Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56157/PP/M.IIA/99/2014

Tinggalkan komentar

13 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56157/PP/M.IIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 diterbitkan berdasarkan surat Penggugat atas nama PT. Teja Berlian nomor 002/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang diterima KPP Pratama Cirebon tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01010645\426 \oct\2013 tanggal 17 Oktober 2013, diajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 Tahun Pajak Oktober– 2003;
Menurut Penggugat
:
bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pihak wajib pajak sudah menanyakan kepada pemeriksa ; Atas transaksi mana yang belum dibuatkan Faktur Pajak ? dan Pihak Pemeriksa tidak dapat menunjukan temuannya, sehingga wajib pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, akhirnya tetap diterbitkan STP;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon.
bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Masa Pajak Oktober 2003 dengan surat nomor: 002/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013.
bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 002/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003.
bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang penolakan atas surat Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 013/02/SG/2014 tanggal 19 Februari 2014.
bahwa menurut Penggugat Surat Gugatan diajukan berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 23 ayat 2 huruf b sebagai landasan hukum Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000 (UU KUP) mengatur : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa menurut Tergugat, Dalam Persidangan, Penggugat memberikan penjelasan tambahan yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Pengadilan Pajak, melalui argumentasi tertulis yang di tandatangani Penggugat tanggal 7 Juli 2014. Penggugat mencantumkan dasar hukum Gugatan adalah Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak” . Menurut pendapat Tergugat Dasar Hukum yang digunakan Penggugat tidak tepat. Karena Keputusan Tergugat adalah keputusan sebagaimana dimaksud pasal 36 Undang-Undang KUP, bukan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Dasar hukum yang tepat adalah Pasal 23 ayat 2 huruf d yang menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak”.
bahwa Keputusan Perpajakan menurut hemat Penggugat adalah : Surat Tagihan Pajak (STP), yakni STP Nomor : 00002/107/03/426/13 sedangkan pelaksanaan keputusan perpajakan adalah keputusan atas STP, yakni KEP Nomor : KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014, Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak – Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak.
bahwa karena Surat Tagihan Pajak diterbitkan pada tahun 2013, maka atas masalah pajak tahun 2003 tersebut mengacu pada UU KUP Tahun 2000, hal ini sesuai dengan pasal II angka 1, yang berbunyi: Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UU No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000.
bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Majelis atas landasan hukum pengajuan permohonan gugatan a quo, Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (materi).
Materi gugatan:bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 dikenakan atas sanksi pasal 14 ayat 4 Undang-undang KUP kepada Penggugat karena berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat Koreksi DPP PPN sebesar Rp.786.041.226,00. Atas Koreksi Tersebut Penggugat dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan Faktur Pajak.
bahwa atas Materi Koreksi DPP PPN tersebut telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2003 No. 00002/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013. Sehingga jelas bahwa diterbitkannnya STP PPN No.00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 sebagai akibat diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2003 No. 00002/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013.
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan ”Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Penjelasan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 74 “Dalam hal terdapat Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diajukan keberatan maka apabila Surat Keputusan Keberatan berdampak pada jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga berdampak juga pada jumlah sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang.
bahwa demikian juga dalam hal terdapat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali berdampak pada jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan jumlah sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak”.
bahwa Penggugat mengajukan keberatan kepada Tergugat atas SKPKB PPN Masa Oktober 2003 No. 00002/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013 dengan surat nomor : 002/12/SKB/2013 tanggal 9 Desember 2013 dan sampai saat ini, Tergugat belum mengeluarkan Keputusan Keberatan, dan masih dalam jangka waktu 12 bulan.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, apabila Tergugat mengabulkan seluruhnya atau sebagian keberatan Penggugat, maka Tergugat juga akan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi STP sebagai akibat dari berkurangnya pokok pajak dalam skp.
bahwa menurut Majelis timbulnya sengketa gugatan ini karena Tergugat menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan Keputusan Direktur Pajak Nomor:KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 yang tidak disetujui oleh Penggugat.
bahwa menurut Majelis sanksi administrasi dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan, dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-8/PMK.03/2013 diatur :
1) wajib Pajak yang dikenai sanksi tdministrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang KUP;
2) wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan of h pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib Pajak;
3) wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan missal, atau kejadian luar biasa lainnya atau
4) wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.
bahwa menurut Tergugat pengenaan sanksi administrasi, karena Penggugat dianggap tidak menerbitkan faktur Pajak atas suatu penyerahan, sehingga dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa inti permasalahan yang diajukan gugatan adalah penerbitan STP a quo oleh tergugat karena Penggugat dianggap tidak membuat Faktur Pajak atas suatu transaksi. Penggugat telah melakukan upaya untuk ingin mengetahui transaksi yang mana saja yang belum dibuatkan faktur Pajak keluarannya, yaitu menanyakan kepada Tergugat baik pada saat dilakukan closing hasil pemeriksaan maupun permintaan tertulis yang ditujukan kepada KPP terkait, namun jawaban dari pihak Tergugat tidak menyentuh obyek yang ditanyakan Penggugat.
bahwa Penggugat menyatakan semua transaksi penjualan/pendapatan tidak ada yang belum diterbitkan Faktur Pajak keluarannya. Semua transaksi telah dibuatkan faktur Pajak dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN, pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan pemeriksa tidak dapat menunjukkan hasil temuannya bahwa transaksi yang mana yang belum diterbitkan/dibuatkan faktur Pajak keluarlan. Oleh karena itu Penggugat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi denda Pasal 14 (4) UU KUP kepada Tergugat namun ditolak dan selanjutnya disengketakan Penggugat dengan mengajukan gugatan ini.
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan inti permasalahan yang diajukan gugatan adalah terkait dengan koreksi (materi) dan bukan pada prosedur penerbitan STP. Yang dimaksud dengan koreksi adalah koreksi atas SKPKB PPN a quo.
bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan tertulis Tergugat diketahui, bahwa STP yang dikenakan atas sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat karena terdapat koreksi DPP PPN sebesar Rp.786.041.226,00. Atas koreksi tersebut Penggugat dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan faktur Pajak. Dengan demikian menurut Majelis, penerbitan STP terkait dengan subtantif (koreksi) bukan karena prosedur penerbitan STP atau faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, yaitu penerbitan STP PPN No.00002/107/03/426/13 akibat dari diterbitkannya SKPKB PPN No.0002/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013. Menurut Majelis jika terkait dengan koreksi (materi) maka jalur yang ditempuh seharusnya melalui Pasal 25 UU KUP, sedangkan terkait dengan prosedur penerbitan dapat dilakukan upaya gugatan melalui Pasal 23 UU KUP.
bahwa atas SKPKB PPN a quo, Penggugat menggunakan kuasa Pasal 25 UU KUP yaitu mengajukan keberatan dengan surat No.002/12/SKB/2013 tanggal 9 Desember 2013 sudah benar, walaupun sampai saat berakhirnya sidang ini masih dalam proses oleh Tergugat dan belum dikeluarkan suatu Keputusan Keberatan.
bahwa oleh karena STP a quo berkaitan dengan SKPKB PPN yang sedang diajukan keberatan dan sampai berakhirnya sidang belum diterbitkan keputusan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Majelis berpendapat gugatan Penggugat tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena apabila Tergugat mengabulkan seluruhnya atau sebagian keberatan Penggugat, maka Tergugat juga akan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi STP a quo sebagai akibat dari berkurangnya pokok pajak dalam SKPKB PPN a quo sesuai dengan pernyataan tertulis Tergugat.
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat STP a quo akan mengikuti SKPKB PPN a quo yang sedang diajukan keberatan oleh Penggugat, sehingga gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak dinyatakan ditolak.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam sidang, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013.
MEMPERHATIKAN
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
IGN Mayun Winangun, SH, LLM., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200