Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine, Negara asal China;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Form E AC-FTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga diragukan validitas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang impor PT. Surya Prima Indoteknik yang diberitahuan dalam PIB nomor 249343 tanggal 21 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian pernyataan dari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E133202102690010 adalah tidak berdasar dan dipaksakan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E AC-FTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area sehingga diragukan validitas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaitu J23-10T Press Machine dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8462.99.1000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5% (MFN).
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 249343 tanggal 21 Juni 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga terhadap barang tersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA dan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; 2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; 3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan 4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin criteria dalam Form E Nomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2680/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 26 Juni 2014 Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban atas konfirmasi tersebut;
bahwa surat nomor: JS13231 tanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepada Terbanding dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan, antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690010 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam produksi barang seluruhnya diperoleh di China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 249343 tanggal 21 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 249343 tanggal 21 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 249343 tanggal 21 Juni 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5168/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-010254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine sesuai PIB Nomor: 249343 tanggal 21 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5168/KPU.01/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-010254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Juni 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang J23-10T, J23-25T, JB23-63T Press Machine sesuai PIB Nomor: 249343 tanggal 21 Juni 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56212/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
