dibentuk kembali cadangan piutang yang tidak dapat ditagih.
bahwa kredit macet di Pemohon Banding masih ada dan nyata-nyata belum dapat ditagih atau disetor oleh Debitur/Peminjam sampai dengan tanggal 31Desember 2010 adalah sebesar Rp.15.081.246.314,00.
bahwa Majelis berkesimpulan, cadangan piutang yang tidak dapat ditagih yang tidak digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.15.081.246.314,00 harus dijurnal balik atau diakui sebagai penghasilan, sehingga koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 atas Sisa Lebih Beban Cadangan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp. 15.081.246.314,00 tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Keterangan serta bukti-bukti para pihak dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008.
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-133/WPJ.31/ BD.06/2013 tanggal 25 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00001/406/10/922/12 tanggal 25 April 2012, Jenis Usaha : Perbankan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 272.732.067.675,00
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp. 68.087.437.250,00
Kredit Pajak Rp. 71.658.735.847,00
PPh Badan kurang/(Lebih) Bayar (Rp. 3.571.298.597,00)
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-133/WPJ.31/ BD.06/2013 tanggal 25 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00001/406/10/922/12 tanggal 25 April 2012, Jenis Usaha : Perbankan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 272.732.067.675,00
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp. 68.087.437.250,00
Kredit Pajak Rp. 71.658.735.847,00
PPh Badan kurang/(Lebih) Bayar (Rp. 3.571.298.597,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00849/PP/PM/IX/2013 tanggal 13 September 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, 19 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding maupun Pemohon Banding.
