Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56324/PP/M.XVB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56324/PP/M.XVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56324/PP/M.XVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.07/2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak Penggugat dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00146/107/12/057/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip asas-asas umum pemerintahan yang Layak, maka sanksi berupa denda yang dikenakan oleh Tergugat melalui Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00146/107/12/057/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012 adalah tidak benar dan sudah seharusnya batal demi hukum;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa pada sidang gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-426/WPJ.07/2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00146/107/12/057/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Penggugat terlambat melaporkan PEB.
bahwa menurut Majelis, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00146/107/12/057/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012 dengan alasan karena Penggugat terlambat melaporkan PEB yang menurut PER- 10/PJ/2010 jo PER-67/PJ/2010 merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dimana berdasarkan SIDJP diketahui bahwa pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2012 Penggugat melaporkan PEB tidak sesuai dengan Masa Pajak Maret 2012 dengan nilai ekspor sebesar Rp39.922.308.535,00;
bahwa Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00146/107/12/057/13 tanggal 29 Juli 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak;
bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan yang pada intinya bahwa menurut Penggugat saat terjadi penyerahan ekspor adalah saat barang sudah ada di sarana pengangkut (dibuktikan dengan penerbitan B/L) dengan demikian Penggugat melaporkan ekspor pada SPM PPN begitu mendapatkan B/L dari Pelayaran dan Konsolidator;
bahwa menurut Penggugat, saat terutangnya PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah saat Barang Kena Pajak Berwujud tersebut telah dimuat di Sarana Pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean, yang mana hal tersebut dibuktikan dengan adanya Bill of Lading (B/L), karena tanpa adanya Bill of Lading (B/L) maka ekspor Barang Kena Pajak Berwujud belum dapat diyakini benar-benar telah terjadi;
bahwa Penggugat juga menyatakan pengenaan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang mana pengenaan sanksi tersebut tidak diiringi dengan adanya koreksi pada DPP PPN pada SKP Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, sehingga menurut Penggugat penerbitan STP PPN Masa Pajak Maret 2012 yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengalami cacat prosedur sehingga harus dibatalkan;
bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah menyatakan bahwa:
“Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena PajakBerwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan dalam Pasal 1 angka 14, mendefinisikan ekspor sebagai berikut:
“Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean”
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang disebut dengan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud tersebut dari dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean;
bahwa selanjutnya juga diatur bahwa suatu Barang Kena Pajak Berwujud dapat dikatakan diekspor apabila barang kena pajak tersebut telah dikeluarkan dari Daerah Pabean, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dinyatakan sebagai berikut:
“Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi padasaat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean”
bahwa Majelis berpendapat bahwa penentuan saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak sangat berhubungan dengan penentuan kapan Pajak Pertambahan Nilai terhutang atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tersebut;
bahwa ketentuan Pasal 11 UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
“Terutangnya pajak terjadi pada saat:…..c. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
bahwa berpedoman pada ketentuan di atas, penentuan kapan terjadinya ekspor Barang Kena Pajak Berwujud juga menentukan kapan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud tersebut;
bahwa dengan kata lain, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak berwujud ditentukan pada saat Barang Kena Pajak Berwujud tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean;
bahwa pada dasarnya, ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan, tidak mengatur lebih lanjut mengenai saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak, oleh karenanya, ketentuan mengenai saat terjadinya ekspor dapat merujuk pada peraturan khusus Iainnya dalam hal ini Undang-undang tentang Kepabeanan;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Kepabeanan menyatakan sebagai berikut:
“Barang yang dimuat di Sarana Pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan dianggap sebagai barang ekspor”
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) di atas, maka jelas ketika barang yang akan diekspor telah dimuat di sarana pengangkutan dan siap dikeluarkan dari Daerah Pabean, maka saat itulah Barang dianggap telah diekspor dan atas barang tersebut disebut sebagai barang ekspor, sehingga dapat disimpulkan bahwa saat terjadinya ekspor adalah saat barang yang akan diekspor tersebut dimuat di sarana pengangkut;
bahwa untuk membuktikan bahwa barang yang akan diekspor telah benar-benar dimuat di sarana pengangkutan, maka diperlukan dokumen khusus yang dapat membuktikan hal tersebut yaitu berupa dokumen Bill of Lading (B/L) dari perusahaan pengangkut/pelayaran;
bahwa dalam sengketa ini, Penggugat baru melaporkan PEB-nya yang merupakan Faktur Pajak bagi Penggugat pada saat Penggugat menerima Bill of Lading (B/L) dari perusahaan pengangkut/pelayaran;
bahwa beda waktu pelaporan PEB, tersebut disebabkan karena Penggugat melakukan ekspor Less Than Container (LTC), dimana ekspor yang dilakukan oleh Penggugat pengangkutannya digabungkan dengan eksportir lain;
bahwa mekanisme ekspor Less Than Container (LTC) adalah Barang Kena Pajak yang diekspor terlebih dahulu akan dikirimkan ke konsolidator untuk digabungkan dengan produk merk sejenis dari pabrik-pabrik lain dimana penggabungan tersebut akan memakan waktu hingga lebih dari sebulan;
bahwa selanjutnya, dengan adanya proses penggabungan demikian tersebut, maka Bill of Lading atas Barang Kena Pajak yang diekspor Penggugat baru akan diterbitkan ketika proses penggabungan tersebut selesai dan seluruh produk siap dikirim, dan selain itu, pada saat barang telah selesai digabungkan dan siap diekspor, konsolidator juga akan membuat Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE);
bahwa dengan adanya mekanisme ekspor Less than Container (LCL) ini, maka terdapat kemungkinan besar tanggal dan bulan penerbitan Bill of Lading (B/L) akan berbeda dengan tanggal dan bulan penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana telah diuraikan di atas dan setelah meneliti dan mempelajari mekanisme ekspor yang dilakukan oleh Penggugat, Majelis berpendapat bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Penggugat dengan melaporkan PEB yang berfungsi sebagai Faktur Pajak setelah dilengkapi dengan Bill of Lading telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dengan demikian pengenaan sanksi yang dilakukan oleh Tergugat sebagai akibat keterlambatan pelaporan Faktur Pajak sebesar Rp798.446.171,00 menjadi batal dan tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: KEP-426/WPJ.07/2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX, sehingga sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: KEP-426/WPJ.07/2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX, sehingga sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00596/PP/PM/IV/2014 tanggal 3 Juni 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho. Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho. Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri Penggugat.
