Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53704/PP/M.XIA/27/2014
Tinggalkan komentar9 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53704/PP/M.XIA/27/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53704/PP/M.XIA/27/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
Pajak Penghasilan Pasal 15 Final
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.300.000,00, dengan perincian sebagai berikut:Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Bantahan
|
No.
|
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak
|
Nilai Sengketa
|
|
1.
|
Koreksi Positif Objek PPh Pasal 15 Final atas Jasa Pelayaran (yang disetorkan sendiri)
|
Rp 17.300.000,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp 17.300.000,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pokok sengketa perpajakan adalah adanya biaya jasa pelayaran/ocean freight yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Samudera Shipping Services yang belum dikenakan PPh Pasal 15 Final. Menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 15 Final yang terutang atas biaya jasa prah kapal (ocean freight) yang dibayarkan kepada PT. Samudera Shipping Services akan disetor sendiri oleh PT. Samudera Shipping Services sesuai dengan ketentuan angka 6 huruf b angka 1 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE29/PJ.4/1996 perihal PPh terhadap Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 89.800.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp17.300.000,00, (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Terbanding sebesar Rp89.800.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp72.500.000,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.300.000,00, dengan perincian sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Surat Banding
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 Nomor: 00009/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak September 2008, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksa KPP Pratama Palangka Raya Nomor LAP-119/WPJ.29/KP.0305/2011 tanggal 21 Desember 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding beserta data yang disampaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat pembebanan mengenai biaya prah kapal pada SPT PPh Pasal 25 dari Pemohon Banding sebesar Rp89.800.000,00 untuk Masa Pajak September 2008, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa semula dalam Surat Banding a quo serta dalam Surat Bantahan a quo terkait DPP PPh Pasal 15 masa September 2008 sebesar Rp 89.800.000,00 Pemohon Banding menyatakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut;
bahwa tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp89.800.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
a) PT. Meratus Line senilai Rp72.500.000,00 (langsung dipungut dan disetor oleh Pemohon Banding)
b) PT. Samudera Shipping Services senilai Rp17.300.000,00 (disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services mengingat bahwa tagihan dari jasa pelayaran tersebut bukan merupakan persewaan atau charter kapal sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 sesuai dengan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari KMK No. 416/KMK.04/1996;
sedangkan PPh atas jasa pelayaran disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran PT. Samudera Shipping Services untuk dan/atau atas nama Pemohon Banding (bukti SSP yang disetor dan SPM PPh Pasal 15 yang dilaporkan oleh PT. Samudera Shipping Services terlampir).
bahwa sedangkan dalam surat nomor 009D/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 89.800.000,00 terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal- hal sebagai berikut;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan para pihak, dapat diketahui bahwa pokok sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 final sebesar Rp17.300.000,00 terdiri dari tiga pokok permasalahan yaitu;
1. Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari biaya dokumentasi sebesar Rp400.000,00
bahwa berdasar keterangan para pihak sengketa DPP PPh Pasal 15 masa September 2008 sebesar Rp400.000,00 kesemuanya terkait dengan jasa pelayaran yang diberikan oleh PT Meratus Line kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding;
bahwa atas permintaan majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung diantaranya adalah;
bahwa atas pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa September 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasar Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa September 2008 dapat diketahui bahwa dalam Invoice PT Meratus Line telah dirinci jumlah tagihan untuk uang tambang (ocean freight) dengan jumlah tagihan untuk pembayaran dokumen dan materai;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui terdapat materai tempel senilai Rp 6.000 pada tiap lembar invoice;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri pada pokoknya menyatakan:
Pasal 1
“Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.”; Pasal 2
(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final. Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 2
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Angka 3
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final. Angka 5
Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas. Angka 8
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; Angka 9
Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka : a. dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak; b. Mulai tahun pajak 1996 atas pembelian kapal dari luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor.Untuk pelaksanaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor Wajib Pajak dapat langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa SKB. bahwa berdasar dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding serta Peraturan-peraturan Terkait a quo maka Majelis berpendapat sebagai berikut;
bahwa berdasarkan data dan fakta yang terbukti dalam persidangan serta berdasarkan aturan sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Biaya Dokumentasi dan Materai senilai Rp400.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sehingga koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak Pasal 15 masa September 2008 sebesar Rp400.000,00 tidak dipertahankan;
2. Kekurangan Pembayaran jasa pelayaran kepada PT Meratus Line masa Agustus 2008 sebesar (Rp 750.000,00)
bahwa atas pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen Invoice serta Bill of Lading yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa Agustus 2008 diketahui besarnya pembayaran jasa pelayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Meratus line adalah sebesar Rp47.150.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa namun berdasar pemeriksaan Majelis terhadap SPT PPh Pasal 15 Masa Agustus 2008 diketahui Pemohon Banding melaporkan Jumlah Bruto Imbalan yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sebesar Rp46.400.000,00 dengan PPh yang dipotong/terutang Rp556.800,00;
bahwa dengan demikian terdapat selisih Rp750.000,00 antara besarnya pembayaran jasa pelayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Meratus line sebesar Rp47.150.000,00 dengan yang dilaporkan oleh Pemohon banding dalam SPT PPh Pasal 15 Masa Agustus 2008 sebesar Rp46.400.000,00
bahwa Pemohon Banding dalam surat nomor 008D/KS-PJK-B/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 a quo, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Tidak terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak atas biaya jasa pelayaran disebabkan karena total biaya jasa pelayaran yang berjumlah Rp 90.550.000, – terdiri dari jasa pelayaran yang dilakukan oleh:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Pemotongan PPh Atas Imbalan yang Dibayarkan Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) (Bukti Potong PPh Pasal 15 Final) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa september 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasar Bukti Potong PPh Pasal 15 Final masa September 2008 a quo diketahui bahwa yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri atas nama Wajib Pajak PT Meratus Line adalah Rp71.750.000,00 dengan PPh yang dipotong sebesar Rp861.000,00;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap SSP PPh Pasal 15 Masa September 2008 diketahui bahwa pemohon Banding telah menyetorkan pembayaran sejumlah Rp870.000,00 kepada Bank Mandiri cabang Kuala Kapuas tanggal 10 Oktober 2008 dengan uraian pembayaran PPh Pasal 15 (jasa pelayaran), Bulan September 2008;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap SPT PPh Pasal 15 Masa September 2008 diketahui Pemohon Banding melaporkan Jumlah Bruto Imbalan yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sebesar Rp72.500.000,00 dengan PPh yang dipotong /terutang Rp870.000,00;
bahwa dengan demikian diketahui terdapat selisih sebesar Rp750.000,00 antara Jumlah Bruto Imbalan yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang dilaporkan Pemohon banding dalam SPT Masa PPh Pasal 15 masa September 2008 sebesar Rp72.500.000 dengan Bukti Potong PPh Pasal 15 Final yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding untuk masa September 2008 sebesar Rp71.750.000,00;
bahwa atas hal tersebut Majelis dapat meyakini bahwa selisih pembayaran jasa pelayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Meratus line di bulan September 2008 sebesar Rp750.000,00 tersebut merupakan kekurangan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Meratus Line masa Agustus 2008 sebesar Rp750.000,00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi yang berasal dari Pembayaran jasa pelayaran kepada PT Meratus Line masa Agustus sebesar (Rp750.000,00) tidak dipertahankan;
3. Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari pembayaran jasa pelayaran kepada PT. Samudera Shipping Services sebesar Rp17.650.000,00;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Seri PPh Umum No. 35) menyatakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Angka 4
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996, Norma penghitungan khusus penghasilan netto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final. Angka 6
Pelunasan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib : a memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai. pengganti;
1.a memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan 2 bentuk sebagaimana pada Lampiran I;.
a menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10. bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan 3 Surat Setoran Pajak (SSP);.
a Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-. lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan,4 dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3. SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajibb. menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatny1. diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;b. melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya t2. diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilam
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Sewa Kapal disebutkan sebagai berikut;
“Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juni 2003 perihal Penjelasan Permohonan Keberatan/PK atas Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 15, bersama ini Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: 7. Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu:
a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter); b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter); c. Sewa kapal tanpa awak (bareboat charter); d. Sewa kapal dengan awak (fully-manned charter);” bahwa secara skematis pelunasan PPh atas penghasilan Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut;
bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo Pemohon Banding melakukan sewa / charter kapal berdasarkan ruang / space;
bahwa Terbanding menyatakan atas jasa pelayaran yang diberikan PT. Meratus Line Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa dengan memotong PPh Pasal 15 Final dan menyetorkannya, sedangkan terhadap PT Samudra Shipping Service tidak dilakukan;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan pembayaran jasa pelayaran kepada PT Samudra Shipping Service yang dilakukannya bukan merupakan persewaan atau charter kapal karena tidak terdapat perjanjian sewa kapal antara Pemohon Banding dengan PT. Samudera Shipping Services, melainkan Pemohon Banding hanya membayar uang tambang (Ocean Freight), dengan demikian pembayaran tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 15 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ.4/1996 a quo;
bahwa Majelis berpendapat, para pihak terutama Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya charter atau sewa kapal sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading yang diterbitkan oleh PT Samudra Shipping Service diketahui bahwa besarnya jasa pelayaran ditentukan tidak berdasarkan pemakaian ruang – m3 (space charter) tetapi ditentukan berdasarkan berat – kg;
bahwa atas pendapat Terbanding bahwa barang yang diangkut tersebut secara faktual menempati ruang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-852/WPJ.341/2003 tanggal 31 Desember 2003 a quo, Majelis berpendapat bahwa setiap benda akan menempati ruang, pemakaian ruangan / sewa atau charter ditentukan oleh perjanjian antara penyewa dan pemilik kapal;
bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Final atas pembayaran jasa pelayaran senilai Rp17.650.000,00, disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam hal ini adalah PT Samudera Shipping Services, sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak September 2008 sebesar Rp17.650.000,00, tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, Majelis berpendapat untuk;
|
No.
|
Uraian Koreksi
|
Jumlah Koreksi
(Rp) |
Dipertahankan
(Rp) |
Tidak Dipertahankan
(Rp) |
|
1
|
Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari biaya dokumentasi
|
250.000,00
|
–
|
250.000,00
|
|
2
|
Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal Pembayaran jasa pelayaran kepada PT Meratus Line masa Agustus 2008
|
(750.000.00)
|
–
|
(750.000.00)
|
|
3
|
Koreksi DPP PPh Pasal 15 yang berasal dari pembayaran jasa pelayaran kepada PT.Samudera Shipping Services
|
17.650.000,00
|
–
|
17.650.000,00
|
|
|
|
17.300.000,00
|
–
|
17.300.000,00
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
|
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
Menurut Pemohon Banding
|
72.500.000,00
|
|
|
Koreksi Terbanding
|
17.300.000,00
|
|
|
Menurut Terbanding
|
89.800.000,00
|
|
|
Koreksi yang tidak dipertahankan
|
17.300.000,00
|
|
|
Menurut Majelis
|
72.500.000,00
|
|
2
|
PPh Pasal 15 Final yang terutang
|
870.000,00
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
– Setoran Masa
|
870.000,00
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
–
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
–
|
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1038/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00009/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.29/2013 tanggal 25 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1038/WPJ.29/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak September 2008 Nomor: 00009/241/08/711/12 tanggal 02 Januari 2012, atas nama: PT XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak September 2008 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
|
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
|
72.500.000,00
|
|
2
|
PPh Pasal 15 Final yang terutang
|
870.000,00
|
|
3
|
Kredit Pajak
|
|
|
|
– Setoran Masa
|
870.000,00
|
|
4
|
Pajak yang tidak/kurang bayar
|
–
|
|
5
|
Sanksi Administrasi:
|
|
|
|
– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
–
|
|
6
|
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
|
–
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Idawati sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno sebagai Hakim Anggota,
Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti.
Dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
