Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57562/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57562/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Januari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 3 ayat (2) 217/PMK.04/2010;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan adanya Surat Persetujuan dari BKPM Nomor 713/Pabean/PMA/2012 tanggal 26 Desember 2012, maka tidak ada lagi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada saat Pemohon Banding mengajukan surat keberatan tanggal 27 Desember 2012 sehingga tidak diperlukan jaminan;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Balikpapan dengan PIB Nomor: 012029 tanggal 4 Oktober 2012 berupa Track Type Tractor brand: Caterpillar D10T Equivalent W/ Operating weight At 55 Ton – 68 Ton negara asal United States;
bahwa atas PIB tersebut, Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-00851/NTL/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 2 November 2012 dengan jumlah tagihan sebesarRp1.831.986.000,00;
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-00851/NTL/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 2 November 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: BSF/SDP- SPK027/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, tanpa melampiri fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan;
bahwa dari penelitian Majelis atas Surat Keberatan Nomor: BSF/SDP-SPK027/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 terbukti bahwa surat keberatan tersebut tidak dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan;
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon terkait dengan kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen keberatan berupa Bukti Penerimaan Jaminan, dengan Surat Nomor: S-2600/WBC.14/KPP.MP.0104/2012 tanggal 28 Desember 2012, tetapi Pemohon Banding tidak menanggapi surat tersebut dan tidak menyampaikan Bukti Penerimaan Jaminan;
bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Terbanding mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, menyatakan: “Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
bahwa selanjutnya Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, menyatakan: “Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan:
a. Fotokopi bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
b. Fotokopi penetapan Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Penerimaan Jaminan atas keberatan pada saat pengajuan permohonan keberatan, maka atas permohonan keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan keberatan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Januari 2013 telah diterbitkan dengan benar dan tetap dipertahankan serta menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor barang berupa Track Type Tractor brand: Caterpillar D10T Equivalent W/ Operating weight At 55 Ton – 68 Ton negara asal United States yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012029 tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Bea Masuk 10%;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-00851/NTL/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 2 November 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor barang berupa Track Type Tractor brand: Caterpillar D10T Equivalent W/ Operating weight At 55 Ton – 68 Ton negara asal United States yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012029 tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Bea Masuk 10%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57562/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200