Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56171/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56171/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai pabean atas importasi berupa Prime AL-ZN Alloy Coated Steel Sheet in Coil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Korea dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 yang diberitahukan Penetapan pembebanan BM 10% (Fasilitas AK-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan BM 12,5% (tarif MFN tanpa fasilitas);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prime AL-AZN Alloy Coated Steel Sheet in Coil) yang diimpor dengan PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dikenakan Bea MAsuk sesuai tariff yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas bersama ini Pemohon Banding mohon agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cuhai Nomor: KEP-895/WBC.10/201, tanggal 18 Juli 2013 tentang SPNP Nomor: STNP-003283/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013, tanggal 21 Mei 2013 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding Pemohon Banding dengan BM 10%, PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan tambah bayar Pemohon Banding sebesar Rp44.802.000,00 menjadi nihil;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WBC.10/2013 tanggal 18 Juli 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP serta data terkait lainnya.
bahwa dasar permasalahan adalah tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) karena penulisan kode fasilitas preferensi tariff pada kolom 19 PIB tidak sesuai dengan Form AK yang dilampirkan sehingga diberlakukan tariff Bea Masuk yangberlaku umum (MFN);
bahwa dari penelitian PIB diketahui:
  1. bahwa pada kolom 19 dokumen PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dicantumkan kode fasilitas preferensi “06” dan tertulis CEPT,
  2. bahwa dokumen SKA yang dilampirkan adalah FORM AK (AK-FTA) Nomor Referensi: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013 dari Korea.
bahwa berdasarkan Pasal 2 angka (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- Korea Free Trade Area (AK-FTA), diatur bahwa “Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada Pemberitahuan Impor Barang.
bahwa berdasarkan Angka 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa “Skema preferensi tarif dalam rangka FTA diberikan dengan ketentuan: Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi SKA pada PIB”.
bahwa berdasarkan penelitian di atas, Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikan skema prefrensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA).
bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi jenis barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prime AL-AZN Alloy Coated Steel Sheet in Coil) yang diimpor dengan PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dikenakan Bea MAsuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
  1. Invoice Nomor: SCM-20130201-OS(SUK-02) tanggal 28 Maret 2013,
  2. Packing List tanggal 28 Maret 2013,
  3. Form AK Nomor: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013,
  4. Bill of Lading Nomor: YMLUI360741691 tanggal 4 April 2013,
  5. PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013.
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan jenis barang pada 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prime AL-AZN Alloy Coated Steel Sheet in Coil) dengan PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dengan Form AK Nomor: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013.
bahwa supplier SC Min Innovation menerbitkan Invoice Nomor: SCM-20130201- OS(SUK-02) tanggal 28 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor Jenis Barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prime AL-AZN Alloy Coated Steel Sheet in Coil) jumlah 191.290 Mts dengan jumlah tagihan sebesar CFR USD 164,090.98.
bahwa supplier SC Min Innovation melakukan pengiriman barang dari Korea dengan Packing List tanggal 13 Maret 2012 dengan keterangan sebagai berikut:Qty : 191.290 Mts Gross Weight : 193,390 Kgs Net Weigth : 191,290 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier SC Min Innovation dari Singapore dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI360741691 tanggal 4 April 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : SC Min Innovation
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Busan, South Korea
Port of Discharge : Surabaya, Indonesia
Description : Prime Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil
Gross Weight : 193,390 Kgs
bahwa supplier SC Min Innovation melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form AK) Nomor: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013 dengan uraian barang Prime Aluminium Zinc Alloy Coated Steel Sheet in Coil sejumlah 191,290 Mts.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK- FTA) karena penulisan kode fasilitas preferensi tariff pada kolom 19 PIB tidak sesuai dengan Form AK yang dilampirkan sehingga diberlakukan tariff Bea Masuk yangberlaku umum (MFN).
bahwa ketentuan dasar AK-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations And The Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang pengesahan Framework agreement on comprehensive economic Cooperation among the governments of the member countries Of the association of southeast asian nations and the Republic of korea (persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama ekonomi menyeluruh antar pemerintah Negara-negara anggota perhimpunan bangsa- bangsa Asia tenggara dan republik korea), dalam melaksanakan kerjasama AK-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form AK atau Surat Keterangan Asal Barang Form AK, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-Korea Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 118/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara-negara yang bersangkutan.
bahwa atas Pemohon Banding melakukan kesalahan yaitu pada kolom 19 dokumen PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dicantumkan kode fasilitas preferensi “06” dan tertulis CEPT.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan Pemohon Banding Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikan skema prefrensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA).
bahwa dari penelitian Majelis pada dokumen PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 pada kolom 19 dicantumkan kode fasilitas preferensi “06” dan tertulis CEPT.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 telah menyerahkan dokumen Form AK Nomor: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013, sehingga menurut Majelis kesalahan mengenai pengisian kode fasilitas preferensi pada kolom 19 PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dalam butir 5.b.9 terdapat ketentuan bahwa “perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulits pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/ atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/AWB, packing list)”.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Ak Nomor: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menerbitkan SKA (Form AK) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form AK) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen- dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form AK) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 118/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 10% BBS 100%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk
bahwa dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: 001-13-0260852 tanggal 8 April 2013 diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 118/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AKFTA dengan BM 10% BBS 100%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
2.  Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-895/WBC.10/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003283/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 21 Mei 2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Prime AL-AZN Alloy Coated Steel Sheet in Coil), negara asal Korea yang tercantum dalam PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dengan pembebanan tarif preferensi AK-FTA BM 10% BBS 100%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Demikian diputus di Surabaya pada tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56171/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200