Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57694/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Alternator Copper Wire (6 jenis barang) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 049475 tanggal 28 Mei 2013 yaitu:
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pemberitahuan
|
Penetapan
|
||
|
Tarip Pos
|
BM
|
Tarip Pos
|
BM
|
||
|
1-9
|
Alternator Copper Wire
|
8501.61.2000
|
0%-Fas. AC-FTA
|
8501.61.2000
|
10%-MFN
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Alternator Copper Wire dengan PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya penerbitkan SPTNP-003818/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-971/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa dari penelitian Form E diketahui:
– dokumen asli Form E No. Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;- pada kolom 8 Form E No. Referensi E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;- pada dokumen PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S-5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.
bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban dari Surat Terbanding Nomor: S-5317/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang yang diimpor berupa Alternator Copper Wire dengan PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen);
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
1. Invoice Nomor: JD13AID-YN909-0 tanggal 23 April 2013,
2. Packing List tanggal 23 April 2013,
3. Bill of Lading Nomor: YMLUI227007093 tanggal 12 Mei 2013,
4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.
bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Alternator Copper Wire dengan PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013.
bahwa supplier Jiangsu Jiangdong Group IMP adn EXP Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: JD13AID-YN909-0 tanggal 23 April 2013 sebagai tagihan atas impor Alternator Copper Wire sejumlah 323 Sets dengan total tagihan senilai CIF USD 90,814.00.
bahwa supplier Jiangsu Jiangdong Group IMP adn EXP Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 23 April 2013 dengan keterangan sebagai berikut:Qty : 323 SetsGross Weight : 46,975,00 KgsNet Weigth : 41,345.00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Jiangsu Jiangdong Group IMP adn EXP Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI227007093 tanggal 12 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Jiangsu Jiangdong Group IMP adn EXP Co.,Ltd. Consignee : Pemohon BandingPort of Loading : FuzhouPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 323 Pckgs, Alternator Copper WireGross Weight : 46,975.00 kgs bahwa supplier Jiangsu Jiangdong Group IMP adn EXP Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 dengan uraian barang Spectek Brand Alternator sejumlah 323 Pckgs.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013, namun hingga selesai persidangan belum mendapat jawaban dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China.
bahwa dari penelitian Majelis berdasarkan PIB Pembanding terhadap jenis barang dan pemasok yang sama dengan menggunakan Form E WO tidak dipermasalahkan oleh Terbanding.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 049475 28 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133217D00400128 tanggal 13 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-971/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003818/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, dan menetapkan Alternator Copper Wire yang diberitahukan pada PIB Nomor: 049475 tanggal 28 Mei 2013 masuk pos tarif 8501.61.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-971/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003818/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, dan menetapkan Alternator Copper Wire yang diberitahukan pada PIB Nomor: 049475 tanggal 28 Mei 2013 masuk pos tarif 8501.61.20.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan maupun Pemohon Banding.
