Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54974/PP/M.IA/99/2014
Tinggalkan komentar12 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54974/PP/M.IA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54974/PP/M.IA/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2234/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor : 00006/207/10/824/13 tanggal 08 Mei 2013 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor : 00006/207/10/824/13 tanggal 08 Mei 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehingga secara otomatis permohonan Penggugat dikabulkan. Dengan demikian Penggugat tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat sehubungan dengan adanya data berupa surat dengan Nomor : 223/PPI-Mdo/VII/2011 yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen dan kompeten yang menjadi lawan transaksi dari Penggugat yaitu PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Pesero) Cabang Manado tanggal 5 Juli 2011;
bahwa dari surat tersebut diketahui bahwa pada tahun 2010 terdapat penjualan semen dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp3.327.591.500,00 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 Penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PP dan PPn BM. Atas hasil pemeriksaan PPN tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor: 00002/207/10/824/13 tanggal 08 Mei 2013 Masa Pajak Februari 2010;
bahwa atas SKPKB PPN tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-2230/WPJ.16/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2230/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagaimana diuraikan sebelumnya (Menurut Penggugat);
bahwa pembahsan masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:
1. Tentang Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2230/WPJ.16/2013 Tanggal 31 Oktober 2013tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak Tidak memenuhi ketentuan formal
bahwa Penggugat meneyatakan Keputusan tergugat Nomor : KEP-2230/WPJ.16/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitannya;
bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat ketetapan pajak atau Surat tagihan Pajak, diatur sebagai berikut. :
Pasal 16 :
(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benaryang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindak lanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan meneliti permohonan Wajib Pajak; (2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi; (3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan permintaan sebagaimna dimaksud pada ayat (2)paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim; (4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimna dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaanketerangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimna disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan; (5) Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada :
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimanadimaksud ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi,dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima;
(8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; (9) Surat Keputusan sebagaimna dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak; (10) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas Permohonan Pembatalan Ketapan Pajak dari Penggugat dan Surat Tanggapan atas permohonan Gugatan beserta lampirannya serta Laporan Penelitian Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Tergugat, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat seluruh proses yang ditempuh oleh Tergugat untuk menjawab atau menyelesaikan permohonan Penggugat, telah sesuai dengan Peraturan Meneteri Keuangan Nomor:8/PMK/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Penghapusan Surat Ketetapan pajak Atau Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2230/WPJ.16/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP Jo Peraturan Meneteri Keuangan Nomor: 8/PMK/2013 tanggal 2 Januari 2013;
2. Tentang Undang-undang yang digunakan tidak sesuai dengan tahun pajak yang diperiksa
bahwa Penggugat menyatakan tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2010, sedangkan dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan tahun pajak yang diperiksa;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, terungkap bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam melaksanakan pemeriksaan pajak adalah:
bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Undang-undang perpajakan yang digunakan oleh Tergugat telah sesuai dengan tahun pajak yang diperiksa;
3. Tentang permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP yang telah dikirimkan kepadaTergugat
bahwa Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pencabutan sebagai PKP kepada Tergugat pada tanggal 11 Februari 2011, namun sampai dengan saat ini (proses persidangan di Pengadilan Pajak) Tergugat belum memberikan jawaban sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan, bilamana surat permohonan tersebut tidak dijawab maka KPP mengabulkan permohonan Penggugat tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Penggugat sebelumnya terdaftar pada KPP Manado, selanjutnya dengan adanya pemekaran wilayah, sejak bulan November 2008 Penggugat telah dipindahkan administrasi perpajakannya ke KPP Kotamubagu Provinsi Gorontalo;
bahwa dalam persidangan Penggugat dapat membuktikan telah mengirim surat kepada Kepala KPP Manado pada tanggal 11 Februari 2004, yang dibuktikan berdasarkan fotocopy Resi Pengiriman melalui PT. Pos Indonesia yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kotamubagu;
bahwa pada persidangan tanggal 16 Juni 2014, Tergugat menyampaikan bukti berupa:
bahwa berdasarkan surat tersebut dinyatakan, bahwa Surat tidak pernah diterima sehingga permohonan pencabutan pengukuhan PKP tidak diproses. Sesuai dengan resi bukti pengiriman bahwa surat tidak ditujukan ke KPP Manado tetapi kepada Drs. Mardhi Partono;
bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, diuraikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bukti resi pengiriman dari PT. Pos Indonesia menunjukkan bahwa surat ditujukan kepada Drs. Mardhi Partono yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPP Manado, dan surat dialamatkan kepada alamat Kantor KPP Manado, sehingga surat tersebut terbukti dikirimkan oleh PT. Pos Indonesia ke alamat kantor KPP Manado;
bahwa Tergugat dalam hal ini KPP Kotamubago menyatakan Surat tidak pernah diterima, padahal KPP Kotamubagu baru dibentuk tahun 2008, maka pernyataan tersebut tidak relevan dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat terbukti telah mengirimkan surat tanggal 11 Februari 2004 kepada KPP Manado, dan didukung dengan bukti yang kuat;
4. Tentang tidak dijawabnya surat Permohonan Penggugat oleh Tergugat;
bahwa Penggugat terbukti telah mengirimkan surat tanggal 11 Februari 2004 kepada Tergugat dalam hal ini KPP Manado, dengan isi surat selengkapnya adalah sebagai berikut :
Kotamobagu, 11 Februari 2004
Kepada YTH Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Di Manado Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :Drs. Alwin Tjie
Alamat : Jl. Kartini no. 65, Kotamobagu Umur : 38 thn NPWP : 06.752.928.9.821-000 Pekerjaan : Pengusaha pertokoan (yang bergerak di penjualan eceran bahan bangunan). Dalam surat ini saya ingin menerangkan bahwa usaha yang saya kelola sudah menjadi PKP sejak bulan September 2000, dimana saya harus menyisihkan 2% dari omzet dari Penjualan saya untuk disetor ke kas Negara melalui setoran Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi dari sosialisasi yang dilakukan petugas pajak, memasuki tahun 2004 PPN yang harus disetor PKP meningkat menjadi 10%, maka melalui surat ini saya memberitahukan bahwa saya tidak sanggup lagi menjadi PKP. Hal-hal lain yang turut memberatkan : Masih banyak toko yang bergerak di bidang usaha yang sama belum menjadi PKP, Naiknya harga barang barang terutama yang berbahan baku besi mencapai + 30% sejak awal Januari otomatis menurunkan daya beli masyarakat.
Semua toko / agen di Manado tempat saya membeli barang semuanya telah menjadi PKP, tentunya harga barang yang dibeli sudah bertambah dengan PPN.Apabila saya memaksakan penambahan 10% dari harga jual eceran, maka jumlah pembeli di toko saya akan banyak berkurang karena tak mampu bersaing dengan toko lain, dan saya hanya akan mendapat caci maki dari pembeli yang akan menjadi ancaman bagi saya. Demikian surat ini saya buat dan saya mengharapkan kebijaksanaan dari kepala kantor pelayanan pajak manado dan bapak bisa menerima permohonan saya ini. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatian bapak. Hormat saya
Drs. Alwin Tjie bahwa untuk menguji apakah surat tersebut merupakan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat, Majelis berpendapat untuk mengujinya berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 161/PJ.2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang : Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan .Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang antara lain mengatur sebagai berikut:
bahwa untuk menguji apakah surat tersebut merupakan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat, Majelis berpendapat untuk mengujinya berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 161/PJ.2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang : Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan .Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 11 Ayat (3) Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam halPengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubaratau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak ; Pasal 13 Ayat (2) : Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan ;
bahwa terkait dengan isi atau substansi dari surat yang dikirimkan oleh Penggugat tanggal 11 Februari 2004, Majelis berpendapat meskipun dalam surat tersebut terdapat kalimat ‘maka melalui surat ini saya memberitahukan bahwa saya tidak sanggup lagi menjadi PKP’ namun alasan yang dajukan oleh Penggugat secara substansial tidak berkaitan dan memenuhi syarat-syarat permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP sebagaimana dimaksut dalam Pasal 13 Ayat (3) dan Pasal 13 Ayat (2) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 161/PJ.2001 tanggal 21 Februari 2001 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa surat Penggugat tanggal 11 Februari 2004 yang ditujukan kepada Tergugat dalam hal ini KPP Manado bukan merupakanSurat Permohonan Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak wajib menjawab surat Penggugat tersebut, sebagai keputusan menyetujui atau menolak permohonan yang dimaksud oleh Penggugat;
5. Tentang bilamana surat permohonan tersebut tidak dijawab maka KPP, maka berdasarkan peraturan perpajakan dianggap mengabulkan permohonan Penggugat;
bahwa Penggugat menyatakan bilamana lewat waktu 12 (dua belas) bulan permohonan Penggugat tidak dijawab oleh Tergugat, maka dianggap dikabulkan sehingga sejak saat itu Penggugat tidak lagi sebagai PKP ;
bahwa sebagaimana dibahas sebelumnya pada angka 3 dan 4, bahwa Majelis berpendapat surat Penggugat tertanggal 11 Februari 2004 bukan merupakan surat permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP, oleh karena itu Tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk menjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) dan Ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 161/PJ.2001 tanggal 21 Februari 2001, yang menyatakan :
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima ; (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat, Direktur JenderalPajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir ; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis berpendapat, bahwa karena surat Penggugat bukan merupakan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP, maka apabila tidak dijawab oleh Tergugat tidak mengubah status Penggugat sebagai PKP;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menyimpulkan sampai dengan Tahun Pajak yang disengketakan Penggugat masih berstatus sebagai PKP, sehingga seluruh peraturan perundangan perpajakan yang mengatur hak dan kewajiban PKP harus tetap ditaati dan dilaksanakan oleh Penggugat;
6. Tentang perhitungan DPP yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan asumsi dan tidakmelihat data-data yang ada
bahwa Penggugat menyatakan perhitungan DPP PPN yang ditetapkan oleh Tergugat dalam hal ini Pemeriksa didasarkan pada asumsi dan tidak melihat data-data yang ada pada Penggugat;
bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan data dari pihak ketiga yaitu dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) Cabang Manado tertanggal 5 Juli 2011 yang merupakan lawan transaksi dari Penggugat, yang diketahui bahwa pada tahun 2010 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Persero Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp3.327.591.500;
bahwa atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dan penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa terhadap data tersebut Tergugat telah melakukan analisis dan pengujian sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga diperoleh perhitungan DPP PPN tahun 2010;
bahwa Penggugat tidak dapat menyanggah atau membuktikan ketidakbenaran data yang dimiliki oleh Tergugat berupa adanya transaksi pembelian dari PT. PPI Persero Cabang Manado sebesar Rp3.327.591.500,00 tetapi hanya menyatakan tidak menyetujui perhitungan DPP PPN;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat perhitungan DPP PPN yang ditetapkan oleh Tergugat adalah berdasarkan data, fakta dan bukti yang kuat, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan; Oleh karena itu Majelis berkesimpulan dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbukti kebenarannya;
7. Tentang Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan harus sesuai dengan data dan/atau fakta-fakta;
bahwa Penggugat menyatakan Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat tidak didasarkan pada data dan atau fakta yang ada;
bahwa sebagaimana pembahasan yang telah diuraikan pada angka 6, perhitungan DPP PPN per Masa Pajak yang dilakukan oleh Tergugat merupakan bagian dari perhitungan DPP PPN dalam satu Tahun Pajak, yang dihitung berdasarkan bukti-bukti yang kuat;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbukti kebenarannya;
8. Tentang Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa Penggugat menyatakan telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu seharusnya tidak diterbitkan SKPKB oleh Tergugat;
bahwa Penggugat telah melaporkan SPT PPN Masa, namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diketahui bahwa terdapat pembelian semen dari PT. PPI Persero Manado yang tidak dilaporkan oleh Penggugat di dalam SPT Tahunan Tahun 2010 dan SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Penggugat belum melaksanakan kewajbannya untuk melaporkan kegiatannya dengan benar sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak terbukti kebenarannya;
9. Tentang pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehingga secaraotomatis permohonan Penggugat dikabulkan, sehingga Penggugat tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak
bahwa Penggugat menyatakan, apabila permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP tidak dijawab oleh Tergugat setelah melampaui waktu 12 (dua belas) bulan maka permohonan dianggap dikabulkan, sehingga sejak waktu itu Penggugat bukan lagi sebagai PKP, sehingga Tergugat tidak berhak menerbitkan SKPKB PPN;
bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan pada angka 3, 4, 5 sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa:
bahwa Penggugat telah terbukti mengajukan surat kepada Tergugat pada tanggal 11 Februari 2004, yang menurut Penggugat dianggap sebagai surat permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP;
bahwa surat tersebut secara substansi bukan merupakan Surat Permohonan Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP, karena tidak memuat alasan/persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) dan Pasal 13 Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001;
bahwa karena surat aquo bukan merupakan Surat Permohonan Pencabutan Pengukuhan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001, maka tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memproses lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk menjawab surat Penggugat tersebut dalam jangka waktu 12 bulan, oleh karena itu status Penggugat sampai dengan sengketa gugatan ini berlangsung masih tetap sebagai PKP, sehingga sesuai dengan UU KUP Tergugat tetapdapat menerbitkan SKPKB PPN;
10.bahwa sampai dengan pemeriksaan Penggugat tidak menerima pemberitahuan mengenai PKP;
bahwa Penggugat menyatakan sampai dengan proses pemeriksaan berakhir belum memperoleh jawaban/pemberitahuan tentang statusnya sebagai PKP;
bahwa berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada angka 3, 4, 5 dan 9, Majelis berkesimpulan permasalahan ini merupkan bagian dari masalah yang telah dibahas sebelumnya, oleh karena itu pendapat Majelis dianggap cukup;
bahwa berdasarkan uraian pembahasan pada angka 1 sampai dengan 10 tersebut, Majelis berkesimpulan untuk menerapkan ketentuan Pasa 80 huruf a Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2229/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00001/207/10/824/13 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Masa/Tahun Pajak Januari 2010;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2229/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00001/207/10/824/13 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Masa/Tahun Pajak Januari 2010;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2234/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor : 00006/207/10/824/13 tanggal 08 Mei 2013 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXX;
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2234/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor : 00006/207/10/824/13 tanggal 08 Mei 2013 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00067/PP/PM/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 dan telah diubah dengan Penetapan Nomor : Pen-075A.S/PP/PM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor : Put.54974/PP/M.IA/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 September 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Dengan tidak dihadiri oleh Penggugat namun dihadiri oleh Tergugat.
