Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57356/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57356/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57356/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,606.72, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 19,024.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 19,024.00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen- dokumen pendukung nilai transaksi;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya, dan nilai pabean ditetapkan dengan metode nilai transaksi barang identik sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 19,024.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: S-113/ER/IMP/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchase Order Nomor: 03ERA/2013/CHM21 tanggal 30 Maret 2013;
P.2.Sales Contract Nomor: QD002-0313 tanggal 01 April 2013; P.3.Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013; P.4. Packing List Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013; P.5. Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 12,544.00 tanggal 19 April 2013; P.6. Bill of Lading Nomor: SITGNJKTK00129 tanggal 09 April 2013; P.7. PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20130419-003712; P.8. SPTNP Nomor: SPTNP-007768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013; P.9. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002110/JT/KBR/2013 tanggal 20 Mei 2013; P.10. SPPB Nomor: 159694/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013; P.11. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013; P.12. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-4122/KPU.01/2013 sebesar Rp 39.737.000,00 tanggal 30 Juli 2013; P.13. Bukti Penerimaan negara Impor; P.14. Surat Keberatan Nomor: 850/ER/V/2013 tanggal 20 Mei 2013; P.15. Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430118909 periode April 2013; P.16. Neraca (Standar) per 30 April 2013; P.17. Laba/Rugi (Standar) per 30 April 2013; P.18. Neraca Saldo per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.19. Daftar Akun per 30 April 2013; P.20. Jurnal Pernjualan per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.21. Jurnal Pembelian per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.22. Buku besar-Rinci per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.23. Bukti Jurnal Umum per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.24. Buku Baank per 01 April 2013 s.d. 30 April 2013; P.25. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 30 April 2013; P.26. SPT Masa PPN; P.27. Faktur Pajak; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 03ERA/2013/CHM21 tanggal 30 Maret 2013 yang ditujukan kepada Supplier Quan Jiao Power Machinery Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
Term of Payment: 30 days after Invoice
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Quan Jiao Power Machinery Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: QD002-0313 tanggal 01 April 2013 dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta
bahwa Supplier Quan Jiao Power Machinery Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing ListNomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013, dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta112 Pcs, GW: 19,552.00, NW: 18,432.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SITGNJKTK00129 tanggal 09 April 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Quan Jiao Power Machinery Co., Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : Nanjing, ChinaPort of Delivery : JakartaDescription : 112 Pieces of Diesel EngineTerm : Freight PrepaidGross Weight : 19,552.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013 adalah Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Quan Jiao Power Machinery Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 12,544.00;
bahwa barang impor Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: SITGNJKTK00129 tanggal 09 April 2013 dan Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD12,606.72 dengan rincian sebagai berikut:
C&F : USD 12,544.00Freight: USD Insurance (L/N) : USD 62.72CIF : USD 12,606.72
bahwa nilai pabean atas impor Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 19,024.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 adalah Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Quan Jiao Power Machinery Co., Ltd., dengan harga CIF USD 12,606.72 sesuai dengan Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: SITGNJKTK00129 tanggal 09 April 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013 dengan nilai sebesar USD 12,544.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank BCA tanggal 19 April 2013 sebesar USD 12,544.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA tanggal 19 April 2013 sebesar Rp 121.777.152,00 (USD 12,544.00 X kurs 9.708,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA No. Rek. 6430118909 periode April 2013 dan pada tanggal 19 April 2013 transaksi pembayaran tersebut tercatat pada Buku Bank kredit sebesar Rp 121.777.152,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013 sebesar USD 12,544.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 sebesar CIF USD 12,606.72 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: QD002-0313 tanggal 06 April 2013 sebesar USD 12,544.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 sebesar CIF USD 12,606.72 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 sebesar CIF USD 12,606.72, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4122/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Diesel Engine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 161614 tanggal 26 April 2013 sebesar CIF USD 12,606.72, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57356/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
