Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56504/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

14 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56504/PP/M.IXB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2013

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Aluminium Foil Heat Seal Lacquer dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 223918 tanggal 07 Juni 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 7607.20.0000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN) untuk Pos Tarif 7607.20.0000,;

Menurut Terbanding 

:

bahwa dalam importasinya Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4907/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 dan mengajukan banding dimana dokumen Pemohon Banding untuk FORM E dinyatakan bahwa barang yang dikirim tidak masuk ke dalam origin criteria (see Overleaf Notes) “WO” yang mengakibatkan FORM E Pemohon Banding di batalkan/direject;

Menurut Majelis

:

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian, importasi dilakukan dengan PIB nomor 223918 tanggal 7 Juni 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4907/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 dan mengajukan banding dimana dokumen Pemohon Banding untuk FORM E dinyatakan bahwa barang yang dikirim tidak masuk ke dalam origin criteria (see Overleaf Notes) “WO” yang mengakibatkan FORM E Pemohon Banding di batalkan/direject

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area(ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Origin Criteria pada Form E Nomor: E133209002890057 tanggal 25 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2610/KPU.01/2013 tanggal 25 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,

bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13241 tanggal 09 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133209002890057 adalah secara sah dan benar. Adapun perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikat, tidak memberikan status sebenarnya dari komponen-komponen yang digunakan dalam produksi, kenyataannya ada beberapa komponen yang digunakan berasal dari luar negara China, seharga 0,05% X FOB dari produk akhir. Dengan demikian kolom 8 Form E seharusnya tercantum “99,95%”;

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 223918 tanggal 07 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Aluminium Foil Heat Seal Lacquer dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 223918 tanggal 07 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133209002890057 tanggal 25 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4907/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009606/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juni 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor barang Aluminium Foil Heat Seal Lacquer dll (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 223918 tanggal 07 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 7607.20.0000 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-56504/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200