Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55056/PP/M.IIIB/14/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55056/PP/M.IIIB/14/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55056/PP/M.IIIB/14/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tahun Pajak
2008
2008
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.235.817.593,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa besarnya Penghasilan Neto sebesar Rp1.353.817.593,00 dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-162/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah dihitung berdasar data dan ketentuan perpajakan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan laba rugi kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, tetapi tidak ditanggapi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan karena laporan perhitungan laba rugi Tahun Pajak 2008 mengalami rugi sebesar Rp402.655.297,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.235.817.593,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa jumlah Peredaran Usaha dalam SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp590.000.000,00;
bahwa dalam menghitung Penghasilan Neto, Pemohon Banding telah menggunakan Norma Perhitungan sebesar 20% dari Peredaran Usaha, dengan demikian Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar 20% x Rp590.000.000,00= Rp118.000.000,00;
bahwa Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan dokumen Pemohon Banding, yang berasal dari print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.948.634.647,00;
bahwa untuk Peredaran Usaha Pemohon Banding dari bulan Januari sampai dengan Mei, Terbanding menghitung dengan cara merata-rata penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp3.948.634.647,00 per bulan dikalikan dengan 5 bulan dengan perhitungan sebagai berikut:
(Rp3.948.634.647,00 : 7) x 5 = Rp2.820.453.319,00;)
bahwa dengan demikian jumlah penjualan Pemohon Banding dalam tahun 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00 + Rp2.820.453.319,00 = Rp6.769.087.966,00;
bahwa terkait dengan print out Laporan R/L dan rekap penjualan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukungnya, namun pada persidangan ke lima tanggal 8 Mei 2014 Pemohon Banding menyatakan mengakui jumlah omzet sebagaimana tercantum dalam print out tersebut, sedangkan untuk penjualan di bulan Januari sampai dengan Mei 2008, Pemohon Banding tidak dapat menerima karena tidak di dasarkan pada bukti yang nyata;
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Alat bukti dapat berupa:
bahwa pada memori penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapatmungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”; bahwa menurut Majelis, perhitungan untuk omzet bulan Januari sampai dengan Mei 2008 adalah keliru, karena perhitungan dengan cara merata-ratakan per bulan yang mengambil dasar perhitungan jumlah penjualan bulan Juni sampai dengan Desember 2008 tersebut merupakan asumsi atau anggapan semata dan tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, dengan demikian koreksi omzet Januari sampai dengan Mei 2008 tersebut harus dibatalkan sehingga koreksi omzet yang dapat dibuktikan oleh Terbanding secara keseluruhan untuk Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp3.948.634.647,00 sesuai dengan bukti yang telah diperoleh oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa:
“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa:
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa:
“…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”; bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya penghasilan Pemohon Banding, Terbanding harus mengacu kepada fakta bahwa telah terjadi suatu peristiwa berupa diterimanya suatu penghasilan oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT-nya, dengan demikian tidak dapat didasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha Januari sampai dengan Mei 2008 sebesar Rp2.820.453.319,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan didasarkan hanya pada asumsi tersebut harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp6.769.087.966,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis:- Peredaran Usaha (Laporan Penjualan) Januari s.d Mei 2008 Rp2.820.453.319,00
Peredaran Usaha menurut Majelis Rp3.948.634.647,00
Penghasilan Neto menurut Majelis (Norma 20%) Rp789.726.929,00
Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp6.769.087.966,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis:- Peredaran Usaha (Laporan Penjualan) Januari s.d Mei 2008 Rp2.820.453.319,00
Peredaran Usaha menurut Majelis Rp3.948.634.647,00
Penghasilan Neto menurut Majelis (Norma 20%) Rp789.726.929,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/08/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Tahun Pajak 2008, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp789.726.929,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp15.600.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp774.126.929,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp237.194.425,00
Kredit Pajak Rp3.723.500,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp233.470.925,00
Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp112.066.044,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 345.536.969,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp15.600.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp774.126.929,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp237.194.425,00
Kredit Pajak Rp3.723.500,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp233.470.925,00
Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp112.066.044,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 345.536.969,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
