Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56056/PP/M.VIB/16/2014

Tinggalkan komentar

30 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56056/PP/M.VIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp74.891.218,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp74.891.218,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp74.891.218,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang.
Menurut Majelis
:
bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut:
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp124.401.888.586,00
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp124.476.779.804,00
  • Koreksi Rp74.891.218,00
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang.
bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut ( Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya.
bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar;
bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan.
bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Bukti penerimaan elektronik, SPT Masa PPN Lawan Transaksi (SPT Induk dan Lampiran 1107, 1107-A), Surat Konfirmasi dari PT Parit Padang Global, Tanda terima /bukti kirim surat dari PT Pos Indonesia dan Bukti Penerimaan Surat KPP Ciawi.
bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
  1. bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp52.820.143,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,- bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp22.071.075,00 Pemohon Banding memberi bukti dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan bukti arus uang dan arus barang/dokumen.
  1. bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi (beserta tanda terima atau tanda kirim), namun fotokopi SPT tersebut belum dilegalisir oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar.
  2. bahwa Pemohon Banding mendalilkan dari SPT Masa PPN tersebut dapat dilihat bahwa lawan transaksi sudah melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang.
bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa mengingat dokumen yang disampaikan sebagai bukti hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi maka tidak dapat diyakini validitas dan keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp22.071.075,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan.
bahwa dengan demikian secara keseluruhan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp74.891.218,00 tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.

MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-562/WPJ.07/2013 tanggal 25 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012 Masa Pajak Agustus 2010.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota Redno,
Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200