Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57435/PP/M.XVA/16/2014
Tinggalkan komentar27 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57435/PP/M.XVA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp.762.645.846,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding melakukan klarifikasi ulang atas Pajak Masukan tersebut kepada KPP Pratama Teluk Betung dengan Surat Nomor : S-395/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 29 Januari 2013 yang dijawab dengan Surat Nomor : SP-050/WPJ.22/KP.0503/2013 tanggal 12 Februari 2013 dengan jawaban “tidak ada”;
Menurut Pemohon :
bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sedangkan atas kekeliruan penerbitan PPN Keluaran merupakan tanggung jawab dari penerbit Faktur Pajak dan sanksi akan perpajakan seharusnya dibebankan kepada mereka;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan penelitian bukti dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi terhadap Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp.762.645.846,00, karena Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pemohon Banding berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
P-10 SPM PPN Lawan Transaksi atas nama CV Bangun Jaya Mandiri, Masa Pajak Januari 2011;
P-11 Bukti Voucher Pengeluaran;
P-12 Bukti Transfer;
P-13 Surat Perjanjian;
P-14 Rekening Koran;
P-15 Arus Barang;
P-16 Purchase Order;
bahwa untuk mendukung alasan koreksinya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa:
T-7 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-240/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
T-8 Kertas Kerja Pemeriksaan;
T-9 Laporan Pemeriksaan Keberatan Nomor : LAP-1975/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 27 Desember 2013;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan;
bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa dari data SPT Masa PPN Lawan Transaksi tersebut, diketahui bahwa atas koreksi awal :
|
No
|
Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP
|
NPWP
|
Nomor Seri FP
|
Tanggal
|
PPN (Rp)
|
|
1.
|
CV Bangun Jaya Mandiri
|
01.704.506.3-324.000
|
010-000-1000000002
|
11-Jan-10
|
762.645.846
|
bahwa atas koreksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi;
2. bahwa dalam pengujian ini dilakukan juga uji arus uang dan barang;
3. bahwa dalam dokumen yang ditujukkan oleh Pemohon Banding diketahui pembayaran-pembayaran yang dilakukan sesuai yang tertera dalam rekening koran;
4. bahwa dalam pengujian arus barang diketahui Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa tanda terima barang dan dalam rekapitulasi jumlah barang yang dikirim telah dicocokkan dengan faktur, invoice, dan kontrak pembelian/purchase order;
5. bahwa Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP penjual terdaftar menjawab “Tidak Ada”;
bahwa Terbanding berpendapat atas Pajak Masukan senilai Rp.762.645.846,00 tersebut tetap dikoreksi atau dipertahankan karena belum masuk dalam konfirmasi PKPM Portal DJP;
bahwa terhadap sengketa banding ini, dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan pendapat sebagai berikut :
- bahwa dari bukti-bukti tersebut dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak dengan Nomor 010.000-11.000000002 tanggal 11 Januari 2011senilai Rp.762.645.840,00 sudah disetor dan dilaporkan oleh pihak lawan transaksi yaitu CV. Bangun Jaya Mandiri pada Masa Pajak Januari 2011;
- bahwa dengan demikian faktur pajak tersebut di atas seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;
bahwa terhadap sengketa ini Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.762.645.840,00 karena Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan hasil jawaban konfirmasi yang dijawab tidak ada;
bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan :Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan :
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;
bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena untuk meyakini kebenaran suatu transaksi Terbanding seharusnya melakukan mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 76 berserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa :
- bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas;
- bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
- bahwa dalam persidangan Para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Surat Banding atau Surat Gugatan, Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan, dan Surat Tanggapan belum diungkapkan;
bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- bahwa Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”;
bahwa Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”;
bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah aquo menyatakan :
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, dan P-16, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.762.645.840,00 telah didukung dengan bukti-bukti pembelian dan arus kas atau pembayaran serta dokumen lawan transaksi;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung yang mendukung kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan menerima Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak sebesar Rp.762.645.840,00 sehingga Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas kredit pajak berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp.762.645.840,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1911/WPJ.22/BD.06/ 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2011 Nomor : 00014/207/11/431/12 tanggal 16 Oktober 2012, atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 menjadi sebagai berikut:
Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp85.362.404.714,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp8.158.944.040,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp14.465.552.022,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp(6.306.607.982,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp6.306.607.982,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis XV A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00830/PP/PM/ VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Didi Hardiman, Ak., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., L.L.M. sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
