Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57632/PP/M.XIIB/99/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57632/PP/M.XIIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-649/WPJ.21/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008;
Menurut Tergugat
:
bahwa penetapan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008 dengan Sanksi Administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp12.173.667,00 tersebut sudah benar dan sesuai ketentuan, Tergugat berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Penggugat karena permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi unsur kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengalami kesulitan keuangan untuk menanggung beban denda pajak tersebut dan meminta keadilan atas permasalahan yang Penggugat hadapi;
Menurut Majelis
:
bahwa Tergugat menyatakan masih ada ketentuan formal terkait dengan pengajuan gugatan Penggugat yaitu :
bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban, Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi tidak termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi yang kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008 dengan Surat Nomor: S-017/VIII/PJK/RMS/2014 tanggal 11 Agustus 2014 sehingga Penggugat belum melakukan seluruh upaya administrasi yang disediakan untuk Penggugat sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang PTUN tidak dapat diajukan gugatan.
bahwa Penggugat menyatakan:
bahwa permohonan gugatan telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP,- bahwa ketentuan Undang-undang PTUN yang digunakan Tergugat tidak berkaitan dengan Undang-undang Pengadilan Pajak.
bahwa atas pemenuhan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau“;
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-649/WPJ.21/2014 tanggal 12 Juni 2014 adalah jawaban dari Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008 sehingga termasuk keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 dan karenanya Majelis berpendapat pengajuan gugatan memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP;
bahwa atas pernyataan Tergugat yang menyatakan Penggugat belum melakukan seluruh upaya administrasi yang disediakan untuk Penggugat sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang PTUN tidak dapat diajukan gugatan Majelis berpendapat :
bahwa Pasal 48 ayat (2) Undang-undang PTUN menyatakan “Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”.
bahwa kronologis pengajuan gugatan sebagai berikut:
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008.
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak a quo berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan Surat tanpa nomor tanggal 11 Desember 2013.
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-649/WPJ.21/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang merupakan jawaban atas upaya administratif pertama yang dilakukan Penggugat.
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-649/WPJ.21/2014 tanggal 12 Juni 2014 Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor: S-017/VI/PJK/RMS/2014 tanggal 20 Juni 2014.
bahwa selain mengajukan gugatan Penggugat juga mengajukan permohonan (kedua) pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008 dengan Surat Nomor: S-017/VIII/PJK/RMS/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan sampai saat persidangan selesai belum ada keputusan dari Tergugat.
bahwa menurut Majelis, Penggugat menggunakan 2 (dua) upaya hukum sekaligus dalam waktu yang bersamaan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008 yaitu gugatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan.
bahwa dengan demikian terbukti Penggugat belum melakukan seluruh upaya administrasi yang disediakan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang PTUN, Keputusan Tergugat atas permohonan pengurangan surat ketetapan pajak yang pertama tidak dapat diajukan gugatan.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-649/WPJ.21/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00027/107/08/043/13 tanggal 29 Oktober 2013 Masa Pajak Desember 2008, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B 

 Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00882/PP/PM/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 24 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200