Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57018/PP/M.XVA/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57018/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN;
Menurut Terbanding
:
bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp6.726.748.460,00 dilakukan berdasarkan perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha;
Menurut Pemohon
:
bahwa selisih perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha berasal dari beban Marketing Discount yang terjadi pada setiap bulan, seluruhnya telah Pemohon Banding hitung PPN Keluarannya dan telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak bersangkutan, yaitu pada Lampiran Formulir 1107 bagian III (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana), digabung dengan penyerahan JKP lainnya kepada pihak yang tidak memiliki identitas lengkap untuk dibuatkan Faktur Pajak Standar;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha yang menurut Terbanding terdapat perbedaan dengan Peredaran Usaha lebih besar dari objek PPN sebesar Rp109.442.556.016,00 sehingga terdapat objek PPN yang belum dilaporkan sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan dalam perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha sehingga tidak terdapat objek PPN yang belum dilaporkan;
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp6.726.748.460,00 dilakukan berdasarkan rincian pelaporan DPP atas beban Marketing Discount dalam SPT Masa PPN untuk masing-masing Masa Pajak sebagaimana berikut (dalam rupiah):
Masa Pajak
DPP PPN
Ekspor
Penyerahan DN
Marketing Discount
Jumlah
Januari
0
231.084.427.927
6.625.905.650
237.710.333.577
Februari
0
251.462.617.428
6.525.800.590
257.988.418.018
Maret
0
288.316.540.904
7.058.709.870
295.375.250.774
April
0
238.799.865.198
0
238.799.865.198
Mei
0
273.722.062.293
0
273.722.062.293
Juni
3.604.126.846
285.341.472.332
0
288.945.599.178
Juli
2.611.400.668
231.545.293.307
6.770.672.690
240.927.366.665
Agustus
1.969.605.609
273.983.027.014
6.726.748.460
282.679.381.083
September
2.415.208.002
253.843.148.475
17.275.165.870
273.533.522.347
Oktober
1.832.856.279
260.028.667.067
17.830.163.630
279.691.686.976
November
1.511.732.516
255.295.422.759
16.631.742.800
273.438.898.075
Desember
621.936.017
305.831.666.014
23.997.646.460
330.451.248.491
Jumlah
14.566.865.937
3.149.254.210.718
109.442.556.020
3.273.263.632.675
bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat sebagai berikut:
1. bahwa dalam proses persidangan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan dokumen Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebelum dilakukan pemeriksaan pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor: 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak);
bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemeriksaan jumlah penyerahan jasa telekomunikasi masa pajak Januari s.d Desember 2010 seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP;
bahwa equalisasi jumlah Penyerahan menurut SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sampai persidangan hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 tidak ada tanggapan dari Terbanding, berarti hal tersebut adalah benar;
2. bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2010 bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak;
bahwa untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, Terbanding dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c Peraturan MKRI Nomor: 194/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam proses keberatan maka Terbanding tidak mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif dalam memutus keberatan;
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tentang pembuktian dalam proses keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, sampai persidangan hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 tidak ada tanggapan dari Terbanding, berarti hal tersebut adalah benar;
3. bahwa koreksi Terbanding atas Marketing Discount Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp.109.442.556.016,00 adalah hasil (equalisasi atas Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2010 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010;
bahwa pelaksanaan pemeriksaan hanya melakukan equalisasi adalah tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) alinea ketiga UU KUP: “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkandengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak“, sampai persidangan hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 tidak ada tanggapan dari Terbanding, berarti hal tersebut adalah benar;
bahwa tidak ada rumus equalisasi yang jelas seperti rumus arus piutang, rumus arus kas, rumus arus barang, dan pembuktian dibebankan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus mencari sebab-sebab terjadinya selisih antara “jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN” dengan “Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan”;
bahwa oleh karena tidak ada rumus yang jelas maka dalam equalisasi kemungkinan terjadi kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung oleh Terbanding;
4. bahwa terdapat perbedaan waktu pengakuan “Penyerahan Pulsa yang terutang PPN” (untuk menghitung PPN terutang pada setiap Masa Pajak) yang didasarkan pada waktu Distributor/Agen membeli Pulsa sudah dikenakan PPN, kemudian Distributor/Agen menjual pulsa ke pelanggan (konsumen akhir), sedangkan pembukuan ke “Peredaran Usaha” (PPh Badan) dilakukan pada waktu Pelanggan (konsumen akhir) menggunakan pulsa;
bahwa perlu Pemohon Banding kemukakan bahwa pembukuan dan semua perhitungan dilakukan dengan sistem komputer, dengan program SAP dan Online Charging System (OCS);
bahwa skema jurnal Transaksi Penjualan Pulsa yang telah Pemohon Banding kemukakan didalam persidangan dilengkapi dengan slide yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
a.       Agen X menyetor deposit
           Jurnal : Bank
Rp
100.000.000
                                   Dealer Deposit
Rp
100.000.000
b.       Agen X melakukan pembelian pulsa;
           b.1.    invoice
                       Harga Jual
Rp
80.000.000
                       Discount 5%
Rp
4.000.000
                       Harga Jual Nato (DPP PPN)
Rp
76.000.000
                       PPN 10%
Rp
7.600.000
                      Jumlah
Rp
83.600.000
            b.2.    Jurnal
            b.2.1     Dr Piutang (AIR)
Rp
83.600.000
                            Dr Allowance for Discount
Rp
4.000.000
                                       Kr Unearned Revenue
Rp
80.000.000
                                       Kr PPN (PK)
Rp
7.600.000
            b.2.2    Dr Dealer Deposit Rp 83.600.000
Rp
83.600.000
                                        Kr Piutang (AIR)
Rp
83.600.000
c. bahwa agen X menjual pulsa ke pelanggan (Konsumen akhir), Pemohon Banding tidak melakukan jurnal;
d. bahwa pada waktu pelanggan (konsumen akhir) menggunakan pulsa, baru terjadi realisasi pemakaian pulsa yang sebenarnya; dimana setiap bulan dibuat rekapitulasinya melalui system dan dicatat dalam pembukuan dengan ilustrasi jurnal sebagai berikut :
Dr
Unearned Revenue
Rp
XX
Kr Usage Revenue
Rp
XX
Dr
Discount
Rp
YY
Kr Allowance for Discount
Rp
YY
e. bahwa Unearned Revenue sebagai dasar perhitungan PPN (PK), Usage Revenue merupakan Peredaran Bruto Usaha di SPT PPh Badan, Usage Prepaid adalah Pulsa yang sudah dibeli Pelanggan (konsumen akhir) tapi belum digunakan;
f. bahwa jumlah Pelanggan pada akhir tahun 2010 sebanyak 13.026.743;
6. bahwa Marketing Discount adalah pemberian cuma-cuma pulsa kepada pelanggan, contohnya Pelanggan membeli pulsa sebesar Rp100.000,00 (harga pasar) di Agen Surabaya, maka mendapat bonus pulsa senilai Rp10.000,00 (harga pasar) yang langsung masuk ke dalam handphone pelanggan yang dilakukan secara otomatis (by system) termasuk perhitungan PPN sebesar Rp1.000,00 otomatis dihitung dengan Online Charging System (OCS) Pemohon Banding di Jakarta, Faktur Pajak Sederhana secara otomatis dibuat didalam System SAP, karena jumlahnya banyak lebih dari sepuluh juta nomor pelanggan tidak memungkinkan untuk dicetak; PPN sebesar Rp1.000,00 dibayar oleh Pemohon Banding atau tidak dibebankan kepada Pelanggan;
bahwa pada setiap akhir bulan Marketing Discount dibukukan dengan ilustrasi sebagai berikut: Dr. Discount Marketing XXXCr. Unearned Revenue YYY
bahwa atas pulsa marketing discount yang digunakan oleh Pelanggan dibukukan dengan ilustrasi sebagai berikut:Dr. Unearned Revenue XXXCr. Usage Revenue YYY
bahwa dengan ilustrasi diatas diketahui bahwa Marketing Discount (pemberian cuma-cuma pulsa) dibukukan menambah revenue (pendapatan) walaupun tidak ada penerimaan uang telah dikemukakan didalam persidangan, dengan demikian Marketing Discount sudah masuk dalam Peredaran Usaha di SPT PPh Badan tahun 2010, oleh karena itu tidak perlu dikurangkan lagi dalam equalisasi jumlah penyerahan yang terutang PPN (PK) dengan jumlah Peredaran Usaha di SPT PPh Badan;
7. bahwa koreksi Terbanding atas Marketing Discount dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti baik Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana atas pengenaan PPN Marketing Discount adalah tidak benar, karena Pemohon Banding telah menyerahkan kepada Terbanding Rincian Faktur Pajak Sederhana atas Marketing Discount dalam bentuk soft copy;
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-137/PJ/2010 Faktur Pajak Sederhana Pedagang Eceran dinyatakan bahwa lembar kedua Faktur Pajak Sederhana dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain disket, digital data storage (DDS), digital audio tape (DAT), compact disc (CD);
bahwa atas alasan koreksi Terbanding tersebut telah diterbitkan STP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2010, untuk Masa Pajak Agustus 2010 Nomor : 00079/107/10/092/12 tanggal 26 April 2012 sebesar Rp134.534.969,00;
8. bahwa PPN atas Marketing Discount Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp.10.944.255.602,00 PPN dibayar oleh Pemohon Banding atau tidak dibebankan kepada Pelanggan, pada akhir tahun buku dibukukan pada :
Dr. Other Expenses dan Cr. Tax-Payable-VAT.Out dan dilakukan Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2010 masuk dalam Formulir 1107 bagian III (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana) digabung dengan penyerahan JKP Iainnya kepada pihak yang tidak memiliki identitas lengkap;
bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp672.674.846,00 telah dilaporkan dalam Pembetulan kesatu SPT Masa PPN Agustus 2010;
bahwa Marketing Discount berupa pemberian cuma-cuma pulsa dinilai berdasarkan harga pasar dan PPN-nya telah dilaporkan dalam Pembetulan SPT Masa PPN pada Formulir 1107 bagian Ill tidak mengakibatkan berkurangnya Pajak Keluaran yang harus dipungut Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Marketing Discount dengan alasan tidak ada rincian atas pengenaan PPN Marketing Discount dalam SPT Masa PPN adalah tidak benar (salah);
bahwa koreksi Terbanding yang tidak menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf c Tata Cara Pemeriksaan Pajak: “ternuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“;
9. bahwa RBT adalah penggunaan “nada-dering” dan Iayanan sms premium oleh Pelanggan yang langsung (by system) dikurangkan pada pulsa Pelanggan dengan nilai pasar sudah termasuk PPN;
bahwa pada waktu Penyedia Jasa Layanan RBT menagihkan bagiannya dibukukan “Dr. Discount Prepaid VAS/SMS” dan “Cr. A/P”;
bahwa jumlah RBT Expense tahun 2010 sebesar Rp.110.365.034.506,00 merupakan bagian Vendor penyedia Iayanan RBT/Nada Dering dan SMS Premium ditagihkan kepada Pemohon Banding yang dibayar oleh Pemohon Banding, bukan merupakan DPP PPN-Pajak Keluaran;
10. bahwa Non Usage Revenue adalah pendapatan perusahaan diluar pemakaian pulsa pelanggan yang terdiri dari:
– Pendapatan atas aktivasi nomor telepon pelanggan dan dicatat didalam akun Non Usage-Prepaid Connection Fee sebesar
Rp
64.162.076.621,00
– Pendapatan lain-lain untuk pelanggan prabayar, antara lain adalah layanan call center yang dibukukan didalam akun Non Usage – Prepaid Other sebesar
Rp
16.009.030.520,00
– Pendapatan atas abonemen untuk pelanggan paska bayar yang dibukukan didalam akun Non Usage-Postpaid Other sebesar
Rp
23.434.291.010,00
– Pendapatan lain-lain untuk pelanggan paska bayar, antara lain adalah layanan call center yang dibukukan didalam akun Non Usage-Pospaid Other sebesar
Rp
13.102.535.802,00
– Pendapatan dari sewa jaringan yang dicatat didalam akun
Rp
23.237.740.000,00
Jumlah Non Usage Revenue yang terutang PPN(PK).
Rp
139.945.673.953,00
11. bahwa Interkoneksi Revenue adalah pendapatan atas ketersambungan jaringan antar operator telekomunikasi pada saat pelanggan suatu operator telepon melakukan panggilan kepada pelanggan operator lain, termasuk ekspor jasa keluar negeri;
bahwa pengakuan pendapatan atas transaksi transaksi ini dilakukan secara akrual setiap bulannya berdasarkan data interkoneksi yang ada didalam sistem perusahaan, contoh pembukuannya adalah:
bahwa dengan penjelasan pendapatan interkoneksi diatas terdapat perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dengan pengakuan dan pelaporan PPN, yaitu pada Tahun 2010 pembayaran PPN atas transaksi interkoneksi yang diakui pada tahun 2009 adalah sebesar Rp3.452.029.558,00;
12. bahwa Ekspor Jasa Tahun 2010 sebesar Rp14.566.866.015,00 sudah masuk dalam Interkoneksi Revenue” oleh karena itu tidak perlu ditambahkan pada Peredaran Usaha di SPT PPh Badan;
13. bahwa Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp2.780.047.984.985,00 adalah peredaran neto usaha, terdiri dari:
  1. Usage Revenue Rp(3.026.120.801.451)
  2. Non Usage Revenue Rp(139.945.673.953)
  3. Interkoneksi Revenue Rp(303.417.308.883)
  4. Dikurangi Discount (masuk di Faktur Pajak) Rp288.664.135.097
  5. Peredaran Usaha Bruto (DPP PPN-PK) Rp(3.180.819.649.190)
  6. Dikurangi:Biaya Interkoneksi Rp290.406.629.699
  7. Dikurangi: Biaya RBT Rp110.365.034.506
  8. Peredaran Usaha Netto di SPT PPh.Badan Rp(2.780.047.984.985)
14. bahwa berdasarkan Bantahan Pemohon Banding tersebut diatas, bahwa terjadi kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Ekualisasi Jumlah Penyerahan yang terutang PPN menurut Pembetulan kedua SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Jumlah Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan Tahun 2010, seharusnya Equalisasi:
Jumlah Penyerahan menurut SPT Masa PPN
a. Ekspor Jasa
Rp
14.566.855.937
b. Penyerahan Dalam Negeri
Rp
3.149.254.210.718
c. Marketing Discount
Rp
109.442.556.020
Jumlah Seluruh Penyerahan yang terutang PPN
Rp
3.273.263.632.675
Peredaran Usaha-Bruto yang terutang PPN
Rp
3.180.819.649.190
Selisih (PPN lebih besar dari PPh)
Rp
92.443.983.485
Selisih tersebut disebakan:
Usage Prepaid (Uang Muka)
Rp
88.991.953.927
Incoming Estimasi (beda waktu)
Rp
3.452.029.558
bahwa Jumlah Penyerahan Yang Terutang PPN (termasuk Marketing Discount) sebesar Rp3.273.263.632.675,00 Iebih besar dibanding Peredaran Bruto Usaha (termasuk Marketing Discount) sebesar Rp3.180.819.649.190,00, sehingga terbukti bahwa Marketing Discount sebesar Rp109.442.556.016,00 sudah dilaporkan di Pembetulan Kedua SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dan sudah masuk Peredaran Usaha di SPT PPh Badan Tahun 2010
bahwa dengan demikian Koreksi positif Terbanding (Pemeriksa) atas Marketing Discount Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp109.442.556.016,00 dan untuk Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp6.726.748.460,00 adalah tidak benar (salah), serta SKPKB PPN Nomor: 00252/207/10/092/12 Masa Pajak Agustus 2010 adalah tidak benar (salah) dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WPJ.19/2013 adalah tidak benar (salah);
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:
P-9 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010,
P-10 Laporan Keuangan Tahun 2010,
P-11 SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2010,
P-12 SPT Masa Pembetulan PPN Masa Pajak Agustus 2010,
P-13 Rincian Marketing Discount,
P-14 Rincian Penyerahan PPN,
P-15 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Februari 2014 dan tanggal 26 Mei 2014,
P-16 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 16 Juni 2014;
P-17 G/L Marketing Discount;
P-18 Voucher Jurnal transaksi Marketing Discount;
P-19 Voucher Jurnal pencatatan atas pembayaran PPN Marketing Doscount
bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut:
-bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit tidak ditemukan adanya pendapatan yang berasal dari transaksi marketing discount sebesar Rp109.442.556.016,00 sehingga dengan demikian menurut Terbanding Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan belum termasuk pengakuan pendapatan dari transaksi marketing discount sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding;
-bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai bahwa Marketing Discount telah menjadi bagian dari pendapatan, menurut Terbanding tidak terbukti mengingat sesuai pengakuan Pemohon Banding sendiri ada beda waktu antara pencatatan sebagai biaya yang lawannya merupakan unearned dengan ketika diakui adanya pendapatan terkait Marketing Discount yang menurut Pemohon Banding bisa melebihi tahun buku Pemohon Banding;
-bahwa walaupun misalnya terkait transaksi marketing discount sebagian sudah diakui sebagai pendapatan Tahun 2010, menurut Terbanding pasti akan tetap beda antara objek PPN dengan Peredaran Usaha;
-bahwa berdasarkan SPT Masa PPN pembetulan diketahui terdapat pelaporan tentang marketing discount, oleh karena itu dalam equalisasi yang dilakukan Terbanding antara objek PPN dengan PPh Badan, marketing discount tersebut dikeluarkan dari perhitungan DPP PPN untuk dibandingkan dengan Peredaran Usaha yang menurut Terbanding tidak ada pendapatan yang berasal dari marketing discount sesuai dengan laporan keuangan, sehingga dalam perhitungan equalisasi menurut Terbanding tetap terdapat selisih antara objek PPN dengan Peredaran Usaha sebagaimana perhitungan equalisasi di atas;
-bahwa menurut Terbanding selisih sebesar Rp109.442.556.016,00 tetap merupakan objek PPN;
bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: T-5 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :LAP-05/WPJ.07/KP.0805/2012 tanggal 19 April 2012,T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-7Laporan Penelitian Keberatan No. LAP-396/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013,
bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan :Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi berasal dari pengujian kebenaran kewajiban perpajakan atas PPN dengan melakukan ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN;
bahwa berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, Terbanding berpendapat terdapat perbedaan dengan Peredaran Usaha lebih besar dari objek PPN sebesar Rp109.442.556.016,00 sehingga terdapat objek PPN yang belum dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut:
– Objek PPN (penjualan lokal, ekspor dan Marketing Discount)
Rp
3.273.264.212.494
dikurangi : usage prepaid (uang muka)
Rp
88.991.953.927
Rev. Sharing RBT (Expense)
Rp
110.365.034.506
Beban interkoneksi
Rp
290.406.629.699
incoming estimasi
Rp
(11.114.256.638)
– Objek PPN (penjualan lokal, ekspor dan Marketing Discount)
dikurangi :
Marketing Discount
Rp
Rp
2.794.614.851.000
109.442.556.016
Ekspor
Rp
14.566.866.015
Rp
124.009.422.031
– Objek PPN (penjualan lokal)
Rp
2.670.605.428.969
– Sedangkan Peredaran Usaha wajib pajak adalah (SPT Badan)
Rp
2.780.047.984.985
– Selisih
Rp
(109.442.556.016)
bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah salah satu teknik pemeriksaan;
bahwa Majelis berpendapat untuk mengetahui kebenaran kewajiban perpajakan, Terbanding seharusnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pembukuan Pemohon Banding kecuali jika pengendalian internal tidak memadai dan pembukuan tidak berdasarkan bukti yang cukup;
bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih dari ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN berasal dari Marketing Discount yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan perhitungan equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha seharusnya adalah sebagai berikut :
– Penjualan Lokal
Rp
3.149.254.210.718
– Marketing Discount
Rp
109.442.556.020
– Ekspor Jasa
Rp
14.566.865.937
– Jumlah DPP PPN
Rp
3.273.263 632.675
– Peredaran Usaha (PPh)
Rp
2.780.047.984.985
– Selisih
Rp
493.215 647.690
– Selisih tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
– USAGE PREPAID (Uang muka)
Rp
88.991.953.927
– Rev. Sharing RBT (Expense)
Rp
110.365.034.506
– Beban interkoneksi
Rp
290.406.629.699
– Estimasi peneriman interkoneksi (belum ditagihkan)
Rp
-11.114.256.638
– Ekspor jasa (yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha)
– Pembulatan
Rp
Rp
14.5 66.865. 937
-579,741
Rp
493.215.647.690
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan perhitungan equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha seharusnya adalah sebagai berikut :
-Jumlah Penyerahan menurut SPT Masa PPN :
  1. Ekspor Jasa Rp14.566.855.937
  2. Penyerahan Dalam Negeri Rp3.149.254.210.718
  3. Marketing Discount Rp109.442.556.020
-Jumlah Seluruh Penyerahan yang terutang PPN Rp3.273.263.632.675
-Peredaran Usaha-Bruto yang terutang PPN Rp 3.180.819.649.190
– Selisih (PPN lebih besar dari PPh)
Rp
92.443.983.485
– Selisih tersebut disebabkan:
Usage Prepaid (Uang Muka)
Rp
88.991.953.927
Incoming Estimasi (beda waktu)
Rp
3.452.029.558
bahwa Peredaran Usaha-Bruto yang terutang PPN sebesar Rp3.180.819.649.190,00 adalah berasal dari penghitungan Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp2.780.047.984.985,00 dengan rincian:
a.
Usage Revenue
Rp
-3.026.120.801.451
b.
Non Usage Revenue
Rp
-139.945.673.953
c.
Interkoneksi Revenue
Rp
-303.417.308.883
f.
Dikurangi Discount (masuk di Faktur Pajak)
Rp
288.664.135.097
g.
Peredaran Usaha Bruto (DPP PPN-PK)
Rp
-3.180.819.649.190
h.
Dikurangi:Biaya Interkoneksi
Rp
290.406.629.699
i.
Dikurangi: Biaya RBT
Rp
110.365.034.506
j.
Peredaran Usaha Netto di SPT PPh.Badan
Rp
-2.780.047.984.985
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-9P-10P-17P-18, dan P-19, diketahui atas Marketing Discount dibukukan sebagai penambah Peredaran Usaha Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Peredaran Usaha Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat unsur Marketing Discount;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat dalam perhitungan ekualisasi, Marketing Discount tidak perlu disesuaikan lagi sebagai unsur pengurang DPP SPT Masa PPN;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesalahan penghitungan Terbanding dalam membandingkan Peredaran Usaha dengan objek PPN karena seharusnya Marketing Discount tidak menjadi unsur pengurang dalam perhitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat perbedaan Peredaran Usaha dengan objek PPN dengan Peredaran Usaha lebih besar dari objek PPN tidak terbukti;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesalahan Terbanding dalam melakukan ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp6.726.748.460,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan adanya ekspor jasa yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha sebesar Rp14.566.865.937,00, Terbanding sesuai dengan kuasa Pasal 15 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dapat menagih pajak yang terutang;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00252/207/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
1. Ekspor
Rp
1.969.605.609,00
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Rp
280.709.775.476,00
Jumlah
Penghitungan PPN kurang bayar :
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
Rp
282.679.381.085,00
28.070.977.548,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
203.796.517.351,00
PPN yang kurang/lebih dibayar
Rp
(175.725.539.803,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
Rp
175.742.509.803,00
PPN yang kurang/lebih dibayar
Rp
16.970.000,00
Sanksi administrasi (Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP)
Rp
16.970.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp
33.940.000,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01028/PP/PM/XI/2013 tanggal 12 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding, dan juga
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

 www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200