Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56315/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56315/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56315/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi berupa H-Beams, Stell dan lain-lain (4 item barang) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 098556 tanggal 15 Maret 2013 dengan pos tarif BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 7,5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Revised Operational Certificate Procedure For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 23 disebutkan: The Customs Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the products meets the requirements of the rules of Origin for the ACFTA. The thitd party invoice number should be indicated in Box 10 of the certificate of origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of t he third party invoice shall be attached to the certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing party;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Revised Operational Certificate Procedure For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 23 disebutkan: The Customs Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the products meets the requirements of the rules of Origin for the ACFTA. The thitd party invoice number should be indicated in Box 10 of the certificate of origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of t he third party invoice shall be attached to the certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing party;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: 3631/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, dapat disimpulkan:Pada kolom 7, Form E Nomor: E133710005440021 tanggal 26 Februari 2013 tidak tercantum keterangan nama dan negara dari pihak penerbit Invoice yaitu: Bright Ruby Resources Pte Limited, Singapore;· pada kolom 13, Forme E Nomor: E133710005440021 tanggal 26 Februari 2013 Third Party Invoicing tidak dicentang;· bahwa sistem importasi tersebut di atas termasuk dalam kategori Third Country Invoicing;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certificate Procedure For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 23 disebutkan: The Customs Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the products meets the requirements of the rules of Origin for the ACFTA. The thitd party invoice number should be indicated in Box 10 of the certificate of origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of t he third party invoice shall be attached to the certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing party;
bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E point 10 disebutkan: Third Party Invoicing: in cases where invoices are issued by a third country, “The Third Party Invoicing” in box 13 shall be ticked (√ ). The Invoice number shall be indicated in box 10. Information such as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7;
bahwa data-data yang dilampirkan oleh Pemohon, importasi dengan menggunakan Form E Nomor: E133710005440021 tanggal 26 Februari 2013 tidak sesuai dengan ketentuan Overleaf Notes Form E point 10, sehingga preferensi tarif dalam rangka AC-FTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas barang impor adalah sesuai dengan PIB yaitu pada pos tarif 7228.70.10.00;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; Dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan; importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean; bahwa berdasarkan Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin pada Rule 21 (1) menyatakan: “Customs authority in the importing Party may accept Certificates of Originin cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an exporter for the account of the said company, provided that the good meets the requirements of annex 3”;
bahwa pada Attachment A Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area tidak mengatur mengenai Third Country Invoicing untuk AC-FTA (Form E);
bahwa telah terjadi penambahan aturan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) for the rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area sehingga Third Country Invoicing diperbolehkan untuk AC-FTA yang diatur pada Rule 23 menyatakan: “The customs authority of the importing Party shall accept a Certificate of origin (Form E) in cases where the sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an AC-FTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of origin for the AC-FTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party Invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Supplier Bright Ruby Resources Pte.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SCBR-195WH tanggal 26 Desember 2012 dengan jenis barang H-Beams sebanyak 2.100 MT dengan total harga USD 1,186,500.00;
bahwa supplier Bright Ruby Resources Pte.,Ltd., Guangzhou, China menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 12-196WH tanggal 26 Februari 2013 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 1,899.276 MT H-Beams, Steel grade: SS400B (Alloy Steel) senilai CIF USD 1,073,090.94;
bahwa Supplier Bright Ruby Resources Pte.,Ltd., Guangzhou, China melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 26 Februari 2013 dengan keterangan sebagai berikut:Qty : 1,899.276 MT
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd, Shandong dari China dengan Bill of Lading Nomor: TIMLYGJA003 tanggal 26 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd, Shandong, China melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133710005440021 tanggal 26 Februari 2013 dengan menggunakan nama eksportir Rizhao Medium Section Mill Co.,Ltd. dengan uraian barang berupa H-Beams, Steel grade: SS400B (Alloy Steel) sejumlah 434 Bundles total nilai FOB USD 1,027,508.32;
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean- China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (Form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (Form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa Attachment C dari OCP yang mengatur tentang bentuk Form E dan tata cara pengisiannya, antara lain menyatakan sebagai berikut.
bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berdasarkan ketentuan OCP for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area, Form E hanya mencakup pihak eksportir yang bertindak pula selaku penjual dan pihak importir yang bertindak selaku pembeli di negara pengimpor;
bahwa dengan ketentuan tersebut mengimplikasikan bahwa Form E tidak berlaku bagi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagaimana yang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;
bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagai yang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing dapat dijelaskan mekanismenya sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis segala ketentuan yang menyangkut tentang tata cara pengisian Form E, prosedur penerbitan Form E, dan sanksi yang dikenakan apabila ketentuan termaksud tidak dilaksanakan, diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI, sehingga dapat diketahui secara luas oleh para pihak yang berkepentingan;
bahwa jawaban konfirmasi Terbanding atas Form E Nomor: E133710005440027 tanggal 28 Maret 2013dinyatakan Form E adalah valid, diterbitkan oleh otoritas di China dan tanda tangan dan stempel autentik;
bahwa kolom 7 tidak diisi produsen, berdasarkan SE-05/BC/2010 termasuk minor discreperencies karena dapat dengan mudah dilihat dari dokumen pabean lainnya dan dapat dibuktikan keterkaitannya, demikian pula tidak mencontreng kolom 13 menurut SE-16/BC/2012 termasuk minor discreperencies;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 098556 tanggal 15 Maret 2013 tarif pos 7228.70.10.00 BM 7.5% sesuai Keputusan Terbanding a quo tidak tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan menetapkan BM 0% dan tagihan kurang bayar SPTNP Nomor: SPTNP-005558/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013 menjadi Nihil;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor: 098556 tanggal 15 Maret 2013 tarif pos 7228.70.10.00 BM 7.5% sesuai Keputusan Terbanding a quo tidak tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding a quo dengan menetapkan BM 0% dan tagihan kurang bayar SPTNP Nomor: SPTNP-005558/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013 menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3631/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005558/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013 atas nama XXX, dan menetapkan jenis barang H-Beams, Steel grade: SS400B yang diberitahukan pada PIB Nomor: 098556 tanggal 15 Maret 2013 ke dalam pos tarif 7228.70.10.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3631/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005558/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013 atas nama XXX, dan menetapkan jenis barang H-Beams, Steel grade: SS400B yang diberitahukan pada PIB Nomor: 098556 tanggal 15 Maret 2013 ke dalam pos tarif 7228.70.10.00 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA PengadilanPajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko. S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56315/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.,IP. sebagai Panitera Pengganti,
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri olehPemohon Banding maupun Terbanding.
