Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56170/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56170/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Corn Starch, negara asal China dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 sebesar harga satuan CIF USD 22.00/pce Total Nilai Pabean CIF USD 495.00/MT yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar harga satuan CIF USD 540.00/MT Total Nilai Pabean CIF USD 94,500.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data importasi sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 94,500.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000882 tanggal 4 Januari 2013, Pemohon Banding mengimpor Corn Trarch (Pati Jagung) dari Jilin Cofco Bio- Chem and Bio- Energymarketing CO,. LTD China dengan fasilitas ACFTA sebanyak 175.000/MT dengan harga CIF USD 495.00/MT, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 86,625.00;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-459/WBC.10/2013 tanggal 11 April 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor217/PMK.04/2010, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal;
bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksuda di atas, Pemohon tidak menyampaikan penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud;
bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, Sales Contract, Polis Asuransi Dalam Negeri, Rekening Koran, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, Faktur Penjualan, Pencatatan/Pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi,
  2. bahwa dokumen pendukung berupa foto copy LC yang dilampirkan tidak ditandasahkan oleh pihak bank dan pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya,
  3. bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan,
  4. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksiyang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis. Metode II/III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik/serupa untuk menetapkan Nilai Pabean berdasarkan metode II/III.
bahwa Metode IV tidak dapat digunakan, karena tidak ada penjualan di daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung Nilai Pabean berdasarkan metode V.
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data importasi sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 94,500.00.
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, Nilai Pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data importasi sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 94,500.00, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 sebesar CIF USD 86,652.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Letter of Credit Nomor: 202LC20691 tanggal 27 November 2012,
  2. Sales Contract Nomor: CKB1211205084 tanggal 22 November 2012,
  3. Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012,
  4. Packing List tanggal 20 November 2012,
  5. Bill of Lading Nomor: MOLU11001253310 tanggal 14 Desember 2012,
  6. Polis Asuransi Nomor: DCFIJK0105801012 tanggal 14 Desember 2012,
  7. PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013,
  8. Bukti Debit Advice Bank Permata tanggal 27 November 2012,
  9. Rekening Koran USD Bank a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: 5893850219024495 bulan Januari 2013,
  10. Buku Besar.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa supplier Jilin COFCO Bio-Chem and Bio-Energy Marketing Co.,Ltd menawarkan barang dengan Sales Contract Nomor: CKB1211205084 tanggal 22 November 2012 dengan jenis barang Corn Starch dengan total tagihan sebesar CFR USD 1,039,500.00.Term of Payment : By an Irrevocable Letters of Credit at Sight
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 dan Packing List tanggal 20 November 2012 dengan jenis barang Corn Starch sebanyak 175 MT dengan tagihan sebesar CFR USD 86,625.00;
Term of Delivery : CFR Jakarta
Term of Payment : By an irrevocable Letters of Credit at Sight
Gross Weight : 175.63 MT Nett
Weight : 175.00 MT
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11001253310 tanggal 14 Desember 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Jilin COFCO Bio-Chem and Bio-Energy Marketing Co.,Ltd
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Dalian
Port of Destination : Surabaya, Indonesia
Description : 7.000 Bags, 175 MTS Corn Starch
Gross Weight : 175,630.000 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Import Insurance Nomor Polis: DCFIJK0105801012 tanggal 14 Desember 2012 untuk Bill of Lading Nomor: MOLU11001253310 tanggal 14 Desember 2012.
bahwa barang impor berupa Corn Starch dengan Bill of Lading Nomor: MOLU11001253310 tanggal 14 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 dan Packing List tanggal 20 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 total Nilai Pabean sebesar CFR USD 86,625.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor:000882 tanggal 4 Januari 2013 adalah Corn Starch, dengan Nilai Pabean sebesar CFR USD 86,625.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012, Packing List tanggal 20 November 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU11001253310 tanggal 14 Desember 2012.
bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 202LC20691 tanggal 27 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Debit Advice rekening Nasabah pada Bank Permata tanggal 28 Desember 2012 sebesar USD 173,250.00, serta telah didebet pada Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Permata Bank Nomor Rekening: 2901423736 tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 70,250.00, tanggal 30 Januari sebesar 70,000.00, dan tanggal 8 Februari sebesar USD 33,000.00 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan Januari-Februari 2013.
bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Corn Starch dari Jilin COFCO Bio-Chem and Bio-Energy Marketing Co.,Ltd, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20November 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 164984 tanggal 30 April2013 PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 86,625.00.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan bukti Debit Advice rekening Nasabah pada Bank Permata tanggal 28 Desember 2012 sebesar USD 173,250.00 untuk pembayaran 2 (dua) Invoice yaitu Nomor: CS12036 dan Nomor: CS12035.
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan Debit Advice rekening Nasabah pada Bank Permata tanggal 28 Desember 2012 sebesar USD 173,250.00, serta telah didebet pada Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Permata Bank Nomor Rekening: 2901423736 tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 70,250.00, tanggal 30 Januari sebesar 70,000.00, dan tanggal 8 Februari sebesar USD 33,000.00.
bahwa untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 dengan Debit Advice rekening Nasabah pada Bank Permata tanggal 28 Desember 2012 sebesar USD 173,250.00, serta telah didebet pada Rekening Koran a.n Pemohon Banding pada Permata Bank Nomor Rekening: 2901423736 tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 70,250.00, tanggal 30 Januari sebesar 70,000.00, dan tanggal 8 Februari sebesar USD 33,000.00 dan telah dibukukan dalam Buku Besar bulan Januari-Februari 2013.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Corn Starch., sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 86,625.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: CS12036 tanggal 20 November 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 sebesar CIF USD 86,625.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Corn Starch, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 86,625.00.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
2.  Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-459/WBC.10/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000655/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 20 November 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Corn Starch, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam
PIB Nomor: 000882 tanggal 4 Januari 2013 sebesar CIF USD 86,625.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Demikian diputus di Surabaya pada tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56170/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200