Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53629/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

5 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-53629/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp800.000,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan untuk Masa Pajak Maret 2009 telah dilakukan konfirmasi melalui SIDJP, tetapi dari konfirmasi melalui SIDJP dan Modul Penerimaan Negara diketahui bahwa dari Pajak Masukan sebesar Rp242.405.384,00 yang telah dilaporkan oleh PKP penjual sebesar Rp241.605.384,00 sehingga ada selisih sebesar Rp800.000,00 yang belum dilakukan penyetoran oleh PKP Penjual sehingga Terbanding melakukan konfirmasi Pajak Masukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya yang dijawab dengan jawaban “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan mekanisme dari Pajak Pertambahan Nilai (selain dari wajib pajak yang berstatus wajib pungut (WAPU) PPN) yang berlaku sampai saat ini, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dipungut melalui penjual barang kena pajak/pemberi jasa kena pajak maka tanggung jawab Pemohon Banding atas pembayaran pajak sudah terpenuhi, serta sesuai juga dengan peraturan tanggung renteng, dan selanjutnya Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak ke kas negara, karena pembayaran pajak ke kas negara merupakan tanggung jawab penjual barang kena pajak/pemberi jasa kena pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp800.000,00 karena jawaban klarifikasi yang menyatakan “tidak ada”;
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp800.000,00 berasal dari pajak masukan pada faktur pajak Nomor 010.000-09.00000005 tanggal 5 Maret 2009 yang dibuat oleh CV Bina Bersama;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbading untuk melakukan uji bukti;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dalam uji bukti tersebut data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000005 tanggal 5 Maret 2009, invoice, surat jalan, jurnal, dan rekening koran;
bahwa dari bukti Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000005 tanggal 5 Maret 2009 merupakan transaksi dengan CV Bina Bersama dalam rangka pembelian barang berupa tyre, PNEU 8.25 x 15, 12 ply, diagonal;
bahwa PKP penjual mengirimkan barang dengan Surat Jalan tanggal 9 Februari 2009 yang ditujukan kepada PT Pertamina EP (bukan kepada Pemohon Banding);
bahwa PKP penjual menerbitkan Invoice Nomor 004/BB-TRK/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 dengan total tagihan sebesar Rp8.800.000,00 (DPP Rp8.000.000,00 dan PPN Rp.800.000,00);
bahwa Pemohon Banding mencatatkan pada tanggal 12 Maret 2009 pada PO Material Stock sebesar Rp8.000.000,00;
bahwa berdasarkan rekekning koran tanggal 20 Maret 2009 terdapat pembayaran sebesar Rp8.803.000,00 yang menurut Pemohon Banding adalah pembayaran atas tagihan inocie di atas;
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan, Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dasar dari Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada”, oleh karena itu walaupun Pemohon Banding sudah menunjukkan bukti bayar, atas PPN terutang melalui penjual, pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya berdasarkan jawaban konfirmasi tersebut, menurut Pemohon Banding dan sesuai dengan UU PPN yang berlaku saat ini, terutama Pasal 16F, tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak (PPN) yang terutang akan lepas apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi kewajibannya untuk membayar PPN yang terutang melalui penjual, oleh sebab itu, untuk sengketa PPN Masa Pajak Januari 2009 ini, Pemohon Banding berpendapat dan menjelaskan sebagai berikut:
bahwa dikarenakan yang menjadi dasar koreksi adalah jawaban konfirmasi, maka yang perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding dan perlu diteliti kebenarannya adalah dokumen dan arus kas atas pembayaran PPN yang terutang yang dilakukan Pemohon Banding kepada penjual, bukan melakukan pemeriksaan ulang, dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan secara dokumen dan juga arus kas bahwa PPN yang terutang benar sudah dilakukan pembayaran melalui penjual, dan Terbanding juga sudah meneliti kebenaran atas dokumen dan arus kas pembayaran PPN terutang tersebut, maka isu Jawaban Konfirmasi untuk pembayaran PPN terutang seharusnya sudah terjawab;
bahwa sesuai dan konsisten dengan proses pemeriksaan pajak, keberatan dan surat uraian banding yang dibuat oleh Terbanding, bahwa dalam sengketa koreksi Pajak Masukan ini tidak ada isu lain selain jawaban konfirmasi, oleh karena itu terkait tanggal Faktur Pajak yang dipermasalahkan Terbanding dalam uji bukti ini, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya dipermasalahkan karena Terbanding tidak mempermasalahkan isu lainnya (misalkan: tanggal Faktur Pajak, nature transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan penjual, jangka waktu penerbitan Faktur Pajak, terkait bisa atau tidaknya Pajak Masukan yang diperoleh dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa perlu diinformasikan bahwa kantor Pemohon Banding di pulau Bunyu terletak dalam satu gedung yang sama dengan PT Pertamina EP, dan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang terdapat dalam surat jalan adalah barang-barang keperluan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak serta hasil uji bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa terdapat bukti pemesanan barang tanggal 8 Januari 2009 oleh Pemohon Banding kepada CV Bina Bersama;
bahwa terdapat bukti berupa Surat Jalan tanggal 9 Februari 2009 yang dibuat oleh CV Bina Bersama yang berisi pengiriman barang kepada PT Pertamina EP;
bahwa terdapat invoice Nomor 004/BB-TRK/III/2009 tanggal 5 Maret 2009 yang berisi tagihan kepada Pemohon Banding dari CV Bina Bersama;
bahwa terdapat dokumen Faktur Pajak yaitu nomor 010.000.09.00000005 tanggal 5 Maret 2009 dengan PPN sebesar Rp800.000,00 yang diterbitkan oleh PKP penjual CV Bina Bersama;
bahwa terdapat bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas tagihan yang dilakukan oleh CV Bina Bersama;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat arus uang dan barang atas transaksi Pemohon Banding dengan CV Bina Bersama;
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa pajak masukan berdasarkan Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000005 dengan PPN sebesar Rp800.000,00 dapat dijadikan kredit pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut :
 No
 uraian sengketa
 nilai sengketa (Rp)
 tidak dipertahankan (Rp)
 dipertahankan (Rp)
1
pajak masukan
800.000,00
800.000,00
0,00
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding Rp241.605.384,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp800.000,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp242.405.384,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1769/WPJ.07/2012 tanggal 28 September 2012 , tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00235/207/09/062/11 tanggal 19 Juli 2011 Masa Pajak Maret 2009, atas nama PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp67.757.218,00
Pajak Keluaran Rp6.775.721,00
Kredit Pajak Rp242.405.384,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp235.629.663,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp240.257.634,00
Pajak yang kurang dibayar Rp4.627.971,00
Sanksi Administrasi:
bunga Pasal 13 ayat (3) KUP Rp4.627.971,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp9.255.942,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200