Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57017/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar28 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57017/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp6.770.672.690,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp6.770.672.690,00 dilakukan berdasarkan perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa selisih perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha berasal dari beban Marketing Discount yang terjadi pada setiap bulan, seluruhnya telah Pemohon Banding hitung PPN Keluarannya dan telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak bersangkutan, yaitu pada Lampiran Formulir 1107 bagian III (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana), digabung dengan penyerahan JKP lainnya kepada pihak yang tidak memiliki identitas lengkap untuk dibuatkan Faktur Pajak Standar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha yang menurut Terbanding terdapat perbedaan dengan Peredaran Usaha lebih besar dari objek PPN sebesar Rp109.442.556.016,00 sehingga terdapat objek PPN yang belum dilaporkan sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan dalam perhitungan ekualisasi objek PPN dengan Peredaran Usaha sehingga tidak terdapat objek PPN yang belum dilaporkan; bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp6.770.672.690,00 dilakukan berdasarkan rincian pelaporan DPP atas beban Marketing Discount dalam SPT Masa PPN untuk masing-masing Masa Pajak sebagaimana berikut (dalam rupiah):
bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan berpendapat sebagai berikut: 1. bahwa dalam proses persidangan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan dokumen Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebelum dilakukan pemeriksaan pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MKRI Nomor: 82/PMK.03/2011 (selanjutnya disebut Tata Cara Pemeriksaan Pajak); bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemeriksaan jumlah penyerahan jasa telekomunikasi masa pajak Januari s.d Desember 2010 seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP; bahwa equalisasi jumlah Penyerahan menurut SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sampai persidangan hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 tidak ada tanggapan dari Terbanding, berarti hal tersebut adalah benar; 2. bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2010 bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak; bahwa untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, Terbanding dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c Peraturan MKRI Nomor: 194/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam proses keberatan maka Terbanding tidak mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif dalam memutus keberatan; bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tentang pembuktian dalam proses keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, sampai persidangan hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 tidak ada tanggapan dari Terbanding, berarti hal tersebut adalah benar; 3.bahwa koreksi Terbanding atas Marketing Discount Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp109.442.556.016,00 adalah hasil (equalisasi atas Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan tahun 2010 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010; bahwa pelaksanaan pemeriksaan hanya melakukan equalisasi adalah tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) alinea ketiga UU KUP: “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran SPT, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak“, sampai persidangan hari Senin, tanggal 26 Mei 2014 tidak ada tanggapan dari Terbanding, berarti hal tersebut adalah benar; bahwa tidak ada rumus equalisasi yang jelas seperti rumus arus piutang, rumus arus kas, rumus arus barang, dan pembuktian dibebankan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus mencari sebab-sebab terjadinya selisih antara “jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN” dengan “Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan”; bahwa oleh karena tidak ada rumus yang jelas maka dalam equalisasi kemungkinan terjadi kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung oleh Terbanding; 4.bahwa terdapat perbedaan waktu pengakuan “Penyerahan Pulsa yang terutang PPN” (untuk menghitung PPN terutang pada setiap Masa Pajak) yang didasarkan pada waktu Distributor/Agen membeli Pulsa sudah dikenakan PPN, kemudian Distributor/Agen menjual pulsa ke pelanggan (konsumen akhir), sedangkan pembukuan ke “Peredaran Usaha” (PPh Badan) dilakukan pada waktu Pelanggan (konsumen akhir) menggunakan pulsa; bahwa perlu Pemohon Banding kemukakan bahwa pembukuan dan semua perhitungan dilakukan dengan sistem komputer, dengan program SAP dan Online Charging System (OCS); bahwa skema jurnal Transaksi Penjualan Pulsa yang telah Pemohon Banding kemukakan didalam persidangan dilengkapi dengan slide yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
c. bahwa agen X menjual pulsa ke pelanggan (Konsumen akhir), Pemohon Banding tidak melakukan jurnal
e. bahwa Unearned Revenue sebagai dasar perhitungan PPN (PK), Usage Revenue merupakan Peredaran Bruto Usaha di SPT PPh Badan, Usage Prepaid adalah Pulsa yang sudah dibeli Pelanggan (konsumen akhir) tapi belum digunakan; bahwa pada setiap akhir bulan Marketing Discount dibukukan dengan ilustrasi sebagai berikut: Dr. Discount Marketing XXXCr. Unearned Revenue YYY bahwa atas pulsa marketing discount yang digunakan oleh Pelanggan dibukukan dengan ilustrasi sebagai berikut:Dr. Unearned Revenue XXXCr. Usage Revenue YYY bahwa dengan ilustrasi diatas diketahui bahwa Marketing Discount (pemberian cuma-cuma pulsa) dibukukan menambah revenue (pendapatan) walaupun tidak ada penerimaan uang telah dikemukakan didalam persidangan, dengan demikian Marketing Discount sudah masuk dalam Peredaran Usaha di SPT PPh Badan tahun 2010, oleh karena itu tidak perlu dikurangkan lagi dalam equalisasi jumlah penyerahan yang terutang PPN (PK) dengan jumlah Peredaran Usaha di SPT PPh Badan; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-137/PJ/2010 Faktur Pajak Sederhana Pedagang Eceran dinyatakan bahwa lembar kedua Faktur Pajak Sederhana dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain disket, digital data storage (DDS), digital audio tape (DAT), compact disc (CD); bahwa atas alasan koreksi Terbanding tersebut telah diterbitkan STP PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2010, untuk Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00078/107/10/092/12 tanggal 26 April 2012 sebesar Rp135.413.454,00; 8. bahwa PPN atas Marketing Discount Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp10.944.255.602,00 PPN dibayar oleh Pemohon Banding atau tidak dibebankan kepada Pelanggan, pada akhir tahun buku dibukukan pada : bahwa untuk Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp677.067.269,00 telah dilaporkan dalam Pembetulan kesatu SPT Masa PPN Juli 2010; bahwa Marketing Discount berupa pemberian cuma-cuma pulsa dinilai berdasarkan harga pasar dan PPN-nya telah dilaporkan dalam Pembetulan SPT Masa PPN pada Formulir 1107 bagian Ill tidak mengakibatkan berkurangnya Pajak Keluaran yang harus dipungut Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Marketing Discount dengan alasan tidak ada rincian atas pengenaan PPN Marketing Discount dalam SPT Masa PPN adalah tidak benar (salah); bahwa koreksi Terbanding yang tidak menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf c Tata Cara Pemeriksaan Pajak: 9. bahwa RBT adalah penggunaan “nada-dering” dan Iayanan sms premium oleh Pelanggan yang langsung (by system) dikurangkan pada pulsa Pelanggan dengan nilai pasar sudah termasuk PPN; bahwa pada waktu Penyedia Jasa Layanan RBT menagihkan bagiannya dibukukan “Dr. Discount Prepaid VAS/SMS” dan “Cr. A/P”; bahwa jumlah RBT Expense tahun 2010 sebesar Rp110.365.034.506,00 merupakan bagian Vendor penyedia Iayanan RBT/Nada Dering dan SMS Premium ditagihkan kepada Pemohon Banding yang dibayar oleh Pemohon Banding, bukan merupakan DPP PPN-Pajak Keluaran; 10. bahwa Non Usage Revenue adalah pendapatan perusahaan diluar pemakaian pulsa pelanggan yang terdiri dari:
11. bahwa Interkoneksi Revenue adalah pendapatan atas ketersambungan jaringan antar operator telekomunikasi pada saat pelanggan suatu operator telepon melakukan panggilan kepada pelanggan operator lain, termasuk ekspor jasa keluar negeri; bahwa pengakuan pendapatan atas transaksi transaksi ini dilakukan secara akrual setiap bulannya berdasarkan data interkoneksi yang ada didalam sistem perusahaan, contoh pembukuannya adalah: bahwa dengan penjelasan pendapatan interkoneksi diatas terdapat perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dengan pengakuan dan pelaporan PPN, yaitu pada Tahun 2010 pembayaran PPN atas transaksi interkoneksi yang diakui pada tahun 2009 adalah sebesar Rp3.452.029.558,00; 12. bahwa Ekspor Jasa Tahun 2010 sebesar Rp14.566.866.015,00 sudah masuk dalam Interkoneksi Revenue” oleh karena itu tidak perlu ditambahkan pada Peredaran Usaha di SPT PPh Badan; 13. bahwa Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp2.780.047.984.985,00 adalah peredaran neto usaha, terdiri dari:
14. bahwa berdasarkan Bantahan Pemohon Banding tersebut diatas, bahwa terjadi kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Ekualisasi Jumlah Penyerahan yang terutang PPN menurut Pembetulan kedua SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dengan Jumlah Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan Tahun 2010, seharusnya Equalisasi: Jumlah Penyerahan menurut SPT Masa PPN
bahwa Jumlah Penyerahan Yang Terutang PPN (termasuk Marketing Discount) sebesar Rp3.273.263.632.675,00 Iebih besar dibanding Peredaran Bruto Usaha (termasuk Marketing Discount) sebesar Rp3.180.819.649.190,00, sehingga terbukti bahwa Marketing Discount sebesar Rp109.442.556.016,00 sudah dilaporkan di Pembetulan Kedua SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 dan sudah masuk Peredaran Usaha di SPT PPh Badan Tahun 2010; bahwa dengan demikian Koreksi positif Terbanding Atas Marketing Discount Masa Pajak Januari s.d Desember 2010 sebesar Rp109.442.556.016,00 dan untuk Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp6.770.672.690,00 adalah tidak benar (salah), serta SKPKB PPN Nomor : 00251/207/10/092/12 Masa Pajak Maret 2010 adalah tidak benar (salah) dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-521/WPJ.19/2013 adalah tidak benar (salah); bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut: bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan :Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
bahwa berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, Terbanding berpendapat terdapat perbedaan dengan Peredaran Usaha lebih besar dari objek PPN sebesar Rp109.442.556.016,00 sehingga terdapat objek PPN yang belum dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah salah satu teknik pemeriksaan; bahwa Majelis berpendapat untuk mengetahui kebenaran kewajiban perpajakan, Terbanding seharusnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pembukuan Pemohon Banding kecuali jika pengendalian internal tidak memadai dan pembukuan tidak berdasarkan bukti yang cukup; bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih dari ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN berasal dari Marketing Discount yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan perhitungan equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha seharusnya adalah sebagai berikut :
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan perhitungan equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha seharusnya adalah sebagai berikut :
-Jumlah Seluruh Penyerahan yang terutang PPN Rp3.273.263.632.675 bahwa Peredaran Usaha-Bruto yang terutang PPN sebesar Rp3.180.819.649.190,00 adalah berasal dari penghitungan Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan sebesar Rp2.780.047.984.985,00 dengan rincian:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti P-9, P-10, P-17, P-18, dan P-19, diketahui atas Marketing Discount dibukukan sebagai penambah Peredaran Usaha Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Peredaran Usaha Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan terdapat unsur Marketing Discount; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat dalam perhitungan ekualisasi, Marketing Discount tidak perlu disesuaikan lagi sebagai unsur pengurang DPP SPT Masa PPN; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesalahan penghitungan Terbanding dalam membandingkan Peredaran Usaha dengan objek PPN karena seharusnya Marketing Discount tidak menjadi unsur pengurang dalam perhitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat perbedaan Peredaran Usaha dengan objek PPN dengan Peredaran Usaha lebih besar dari objek PPN tidak terbukti; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesalahan Terbanding dalam melakukan ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp6.770.672.690,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa terhadap pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan adanya ekspor jasa yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha sebesar Rp14.566.865.937,00, Terbanding sesuai dengan kuasa Pasal 15 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dapat menagih pajak yang terutang; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP-521/WPJ.19/2013 tanggal 23 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor: 00251/207/10/092/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
|
1. Ekspor |
Rp |
2.611.400.669,00 |
|
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp |
238.315.965.990,00 |
|
Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp
Rp |
240.927.366.659,00
23.831.596.599,00 |
|
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp |
199.550.794.933,00 |
|
PPN yang kurang/lebih dibayar |
Rp |
(175.719.198.334,00) |
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan |
Rp |
175.731.143.334,00 |
|
PPN yang kurang/lebih dibayar |
Rp |
11.945.000,00 |
|
Sanksi administrasi (Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP) |
Rp |
11.945.000,00 |
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp |
23.890.000,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01028/PP/PM/XI/2013 tanggal 12 November 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Terbanding, dan juga
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
