Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57336/PP/M.VIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57336/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57336/PP/M.VIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 284554 tanggal 15 Juli 2013 berupa importasi Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor, negara asal Korea dengan pemberitahuan klasifikasi pada pos tarif 5704.90.00.00 BM 0% AK-FTA kemudian oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan BM 15% MFN;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form AK jenis barang diberitahukan sebagai Car Mat Materials, sedangkan di PIB diberitahukan jenis barang Needle Funched Carpet Polyester Felt Floor Convering PVC Backed;
|
||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 5974/KPU.01/2013, tanggal 27 September 2013, atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 012431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, bahwa Barang Impor Pemohon dikenakan Pembebanan Tarif’Umum 15% hal tersebut dikarenakan menurut penelitian Bea Cukai terhadap dokumen form AK tertulis jenis barang yang diberitahukan adalah : Car Mat Materials, sedangkan di PIB di beritahukan jenis barang Needle Punched Carpet Polyester Felt Floor Convering PVC Backed;
|
||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor Negara Asal : Korea sesuai dengan PIB Nomor : 284554 tanggal 15 Juli 2013 dengan pemberitahuan klasifikasi pada pos tarif 5704.90.00.00 BM 0% AK-FTA oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah ditetapkan pada klasifikasi yang sama yaitu pos tarif 5704.90.00.00 (BM 15% MFN);
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor : 284554 tanggal 15 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menjelaskan :
“(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan”.
bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No : 284554 tanggal 15 Juli 2013 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;
bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM, PPN, PPh Pasal 22 sebesar Rp.39.302.000,00 ;
bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : 0024/GCD/IM/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 01 Agustus 2013, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor : KEP-5974/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor : 006/XI/GCD/FINA/2013 tanggal 18 November 2013 kepada Pengadilan Pajak ;
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No.284554 tanggal 15 Juli 2013 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya;
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 284554 tanggal 15 Juli 2013;
2. Klasifikasi Barang
bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, negara asal (Country of Origin) : Korea, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 5704.90.00.00;
3. Tarif Bea Masuk
Menurut Terbanding;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form AK jenis barang diberitahukan sebagai Car Mat Materials, sedangkan di PIB diberitahukan jenis barang Needle Funched Carpet Polyester Felt Floor Convering PVC Backed ;
Bahwa berdasarkan Appendix 1 Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of Origin of the Korea — Free Trade Area menyatakan sebagai berikut:
Rule 4 point 3
The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for a Certification of Origin to ensure that :
(e) the Certificate of Origin is duly completed and signed by the aouthorised signatory; (f) the origin of the good in conformity with Annex 3;(g) othes statement Invoice the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and(h) the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the good to be exported.
Bahwa berdasarkan Overleaf Notes5 DESCRIPTION OF GOODS : The description of goods must be sufficiently detailed to enable the goods to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified..
Bahwa berdasarkan penelitian di atas, telah dilakukan mengirim surat retroactive check dari Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Director Origin Verification Divison Korea Customs Service, namun sampai dengan saat ini belum dijawab.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 5974/KPU.01/2013, tanggal 27 September 2013, atas Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor :012431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, bahwa Barang Impor Pemohon dikenakan Pembebanan Tarif’Umum 15% hal tersebut dikarenakan menurut penelitian Bea Cukai terhadap dokumen form AK tertulis jenis barang yang diberitahukan adalah : Car Mat Materials, sedangkan di PIB di beritahukan jenis barang Needle Punched Carpet Polyester Felt Floor Convering PVC Backed;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 284554 tanggal 15 Juli 2013 diklasifikasikan kedalam HS Code 5704.90.00.00 dengan tarif Bea Masuk 15% (MFN), Berdasarkan diktum ketiga dalam Kepntusan Terbanding Nomor : Kep- 5974/KPU.01/2013, tanggal 27 September 2013, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 39.302.000;
bahwa atas Notul dimaksud, Pemohon Banding sudah menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 003509/JT/KBR/2013 pada tanggal 01 Agustus 2013, dalam surat tersebut sudah jelas bahwa nilai yang dilaporkan adalah benar dan asli serta sesuai dengan bukti pendukung yang sudah diserahkan (dilampirkan) antara lain : PIB, Invoice, Packing List, B/L, Asuransi, Performa Invoice, semua bukti pendukung, namun masih dinyatakan ditolak dengan alasan :
Menurut Majelis:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksuddalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.”
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA); bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea);
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Appendix 1:
Overleaf Notes4.EACH ARTICLE MUST QUALIFY : It should be noted that all the goods in aconsignment must qualify separately in their own right This is of particular relevance when similar articles of different sizes of spare parts are sent.
bahwa berdasarkan Appendix 1 : Operational Certification Procedure For The Rules of Origin ‘ Rule4 disebutkan bahwa :
“Rule 4
3. The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper xamination,in accordance with the domestic laws and regulations of the Party, upon each application for aCertification of Origin to ensure that:
a) the Certificate of Origin is duly completed and signed by the authorised signatory; b) the origin of the good is in conformity with Annex 3; c) other statements in the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; and d) the description, quantity and weight of the good, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the good to be exported. 4. Multiple items declared on the same Certificate of Origin, shall be allowed, provided that each item must qualify separately in its own right”;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AK-FTA, terdapat ketentuan dalam yang telah disahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);
bahwa persyaratan tersebut dimuat dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN- Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang menyatakan:
“Pasal 1
(1) Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negaraASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; (2) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari semua negara- negara anggota dan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya; (3) Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN- Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari negara Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik; (4) Sepanjang tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9), atas impor barang dari negara RepublikKorea, tidak berlaku ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa pada persidangan Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form AK Nomor 001-13-0507441 tanggal 04 Juli 2013, dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor: S-3717/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dan Surat Jawaban Konfirmasi dari The Korea Chamber of Commerce & Industry tanggal 27 Februari 2014;
bahwa alasan Terbanding menolak preferensi tarif AK-FTA Pemohon Banding adalah karena pada dokumen Form AK jenis barang diberitahukan sebagai Car Mat Materials, sedangkan di PIB diberitahukan jenis barang Needle Funched Carpet Polyester Felt Floor Convering PVC Backed, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 2J3-2-K071-1 tanggal 25 Juni 2013 diketahui sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form AK Nomor: 001-13-0507441 tanggal 04 Juli 2013 diketahui bahwa pada kolom ke-7, Number and Type of Packages, Description of Products (Including quantity where appropriate and HS number of the Importing Party) tertulis “Car Mat Materials 281 RL 8,992 SQM”;
bahwa pada kolom 8 Form E tersebut, Origin Criteria (See Overleaf Notes) tertulis “CTC”;
bahwa alasan Terbanding untuk tidak memberikan preferensi tarif dalam rangka AK-FTA adalah karena pada Form AK jenis barang diberitahukan sebagai Car Mat Materials, sedangkan di PIB diberitahukan jenis barang Needle Funched Carpet Polyester Felt Floor Convering PVC Backed menurut Majelis tidak seharusnya demikian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Nomor: S-3717/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 diketahui bahwa surat tersebut ditujukan kepada Director Origin Verification Division Korea Customs Service, 302-120 RM 1305, Government Comlex, Daejeon 189, Chungsaro, Seogu, Daejon, Korea yang isinya konfirmasi Form AK nomor 001-13-0507441 tanggal 04 Juli2013 yaitu “Does not fulfil the provision Rule 4 Paragraph 3 point (d) Appendix 1 ASEAN – Korea Operational Certification Procedures (OCP) or Rule 5 Overleaf Notes”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Jawaban Konfirmasi dari The Korea Chamber of Commerce & Industry tanggal 27 Februari 2014 diketahui pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
“ Regarding to certificate of origin (ref no 001-13-0507441), we would like to inform you that:– Each product of this certificate of origin has the same HS-code;– Each product of this certificate of origin meets origin criterion;–This certificate of origin meets the requirement of Rule 4 appendix 1 KOREA-ASEAN FTA Operational Certification Procedures”;
bahwa menunjuk hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Form AK Nomor: 001-13-0507441 tanggal 04 Juli 2013 dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka AK-FTA;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor, Negara asal Korea yang diberitahukan dalam PIB Nomor 284554, tanggal 15 Juli 2013, oleh oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5974/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor, negara asal: Korea, masuk pada pos tarif 5704.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AK-FTA) berdasarkan nomor urut 4620 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK- FTA);
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor, negara asal: Korea, masuk pada pos tarif 5704.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AK-FTA) berdasarkan nomor urut 4620 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK- FTA);
MEMPERHATIKAN
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5974/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXXterhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-012431/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi tarif dan tarif bea masuk atas Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor, buatan (Country of Origin): Korea sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor : 284554 tanggal 15 Juli 2013 dalam Pos Tarif 5704.90.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5974/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXXterhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-012431/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 31 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi tarif dan tarif bea masuk atas Needle Funched Carpet Polyster Felt Floor, buatan (Country of Origin): Korea sebagaimana diberitahukan pada PIB Nomor : 284554 tanggal 15 Juli 2013 dalam Pos Tarif 5704.90.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Usman Pasaribu, S. Sos, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Nopember 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
