Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58241/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar24 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58241/PP/M.IXA/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-58241/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Soya Bean Oil Fatty Acid, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 Nilai Pabean sebesar total CIF USD83,520.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD89,280.00;
Menurut Terbanding :
bahwa dari penelitian dasar penetapan SPTNP sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa dasar penetapan nilai pabean adalah Metode Pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi harga barang serupa;
Menurut Pemohon :
bahwa alasan mengajukan banding Pemohon Banding adalah bahwa harga Soya Ben Oil Faty Acid yang Pemohon Banding laporkan sebesar USD1,450/MT CIF Jakarta atau USD 83,520.00 adalah harga yang sebenar-benarnya dalam transaksi, sesuai dengan sales kontrak dan dibuktikan dengan adanya bukti bayar yang sudah Pemohon Banding serahkan pada saat pengajuan keberatan;
Menurut Majelis :
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-361/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 berupa Soya Bean Oil Fatty Acid dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD83,520.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD89,280.00 berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
- Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
a. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
b. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukankebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan, sesuai PIB Nomor: 282101 tanggal 10 Juli 2012 atas nama PT Platinum Resins Indonesia, dan namun Terbanding tidak melampikan data/dokumen pendukung berupa PIB Pembanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean tersebut dilakukan sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena bahwa harga Soya Ben Oil Faty Acid yang Pemohon Banding laporkan sebesar USD1,450/MT CIF Jakarta atau USD83,520.00 adalah harga yang sebenar-benarnya dalam transaksi, sesuai dengan sales kontrak dan bukti bayar;
bahwa bukti pendukung Terbanding berupa:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor dan tanggal;
bahwa bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1. Purchase Order Nomor: ICSA-P/2012/07/022 tanggal 17 Juli 2012;
P.2. Sales Contract Nomor: YLE12118 tanggal 17 Juli 2012;
P.3. SPTNP-018394/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 24 September 2012;
P.4.Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 04 September 2012 sebesar Rp99.959.000,00;
P.5. SSPCP tanggal 04 September 2012 sebesar Rp99.959.000,00 (PIB);
P.6. PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 sebesar CIF USD83,520.00;
P.7. Commercial Invoice Nomor: YLE12118-1 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar USD83,520.00;
P.8. Packing List untuk Invoice Nomor: YLE12118-1 tanggal 14 Agustus 2012;
P.9. Bill of Lading For Ocean Transport or Multimodal Transport 587386114 tanggal 22 Agustus 2912;
P.10. Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of China Ltd Nomor: 14527001900060680751 tanggal 21 Agustus 2012;
P.11. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E123202400410087 tanggal 21 Agustus 2012;
P.12. Certificate of Analysis Soya Bean Oil Fatty Acid;
P.13. Certificate of Origin untuk Invoice Nomor: YLE12118-1 tanggal 21 Agustus 2012;
P.14. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: L7BG5 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar USD140,720.00;
P.15. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 2883428285 periode 30 September s.d. 31 Oktober 2012;
P.16.Rekening Koran Bank BCA USD Account Number: 288.3428.285;
P.17.Kartu Hutang Pembelian Impor periode Agustus s.d. Oktober 2012;
P.18. Pembelian Impor 2012;
P.19. Kartu Stock Soya Fatty Acid;
P.20. Ledger Tahun 2012 Utang Dagang;
P.21. SPT Masa PPN Masa September 2012 tanggal 31 Oktober 2012;
P.22.Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 04 September 2012 sebesar Rp68.490.000,00;
P.23.PIB Nomor Aju: 000000-006214-20120829-000690 tanggal 03 September 2012;
P.24. SSPCP tanggal 04 September 2012 sebesar Rp68.490.000,00 (PIB);
P.25. Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 sebesar USD83,520.00;
P.26. Packing List untuk Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012;
P.27. Bill of Lading For Ocean Transport or Multimodal Transport Nomor: 587386111 tanggal 22 Agustus 2012;
P.28.Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Bank CIMB Niaga tanggal 14 September 2012 sebesar Rp100.105.000,00;
P.29.PIB Nomor Aju: 000000-006214-20120907-000714 tanggal 13 September 2012;
P.30. SSPCP tanggal 14 September 2012 sebesar Rp100.105.000,00;
P.31. Commercial Invoice Nomor: YLE12118-3 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD83,520.00;
P.32. Packing List untuk Invoice Nomor: YLE12118-3 tanggal 31 Agustus 2012;
P.33. Bill of Lading For Ocean Transport or Multimodal Transport Nomor: 587386250 tanggal 03 September 2012;
P.34. Bukti Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor tanggal 11 September 2012 sebesarRp100.105.000,00;
P.35.PIB Nomor Aju: 000000-006214-20120904-000703 tanggal 10 September 2012;
P.36. SSPCP tanggal 11 September 2012 sebesar Rp100.105.000,00;
P.37. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: L7BG5 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar USD140,720.00;
P.38. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 2883428285 periode 30 September s.d. 31 Oktober 2012;
P.39. Rekening Koran Bank BCA USD Account Number: 288.3428.285;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: ICSA-P/2012/07/022 tanggal 17 Juli 2012, mengajukan pemesanan barang atas Soya Bean Oil Fatty Acid kepada Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
Description of Goods
|
Quantity MT
|
Unit Price USD/MT
|
Total USD
|
|
1.
|
Soya Bean Oil Fatty Acid ex Suzhou Nsture Chemicals
|
172.8 (960 drum – 12 FCL)
|
1,450.00 CIF Jakarta
|
250,560.00
|
|
Total USD
|
250,560.00
|
|||
Payment terms: T/T 60 Days afrer B/L DateShipping Schedule : 3 FCL/Week
bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian untuk pembelian Soya Bean Oil Fatty Acid kepada supplierSuzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd. dengan Sales Contract Nomor: YLE12118 tanggal 17 Juli2012 dengan perincian sebagai berikut:
|
Quantity
|
Description & Quantity
|
Unit Price USD/MT
|
Total Amount USD
|
|
172.8/MT
|
Soya Bean Oil Fatty Acid
|
USD1,450.00/MT
|
USD250,560.00
|
|
USD250,560.00
|
Delivery Term: CIF Jakarta – Indonesia
Packing: In 180 Kg New Drum
Payment Term: By T/T 60 Days afrer B/L Date
Shipment: ETD: LOT 1; 4 FCL, Aug.21,2012LOT 2; 4 FCL, Aug.30,2012LOT 2; 4 FCL, Sep.8,2012
Port of Loading: Shanghai
bahwa Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012, dengan rincian sebagai berikut:
|
Shiping & Mark
|
Description & Quantity
|
Unit Price
|
Amount
|
|
N/M
|
Soya Bean Oil Fatty Acid 57600Kgs ex Suzhou Nsture Chemicals
|
CIF Jakarta By Sea
|
|
|
USD1,450.00
|
USD83520.00
|
||
|
Total
|
57600Kgs
|
USD
|
USD83520.00
|
Say US Dollar Eighty Tree Thousand Five Hundred and Twenty Onlybahwa Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List atasCommercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012, dengan rincian sebagai berikut:
|
Shipping Mark
|
Drum
|
Description & Quantity
|
G.W.
|
N.W
|
Measurement
|
|
N/M
|
320 drums
|
Soya Bean Oil Fatty Acid 57600Kgs ex Suzhou Nsture Chemicals
|
60960Kgs
|
57600Kgs
|
80 CBM
|
|
TOTAL
|
57600Kgs
|
60960Kgs
|
57600Kgs
|
80 CBM
|
Total Packed in Three Hundred and Twenty Drums OnlyCountry of Origin: China
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading For Ocean Transport or Multimodal Transport Nomor: 587386250 tanggal 03 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd..
Consignees Name: PT XXX
Port of Loading: Shanghai, China
Port of Discharge: Jakarta, Indonesia
Descriptiom: 4 x 20 Containers “Soya Bean Oil Fatty Acid”
Gross Weight: 60960 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 adalah “Soya Bean Oil Fatty Acid” dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.. dengan total harga sebesar CIF USD83,520.00;
bahwa barang impor “Soya Bean Oil Fatty Acid” dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd.. dengan Bill of Lading For Ocean Transport or Multimodal Transport Nomor: 587386250 tanggal 03 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD83,520.00 ;
bahwa nilai pabean atas barang impor “Soya Bean Oil Fatty Acid” dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD89,280.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 adalah barang impor Soya Bean Oil Fatty Acid dari Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd., dengan total harga CIF USD83,520.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: ICSA-P/2012/07/022 tanggal 17 Juli 2012 dan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pelunasan Invoice berupa Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: L7BG5 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar USD140,720.00 yang ditujukan untuk pembayaran 2 (dua) invoice dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
Invoice Nomor: YLE12118-1 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar
|
USD 83,520.00
|
|
2.
|
Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 sebesar
|
USD 57,200.00
|
|
Total
|
USD140,720.00
|
Rekening Koran BCA Cabang KCU Puri Indah sebesar USD140,720.00 (USD80,000.00 + USD60,750.00 termasuk Provisi USD5.00 dan Biaya Bank USD25.00) serta bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Suzhou Ever-Union Imp & Exp Trade Co., Ltd. sebesar USD140,720.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pelunasan sebesar USD140,720.00 tersebut pada Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: L7BG5 tanggal 22 Oktober 2012, Nomor Rekening: 2883428285 periode 30 September s.d. 31 Oktober 2012 dan Rekening Koran Bank BCA USD Account Number:288.3428.285 adalah untuk pembayaran salah satunya untuk Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 sebesar USD83,520.00;
bahwa barang impor “Soya Bean Oil Fatty Acid” dengan Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 telah diasuransikan diluar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Ping An Property & Casualty Insurance Company of China Ltd Nomor: 14527001900060680751 tanggal 21 Agustus 2012 sebesar USD91,872.00 (110% x USD83,520.00);
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Soya Bean Oil Fatty Acid, Negara asal China, yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: YLE12115-1 tanggal 20 Agustus 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 sebesar CIF USD83,520.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Soya Bean Oil Fatty Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 adalah sebesar CIF USD83,520.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-361/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-018394/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 24 September 2012, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Soya Bean Oil Fatty Acid, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 353743 tanggal 04 September 2012 sebesar CIF USD83,520.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58241/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding dan Pemohon Banding.
