Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55097/PP/M.XIIA/99/2014

Tinggalkan komentar

12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55097/PP/M.XIIA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014;
Menurut Tergugat
:
bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat simpulkan dengan cacat hukumnya (cacat formal) penunjukkan Kuasa Wajib Pajak Penggugat dalam menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang berkaitan dengan penyelesaian proses pemeriksaan pajak Tahun 2011 (pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut cacat hukum (cacat formal)) sehingga Penggugat memohon Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor:00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 dapat dibatalkan demi hukum;
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena Permohonan Wajib Pajak.
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
bahwa menurut Penggugat, Peredaran Usaha setahun menurut Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2011 adalah sebesar Rp18.587.204.007,00 sehingga Kuasa Wajib Pajak dari Pemohon tidak memenuhi syarat dalam menunjuk kuasa Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor:22/PMK.03/2008.
bahwa Tergugat juga telah melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ/2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus.
bahwa Penggugat dalam menunjuk Kuasa Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan adalah cacat hukum (cacat formal) atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perpajakan yang berlaku, seharusnya Tergugat menolak Kuasa Wajib Pajak Penggugat tersebut dengan memberikan atau menyampaikan saran secara tertulis (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 11 huruf i) dan tidak memberikan kesempatan bagi kuasa Wajib Pajak Penggugat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban Penggugat dalam penyelesaian proses pemeriksaan pajak.
bahwa alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi karena surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa : pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak dikarenakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut cacat hukum (cacat formal).
bahwa menurut Penggugat dengan cacat hukumnya (cacat formal) penunjukkan Kuasa Wajib Pajak Penggugat dalam menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang berkaitan dengan penyelesaian proses pemeriksaan pajak Tahun 2011 (pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut cacat hukum/cacat formal) sehingga Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 batal demi hukum.
bahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
bahwa berdasarkan penelitian pada bukti-bukti yang ada, diketahui Tergugat telah melakukan pembahasan akhir pemeriksaan dengan Penggugat, hal ini dibuktikan dengan adanya:
  • Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 April 2013 dan
  • Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah dilaksanakan dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 bulan April tahun 2013 bertempat di KPP Pratama Sidoarjo Barat.
bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa tidak ada satu Pasal pun yang mengatur bahwa apabila kuasa tidak memenuhi persyaratan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat membatalkan surat ketetapan pajak, karena berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak adalah hasil pemeriksan yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan
  2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 setelah melakukan pembahasan akhir pemeriksaan dengan Penggugat:-Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 April 2013 dan-Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah dilaksanakan dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 April 2013 bertempat di KPP Pratama Sidoarjo Barat.
  2. Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013,
  3. Alasan Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak karena Kuasa Wajib Pajak dari Pemohon tidak memenuhi syarat dalam menunjuk kuasa Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 pada saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
  4. bahwa menurut Penggugat oleh karena surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, maka pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut cacat hukum (cacat formal), sehingga Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 batal demi hukum,
  5. Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 dengan keputusan menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013,
  6. bahwa menurut Tergugat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa tidak ada satu Pasal pun yang mengatur bahwa apabila kuasa tidak memenuhi persyaratan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat membatalkan surat ketetapan pajak,
  7. Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014.
bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan :
Pasal 36 ayat (1)”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
  • penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.
Pasal 23 ayat (2)”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.
bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf d KUP dan merupakan sengketa terkait dengan prosedur pemeriksan.
bahwa menurut Majelis, Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013, merupakan keputusan yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan yang dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) KUP.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait sengketa gugatan yang terdiri dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013, Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013, Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 serta ketentuan terkait.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 sesuai dengan prosedur pemeriksaan diantaranya Tergugat telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat selaku Wajib Pajak.
bahwa Tergugat telah melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang didukung dengan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 April 2013 dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 15 April 2013 bertempat di KPP Pratama Sidoarjo Barat.
bahwa menurut Majelis, Penggugat selaku Wajib Pajak yang melakukan usaha dianggap telah mengerti dan memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah tercatat dalam Lembaran Negara.
bahwa dalam pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 15 April 2013 dihadiri oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Supervisor Ketua Tim, Anggota dan Kuasa Wajib Pajak (Bagian Accounting) selaku Penggugat serta ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat, telah dibuat bersama-sama Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:545/ KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 123/PMK.03/2006 tanggal 7 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan wajib dibuatkan Berita Acara, dan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.
bahwa Majelis berpendapat Kuasa Wajib Pajak yang menurut Pemohon tidak memenuhi syarat dalam menunjuk Kuasa Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 pada saat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tidak menyebabkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 menjadi tidak sah.
bahwa Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 diterbitkan telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor Nomor 16 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-54/WPJ.24/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00031/207/11/603/13 tanggal 25 April 2013 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00367/PP/PM/IV/2014 tanggal 4 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200