Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56319/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar19 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56319/PP/M.XVIIA/19/2014
Bea & Cukai
2012
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan diatas, dapat disimpulkan hal- hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pengertian CATTLE termasuk OXEN berdasarkan nama umum di suatu negara dapat berbeda dengan pengertian berdasarkan nama umum tersebut di negara lain. Oleh karena itu agar data statistik perdagangan internasional dengan HS 2012 khususnya pos 01.02 Live bovine animals mempunyai pengertian yang seragam maka CATTLE termasuk OXEN harus didefinisikan berdasarkan nama umum dan nama ilmiah yaitu genus dan species/sub genus.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 atas impor Live Australian Oxen, negara asal Australia klasifikasi pos tarif 0102.29.10.10 bea masuk 0% yang mana oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 0102.29.10.90 bea masuk 5% sehingga diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000478/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 04 Desember 2012 dengan nilai kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp292.062.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Tarif atas PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Terbanding menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa kemudian atas SPTNP Nomor: SPTNP-000478/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 04 Desember 2012 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 08/SP-BC/SANT/I/2013 tanggal 29 Januari 2013;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 menolak keberatan tersebut dan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 004/SA-HO/IV/13 tanggal 04 April 2013 kepada Pengadilan Pajak;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa atas barang yang diimpor sesuai PIB adalah Live Australian Oxen, namun dalam KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 maupun dalam SUB Nomor: SR-395/BC.8/2013 tanggal 26 Juni 2013 diidentifikasikan oleh Terbanding sebagai cattle (sapi);
bahwa selanjutnya Majelis melakukan penelitian atas dokumen berupa PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012, Surat Keberatan Nomor: 004/SP-BC/SANT/XI/2012 tanggal 22 November 2012 dan KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 dengan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian atas PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan jenis barang Live Australian Oxen, negara asal Australia dengan pos tarif 0102.29.1010;
bahwa Terbanding kemudian menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-000478/WBC.05/ KPP.04/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan menetapkan tarif atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB dengan kekurangan pembayaran sebsar Rp292.062.000,00;
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-000478/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 04 Desember 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tarif atas barang yang diimpor dengan Surat Keberatan Nomor: 08/SP-BC/SANT/I/2013 tanggal 29 Januari 2013;
bahwa Terbanding telah menjawab surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan keputusan Nomor: KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa dari penelitian Majelis atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 dalam konsideran Menimbang huruf h menyebutkan”bahwa barang dimaksud diidentifikasi sebagai Live Australian Oxen adalah sapi (cattle) yang diklasifikasikan ke dalam HS 0102.29.10.90 (sapi selain lembu) dengan pembebanan bea masuk 5%”;
bahwa menurut Majelis, dari pemeriksa atas KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 diketahui bahwa Terbanding telah mengidentifikasi jenis barang yang dimpor oleh Pemohon Banding adalah Sapi (Cattle) diklasifikasikan ke dalam uraian barang “Lain-lain (sapi selain lembu)” dengan HS 0102.29.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%;
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang beritahukan dalam PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Pembebanan;
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding berdasarkan identifikasi barang sesuai dengan uraian barang pada PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012, dokumen pelengkap PIB, penelusuran atas website pemasok dan foto barang yang dilampirkan pada saat proses keberatan, jenis barang tersebut adalah Live Australian Oxen yang diidentifikasikan sebagai Sapi (Cattle).
bahwa sangat jelas sekali perbedaan antara Lembu (Oxen/bentuk jamak dalam bahasa Inggris) dan Sapi (Cattle/bentuk jamak dalam bahasa Inggris), dimana Lembu merupakan salah satu jenis Sapi yang dipergunakan sebagai binatang pengangkut (Draft Animal) untuk membantu pekerjaan manusia, sedangkan barang yang diimpor sangat jelas sebagai Sapi (Cattle) Bakalan untuk dipotong sebagaimana disebutkan dalam dokumen pelengkap PIB sebagai berikut:
bahwa Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material yang diterbitkan Department of Agriculture Fisheries and Forestry Australia, menyatakan bahwa barang yang dikirim adalah Kind (species): Cattle I Class (Companion, competition, breeder etc): Feeder,
– Surat Persetujuan Impor Sapi Bakalan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia; – Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), menyatakan bahwa jenis usaha adalah Budidaya Sapi Potong dan Kambing/Domba, dengan Industri Pemotongan Hewan, Pengawetan Daging dan Pakan ternak;- Surat Perintah Masuk Karantina Hewan dan Persetujuan Bongkar Karantina menyatakan bahwa Jenis Barang yang diimpor adalah Sapi Brahman Cross. bahwa sebagai informasi tambahan tentang Lembu (Ox) sebagaimana dikutip dari website http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-bull-and-ox/ menyatakan sebagai berikut: “The bull is how we refer to cattle (or cows) when we speak of the male gender of the species. The ox is scientifically coded as a sub-genus of the cattle. Technically, this makes each a related species like cousins, but does not make them an identical species… Summary:
1. The oxen are draft or pulling animals, usually used for cart transportation, or to pull plows. 2. While both are part of the bovine family, the oxen are a sub-genus of the mate cattle, or bull. 3. Oxen are castrated, and ceding is more controlled and selective. 4. The typical ox is larger than the typical bull 5. The ox and the bull have similar, yet unique, genetic DNA codes. bahwa sehingga disimpulkan bahwa lembu (ox) merupakan bagian (Sub-genus) dari Sapi (Cattle). bahwa kajian atas klasifikasi, Pos Tarif dan Pembebanan adalah sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan Panduan Penggunaan BTKI 2012 pada Bagian Isi dijelaskan sebagai berikut: BTKI 2012 disusun dalam 8 (delapan) kolom, yang terdiri atas: (1)Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan Nomor Pos/Subpos sebagai berikut: a. 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS); b. 8 (delapan) digit berasal dari Teks ASEAN Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN); c. 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional, kecuali: i. apabila 2 digit terakhirnya “00” (misal 0301.11.94.00), berarti berasal dan teks AHTN; ii. apabila 4 digit terakhinya “00.00” (misal 0301.91.00.00), berarti berasal dan teks HS-WCO; b) bahwa dalil yang disampaikan Pemohon dalam surat bandingnya tentang Explanatory Notes Bagian I Pos 01.02 yang menyatakan “Pos ini meliputi semua hewan yang tergolong sub-famili Bovinae baik piaraan maupun tidak… dst.” adalah tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan karena Explanatory Notes tersebut menjelaskan keseluruhan kelompok jenis barang yang termasuk dalam pos 01.02 (takik pertama), sedangkan yang menjadi sengketa adalah takik keempat pada kelompok digit ke 10 (sepuluh) yang merupakan sub pos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional; c) bahwa berdasarkan BTKI 2012 untuk jenis barang Sapi (termasuk lembu)/Cattle (including oxen) dikelompokkan pada takik ketiga dalam Pos 0102.29.10.00; d) bahwa untuk kepentingan nasional, selanjutnya pos tersebut di pecah pada takik keempat menjadi 2 pos sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 tepat apabila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 0102.29.10.90 (BM 5%), sesuai penetapan Terbanding sebagaimana tersebut dalam KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013
bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon sebagaimana disebutkan dalam surat bandingnya, Pemohon telah setuju dengan hasil identifikasi untuk jenis barang Live Australian Oxen yang oleh Terbanding diidentifikasikan sebagai Sapi/Cattle.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Penerbitan Keputusan Nomor: KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak tepat dalam mengklasifikasikan barang yang dipermasalahkan, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– bahwa menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. – bahwa menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang merupakan referensi resmi bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia: sapi binatang pemamah biak, bertanduk, berkuku genap, berkaki empat, bertubuh besar, dipiara untuk diambil daging dan susunya; lembu;
bahwa dengan perkataan lain, sapi adalah lembu dan sebaliknya (dibaca: sapi adalah sinonim lembu dan lembu adalah sinonim sapi);
bahwa berdasarkan Oxford English Dictionary Definition of dictionary noun (plural dictionaries)• a book that lists the words of a language in alphabetical order and gives their meaning, or that gives the equivalent words in a different language.-cattle\n pl – large ruminant animals with horns and cloven hoofs, chiefly domesticated for meat or milk or as beasts of burden; cows and oxen. (Bos taurus and other species, Bos indicus family Bovinae).
bahwa oleh karena itu, informasi tambahan yang didalilkan Terbanding sangatlah tidak beralasan menurut hukum, maka haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dapat dikesampingkan.
bahwa dalam BTKI 2012 “Lembu” yang adalah sinonim “Sapi” diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai “Cattle” yang merupakan sinonim “Oxen”.
bahwa dalam BTBMI 2007, sub pos ASEAN 8 (delapan) digit 0102.90.10.00 – Oxen diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai “Sapi”;
bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 dan perubahan-perubahannya telah menterjemahkan teks ASEAN dalam bahasa Inggris “Oxen” ke bahasa Indonesia “Sapi”. Selanjutnya Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 menterjemahkan teks nasional bahasa Indonesia pada sub pos 0102.29.10.10 – Lembu ke bahasa Inggris Oxen;
bahwa dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan: 110/PMK.010/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 sejalan dengan KBBI yang menyebutkan Sapi adalah sinonim Lembu dan dalam bahasa Inggris adalah “Oxen” yang merupakan sinonim “Cattle”;
bahwa Peraturan Menteri ini yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan hams memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang yang termasuk dalam sub pos 0102.29.10.10 – Lembu (Oxen);
bahwa dalam Analisa SUB Terbanding Butir (2) Analisa Penerbitan SPTNP juga menyebutkan “dimana Lembu merupakan salah satu jenis Sapi”, hal ini menunjukkan lembu dan sapi adalah sama, dan lembu hanya merupakan istilah penyebutan lain bagi sapi, bahwa hal ini sesuai dengan KBBI yang merupakan referensi resmi bahasa Indonesia yang menyatakan Sapi adalah Lembu (dibaca: sapi adalah sinonim lembu dan lembu adalah sinonim sapi);
bahwa oleh karena itu, sub pos 0102.29.10.10 dalam BTKI 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak dibenarkan menurut hukum untuk ditafsirkan lagi, apalagi ditafsirkan dengan penafsiran yang tidak mempunyai landasan teori dan landasan yuridis sama sekali;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan S-552/KF.2/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang melampirkan penjelasan tertulis dari pejabat BKF atas nama Miftahudin, jabatan: Kepala Subbidang Tarif Multilateral dan Umum di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), yang menyatakan:
bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan tarif bea masuk 2012 dilakukan karena adanya perubahan sistem klasifikasi internasional yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO) di level 6 digit. Perubahan sistem klasifikasi WCO tersebut diikuti dengan perubahan sistem klasifikasi yang digunakan oleh negara- negara anggota ASEAN yang disebut ASEAN Harmonized Tariff Nomenclatures (AHTN) yang disusun oleh AHTN Task Force. Indonesia merupakan anggota dari WCO maupun dari AHTN sehingga perlu melakukan penyesuaian sistem klasifikasinya (bukan kebijakan tarif bea masuknya);
Kebijakan Tarif Bea Masuk
bahwa kebijakan tarif bea masuk dirumuskan dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait. Secara umum, kebijakan tarif bea masuk mengacu kepada program harmonisasi yakni tarif bea masuk produk hulu (bahan baku dan bahan penolong) cenderung lebih rendah daripada tarif bea masuk produk hilir. Hal ini dimaksudkan agar industri di Indonesia mendapatkan insentif dan kemudahan dalam memperoleh produk bahan baku dan bahan penolong (karena tarif bea masuk rendah) dan terdorong untuk memproduksi produk bernilai tambah tinggi/produk hilir (karena adanya perlindungan tarif bea masuk);
bahwa di samping itu, kebijakan tarif bea masuk disusun dengan memperhatikan fungsi tarif bea masuk dan arah pengembangan industri. Fungsi tarif bea masuk terdiri dari:
– instrumen pengembangan industri (peningkatan daya saing) – instrumen perdagangan (instrument negosiasi kerjasama perdagangan) – instrumen fiskal (penerimaan negara) bahwa dengan mengacu kepada program harmonisasi Tariff, tidak ada perubahan yang mendasar mengenai kebijaksanaan tarif bea masuk dalam BTKI 2012;
Kebijakan Tarif Bea Masuk Sapi Hidup
bahwa pada Bab I BTKI 2012, binatang hidup dibedakan menjadi dua kelompok yakni bibit dan non bibit. Bibit dikenakan tarif bea masuk 0% sedangkan non bibit 5% Kebijakan ini sesuai dengan program harmonisasi dimana produk lebih hulu (bibit) akan dikenakan tarif bea masuk lebih rendah dari produk hilirnya (non bibit/bakalan). Kebijakan ini diambil dengan harapan para peternak di dalam negeri akan mendapatkan perlindungan dari serbuan produk ternak hidup dari negara lain yang lebih efisien namun tetap dapat memperoleh bibit tenak dengan harga yang lebih murah;
bahwa kebijakan tarif bea masuk sapi juga mengikuti program yang sama dimana tarif bea masuk sapi bibit lebih rendah daripada sapi bakalan. Di samping itu, kebijakan tarif bea masuk juga mengikuti arah pengembangan industri peternakan sapi nasional. Kementerian Pertanian menyampaikan mengenai Program Swasembada Daging Sapi 2014 (PSDS 2014). Swasembada daging sapi sudah lama didambakan oleh masyarakat agar ketergantungan terhadap impor baik sapi bakalan maupun daging semakin menurun dengan mengembangkan potensi dalam negeri. Salah satu sasaran dari PSDS 2014 adalah tercapaianya penurunan impor sapi dan daging sehingga hanya mencapai 10% dari kebutuhan konsumsi masyarakat. Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran tersebut adalah instumen kebijakan fiskal dalam bentuk kebijakan tarif bea masuk;
Kebijakan Tarif Bea Masuk Oxen
bahwa Oxen dalam BTKI diterjemahkan sebagai Lembu. Dalam BTKI 2012, Oxen merupakan klasifikasi yang terdapat dalam level 8 digit (sistem klasifikasi AHTN). Berdasarkan keterangan Terbanding), Oxen diinterpretasikan sebagai draft animal/sapi pekerja sesuai kesepakatan negara anggota ASEAN dalam AHTN Task Force. Sesuai dengan penjelasan di atas, pada dasarnya penyusunan BTKI 2012 dilakukan karena adanya perubahan sistem klasifikasi di level 6 digit (WCO) yang diikuti dengan perubahan di level 8 (AHTN). Titik berat dari penyusunan BTKI 2012 adalah pada perubahan sistem klasifikasi dan bukan pada perubahan kebijakan tarif bea masuknya. Oxen pada Buku Tarif Bea Masuk 2007 (BTBMI 2007) dikenakan tarif bea masuk 0% karena itu dirasa tidak perlu melakukan perubahan kebijakan tarif bea masuk Oxen pada saat itu. Oxen yang diinterpretasikan sebagai draft animal dalam AHTN menurut keterangan dari Kementerian Pertanian seharusnya tidak diperdagangkan karena bertentangan dengan peraturan kesejahteraan hewan dan Kementerian Pertanian juga tidak mengeluarkan rekomendasi izin impor draft animal. Dengan demikian, tarif bea masuk 0% yang dikenakan terhadap Oxen tidak akan mengganggu industri peternakan sapi di dalam negeri dan juga tidak akan merugikan penerimaan negara karena tidak akan ada importasi draft animal;
Kebijakan Tari Bea Masuk Sapi dalam ASEAN – Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)
bahwa dalam rangka kerjasama perdagangan bebas AANZFTA telah diterbitkan PMK Nomor 166/PMK.011/2011 bahwa pada PMK tersebut, tarif bea masuk sapi selain bibit dan oxen ditetapkan sebesar 5%. Penetapan tarif bea masuk ini mengikuti modalitas penurunan dan/atau penghapusan tarif bea masuk yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan barang AANZFTA;
bahwa untuk mengetahui dengan tepat apa yang dimaksud dengan Oxen, Majelis mengambil kesimpulan berdasarkan beberapa referensi sebagai berikut:
a) Encyclopedia Britannica
bahwa di dalam Encyclopedia Britannica Terminologi dari Cattle disebutkan sebagai berikut:
“In the terminology used to describe the sex and age of cattle, the male is first a bull calf and if left intact becomes a bull; but if castrated he becomes a steer and in about two or three years grows to be an ox. The female is first a heifer calf, growing into a heifer and becoming a cow. The age at which a steer becomes an ox and a heifer a cowis not clearly defined and the designation varies. A freemartin is a sterile female bovine born as a twin to a bull. Only about one out of 12 heifer so born is fertile. The male retained for beef production are usually castrated tomake them more docile and quiet on the range or in feed lots; in the case of males intended for use as working oxen or bullocks, castration is practised to make them quieter and more tractable at work. Bull usually become vicious after puberty.”
b) http://av1611.com/kjbp/kjv-dictionary/ox.html, KJV Dictionary, Definition: ox, OX, n. plu. oxen. pron. ox’n.The male of the bovine genus of quadrupeds, castrated and grown to his size or nearly so. The young male is called in America a steer. The same animal not castrated is called a bull. These distinctions are well established with us in regard to domestic animals of this genus. When we speak of wild animals of this kind, ox is sometimes appliedboth to the male and female, and in zoology, the same practice exists in regard to the domestic animals. Sop in common usage, a pair of bulls yoked may be sometimes called oxen. We never apply the name ox to the cow orfemale of the domestic kind. Oxen in the plural may comprehend both the male and female.
c) http://www.thefreedictionary.com/oxox [ɒks]n pl oxen [ˈɒksən]
1. (Life Sciences & Allied Applications/Animals) an adult castrated male of any domesticated species of cattle, esp Bos taurus, used for draught work and meat.
2. (Life Sciences & Allied Applications/Animals) any bovine mammal, esp any of the domestic cattle.
d) http://www.merriam-webster.com/dictionary/ox
oxnoun (Concise Encyclopedia)
Domesticated form of large bovid (species Bos taurus) that once moved in herds across North America and Europe (where they have disappeared) and Asia and Africa (where some still exist in the wild). The docile castrated male is used as a draft animal in many countries. Oxen are used for food in some areas. The term is also applied to a castrated male of any cattle breed.
ox (ɒks)Word forms: plural oxen (ˈɒksən)1. an adult castrated male of any domesticated species of cattle, esp Bos taurus, used for draught work and meat2. any bovine mammal, esp any of the domestic cattlee) http://oxforddictionaries.com/us/words/female-cattle-are-cows-male-cattle-are-bulls- but-what-word-do-you-use-if-you-don-t-want-to-specify-an-animal-s-sex
Female cattle are cows, male cattle are bulls. But what word do you use if you don’t want to specify an animal’s sex?
The truth is that there is no noun in general use that refers equally to a cow or a bull.
Zoologists use two terms. The first is ‘ox’, which is often restricted to animals of the genus Bos (i.e. the wild cattle – gaur, banteng, yak, aurochs, and kouprey – as well as domestic cattle). In popular use, though, the word ‘ox’ often refers to a castrated male animal, so that isn’t a perfect solution. The second zoological term is ‘bovine’, which is used as a noun to refer to any animal of the wider group that comprises cattle, buffaloes, and bison. But this would be a strange choice in most general contexts.
f) http://www.wikihow.com/Tell-the-Difference-Between-Bulls,-Cows,-Steers-and-Heifers
g) http://www.differencebetween.net/science/nature/difference-between-ox-and-cow/
Ox vs CowA cow and an ox are members of the Bovinae subfamily. In terms of physiology, cows and oxen do not have significant differences. But humans differentiate cows and oxen according to their specific use in the farm. So here are some unique differences between a cow and an ox.
A cow is a female. To be called as such, it should be approximately 4 years old and has given birth to at least one calf. Its male counterpart is called a bull. An ox, on the other hand, is a castrated mature bull. So gender can be said as the primary difference between an ox and a cow.
A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a source of milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draft animal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast of burden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigation pumps.
Most often than not, an ox is more intelligent than a cow. That is because an ox is a trained animal. It has been trained to respond correctly to the commands of its handler. It can respond to sound commands or through rope or whip prodding.
Cows on the other hand are usually allowed to graze. Their owners never bother to train them. Commercial cows for large dairy factories are kept in a special corral. All they have to do is to eat and drink so they can produce plenty of milk.
In terms of built, an ox is more massive, muscular, and sturdy. In contrast, cows generally do not have stronger muscles like the oxen.
These are the distinguishing characteristics of an ox and a cow. So when you go to a farm, you will be able to identify which is the cow and which is the ox.
h) http://ruralheritage.com/ox_paddock/ox_whatis.htm
An ox, to early American farmers who used the beast, was a mature castrated male belonging to the domestic cattle family, or genus Bos, most likely trained (like draft horses, some never got trained) to work, and at the end of its life inevitably used for meat.
A steer, by contrast, is also a castrated male of the genus Bos, but is a younger animal that may not be trained, or may not be strong and mature enough for hard work. In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old, by which time it is considered large enough and mature enough for any work required of it.
In Australia and elsewhere, an ox is a called a “bullock.” Same beast, but a different culture. New England teamsters sometimes call oxen “bulls,” even though the animals have been castrated.
To be culturally and historically accurate when defining an ox, we must use the “right” definition as provided by the Random House Dictionary, which says that an ox is “The adult castrated male of the genus Bos used as a draft animal and for food.”
Although, by United States standards, this definition is correct culturally, historically, and scientifically, it has its problems. Only two species in the genus Bos used for work are called “oxen”—Bos indicus (Zebu-type cattle with humps) and Bos taurus, the European breeds (no humps). Other species in the genus Bos, such as yaks, may be worked, but are not called “oxen.”
To define the word “ox” as encompassing all animals in the bovine family would include a lot of species that are not even domesticated. And it would include both males and females. This might be acceptable in some broad, casual context, but not if scrutinized by ox teamsters and agricultural historians in the United States.
Most oxen weigh about the same as a mature bull of the same breed, but the ox grows taller and leaner in the neck and chest.
i) http://factsanddetails.com/world.php?itemid=2124&subcatid=383
CATTLE, COWS AND OXEN
Cattle have described as the most important animal to mankind. People eat their meat and drink their milk, wearshoes and jacket made of cattle leather and use them to pull plows and carts. The word cattle was once used to describe all kinds of domesticated animals. It comes from the Latin word “capitale,” which means wealth or property.
The scientific name for cattle is bovine.
A male bovine is called a bull. A female is called a cow, and sometimes a heifer. Young are called calves. Bullocks are castrated young bulls and steers are castrated older bulls. Spayed heifers are desexualized females. A group of cattle is called a herd.
Oxen are not a special breed of cattle, nor are they hybrids like mules. An ox is a steer over the age of four that has been trained to work. A younger ox is called a working steer. A steer of any breed can become an ox.
Nearly all beef bovine become steers. Very few die of natural causes. They are usually slaughtered before theyare 16 months old. Most dairy cattle are females. Dairy cows, bulls and oxen usually end up as beef, usually hamburger.
bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 2349/Kpts/PD.410/6/2012 tanggal 28 Juni 2012 tentang Pemberian Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Sapi Bakalan dari Luar Wilayah Negara Republik Indonesia kepada PT Santosa Agrindo menyatakan bahwa Menteri Pertanian memberikan rekomendasi pemasukan sapi bakalan dari luar Wilayah Republik Indonesia kepada Pemohon Banding dengan rincian: Jenis: Sapi-Australian Commercial Cross, Berat Maksimal : 350 kg/ekor, Negara Asal: Australia;
bahwa Surat Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 04.PI-54.12.0074 tanggal 6 Juli 2012 tentang Persetujuan Impor Sapi Bakalan menyatakan bahwa Sapi Bakalan yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah dengan rincian:
bahwa surat Kementerian Pertanian Nomor: 25029/PD-410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Tarif Bea Masuk Impor Sapi Hidup untuk Dipotong yang merupakan jawaban atas Surat Terbanding Nomor: S-669/BC.8/2013 tanggal 19 Juli 2013 perihal Permintaan Penjelasan atas Tarif Bea Masuk Impor Sapi Hidup untuk Dipotong, nomor urut 3 menyatakan: “Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 52/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia, rekomendasi yang dikeluarkan adalah sapi bakalan untuk dipotong yang memenuhi persyaratan teknis yaitu memenuhi berat per ekor maksimal 350 kg pada saat di pelabuhan dan berumur tidak lebih dari 30 (tiga puluh) bulan, serta harus digemukkan minimal 60 (enam puluh) hari setelah masa karantina”.
bahwa berdasarkan referensi di atas Majelis menyimpulkan bahwa Oxen adalah lembu jantan dewasa yang dikebiri, berumur sekitar 4 tahun (berasal dari steers = In the United States a steer is not considered an ox until it is four years old), dilatih untuk bekerja atau pada akhirnya dapat dipotong/disembelih untuk dimakan.
bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding termasuk jenis barang yang mendapatkan pembatasan impornya, sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan barang impor tersebut baru dapat dikeluarkan apabila jenis barang yang diimpor sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
bahwa barang tersebut telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan SPPB Nomor: 003179/WBC.05/KPP.MP.04/2012 tanggal 27 Nopember 2012 sehingga jenis barang yang diimpor dianggap sesuai dengan perijinan yang diterbitkan oleh istansi terkait’
bahwa dengan demikian, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 sebagai Live Australian Cattle adalah sapi bakalan muda hidup dengan berat tidak lebih dari 350 kg/ekor dan berumur tidak lebih dari 30 (tiga puluh) bulan yang dipersiapkan untuk dipotong, negara asal Australia;
bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor yang diklasifikasikan sebagai sapi (cattle) diklasifikasikan ke dalam HS 0102.29.1090 (sapi selain lembu) dengan pembebanan bea masuk 5%;
bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012:
bahwa pos tarif Cattle (sapi) terpisah dengan pos tarif lembu (oxen) karena tarif Cattle (sapi) termasuk dalam pos tarif lain-lain (sapi selain lembu) yaitu pos 0102.29.1090;
bahwa dengan demikian Sapi diklasifikasikan ke dalam uraian barang lain-lain (sapi selain lembu) dengan pos: 0102.29.1090 dengan pembebanan tarif BM 5%;
(1) Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos” yang mencantumkan Nomor Pos/Subpos sebagai berikut: a. 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System; b. 8 (delapan) digit berasal dari Teks AHTN; c. 10 (sepuluh) digit merupakan Subpos nasional (pos tarif nasional) berupa teks uraian barang untuk kepentingan nasional, kecuali: i. apabila 2 digit terakhirnya ’00’ berarti berasal dari teks AHTN; ii. apabila 4 digit terakhirnya ’00 00′ berarti berasal dari teks HS-WCO; bahwa dengan demikian barang diimpor yang diidentifikasikan sebagai Sapi Jantan/Male Cattle (bukan bibit selain lembu) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor Pendaftaran 003177 tanggal 27 Nopember 2011 dalam pos tarif 0102.29.10.10 sepuluh (10) digit yang merupakan pos tarif nasional dengan teks uraian barang untuk kepentingan nasional;
bahwa Pos Tarif 0102.29.10.10 – Lembu (Oxen) adalah merupakan pos tarif bagi barang impor berupa Lembu jantan bukan bibit;
bahwa berdasarkan KBBI yang mengatakan sapi adalah lembu dan sebaliknya, maka Pos Tarif 0102.29.10.10 merupakan pos tarif bagi barang impor berupa Lembu dan Sapi jantan bukan bibit;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 dan SUB menetapkan klasifikasi tarif barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu Sapi Jantan/Male Cattle (bukan bibit selain lembu) pada Pos Tarif 0102.29.10.90 – Lain-lain (dibaca: Sapi jantan bukan bibit selain Lembu);
bahwa penetapan Terbanding didasarkan pada interpretasi/penafsiran yang salah yang tidak disertai landasan teoritis yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, maka penetapan Terbanding yang tidak beralasan menurut hukum tersebut, mohon untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan, sebab faktanya makna secara linguistik berdasarkan KBBI, sapi adalah sinonim lembu;
bahwa dengan demikian, berdasarkan landasan teori sebagaimana diuraikan di atas: sapi/lembu jantan adalah sapi/lembu jantan bukan bibit sehingga masuk pada kelompok 8 (delapan digit) Harmonized System yaitu pada pos 0102.29.10;
bahwa selanjutnya, secara nasional sapi jantan yang merupakan sinonim lembu jantan masuk dalam kelompok klasifikasi 10 (sepuluh) digit yang spesifik bagi lembu jantan bukan bibit dengan sinonim sapi jantan bukan bibit yaitu Pos Tarif 0102.29.10.10;
bahwa secara yuridis, BTKI 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan harus memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang yang termasuk dalam Pos Tarif 0102.29.10.90 – Lain-lain;
bahwa Pos Tarif 0102.29.10.10 – Lembu sudah spesifik, jelas, sesuai dengan landasan teori juga merupakan klasifikasi dari Sapi Jantan (Male Cattle) serta tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut sehingga telah memenuhi asas yuridis suatu peraturan pelaksanaan dari undang-undang;
bahwa penetapan klasifikasi barang impor a quo ke Pos Tarif 0102.29.10.90 – Lain-lain oleh Terbanding adalah tanpa dasar teori dan yuridis yang dibenarkan menurut hukum, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa benar Pemohon Banding setuju dengan hasil identifikasi atas barang diimpor yaitu Live Australian Oxen yang diidentifikasikan sebagai Sapi (Cattle), namun Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan klasifikasi barang impor a quo ke sub pos 0102.29.10.90 – Lain-lain oleh Terbanding dikarenakan ditetapkan tanpa dasar teori dan yuridis yang dibenarkan menurut hukum, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan;
bahwa sub pos 0102.29.10.10 yang diberitahukan Pemohon Banding PIB Nomor Pendaftaran: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 atas barang diimpor yang telah diidentifikasikan Terbanding sebagai Sapi bakalan yang berjenis jantan untuk tujuan produksi/bakalan untuk dipotong (dibaca: sapi jantan bakalan potong) sudah merupakan klasifikasi Harmonized System yang tepat;
bahwa menurut Majelis struktur/pembagian pos tarif 01.02 menurut WCO:
a)bahwa struktur pos tarif 01.02 – Live Bovine Animal sesuai yang tercantum di dalam Explanatory Notes Fourth Edition (2007) yang diterbitkan oleh Word Customs Organization, hanya terbagi pada 2 (dua) subpos sebagai berikut:
0102.10 – Pure bred breeding animals (+)0102.90 – Otherbahwa pada BTBMI 2007 struktur / susunan pembagian pos tarif 01.02 tersebut berubah menjadi:
Dimana pos tarif 0102.90 – Other, di break down kedalam 3 subpos ASEAN (8 digit) dan sesuai ketentuan merupakan teks AHTN dalam bahasa Inggris.
bahwa pada BTBMI 2007, “Oxen” pada pos tarif 0102.90.10.00 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi: “Sapi”.
b) bahwa di dalam Explanatory Notes Fifth Edition (2012) yang diterbitkan oleh Word Customs Organization, struktur pos tarif 01.02 – Live Bovine Animal berubah menjadi sebagai berikut:
01.02 Live bovine animals (+)
– Cattle : 0102.21 — Pure-bred breeding animals 0102.29 — Other – Buffalo : 0102.31 — Pure-bred breeding animals 0102.39 — Other 0102.90 -Other bahwa pada BTKI 2012 struktur / susunan pembagian pos tarif 01.02 tersebut berubah menjadi:
Dimana pos tarif 0102.29 – Other, di break down ke dalam 2 subpos ASEAN (8 digit) dan sesuai ketentuan merupakan teks AHTN dalam bahasa Inggris.
bahwa pada BTKI 2012, “Oxen” pada pos tarif 0102.29.10 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi : “Lembu (jantan)”.
bahwa berdasarkan Tabel Korelasi apabila struktur dari pos tarif 01.02 yang tercantum di dalam BTBMI 2007 dipersandingkan dengan pos tarif yang sama di dalam BTKI 2012, hasilnya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tabel Korelasi dari BTBMI 2007 ke BTKI 2012, pos tarif:
0102.90.10.00 – – Oxen pada BTBMI 2007; berubah menjadi pos tarif:
0102.29.10.10 – – – – Oxen pada BTKI 2012; dan tabelnya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Tabel Korelasi dari BTKI 2012 ke BTBMI 2007, pos tarif:
0102.29.10.10 – – – – Oxen pada BTKI 2012; berasal dari pos tarif: 0102.90.10.00 – – Oxen pada BTBMI 2007; bahwa pos tarif:
0102.29.10.90 – – – – Other dan pos tarif 0102.29.90.00 – – – Other pada BTKI 2012 ternyata berasal dari: ex0102.90.90.00 – -Other pada BTBMI 2007; dan tabelnya adalah sebagai berikut:
bahwa dari tabel korelasi di atas, Majelis dapat mengambil kesimpulan:
bahwa surat Kementerian Pertanian Nomor: 25029/PD-410/F/07/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Tarif Bea Masuk Impor Sapi Hidup untuk Dipotong, nomor urut 1 dan 2 menyatakan sebagai berikut:1. Memang benar bahwa Kebijakan Kementerian Pertanian yang berlaku saat ini hanya memberi ijin importasi untuk bibit dengan pos tarif 0102.21.00.00 (BM 0%) dan sapi untuk dipotong dengan pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%);2. Pemberitahuan importir dalam dokumennya bahwa barang adalah Oxen dengan pos tarif 0102.29.10.10 (BM 0%) tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian dan kebijakan yang diterapkan oleh kementerian pertanian yaitu sapi untuk dipotong dengan pos tarif 0102.29.10.90 (BM 5%);
bahwa berdasarkan identifikasi barang dan kesimpulan Majelis di atas maka: Cattle (Sapi) diklasifikasi pada pos tarif 0102.29.10.90.
3. Pembebanan
bahwa menurut Terbanding barang dimaksud diidentifikasikan sebagai Live Australian Oxen adalah sapi (male) yang diklasifikasikan ke dalam HS. 0102.29.1090 (sapi selain lembu) dengan pembebanan bea masuk 5%;
bahwa barang dimaksud diklasifikasikan sebagai berikut:
1) Dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang impor yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2012:
bahwa pos tarif Cattle (sapi) terpisah dengan pos tarif lembu (oxen) karena pos tarif Cattle (sapi) termasuk dalam pos tarif lain-lain (sapi selain lembu) yaitu Pos. 0102.29 1090;
bahwa dengan demikian Sapi (cattle) diklasifikasikan ke dalam uraian barang lain-lain (sapi selain lembu) dengan Pos: 0102.29.1090 dengan pembebanan tarif BM: 5%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan berupa Live Australian Oxen yang diimpor dengan PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 dan menunjuk SPTNP-000478/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah Cattle (sapi) sesuai Certificate of Health to Accompany Animals or Animal Reproductive Material Nomor: NT4345 tanggal 14 Juni 2012 diklasifikasikan ke dalam uraian barang lain-lain (sapi selain lembu) dengan HS. 0102.29.1090 dengan pembebanan tarif BM 5%;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Oxford English Dictionary cattle adalah sinonim dari oxen yaitu binatang menyusui sub-famili Bos taurus dan species lainnya (Bos indicus), Bovinae yang dipiara di peternakan.
bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sa-pi n binatang pemamah biak, bertanduk, berkuku genap, berkaki empat, bertubuh besar, dipiara untuk diambil daging dan susunya; lembu. Dengan perkataan lain, sinonim sapi adalah lembu dan sebaliknya.
bahwa berdasarkan EN, Oxford English Dictionary, dan KBBI, barang diimpor yang diidentifikasikan Terbanding yaitu Live Australian Oxen, adalah sapi (cattle), dalam bahasa Inggris: sinonim cattle adalah oxen dan dalam bahasa Indonesia: sinonim sapi adalah lembu yaitu binatang menyusui sub- famili Bos taurus dan species lainnya (Bos indicus), family Bovinae yang dipiara di peternakan sehingga dalam BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif sudah tepat: —— Lembu atau Oxen
bahwa pertimbangan hukum Terbanding dalam KEP-567/WBC.05/2013 huruf j ‘bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan berupa Live Australian Oxen yang diimpor dengan PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-000478/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah cattle (sapi) diklasifikasikan ke dalam uraian barang lain-lain (sapi selain lembu)…’ bertentangan dengan referensi EN, Oxford English Dictionary, dan KBBI yang merupakan referensi umum.
bahwa Pos Tarif 0102.29.10.90 — lain-lain adalah merupakan pos tarif guna menampung barang impor berupa sapi jantan yang bukan lembu (oxen). Padahal jelas-jelas barang diimpor telah diidentifikasikan Terbanding sebagai sapi (cattle) termasuk dalam genus Bos taurus dan species lainnya (Bos indicus), family Bovinae atau common ox(en)/lembu biasa. Oxen adalah jamak dari Ox. Dengan demikian, penetapan Terbanding dalam KEP-210/ WBC.05/2013 atas tarif barang diimpor, Live Australian Oxen yaitu sapi (cattle) bukan bibit yang merupakan common oxen genus Bos taurus dan species lainnya (Bos indicus), family Bovinae, dalam PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 ke Pos Tarif 0102.29.10.90 — lain-lain tidak tepat.
bahwa pemberitahuan pos tarif barang diimpor, Live Australian Oxen oleh Pemohon Banding sudah tepat yaitu ke dalam pos tarif: 0102.29.10.10 …. Lembu atau Oxen – pembebanan BM 0%
bahwa sapi adalah sinonim lembu dan cattle adalah sinonim oxen.
bahwa barang dalam PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 Live Australian Oxen yang diidentifikasi sebagai sapi (cattle) diimpor dengan skema AANZ-FTA dan impornya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AANZ-FTA Annex on Operational Certification Procedures dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), sehingga berhak memperoleh tarif preferensi skema AANZ-FTA yaitu Bea Masuk 0% berdasarkan BTBMI/HS 2007 Pos Tarif 0102.90.10.00.
bahwa menurut Majelis Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) menyatakan:
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK. 011/2011, tarif Bea Masuk AANZ-FTA untuk pos tari 01.02 adalah sebagai berikut:
bahwa sebagaimana diuraikan di atas, pos tarif : 0102.29.10.90 – – – – Other dan pos tarif 0102.29.90.00 – – – Other pada BTKI 2012 berasal dari : ex0102.90.90.00 –Other pada BTBMI 2007, sehingga dengan demikian tarif Bea Masuk AANZFTA atas kedua pos tarif tersebut tetap 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Live Australian Oxen negara asal: Australia oleh Terbanding sesuai KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Live Australian Oxen sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 003176 tanggal 27 Nopember 1012 negara asal: Australia masuk dalam pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-562/WBC.05/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan atas SPTNP Nomor SPTNP-000478/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 4 Desember 2012, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 003177 tanggal 27 Nopember 2012 yaitu Live Australian Oxen negara asal: Australia masuk dalam pos tarif 0102.29.10.90 dengan tarif bea masuk 5%;
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
