Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57011/PP/M.IIB/16/2014

Tinggalkan komentar

28 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57011/PP/M.IIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar (Rp27.109.698,00);
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00,
– Pajak Masukan menurut Pemohon Banding : Rp2.521.974.509,00
– Pajak Masukan menurut Terbanding : (Rp484.346.051,00);
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi DPP PPN-Penyerahan Ekspor sebesar (Rp27.109.698,00) dikarenakan perbedaan penggunaan kurs pelaporan di SPM PPN. Kurs yang digunakan Pemohon Banding adalah kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal invoice, sedangkan kurs yang digunakan oleh Pemeriksa adalah Kurs Menteri keuangan (KMK) sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI No. 143 Tahun 2000 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000;
bahwa terkait koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun Rp1.145.829.348,00 Terbanding beralasan bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP ekspor sebesar (Rp27.109.698,00), karena Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam Rupiah, termasuk PPN jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing. Kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun Kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif PPN-nya adalah 0%;
bahwa terkait Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun Rp.1.145.829.348,00 Pemohon Banding beralasan bahwa perusahaan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Indsutri Karet yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan :
  • Barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet dan ;
  • Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta pengolahan Getah Karet menjadi Standar Indonesia Rubber (SIR);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP berupa Selisih Kurs atas Penyerahan Barang Ekspor Masa Desember 2010 sebesar (Rp27.109.698,00). Kurs yang digunakan Pemohon Banding adalah kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal invoice, sedangkan kurs yang digunakan oleh Pemeriksa adalah Kurs Menteri keuangan (KMK) sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI No. 143 Tahun 2000 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 beserta Lampiran II ditegaskan bahwa dalam pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak Standar;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP ekspor sebesar (Rp27.109.698,00), karena Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam Rupiah, termasuk PPN jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing. Pemohon Banding mencatat nilai Penjualan Ekspor dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia dan atas Penjualan Ekspor dikenakan Tarif PPN 0% sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap PPN karena tidak ada PPN yang harus dibayar;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah mengadakan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut;
Koreksi atas DPP Ekspor sebesar Rp27.109.698,00
Dokumen-dokumen yang diperiksa dalam Uji Bukti:
  1. Fotokopi Akta PT XXX No. 24 tanggal 27 Desember 2012
  2. Fotokopi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 Masa Pajak Desember 2010
  3. Matrix SKPKB PPN Masa Desember 2010 PT XXX
  4. Penjelasan Tertulis atas Banding SKPKB PPN Masa Desember 2010 mengenai koreksi Pajak Masukan Kebun sebesar Rp1.145.829.348,00 dan koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan Sebesar Rp1.860.491.212,00
  5. Tabel Perhitungan Kembali PM yang telah dikreditkan Tahun 2010
  6. Fotokopi Surat Keberatan PT AM Masa Desember 2010
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden No. 218/PMA/1989 tanggal 31 Oktober 1989
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden dirubah menjadi No. 17/A.2/1990 tanggal 12 Januari 1990
  9. Fotokopi Izin dari BKPMD Bengkulu Nomor 002
  10. Fotokopi Keputusan Nomor 571/T/Pertanian/1996 tentang Pemberian Usaha Tetap dengan Bidang Usaha : Perkebunan Kelapa Sawit, karet dan coklat terpadu pengolahannya
  11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Nomor 111 Tahun 2000 tanggal 17 Maret 2000
  12. Fotokopi Izin Perluasan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 999/T/Pertanian/Industri/2005 tanggal 21 Nopember 2005
  13. Fotokopi dokumentasi berupa Pabrik CPO termasuk tangki dan mesin pengolahannya serta pabrik karet dan mesin pengolahannya
  14. Invoice atas transaksi penjualan ekpsor;
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut: Dasar hukum koreksi Terbanding:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 9 ayat (5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Pasal 16B ayat (1) huruf b
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
Pasal 16B ayat (3)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 1 ayat (1) huruf c
Barang Kena Pajak Tertentu bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
Pasal 1 ayat (2) huruf a
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Pasal 2 ayat (2) huruf c
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000
Pasal 11 ayat (1)
Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 2 ayat (1) huruf a
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
  2. Peraturan terkait:
  • Surat Edaran Direktur Jendera Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi oleh para pihak :
bahwa berdasarkan uji kebenaran materi yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terdapat dua materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding yaitu:a. Materi sengketa atas DPP PPN sebesar Rp27.109.698,00;b. Materi sengketa atas Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00;
bahwa terkait dengan materi sengketa DPP PPN dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No
No Invoice
Kurs BI
Kurs KMK
1
30/10/AM.RE
Rp9.015,00
Rp9.020,20
2
32/10/AM.RE
Rp9.034,50
Rp9.015,00
3
67/10/AM/OE
Rp9.047,50
Rp9.027,00
4
66/10/AM/OE
Rp9.047,50
Rp9.027,00
bahwa berdasarkan dokumen tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding menghitung DPP PPN berdasarkan perhitungan nilai valas dikalikan dengan kurs tengah Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 mengatur bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
bahwa dengan demikian konversi nilai mata uang asing Pemohon Banding berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tidak sesuai dengan aturan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp27.109.698,00;
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
Dasar hukum Pemohon Banding:
  1. Menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 1 ayat 16 Undang-undang No 42 tahun 2009 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah:
  • Kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK) untuk dijual;
  • Kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen Getah Karet yang kemudian diolah menjadi Standard Indonesia Rubber (SIR) untuk dijual;
  1. Sesuai dengan UU No 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada Pasal 16B ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Pajak Terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;, dan pada Pasal 16B ayat (3) disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”;
  2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 70P/HUM/2013 tanggal 25 februari 2014 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materil atas PP No 31/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang menyatakan :
“bahwa atas Pasal 1 ayat (1) huruf c , Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah PP No 31/2007 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Sehingga tidak dapat dipakai sebagai penetapan atas koreksi Pajak Masukan untuk Kebun, karena TBS dinyatakan sebagai Barang Strategis , maka Surat Keputusan Pajak Kurang
Bayar PPN Masa Desember 2010 Nomor 00160/207/10/058/12 tanggal 27 April 2012 seyogyanya dinyatakan batal demi hukum”;
Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi oleh para pihak:bahwa penjelasan Pemohon Banding atas koreksi DPP Ekspor Sebesar Rp27.109.698,00 adalah sebagai berikut:
  1. Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam Rupiah, termasuk PPN jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing. Kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun Kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif PPN-nya adalah 0%;
  2. Dalam hal ini Penyerahan Ekspor Barang ke Luar Daerah Pabean dengan menggunakan mata uang asing tidak ada pembuatan Faktur Pajak sehingga kewajiban Pajak Pertambahan Nilai NOL. Dengan demikian kami tidak harus menggunakan Kurs KMK atas transaksi Penjualan Barang Ekspor karena tidak ada Pajak yang harus dibayar. kami mencatat nilai Penjualan Ekspor dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia. Seperti diketahui bahwa atas Penjualan Ekspor dikenakan Tarif PPN 0% sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap PPN. Dengan demikian transaksi atas penjualan barang Ekspor tidak ada PPN yang harus dibayar;
bahwa berkaitan dengan sengketa banding a quo, Majelis meneliti beberapa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa a quo, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 26 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah stdd UU Nomor 16 Tahun 2000 (UU PPN Tahun 2000) diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; dan Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;
bahwa berdasarkan Pasal 7 UU PPN Tahun 2000 dinyatakan Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen);
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPN Tahun 2000 dinyatakan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI No. 143 Tahun 2000 diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah RI No. 143 Tahun 2000, diatur Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo banding ini, yaitu Koreksi Nilai DPP PPN atas Ekspor karena menggunakan Nilai Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPN Tahun 2000 dinyatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP);
bahwa besarnya DPP PPN (dalam Rupiah) atas Ekspor yang menggunakan Mata Uang Asing dihitung dengan mengalikan Jumlah Penyerahan Ekspor dalam Mata Uang Asing dikalikan dengan Nilai Kurs Mata Uang Asing (dalam Rupiah) saat pembuatan Faktur Pajak;
bahwa dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dapat dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7, yaitu sebesar 0% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Ekspor yang sudah dinyatakan dalam mata Uang Rupiah;
bahwa berkaitan dengan Tarif PPN atas Ekspor sebesar 0%, Majelis berpendapat bahwa walaupun hasil akhir penghitungan PPN Terutang atas Ekspor adalah sebesar Rp.0,00 karena besarnya Tarif PPN atas Ekspor adalah 0%, namun untuk konsistensi dalam penghitungan dan penyajian berkaitan dengan PPN, penghitungan besaran DPP PPN atas Ekspor dalam Mata Uang Asing ke dalam Mata Uang Rupiah tetap mengacu pada Nilai Kurs yang diatur sebagaimana dalam keputusa Menteri Keuangan terkait;
bahwa berdasarkan uraian tersebut , Majelis tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang mencatat nilai DPP Penjualan Ekspor dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia dan berpendapat Nilai Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah semata-mata sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam Rupiah, termasuk PPN jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing, dan sependapat dengan Terbanding bahwa Nilai Kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu digunakan sebagai dasar untuk menghitung DPP PPN Ekspor (dalam mata uang asing) dan PPN nya ke dalam Rupiah;
bahwa dengan demikian penelitian dokumentasi dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding DPP PPN Ekspor Masa Pajak Desember 2010 sebesar (Rp27.109.698,00) a quo tetap dipertahankan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp3.006.320.560,00 terdiri dari Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun sebesar Rp.1.145.829.348,00 dan Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00;
bahwa terkait Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun sebesar Rp1.145.829.348,00 alasan Koreksi Terbanding adalah karena Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang timbul dari perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan kebun/kegiatan usaha yang menghasilkan barang strategis dalam hal ini Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet;
bahwa karena sesuai dengan PP No. 31/2007 jo. PP No. 12/2001, TBS dan Getah Karet termasuk kriteria BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan terkait dengan kebun yang berhubungan dengan perolehan TBS dan getah karet tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa terkait dengan Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00 Terbanding melakukan koreksi karena tidak ada data dan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding Pajak selama proses keberatan yang mendukung alasan Pemohon Banding, walaupun telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp3.006.320.560,00 terdiri dari Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun sebesar Rp1.145.829.348,00 dan Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00 dengan alasan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Indsutri Karet yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan :
  • Barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet dan ;
  • Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta pengolahan Getah Karet menjadi Standar Indonesia Rubber (SIR);
bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) atau Getah Karet untuk dijual ke pihak lain karena Tandan Buah Segar (TBS) yang Pemohon Banding panen merupakan sebagai bahan baku, kemudian Pemohon Banding olah sendiri melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Demikian juga Getah karet yang Pemohon Banding hasilkan adalah sebgai bahan baku produksi Standar Rubber Industri (SRI);
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Yang Tidak terutang Pajak. Dalam penjelasan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2010 di sebutkan bahwa “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya”;
bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta Standar Rubber Industri, yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang PPN kepada Pembeli sehingga atas seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 Tahun 2009 Pasal (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) dan (9);
bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet, yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu penjualan produk CPO (Crude Palm Oil)PK (Palm Kernel)SIR (Standard IndonesiaRubber), maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa terkait Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyerahkan Perhitungan kembali Pajak Masukan versi Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah mengadakan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan, sebagai berikut :
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Terbanding menyampaikan keterangan/pernyataan sebagai berikut: Dasar hukum koreksi Terbanding :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 9 ayat (5)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Pasal 16B ayat (1) huruf b
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
Pasal 16B ayat (3)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 1 ayat (1) huruf c
Barang Kena Pajak Tertentu bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
Pasal 1 ayat (2) huruf a
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
Pasal 2 ayat (2) huruf c
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000
Pasal 11 ayat (1)
Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 2 ayat (1) huruf a
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  2. Peraturan terkait:
  • Surat Edaran Direktur Jendera Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi oleh para pihak :
Bahwa erdasarkan uji kebenaran materi yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa terkait dengan materi sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00 dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:
  1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00 terdiri dari:
  • Koreksi PM terkait kebun sebesar Rp1.145.829.348,00
  • Koreksi PM terkait dengan penghitungan kembali atas PM yang tidak dapat dipisahkan peruntukannya sebesar Rp1.860.491.212,00;
  1. Bahwa koreksi terkait dengan penghitungan kembali atas PM yang tidak dapat dipisahkan peruntukannya sebesar Rp1.860.491.212,00 Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:
Penyerahan dibebaskan PPN x PM atas biaya bersama (joint cost)
Total penyerahanTotal penyerahan = Rp636.999.543.638,00
Penyerahan dibebaskan PPN = Rp207.253.073.835,00
PM atas biaya bersama (joint cost) = Rp5.718.284.564,00
Dengan demikian koreksi Terbanding atas penghitungan kembali PM yang tidak dapat dipisahkan peruntukannya menjadi :
– Rp207.253.073.835,00 x Rp5.718.284.564,00
Rp636.999.543.638,00
– Rp1.860.491.212,00
  1. Bahwa koreksi PM terkait dengan kebun sesuai dengan perkembangan dalam persidangan dinyatakan sebagai koreksi yuridis yaitu perbedaan penerapan peraturan perpajakan antara Terbanding dan Pemohon Banding;
bahwa penjelasan Terbanding atas koreksi PM terkait dengan kebun adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa dalam mekanisme PPN dikenal adanya Pajak Keluaran dan Pajak Masukan;
  2. Bahwa Pajak Keluaran terkait dengan kewajiban Pemohon Banding untuk melaporkan usahanya dan memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang;
  3. Bahwa Pajak masukan terkait dengan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pemohon Banding;
  4. Bahwa atas kewajiban dan hak Pemohon Banding tersebut, pengaturannya merujuk kepada UU PPN serta turunannya;
  5. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang digunakan Pemohon Banding untuk unit perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar, mengacu pada ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
  6. Bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
  7. Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan yang dibayar Pemohon Banding untuk unit perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar, digunakan Pemohon Banding untuk memperoleh Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Tandan Buah Segar (TBS);
  8. Bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Srategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, yang menyatakan bahwa “BKP Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian” (Pasal 1) dan “atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” (Pasal 2);
  9. Bahwa dengan kata lain TBS termasuk ke dalam kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  10. Bahwa yang menjadi perdebatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah penafsiran kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” sebagai syarat untuk dapat dilakukannya pengkreditan pajak masukan, pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
  11. Bahwa Pemohon Banding berpendapat tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
  12. Bahwa Pemohon Banding berpendapat TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit pengolahan Pemohon Banding untuk diolah menjadi CPO dan Palm Kernel, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;
  13. Bahwa Pemohon Banding berpendapat dengan tidak adanya penyerahan BKP/JKP (dalam hal ini TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan, maka tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan atas biaya kebun yang dkreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Desember 2008;
  14. Bahwa berbeda dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah tidak harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
  15. Bahwa pendapat Terbanding pada butir empat belas adalah berdasarkan kajian Terbanding atas penjelasan umum UU PPN;
  16. Bahwa dalam penjelasan umum UU PPN dinyatakan antara lain “Adapun pokok-pokok perubahan yang dilakukan antara lain: c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan atau ekspor Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dibayar pada saat perolehan Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan”;
  17. Bahwa berdasarkan penjelasan umum UU PPN pada butir enam belas terkait pengkreditan pajak masukan, dapat disimpulkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan, TIDAK HARUS bertitik tolak pada realisasi penyerahan sebagaimana pendapat Pemohon Banding pada butir tiga belas;
  18. Bahwa dengan memperhatikan penjelasan umum UU PPN, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, atas BKP dan atau JKP yang PPN nya dibebaskan, baik BKP dan atau JKP tersebut telah dilakukan penyerahan ataupun belum dilakukan penyerahan, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP dimaksud, tidak dapat dikreditkan;
  19. Bahwa pemahaman pada butir dua puluh satu, semakin jelas dengan memperhatikan contoh yang diberikan pada penjelasan Pasal 16B ayat (3) sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “B” menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “B” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
  20. Bahwa dengan demikian, argumentasi Pemohon Banding yang mempermasalahkan harus ada realisasi penyerahan agar Terbanding dapat mengoreksi Pajak Masukan atas BKP yang PPN nya dikreditkan, menjadi tidak relevan dalam sengketa ini;
  21. Bahwa Pasal 16B ayat (3) sebagaimana telah diuraikan di atas harus diterapkan sama (equal treatment) kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak baik PKP yang melakukan usaha terintegrasi seperti Pemohon Banding, ataupun PKP yang melakukan usaha tidak terintegrasi agar asas keadilan dalam hukum dapat ditegakkan;
  22. Bahwa dengan kata lain, Pajak Masukan yang dibayar untuk kegiatan yang digunakan untuk menghasilkan TBS, tidak dapat dikreditkan baik oleh pengusaha terintegrasi yang akan mengolah lebih lanjut TBS tersebut menjadi minyak sawit pada unit usaha lainnya seperti Pemohon Banding, maupun oleh pengusaha tidak terintegrasi yang hanya memiliki satu unit usaha misalnya perkebunan kelapa sawit saja tanpa memperhatikan realisasi penyerahan sebagaimana diargumenkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan data, fakta persidangan, dan ketentuan yang berlaku maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait dengan kebun sebesar Rp1.145.829.348,00 dan Pajak Masukan terkait dengan penghitungan kembali PM atas joint cost sebesar Rp1.860.491.212,00 dan menolak permohonan Pemohon Banding;
bahwa berkaitan dengan Hasil Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/ pernyataan sebagai berikut:
bahwa penjelasan Pemohon Banding atas koreksi PM sebesar Rp3.006.320.560,00 terkait dengan kebun adalah sebagai berikut :
bahwa Perusahaan Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan Perkebunan Karet dan yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan :
  1. Barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet dan;
  2. Barang yang Terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Karet menjadi Standard Indonesia Rubber (SIR);
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa perusahaan kelapa sawit dan Karet yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pada Pasal 2 ayat (2d) disebutkan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan” ;
bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Penyerahan yang dibebaskan pada masa Desember 2010 yaitu; tidak ada (sesuai dengan SPT);
bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi atas Pajak Masukan Pembelian pupuk dan Barang Modal lainnya apabila Pemohon Banding memang melakukan penjualan atau penyerahan pupuk, bibit ataupun cangkang pada Masa Desember 2010. Karena hal ini selaras dengan PMK 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Perhitunagn Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Apabila perusahaan kami dalam tahun berjalan menyerahkan / menjual Barang Kena Pajak Yang dibebaskan maka dalam akhir tahun akan dilakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan sesuai dengan PMK 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pemohon Banding sampaikan Intern Perhitungan Kembali sebagai berikut :
  • Koreksi Pajak Masukan:
              546.759.152 X 21.326.644.173 = 638.446.608.176
 18.263.920
  • Sehingga menurut Pemohon Banding Perhitungan Kembalinya seharusnya adalah sebesar Rp18.263.920,00 bukan sebesar Rp1.860.491.212,00 seperti perhitungan kembali yang dibuat oleh Terbanding;
  • Jadi Pemohon Banding jelas tidak setuju adanya koreksi PK sebesar Rp1.860.491.212,00;
bahwa dari Penjelasan PMK 78 tersebut Pemohon Banding dapat menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet untuk dijual ke pihak lain karena Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet yang Pemohon Banding panen merupakan sebagai bahan baku, kemudian Pemohon Banding olah sendiri melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Standard Indonesia Rubber (SIR). Kemudian Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO/PK dan Standard Indonesia Rubber (SIR) yang merupakan Barang Kena Pajak yang Terhutang PPN kepada Pembeli sehingga atas seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (2) ”Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) dan (9);
bahwa jadi hasil akhir dari proses mengubah bentuk dan sifat suatu barang sebagaimana dalam pasal 1 Ayat 16 untuk perusahaan terpadu (integrated) adalah sampai tahap barang jadi siap untuk dijual seperti CPO/PK dan Standard Indonesia Rubber (SIR) sehingga dalam proses pembuatan barang jadi siap untuk dijual tersebut tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dan Getah Karet sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 2009;
bahwa disisi lain perlu Pemohon Banding sampaikan ulang bahwa sepanjang Pemohon Banding ketahui, tidak ada Perusahaan Integrated Kelapa Sawit ataupun perusahaan perkebunan lainnya yang mau untuk menjual Tandan buah Segar (TBS) kepada Perusahaan lain, kecuali Perusahaan itu adalah Perusahaan yang hanya mempunyai perkebunan saja (tidak titip olah ataupun mempunyai pabrik sendiri untuk pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) dan getah karet menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Karnel (PK) dan Ribbed Smoke Sheet (RSS);
bahwa dengan demikian jelas Karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan / penjualan Tandan buah Segar (TBS) dan getah karet yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutama Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan RSS maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding Kreditkan;
bahwa berdasarkan data, fakta persidangan, dan ketentuan yang berlaku maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan terkait dengan kebun sebesar Rp3.006.320.560,00 yang terdiri atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.145.829.348,00 dan koreksi atas Perhitungan Kembali sebesar Rp1.860.491.212,00;
bahwa Majelis telah meneliti sengketa a quo dan menurut Majelis, yang pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00 terdiri dari Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun Rp1.145.829.348 dan Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212;
bahwa terkait Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun Rp1.145.829.348,00 alasan Koreksi Terbanding adalah karena adanya Koreksi Terbanding dengan alasan Pajak Masukan atas pengeluaran berhubungan dengan kebun yang hasilnya (TBS Kelapa Sawit dan Karet) merupakan barang strategis (tidak terutang PPN) sesuai Pasal 16B ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) dan PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; sementara Pemohon banding tidak setuju dengan Koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Strategis (BTS Kelapa Sawit dan Karet), yang dibebaskan PPN, melainkan menyerahkan Barang Kena Pajak berupa CPO (Crude Palm Oil)PK (Palm Kernel)SIR (Standard Indonesia Rubber);
bahwa yang menjadi perdebatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding adalah penafsiran kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” sebagai syarat untuk dapat dilakukannya pengkreditan pajak masukan, pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa Pemohon Banding berpendapat tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa Terbanding berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN adalah tidak harus terdapat realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan penjelasan umum UU PPN diatas terkait pengkreditan pajak masukan, dapat disimpulkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan, tidak harus bertitik tolak pada realisasi penyerahan sebagaimana pendapat Pemohon Banding diatas;
bahwa dengan memperhatikan penjelasan umum UU PPN, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, atas BKP dan atau JKP yang PPN nya dibebaskan, baik BKP dan atau JKP tersebut telah dilakukan penyerahan ataupun belum dilakukan penyerahan, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP dimaksud, tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pasal 16B ayat (3) sebagaimana telah diuraikan di atas harus diterapkan sama (equal treatment) kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak baik PKP yang melakukan usaha terintegrasi seperti Pemohon Banding, ataupun PKP yang melakukan usaha tidak terintegrasi agar asas keadilan dalam hukum dapat ditegakkan, atau dengan kata lain, Pajak Masukan yang dibayar untuk kegiatan yang digunakan untuk menghasilkan TBS, tidak dapat dikreditkan baik oleh pengusaha terintegrasi yang akan mengolah lebih lanjut TBS tersebut menjadi minyak sawit pada unit usaha Iainnya seperti Pemohon Banding, maupun oleh pengusaha tidak terintegrasi yang hanya memiliki satu unit usaha misalnya perkebunan kelapa sawit saja tanpa memperhatikan realisasi penyerahan sebagaimana diargumenkan Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding berpendapat tetap tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.1.145.829.348,00 a quo dengan alasan sebagai berikut:
bahwa perusahaan Pemohon Banding sebagai Perusahaan Terintegrasi tidak pernah melakukan penyerahan atau menjual barang strategis yang tidak terutang pajak berupa TBS, tetapi menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa CPO dan Palm Kernel dimana CPO dan Palm Kernel adalah Barang Kena Pajak;
bahwa dalam kalimat Pasal 16B ayat (3) UU PPN terdapat penggunaan kata “penyerahan”, pasal ini mengatur apabila Wajib Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa faktanya Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan barang yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga semua Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 UU PPN No 42 Tahun 2009 ayat 2 yaitu “Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama”;
bahwa merujuk pada pengertian menghasilkan sesuai dengan Pasal 1 ayat (16) UU PPN berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka yang dimaksud dengan menghasilkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan menghasilkan TBS karena kegiatan usaha Pemohon Banding dimulai dari pembersihan lahan, penanaman lahan, dan pemanenan TBS, yang kemudian diolah menghasilkan CPO, PK, dan Rubber Sheet yang diserahkan/ dijual;
bahwa hasil akhir proses mengubah bentuk dan atau sifat suatu barang sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (16) UU PPN untuk perusahaan terpadu (integrated) adalah dimulai dan pembersihan lahan sampai tahap menghasilkan produk akhir berupa CPO dan PK serta Rubber Sheet, sehingga dengan demikian :
a. tidak ada penyerahan TBS, dalam kegiatan usaha Pemohon Banding,
b. yang ada adalah hanya penyerahan Crude Palm Oil (CPO)Palm Kernel (PK) dan Rubber Sheet;
bahwa sesuai dengan PMK dalam butir penjelasan “Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya”. Dari penjelasan tersebut, bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa TBS, untuk dijual ke pihak lain karena TBS, yang dipanen merupakan bahan baku, kemudian diolah sendiri melalui proses produksi yang hasil akhirnya berupa CPO, PK, Penyerahan CPO, PK, kepada pembeli merupakan BKP yang terutang PPN sehingga atas seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN;
bahwa adapun jika permasalahannya adalah prinsip perlakuan yang sama dan adil (equal treatment), Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi atas Pajak Masukan Pembelian pupuk dan Barang Modal lainnya apabila Pemohon Banding melakukan penjualan atau penyerahan TBS pada Masa Juni 2010. Karena hal ini selaras dengan PMK 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Apabila perusahaan Pemohon Banding dalam tahun berjalan menyerahkan/menjual Barang Kena Pajak Yang dibebaskan maka dalam akhir tahun akan dilakukan perhitungan kembali atas Pajak Masukan sesuai dengan PMK 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan tidak pernah melakukan penyerahan TBS sehingga seluruh Pajak Masukan untuk kebun dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 UU PPN dan produk yang Pemohon Banding hasilkan terdiri atas Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Rubber Sheet yang seluruhnya merupakan BKP;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan tidak ada bukti penyerahan TBS karena TBS tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri, dan penyerahan TBS dari kebun ke pabrik tidak dapat dianggap sebagai penyerahan;
bahwa dengan demikian, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berkaitan dengan sengketa banding ini, Majelis juga memeriksa bidang usaha atau kegiatan usaha Pemohon Banding dan berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen dan keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa PT XXX didirikan pada tanggal 1 Februari 1990 dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 sebagaimana diubah oleh Undang-undang No. 11 tahun 1970 berdasarkan akta notaris No. 2 yang dibuat oleh Kartini Muljadi, SH, notaris publik di Jakarta. Akta pendirian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat keputusannya No. C2-2651.HT.01.01.TH.90 tertanggal 12 Mei 1990, dan diterbitkan di dalam Tambahan No. 2456 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tertanggal 13 Juli 1990;
bahwa dibuka tahun 1988, kemudian dimulai penanaman. Pada saat dibuka terdapat 8 (delapan) kebun namun yang ditanami baru 2 (dua) kebun kemudian baru pada tahun 1997 kedelapan kebun telah tertanami semua. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik diterbitkan tahun 1991, Ijin PKM terkait PMA pada Tahun 1989. Pada tanggal 9 April 1993 diresmikan oleh Gubemur;
bahwa Pemohon Banding memperoleh Surat Izin Bangunan Nomor : 002/IB.II.BKPMD tanggal 04 Juli 1992 dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu untuk mendirikan pabrik, kantor dan perumahan karyawan;
bahwa Pemohon Banding mendapatkan Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 571/T/Pertanian/1996 tanggal 17 September 1996 tentang Pemberian Izin Usaha Tetap;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Nomor: 111 tanggal 17 Maret 2000 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan No.000283 tanggal 17 Maret 2000, Pemohon Banding memperoleh izin untuk membangun Mill Buiding dan accessories dengan lokasi Bunga Tanjung Muko Muko Selatan;
bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 999/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005, Pemohon Banding memperoleh Izin Perluasan dalam rangka Penanaman Modal Asing, dengan Bidang Usaha Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahnnya menjadi minyak swait (CPO) dan inti sawit serta industri karet;
bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan Unit Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Minyak Kelapa Sawit (Crude Palm Oil = CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel = PK), serta Perkebunan Karet;
bahwa perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding berlokasi di Muko-muko Provinsi Bengkulu, sedangkan Unit pengolahan kelapa sawit berada di dua lokasi yaitu : Desa Teras Terunjam (Pabrik CPO dan CRF) dan Desa Bunga Tanjung (Pabrik CPO);
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, menurut Majelis, Pemohon Banding bergerak di industri pengolahan terintegrasi antara lain lain minyak kelapa sawit terintegrasi, mulai dari usaha perkebunan, yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar) dan pengolahan TBS menjadi CPO dan Kernel, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi /Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/T/Pertanian/1996 tentang Pemberian Ijin Usaha Tetap yang menetapkan bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit, karet, coklat terpadu dengan pengolahannya dimana Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan (PK) dan RSI di pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat secara legal dan faktual, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha terpadu (terintegrasi/integrated) yaitu Unit perkebunan (sawit dan karet) yang menghasilkan produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan komoditi Karet dan kemudian mengolah TBS dalam pabriknya pada Unit Pengolahan yang menghasilkan CPO dan produk sampingan lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa dalam Banding ini adalah koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00 karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan aquo berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan di kebun yang hasilnya merupakan barang strategis yaitu TBS, yang merupakan barang strategis, dan tidak terutang PPN sesuai PP Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, sehingga Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan;
bahwa Majelis telah memeriksa Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) untuk tahun pajak 2009 yang disampaikan oleh Terbanding, dan untuk tahun pajak 2009 ditemukan fakta bahwa atas Pajak Masukan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) maupun karet mentah kepada pihak di luar perusahaan;
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola antara lain:
– Perkebunan kelapa mulai dari pengolahan menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/Tandan Buah Segar (TBS) adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding tidak dimaksudkan untuk dijual tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), dan RSI.
– CPO, PK dan RSI yang dihasilkan inilah yang kemudian di jual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet Mentah yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pemohon Banding seperti halnya dalam penjelasan tersebut diatas, mengolah hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Karat Mentah menjadi CPO, PK dan RSI , yang ketiganya merupakan hasil akhir dan merupakan BKP yang terutang pajak;
bahwa berkaitan dengan sengketa banding ini, Majelis telah meneliti ketentuan perpajakan (perlakuan penerapan Pajak Pertambahan Nilai) yang terkait dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding tersebut antara lain sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut “UU PPN”) diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; danh.penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam ranga perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dan penjelasan dijelaskan:
Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.”
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusah Kena Pajak;
bahwa menurut Majelis, dalam mekanisme penghitungan PPN dikenal adanya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) UU PPN dinyatakan bahwa: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;
bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN diatur mengenai kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu :
  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  6. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  7. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  8. perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  9. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
bahwa kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan juga diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yaitu: Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam Pasal 9 Ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa ini tidak dapat dipisahkan begitu saja bahwa usaha Pemohon Banding adalah perkebunan Kelapa Sawit dan Karet di satu pihak, dan unit pengolahan di pihak lain, karena usaha Pemohon Banding merupakan perkebunan terpadu (integrated) dengan usaha pengolahannya sehingga hasil akhir adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang berupa Barang Kena Pajak (BKP);
bahwa Pemohon Banding menyatakan pada Masa Pajak Desember 2010 a quo, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan dapat dibuktikan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun pajak 2010;
bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) UU PPN, Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT Agro Muko kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT Agro Muko (secara internal perusahaan) dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
bahwa sesuai dengan mekanisme PPN dan Pasal 9 Ayat (5) UU PPN, Majelis juga tidak sependapat dengan Terbanding yang berpendapat bahwa tafsir kata “penyerahan” pada frase kata “yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN” pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN “tidak harus terdapat realisasi penyerahan” Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);
bahwa Majelis berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dalam kasus Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk usaha perkebunan yang menghasilkan dan menyerahkan atau menjual TBS (kepada pihak luar) , sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bersifat integrated dalam arti melakukan proses produksi dimana dari tahap awal sampai hasil akhir (perkebunan s.d. pengolahan) dilaksanakan dalam jalur produksinya sendiri. Dalam hal ini, tidak ada penyerahan TBS Sawit dan Karet oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal perusahaan dan menurut Majelis, tidak bisa dikatakan bahwa ada penyerahan TBS Sawit dan Karet di dalam unit usahanya karena hasil akhir (produk akhir) Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta hasil pengolahan Karet;
bahwa dalam jalur produksi Pemohon Banding dapat dikatakan bahwa TBS yang merupakan hasil unit/divisi perkebunan merupakan produk setengah jadi yang diolah lebih lanjut dalam unit/divisi Pengolahan menjadi barang jadi yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta hasil pengolahan karet, sehingga merupakan jalur produksi dari awal (unit/divisi perkebunan) sampai akhir (unit/divisi Pengolahan) tidak terputus (terintegrasi) dilakukan dan dimiliki Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan argumentasi Terbanding bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN yang antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama (equal treatment) dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Majelis berpendapat harus dilihat praktek usaha sejenis yaitu di dalam suatu Usaha Industri yang integrated maka tidak dikenakan PPN atas produk barang setengah jadi untuk diproses menjadi barang jadi. Persamaan perlakukan yang seperti inilah yang harus dipegang;
bahwa berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama dan adil (equal treatment), Majelis sependapat Pemohon Banding, yaitu bahwa koreksi atas Pajak Masukan Pembelian pupuk dan Barang Modal lainnya dilakukan apabila Perusahaan Kelapa Sawit Terintegrasi terbukti melakukan penjualan atau penyerahan TBS dan CPO secara bersama-sama, selaras dengan PMK 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa menurut Majelis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 Pasal 2 ayat (1) huruf a dimana disebutkan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, tidak tepat untuk diterapkan kepada Pemohon Banding terkait dengan hasil produksi setengah jadi berupa TBS Sawit dan hasil produksi akhir berupa CPO dan produk sampingan lain, karena Usaha Pemohon Banding adalah ter-integrated dalam arti seluruh jalur produksi dari awal (perkebunan dengan hasil produksi TBS Sawit) hingga akhir (unit pengolahan/pabrikasi dengan hasil CPO dan produk sampingan lain) dimiliki dan dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 70P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014 mengenai Perkara Permohonan Hak Uji Materil atas PP No 31/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang menyatakan: “bahwa atas PP No 31 Tahun 2007 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku dan tidak bisa dipakai untuk penetapan sehingga atas koreksi Pajak Masukan untuk Kebun karena dinyatakan sebagai Barang Strategis batal demi hukum”, Majelis tidak sependapat Putusan a quo berlaku surut dan berlaku pada sengketa banding ini;
bahwa selanjutnya, berdasarkan penelitian dokumen dan keterangan para pihak, diketahui Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding aquo adalah Pajak Masukan yang tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Pajak Masukan, yang dibayar Pemohon Banding untuk pekerjaan di lapangan, perawatan di lapangan, pengadaan koral sewa eksafator dan pembelian-pembelian pupuk, pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS dan Karet pada akhirnya nyata-nyata berkaitan langsung dengan unit kegiatan pabrikasi (pengolahan) yang menghasilkan CPO dan produk lainnya yang atas penyerahannya terutang PPN, yaitu dengan skema pupuk untuk perkebunan kelapa sawit menghasilkan TBS dan Karet, yang kemudian diolah menjadi CPO dan produk lainnya di pabrik milik sendiri (Integrated) dan dijual kepada pihak di luar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan Pajak Masukan a quo untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas penyerahannya terutang PPN (CPO);
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.145.829.348,00 berupa PPN yang dibayar atas kegiatan perkebunan (pekerjaan di lapangan, perawatan di lapangan, pengadaan koral sewa eksafator dan pembelian-pembelian pupuk) oleh Pemohon Banding pada unit perkebunan yang menghasilkan TBS Sawit dan Karet, kemudian diolah lebih lanjut pada Unit Pengolahan (pabrik) Pemohon Banding menjadi CPO dan produk lainnya, dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta-fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.145.829.348,00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa terkait Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00 Majelis berpendapat sengketa koreksi tersebut disebabkan karena adanya perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam Perhitungan kembali Pajak Masukan;
bahwa berkaitan dengan sengketa ini Majelis akan meneliti penghitungan Kembali Pajak Masukan versi Terbanding dan Pemohon Banding, sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan Dokumen Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-933/WPJ.07/2013 (tanpa tanggal) diketahui bahwa Koreksi Penghitungan Kembali atas PM yang tidak dapat dipisahkan peruntukannya sebesar Rp1.860.491.212,00 versi Terbanding adalah sebagai berikut:
Penyerahan dibebaskan PPN x PM atas Biaya Bersama (Joint Cost) Total Penyerahan
Total Penyerahan = Rp636.999.543.638,00
Penyerahan Dibebaskan PPN = Rp207.253.073.835,00
PM atas Biaya Bersama (Joint Cost) = Rp5.718.284.564,00
Penghitungan kembali PM yang tidak dapat dipisahkan peruntukannya menjadi:
– Rp.207.253.073.835,00 x Rp.5.718.284.564,00
Rp.636.999.543.638,00
– Rp.1.860.491.212,00;
bahwa Nilai Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN versi Terbanding adalah Koreksi Nilai Penyerahan dari unit kebun ke unit pabrikasi (diambil dari Biaya Produksi Unit Kebun-EstateOperating Cost), sebagai berikut:
Estate Operating Cost:
General Field Work
Rp
68.696.766.191
Harvasting
Rp
44.028.874.548
Propn. Of Estate General Cherges
Rp
49.359.424.578
Propn. Of Head Office General Cherges
Rp
23.768.363.951
Depreciation Filed
Rp
21.344.282.415
Rp
207.227.711.683
bahwa salah satu alasan Koreksi Terbanding adalah karena keterbatasan data saat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak menyerahkan rincian penghitungan kembali Pajak Masukan tersebut dan Majelis tidak menemukan penjelasan lebih lanjut atau perincian Estate Operating Cost dan alasan dimasukkan sebagai Nilai Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN versi Terbanding;
bahwa berdasarkan penelitian penghitungan Terbanding tersebut, Majelis berpendapat bahwa penghitungan Terbanding terkait sengketa ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, sehingga Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa selanjutnya berkaitan dengan sengketa tersebut, Majelis akan meneliti penghitungan yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Pemohon Banding menghitung secara Intern Perhitungan Kembali Koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan = Penyerahan Dibebaskan PPN X PM Yang Dapat Dikreditkan
Total Penyerahan
546.759.152,00 X 21.326.644.173,00 = 638.446.608.176,00 = Rp18.263.920,00
638.446.608.176,00
bahwa besarnya Penyerahan Dibebaskan PPN sebesar Rp546.759.152,00 versi Pemohon Banding berasal dari penghitungan sebagai berikut:
Masa 2010
Limbah CPO/Solid (Rp)
Bibit Kelapa Sawit (Rp)
Total (Rp)
Januari
(1.768.000)
(1.768.000)
April
13.440.000
13.690.152
27.130.152
Mei
334.000.000
334.000.000
Juni
262.500.000
262.500.000
November
(75.103.000)
(75.103.000)
Jumlah
199.069.000
347.690.152
546.759.152
bahwa, namun demikian, berdasarkan penelitian Majelis dari SPT Masa terkait, tidak ditemukan Penyerahan Limbah CPO/Liquid sebesar (Rp75.103.000,00), sehingga dikeluarkan dari penghitungan Majelis;
bahwa besarnya Total Penyerahan PPN versi Pemohon Banding sebesar Rp638.446.608.176,00 namun berdasarkan penelitian Majelis ditemukan bahwa Total Penyerahan PPN (setelah koreksi diantaranya selisih Kurs) adalah sebagai berikut:
Masa 2010
Jumlah (Rp)
Januari
65.507.803.246
Februari
26.286.550.230
Maret
38.920.710.790
April
54.995.667.404
Mei
62.065.754.224
Juni
39.638.551.714
Juli
38.681.729.090
Agustus
74.026.077.463
September
56.425.520.579
Oktober
60.275.209.177
November
85.979.503.551
Desember
36.144.205.605
Jumlah
638.947.283.073
bahwa selain itu, Pemohon Banding menyerahkan rincian Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Tahun 2010 beserta dokumen pendukungnya, adalah sebagai berikut:
Masa 2010
Jumlah (Rp)
Januari
1.619.376.823
Februari
1.862.554.015
Maret
1.800.787.422
April
2.076.058.452
Mei
1.524.842.369
Juni
1.578.871.770
Juli
1.824.303.078
Agustus
1.884.199.077
September
1.770.605.880
Oktober
1.290.061.675
November
2.019.720.727
Desember
2.075.262.885
Jumlah
21.326.644.173
bahwa selama persidangan, Majelis telah memberikan kesempatan secara layak kepada para pihak dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, tetapi atas rincian penghitungan Kembali Pajak Masukan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding serahkan dalam persidangan tersebut, Terbanding tidak memberikan bantahan yang disertai dengan dokumen pendukung yang memadai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan untuk melakukan penghitungan Kembali Pajak Masukan berdasarkan data-data yang tersedia dalam persidangan, termasuk yang berasal dari para pihak, sebagai berikut:
bahwa besarnya Penyerahan Dibebaskan PPN sebesar Rp546.759.152,00 versi Pemohon Banding ditambah Rp75.103.000,00 menjadi Rp621.862.152,00 karena tidak ditemukan Penyerahan Limbah CPO/Liquid sebesar (Rp75.103.000,00);
bahwa besarnya Total Penyerahan PPN versi Majelis sebesar Rp638.947.283.073,00 dan besarnya Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Tahun 2010 adalah sebesar Rp21.326.644.173,00;
bahwa dengan demikian, Pajak Masukan Yang Dihitung Kembali (sebagai koreksi) adalah sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan = Penyerahan Dibebaskan PPN X PM Yang Dapat Dikreditkan
Total Penyerahan
621.862.152,00 X 21.326.644.173,00 = 20.756.380,00;
638.947.283.073,00
bahwa dengan demikian, mengingat Majelis berpendapat bahwa atas Koreksi Perhitungan Kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00, koreksi sejumlah Rp20.756.380,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisanya sejumlah Rp1.839.734.832,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa secara keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan, Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.006.320.560,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun sebesar Rp1.145.829.348,00 dan Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan sebesar Rp1.860.491.212,00 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis adalah sebagai berikut:
No
Koreksi Pajak Masukan
Nilai Sengketa (Rp)
Dipertahankan Majelis (Rp)
Dibatalkan Majelis (Rp)
1
Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan kebun
1.145.829.348
0
1.145.829.348
2
Koreksi Perhitungan kembali Pajak Masukan
1.860.491.212
20.756.380
1.839.734.832
Jumlah
3.006.320.560
20.756.380
2.985.564.180
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
DPP menurut Terbanding
Rp
36.144.205.605
Koreksi DPP PPN Dibatalkan Majelis
Rp
0
DPP PPN menurut Majelis
Rp
36.144.205.605
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding
Rp
(484.346.051)
Koreksi Pajak Masukan Dibatalkan Majelis
Rp
2.985.564.180
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp
2.501.218.129
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
No
Uraian Penghitungan Pajak
Penghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)
Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.)
Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)
1
DPP PPN
36.144.205.605
36.144.205.605
0
2
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
838.262.471
838.262.471
0
3
Pajak yang dapat diperhitungkan
(484.346.051)
2.501.218.129
2.985.564.180
4
PPN Kurang (Lebih) Bayar
1.322.608.522
(1.662.955.658)
2.985.564.180
5
Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
1.683.712.038
1.683.712.038
0
6
Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar
3.006.320.560
20.756.380
2.985.564.180
7
Sanksi Adimistrasi:
0
-Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
423.234.727
0
423.234.727
-Bunga Pasal 13 (3) UU KUP
1.683.712.038
20.756.380
1.662.955.658
8
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
5.113.267.325
41.512.760
4.648.519.838
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-883/WPJ.07/2013 tanggal 23 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00160/207/10/058/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN
Rp
36.144.205.605,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Rp
838.262.471,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp
2.501.218.129,00
(-)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Rp
(1.662.955.658,00)
Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Rp
1.683.712.038,00
(+)
PPN Kurang (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi:
Rp
20.756.380,00
-Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Rp
0,00
– Bunga Pasal 13 (3) UU KUP
Rp
20.756.380,00
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
Rp
41.512.760,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota
,Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 7 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota,
Panitera Pengganti serta
tidak dihadiri oleh Terbanding
maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200