Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55103/PP/M.IIB/99/2014
Tinggalkan komentar12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55103/PP/M.IIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55103/PP/M.IIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat atas Permohonan Pengembalian atas Kelebihan PPh Pasal 15 Masa Pajak September 2010 Nomor S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2013;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Penggugat menggugat surat Nomor: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 yaitu surat jawaban atas permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang Masa Pajak September 2010 yang diajukan oleh Penggugat sebagai akibat kesalahan tarif penerapan PPh Pasal 15;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa adanya perbedaan tarif antara 0,325% dan 0,352% menyebabkan terjadinya lebih bayar pajak yang seharusnya tidak terhutang yang dimintakan pengembaliannya oleh Penggugat;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Tergugat berpendapat Penggugat menggugat surat Nomor: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 yaitu surat jawaban atas permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang Masa Pajak September 2010 yang diajukan oleh Penggugat sebagai akibat kesalahan tarif penerapan PPh Pasal 15, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut “UU KUP”), Tergugat berpendapat bahwa objek gugatan adalah keputusan (beschiking) yang didahului dengan adanya keputusan sebelumnya (beschiking). Hal ini dimaksudkan adalah untuk menilai dan mengadili adanya tindakan sewenang-wenang karena adanya keputusan dari Tergugat.
bahwa Surat Kepala KPP Badan dan Orang Asing (Tergugat) nomor S- S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 bukan merupakan suatu ketetapan (beschiking) dan merupakan jawaban atas surat Wajib Pajak nomor: 009/RFND/ART15/SEPT10/MC-TAX/XI/13 tanggal 22 November 2013 sehingga bukan merupakan pelaksanaan dari keputusan (beschiking) yang diterbitkan oleh KPP, sehingga Tergugat berpendapat bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
bahwa selain itu, dari aspek material, surat Nomor: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 merupakan surat jawaban atas permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang Masa Pajak September 2010 yang diajukan oleh Penggugat sebagai akibat kesalahan tarif penerapan PPh Pasal 15, yaitu Permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena dasar hukum pengenaan PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 masih tetap berlaku dan tidak ada revisi atas surat edaran tersebut sampai saat ini.
bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa objek yang diajukan gugatan oleh Penggugat tidak memenuhi unsur-unsur objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan Permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena dasar hukum pengenaan PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 masih tetap berlaku dan tidak ada revisi atas surat edaran tersebut sampai saat ini.
bahwa menurut Majelis, Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2013 melalui surat No. MC-92/MC-TAX/SEP-10/13 Penggugat mengajukan Permohonan (Pertama) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang dan pada tanggal 4 November 2013 Penggugat menerima Keputusan No: S-10392/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Pertama) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang yang pada intinya menolak Permohonan dari Penggugat.
bahwa Penggugat pada tanggal 22 November 2013 melalui Surat No.:009/RFND/ART15/SEPT10/MC-TAX/XI/13 mengajukan Permohonan (Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang dan pada tanggal 6 Januari 2014 Penggugat menerima Keputusan No: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang yang pada intinya menolak Permohonan dari Penggugat.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 diketahui bahwa tarif PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) terdiri atas 2 komponen yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 4 (Branch Profit Tax (BPT)) dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
PPh atas Penghasilan Kena Pajak Terutang 30% x 1% = 0,30% PPh Pasal 26 ayat 4 (BPT) tanpa P3B 20% x (1-0,3)% = 0,14% Tarif efektif = 0,44% (P3B = Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) untuk negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, tarif BPT atas suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) disesuaikan dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
bahwa jika salah satu komponen tarif tersebut di atas berubah, maka otomatis tarif efektif juga akan ikut berubah. Sebagaimana diketahui bahwa mulai tahun 2010 tarif PPh Pasal 17 adalah sebesar 25%, sehingga seharusnya tarif PPh Pasal 15 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan tarif efektif PPh Pasal 15 di atas, maka besarnya PPh Pasal 15 terhutang untuk Masa Pajak September 2010 adalah sebesar Rp4.962.711.833,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang sebesar Rp412.286.829,00.
bahwa Penggugat mendasarkan pengajuan gugatan pada Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang-undang KUP adalah sebagai berikut: Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP yang dikutip sebagai berikut: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap (c) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, atau……………………dst”.
bahwa Penggugat berpendapat bahwa dalam membahas mengenai proses pengajuan Banding maupun Gugatan ke Pengadilan Pajak maka pengertian “keputusan” yang dapat diajukan banding maupun gugatan ke Pengadilan Pajak adalah keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Pengadilan Pajak, yang kutipannya sebagai berikut: Pasal 1 Undang-undang Pengadilan Pajak: “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang -Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
bahwa karena Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan Undang-undang di bidang peradilan pajak yang sifatnya lebih khusus jika dibandingkan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, maka sepanjang Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sudah memberikan batasan atau definisi tersendiri mengenai apa yang dimaksud dengan “keputusan”, maka seharusnya untuk menemukan pengertian “keputusan” harus diambil dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bukan dari Undang-undang lain yang sifatnya lebih umum.
bahwa Penggugat berpendapat bahwa istilah “keputusan” dan “keputusan perpajakan” seperti yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang- undang KUP tahun 2007 seharusnya tidak semuanya diartikan sebagai “keputusan (beschiking)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Hal tersebut dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut:
bahwa dengan demikian, maka redaksional Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang-undang KUP 2009 yang sama persis dengan redaksional Pasal 23 ayat (2) huruf (b) Undang-undang KUP 2000, khususnya untuk istilah “keputusan” tidak seharusnya serta merta diartikan semua sebagai “beschiking”.
bahwa sejalan dengan uraian tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-11503/WPJ.07/K.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 adalah merupakan “keputusan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berkaitan dengan pelaksanaan “keputusan perpajakan”, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 10/PMK.03/2013 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 yang sebelumnya untuk hal yang sama untuk Wajib Pajak patuh diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-406/PJ/2001.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Penggugat, keputusan berupa surat Nomor: S-11503/WPJ.07/K.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 merupakan keputusan yang berdasarkan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf (c).
bahwa berkaitan dengan penjelasan tarif PPh, Penggugat menjelaskan berdasarkan Undang-Undang PPh Badan No. 36 tahun 2008, tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2010 telah berubah dari 30% untuk tahun 2000 menjadi 28% untuk tahun 2008 lalu menjadi 25% untuk tahun 2010. Di dalam norma perhitungan di atas terdapat unsur tarif PPh Badan, yaitu 30%. Oleh karenanya, jika salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPh Pasal 15 di atas tersebut berubah, maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah.
bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka unsur-unsur untuk menghitung PPh Pasal 15 harus disesuaikan dengan kenyataan dan perubahan peraturan yang ada. Menurut Penggugat, perhitungan PPh Pasal 15 untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) Jepang di Indonesia sesuai dengan formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-2/PJ.03/2008 untuk Masa September 2010 adalah menjadi sebagai berikut:
bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP, berbunyi:Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
bahwa berdasarkan argumentasi Penggugat, dasar hukum pengajuan gugatan yang dipergunakan Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang- undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadapkeputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkandalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26.
bahwa dari Pasal 23 UU KUP, dapat disimpulkan bahwa gugatan pada hakikatnya adalah sengketa yang terjadi atas pelaksanaan keputusan (beschiking) dari sebuah keputusan perpajakan (beschiking).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sttd Undang- Undang No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN:
Pasal 1 angka 9:Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
bahwa penetapan tertulis menurut UU PTUN, cukup adanya hitam di atas putih, dan “form” tidak penting bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis, oleh karena itu Surat Tergugat No: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tersebut memenuhi kriteria sebagai bentuk penetapan tertulis.
Adapun Surat dimaksud bersifat individual, yang artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik nama maupun hal yang dituju. Dalam hal ini, Surat tersebut jelas hanya ditujukan kepada Penggugat.
bahwa Surat Tergugat aquo bersifat konkret dan tidak abstrak karena berisi penolakan Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang, dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan suatu keputusan, dalam hal ini adalah diterbitkan oleh Tergugat (Dirjen Pajak) selaku pejabat yang berwenang.
bahwa Surat Tergugat aquo juga bersifat final, karena penolakan Tergugat atas Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang tersebut tidak tergantung pada kondisi- kondisi atau syarat tertentu, tetapi sudah final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata karena dengan surat tersebut, Penggugat ditolak permohonan atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 tersebut.
bahwa namun demikian, dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dinyatakan bahwa obyek gugatan di Pengadilan Pajak harus memenuhi pengertian sebagai “keputusan yang berkaitan denganpelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sedangkan dalam kasus gugatan ini Penggugat tidak dapat menunjukkan dan membuktikan adanya “keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” sehingga juga tidak dapat menunjukkan bahwa keputusan (Surat Tergugat No: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 aquo) merupakan pelaksanaan atas “keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga kriteria Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tidak terpenuhi.
bahwa Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat menolak gugatan Penggugat atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 Hal Permohonan Pengembalian atas Kelebihan PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 atas Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang.
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-11503/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23 Desember 2013 atas Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
