Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56211/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56211/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa JW36-500T Press Machine, Negara asal China;
Menurut Terbanding
:
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa karena barang impor tersebut merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga terhadap barang tersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA, dengan syarat melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal (form E) yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalam PMK nomor 117 tanggal 10 Juli 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dan dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi;
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antara Negara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasama ekonomi ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA), sehingga terhadap barang tersebut berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka AC-FTA, dan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Product dan Origin Criteria dalam Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2167/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,
bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13201 tanggal 30 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690008 diterbitkan secara sah dan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi barang seluruhnya diperoleh di China;
bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor JW36-500T Press Machine yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4219/KPU.01/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008257/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Mei 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang JW36-500T Press Machine sesuai PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC- FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56211/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200