Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57349/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57349/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57349/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United Kingdom, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 105,475.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 107,860.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222737 tanggal 05 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 107,860.00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222737 tanggal 05 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 dengan alasan berdasarkan penelitian nilai transaksi dan penetapan nilai pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 222737 tanggal 05 Juni 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode fallback dengan menerapkan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 107,860.00;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 010/IX/13/PJK-BJN/UM tanggal 09 September 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-4469/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) nomor: 000175 tanggal 05 Juni 2013 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk Invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga yang diperoleh melalui survey pasar, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang objektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchasing Order Nomor: PO/04-BJN/13 tanggal 16 April 2013; P.2. Sales Contract Nomor: Contract/20529 tanggal 23 April 2013; P.3. Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013; P.4. Packing List Nomor: Pack/10300529tanggal 07 Mei 2013; P.5. Bill of Lading Nomor: HLCULIV130442980 tanggal 07 Mei 2013; P.6. PIB Nomor Pengajuan: 000000-006316-20130604-000175; P.7. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-006316-20130604-000175; P.8. Surat Keterangan tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor; P.9.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 229673/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013; P.10. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM); P.11. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); P.12. Deklarasi Nilai Pabean (DNP); P.13. Informasi Nilai Pabean; P.14. SSPCP atas tagihan sesuai KEP-4469/KPU.01/2013 sebesar Rp 35.814.000,00 tanggal 07 Agustus 2013; P.15. Bukti Penerimaan Negara Impor; P.16. Rekap PPN Bulan April 2013-Agustus 2013; P.17. Formulir Transfer Bank Commonwealth sebesar USD 105,475.00 tanggal 03 Mei 2013; P.18. Buku Pembelian & Data Impor-Buku Penjualan-Inventory Tahun 2013, Impor Tahun 2013; P.19. Buku Pembelian & Data Impor-Buku Penjualan-Inventory Tahun 2013, Rekapitulasi Bea Masuk dan PDRI Tahun 2013; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: PO/04-BJN/13 tanggal 16 April 2013 yang ditujukan kepada Supplier Global Cars and Parts Pty. Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier Global Cars and Parts Pty. Ltd. menerbitkan Sales Contract Nomor: Contract/20529 tanggal 23 April 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Term & Conditios: COD before shipmentCIF Jakarta
bahwa Supplier Global Cars and Parts Pty. Ltd., menerbitkan Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 dan Packing List Nomor: Pack/10300529tanggal 07 Mei 2013, dengan perincian sebagai berikut:
CIF JakartaGW: 12,000.00 Kgs
bahwaSupplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HLCULIV130442980 tanggal 07 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Global Cars and Parts Pty. Ltd. Consignee : PT. XXXPort of Loading : SouthamptonPort of Delivery : JakartaDescription: Land Rover Defender 2.2L Term: Freight PrepaidGross Weight :12,000.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 adalah Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Global Cars and Parts Pty. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 105,475.00;
bahwa barang impor Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: HLCULIV130442980 tanggal 07 Mei 2013 dan Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 105,475.00
bahwa nilai pabean atas impor Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 107,860.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 adalah Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Global Cars and Parts Pty. Ltd., dengan harga CIF USD 105,475.00 sesuai dengan Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 dan Bill of Lading Nomor: HLCULIV130442980 tanggal 07 Mei 2013;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 dengan nilai sebesar USD 105,475.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai bukti transfer Bank Commonwealth tanggal 03 Mei 2013 sebesar USD 105,475.00;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 sebesar USD 105,475.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 sebesar CIF USD 105,475.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: Buy/102040529 tanggal 30 April 2013 sebesar USD 105,475.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 sebesar CIF USD 105,475.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4469/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009269/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 sebesar CIF USD 105,475.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4469/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009269/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Land Rover Defender (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 222737 tanggal 05 Juni 2013 sebesar CIF USD 105,475.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-57349/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
