Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58215/PP/M.XVIIB/19/2014
Tinggalkan komentar24 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58215/PP/M.XVIIB/19/2014
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58215/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 berdasarkan LHA Nomor LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013;
Menurut Terbanding :
bahwa tagihan sebesar Rp 3.743.333.000,00 merupakan tagihan atas klasifikasi tarif HS 7315.11.22.00 BM 12,5%, HS 7315. 11.10.00 BM 12,5%, 7315.19.12.00 BM 7,5%, HS 7315.19.10.00 BM 7,5% yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan Berita Acara Hasil Audit Nomor : BAHA-01/ST-456/2013 tanggal 24 September 2013 dari total tagihan atas tarif barang impor sebagaimana disebutkan dalam KKA Nomor: 5A sebesar Rp3.781.103,000,00;
Menurut Pemohon :
bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding didasarkan alasan formal penerbitan SPKTNP dan materi banding sesuai LHA Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 30 September 2013 setelah setelah clossing audit conference (pembahasan akhir) sesuai Berita Acara Hasil Audit Nomor : BAHA-01/ST-456/2013 tanggal 24 September 2013;
Menurut Majelis :
bahwa Surat Banding Nomor: 146/FSCM/XI/2013 tanggal 18 November 2013 ditujukan terhadap keberatan Pemohon Banding atas SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013;
bahwa setelah Majelis mempelajari proses penerbitan SPKTNP tersebut, diketahui bahwa:- diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai tindak lanjut LHA Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013,- diterbitkan karena adanya temuan tarif yaitu klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas jenis barang rantai dan bagiannya sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak termasuk dalam kategori penetapan atas SPKTNP yang penerbitannya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun,
bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai menyebutkan:
“Pasal 10
(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 menyebutkkan:
“Pasal 10
(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.(2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dari/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
(3) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, selain wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,Importir yang dikenai penetapan kembali dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan ataukelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam SuratPenetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP).
(5) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:a. penetapan Direktur Jenderal;b. pemberitahuan; danc. penagihan kepada Importir;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean disebutkan:
”PERTAMA :
Memberikan pelimpahan wewenang kepada:
a. Direktur Teknis Kepabeanan;
b. Direktur Audit;
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
d. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC).untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,”
bahwa atas keberatan Pemohon Banding Majelis berpendapat penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penetapan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010, sehingga penetapan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dalam persidangan Terbanding kembali menegaskan Drive Chain diklasifikasikan ke dalam rantai penghubung bersambung yang memiliki fungsi sebagai rantai pemutar untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan Pos Tarif 7315.11.10.00 dengan BM 12,5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 2,5% sedangkan Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa Drive Chain diklasifikasikan ke dalam rantai lainnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan Pos Tarif 7315.89.10.00 dengan BM 7,5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 2,5%;
bahwa menurut Pemohon Banding Drive Chain tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori rantai penghubung mengingat fungsi utama Drive Chain adalah meneruskan atau memindahkan daya yang dihasilkan oleh mesin sepeda motor ke roda belakang sepeda motor sehingga sepeda motor mampu untuk bergerak maju. Drive Chain secara fungsional bukan rantai penghubung ataupun rantai pemutar, karena rantai penghubung atau rantai pemutar merupakan rantai yang menghubungkan antara satu bagian yang berputar dengan bagian lainnya yang tidak berputar atau tidak bergerak (statis), sehingga bagian lainnya itu meski ikut berputar melalui media rantai penghubung atau rantai pemutar tadi tetapi bagian lainnya itu statis tidak bergerak maju;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding pada persidangan kedua tanggal 14 Juli 2014 menyampaikan tanggapan terulis dengan surat tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding, Terbanding pada persidangan kedua tanggal 14 Juli 2014 menyampaikan tanggapan terulis dengan surat tanpa nomor dan tanggal yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
I. Tanggapan atas tarif preferensi Form AK tidak dapat diberikan atas PIB Nomor 055402 Tanggal 13 Juni 2013
- bahwa tarif preferensi dalam Skema AKFTA tidak dapat diberikan atas PIB Nomor 055402 tanggal 13 Juni 2013 karena terdapat perbedaan nomor invoice yang tercantum pada PIB Nomor 055402 tanggal 13 Juni 2013 yaitu invoice Nomor 25422211/01512 tanggal 9 Mei 2013 dengan nomor invoice yang tercantum pada Form AK yaitu Invoice Nomor HKS-130304-0012013-05-07 tanggal 9 Mei 2013;
- bahwa berdasarkan perbedaan nomor invoice tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. bahwa berdasarkan angka 5 huruf b angka 9 pada SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 disebutkan:
- Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/AWB, Packing List);
- bahwa berdasarkan angka 3 SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, ditegaskan kembali tentang masalah angka 5 huruf b angka 9 pada SE-05/BC/2010 sebagaimana kutipan berikut ini: Dalam hal terdapat perbedaan/kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/AWB, Packing List);
- bahwa kesimpulan perbedaan nomor invoice bukan perbedaan kecil (minor discrepancies);
II. Tanggapan Penetapan Klasifikasi Motorcycle Chain ke dalam Pos Tarif 7315.11.22.00 untuk PIB tahun 2011 dan 7315.11.10.00 untuk PIB tahun 2012 a.n. Pemohon Banding
bahwa tanggapan penetapan klasifikasi Motorcycle Chain berikut ini untuk PIB tahun 2012 ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) BTKI 2012, 1 dinyatakan:
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.
- bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) BTKI 2012, 3 (a) dinyatakan:
Apabila dengan menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.
(b) dst;
- bahwa Motorcycle Chain (rantai sepeda motor) merupakan logam tidak mulia dan barang dan logam tidak mulia (Bagian XV). Catatan 2 Bagian XV disebutkan:
“Dalam Nomenklatur ini, istilah “bagian untuk pemakaian umum” berarti:(a) Barang dari pos 73.07, 73.12, 73.15, 73.17 atau 73.18 dan barang semacam itu dari logam tidak mulia lainnya;(b) Pegas dan lembaran untuk pegas, dari logam tidak mulia, selain pegas jam atau arloji (pos 91.14); dan(c)Barang dari pos 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 dan bingkai serta cermin dari logam tidak mulia, dari pos 83.06;
- bahwa rantai merupakan bagian dari sepeda motor (Bagian XVII Bab 87), Cacatan 2 Bagian XVII menyatakan: lstilah “bagian” serta “bagian dan aksesori” tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari bagian ini maupun tidak:(a) Sambungan, (b) Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39); oleh karena itu, rantai sepeda motor dikeluarkan dari Bagian XVII Bab 87;
- bahwa rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Bab 73 yaitu barang dari besi atau baja Pos 73.15 rantai dan bagiannya, dari besi atau baja;
- bahwa dalam Explanatory Notes Bagian XV Bab 73 pos 73.15 disebutkan:
Pos ini mencakup rantai besi tuang (biasanya besi tuang lunak), besi atau baja tempa, tanpa mempertimbangkan ukuran, proses pembuatan, atau, secara umum, maksud penggunaannya;
bahwa produk-produk tersebut meliputi rantai penghubung bersambung (seperti, rantai pemutar, rantai gigi terbalik (“diam) dan rantai Galle), rantai penghubung tanpa sambungan termasuk penghubung tanam (baik ditempa, dituang, dilas, dicap dari logam lembaran atau jalur atau terbuat dari kawat, dl!), dan rantai bola;
- bahwa berdasarkan Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes) rantai penghubung bersambung dihubungkan dengan joint;
- bahwa rantai merupakan komponen sepeda motor yang berfungsi meneruskan power (daya) dari mesin melalui perputaran sprocket pada saat yang sama. Rantai mengait pada gigi sprocket dan meneruskan daya tanpa slip, jadi menjamin putaran daya yang tetap, rantai sepeda motor menghubungkan gir pada mesin dengan sprocket pada roda belakang;
- bahwa komponen dari rantai sepeda motor (roller chain/drive chain) meliputi Bush, Pin, Roller, Outer Link Plate (OLP), Inner Link Plate (!LP), Upper Link Plate (ULP), Joint Pin dan Clip (Gambar Komponen Roller Chain/Drive Chain diambil dari Brosur PT. FSCM Manufacturing Indonesia terlampir dalam Surat Terbanding);
- bahwa berdasarkan nomor 7, 8 dan 9 di atas, rantai sepeda motor (roller chain/drive chain) memenuhi definisi rantai penghubung bersambung karena menghubungkan 2 komponen yaitu gir pada mesin dan sprocket serta dihubungkan dengan joint pin dan clip sebagai sambungan rantai;
- bahwa karena meneruskan power (daya) dari mesin melalui perputaran gir mesin ke sprocket pada saat yang sama maka rantai sepeda motor diklasifikasikan sebagai rantai pemutar (roller chain);
bahwa dalam struktur HS Pos 73.15. Takik 1 Rantai penghubung bersambung memiliki sub takik 2, yaitu rantai pemutar (rantai pemutar merupakan sub bagian dari rantai penghubung bersambung) hal ini berarti salah satu jenis rantai penghubung bersambung memiliki fungsi sebagal pemutar yang meneruskan power/daya dari mesin ke sprocket;
bahwa rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 dengan Bea Masuk 12,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
bahwa sebagai tambahan referensi, berikut disertakan beberapa data pendukung penetapan rantai sepeda motor dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 (Rantai Pemutar/Roller Chain):
a. Penjelasan untuk rantai lainnya antara lain berikut ini disampaikan gambar Skid Chain, Stud-Link Chain, dan Welded Link Chain (Gambar Rantai Penyangga /Skid Chain, Gambar Rantai Penghubung Tanam/Paku Tanam / Stud-Link Chain, Gambar Rantai Penghubung dilas / Welded Link Chain… terlampir dalam surat Terbanding);
b. Penelusuran terhadap PIB yang importasinya melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok diperoleh data pembanding bahwa importir lain mengklasifikasikan rantai sepeda motor ke Pos Tarif 7315.11.10.00 diantaranya:

(Copy Dokumen PIB terlampir)
c. Dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Chain_drive disebutkan bahwa:Chain drive is way of transmitting mechanical power from one place to another. It is often used toconvey power to the wheels of a vehicle, particularly bicycles and motorcycles. It is also used in a wide variety of machines besides vehicles. Most often, the power is conveyed by roller chain, known as the drive chain or transmission chain, passing over a sprocket gear, with the teeth of the gear meshing with the holes in the links of the chain. The gear is turned, and this pulls the chain putting mechanical force into the system;
d. Dari hasil pencarian di internet diantaranya di http://www.made-in-china.com diperoleh spesifikasi rantai sepeda motor dari salah satu supplier sebagai berikut:

e. Berdasarkan hasil penelusuran di internet pada site rulings.cbp.gov/hq/1992/950619.doc diperoleh referensi bahwa rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 (print dokumen terlampir);
f. Berdasarkan PEB Pemohon Banding Nomor 405297 tanggal 16 Juli 2011 dan 374985 tanggal 1 Juli 2011 disebutkan “Motorcycle Drive Chain” diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.11.22.00 (dokumen terlampir);
bahwa bagian dari rantai sepeda motor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.19.10.00 karena merupakan bagian dari rantai penghubung bersambung yang memiliki fungsi sebagai rantai pemutar dengan Bea Masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
bahwa berdasarkan tanggapan yang telah diuraikan tersebut di atas, sudah seharusnya dan bahkan wajar serta adil bila permohonan banding Pemohon Banding ditolak;
bahwa dalam persidang terakhir tanggal 25 Agustus 2014, Terbanding menyampaikan tanggapan tertulis atas pernyataan Pemohon Banding dengan surat tanpa nomor dan tanggall mengenai penetapan klasifikasi “Motorcycle Chain” ke dalam Pos Tarif 7315.11.22.00 untuk PIB tahun 2011 dan 7315.11.10.00 untuk PIB tahun 2012, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor 147/FSCM/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013, pada halaman 8 menyatakan sebagai berikut:
1.”a. penetapan HS Rantai: Merupakan rantai yang berfungsi sebagai penggerak yang menghasilkan tenaga, bukan merupakan rantai pemutar yang dihubungkan dengan penyambung, sesuai definisi bahwa rantai penghubung adalah rantai bersambung yang dihubungkan dengan penyambung (joint) yang tidak mempunyai fungsi lain yaitu bisa menghasilkan daya/ tenaga terhadap bagian lainnya. Rantai penggerak juga bukan merupakan rantai penyangga karena tidak mempunyai fungsi sebagai rantai penyangga. Sehingga “drive chain” diklasifikasikan ke dalam rantai untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kesimpulan: Pos Tarif 7315.891200 dengan Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPnBM 10%.”
- bahwa berdasarkan data yang Terbanding kumpulkan, berikut Terbanding sampaikan tanggapan atas pernyataan tersebut:
- bahwa pernyataan Pemohon Banding ini rancu dan patut dipertanyakan sumber atau referensi yang digunakan. Apakah dari asumsi / pernyataan Pemohon Banding sendiri atau bukan;
- bahwa Terbanding tidak sependapat dengan kalimat “Merupakan rantai yang berfungsi sebagai penggerak yang menghasilkan tenaga” apabila ditelaah kalimat ini maka rantai ini bergerak sendiri tanpa daya tenaga kemudian bergerak menghasilkan tenaga sendiri, dimana rantai ini tidak bergerak sendiri / menghasilkan daya melainkan meneruskan daya dari motor I mesin ke roda melalui sprocket; “(gambar rangkaian pemindah tenaga pada sepeda motor terlampir dalam Penjelasan)”
- bahwa berdasarkan definisi roller chain dan drive chain sebagaimana yang digunakan pada brosur Pemohon Banding, Terbanding sampaikan data sebagai berikut:
– Definisi roller chain:
Roller Chain adalah rantai yang dapat digunakan langsung dan dengan cara yang efisien untuk mentransmisikan daya antara poros-poros yang paralel. (dikutip dari:http://wijangprabowo.wordpress.com/2008108/24/roller-chain/);
– Definisi drive chain:
Berikut Terbanding kutip artikel dari situs: http://www.wisegeek.com/what-is-achain- drive.htm:
“A chain drive is a mechanism for transferring mechanical power between two places, and is a common means of locomotion in bicycles and motorcycles……Typically, a chain drive works by having a power source, usually a motor or pedal system, rotate a toothed wheel known as a sprocket, around which a specially designed chain is looped. As the sprocket spins, its teeth catch slots in the chain drive, causing it to rotate around the sprocket. At the other end is a second gear that transforms the mechanical energy delivered by the drive chain into the desired force.”
Terjemahannya:
“Drive Chain adalah mekanisme untuk mentransfer tenaga mekanik diantara dua tempat, dan secara umum digunakan sebagai penggerak pada sepeda dan sepeda motor….Sebuah drive chain bekerja dengan memiliki sumber daya, biasanya berupa motor atau pedal, memutar roda bergerigi dikenal sebagai sproket, sekitar yang rantai dirancang khusus dilingkarkan. Sebagai sprocket berputar, slot gigi tangkapannya dalam rantai drive, menyebabkan bisa memutar di sekitar sproket. Di ujung lain adalah gigi kedua yang mengubah energi mekanik yang disampaikan oleh rantai drive ke gaya yang diinginkan”;
4. bahwa Terbanding juga mengutip dari bahan ajar teknik mesin di internet untuk memudahkan pemahaman mengenai rantai, yaitu pada “Pendahuluan Bab Sabuk dan Rantai” dengan alamat http://teknikmesinpnup.blogspot.com/2012/01/bab-ix-sabuk-dan-rantai-9.html sebagai berikut:
“Jarak yang jauh antara dua buah poros sering tidak memungkinkan transmisi langsung dengan roda gigi. Dalam hal demikian, cara transmisi daya dan putaran dilakukan melalui sabuk dan puli. Keuntungan penggunaan sistem transmisi sabuk adalah mampu menerima putaran cukup tinggi dan beban cukup besar, pemasangan untuk jarak sumbu relatif panjang, murah dan mudah dalam penanganan, meredam kejutan dan tidak perlu sistem pelumas. Sedangkan kerugiannya adalah suhu kerja agak terbatas sampai 80 c, dan mudah terjadi slip. Untuk menghilangkan adanya kondisi slip pada sistim transmisi yang berjarak sumbu panjang seperti pada sabuk dan puli, maka dapat digunakan rantai dan sproket. Dengan terjadinya kaitan antara gigi dengan rantai , maka pemindahan daya dan putaran dapat maksimal. Pada penggunaannya, pemasangan rantai dan sproket harus mempunyai sumbu yang sejajar antara poros-poros dudukan sproketnya. Selain itu perlu diperhatikan system pelumasan yang akan menjamin usia pakai dari rantai dan sproket;
bahwa rantai sebagai transmisi mempunyai keuntungan-keuntungan seperti: mampu meneruskan daya besar, tidak rnemerlukan tegangan awal, tidak terjadi slip dan mudah memasangnya. Sedangkan kekurangannya adalah terjadi variasi kecepatan, terjadi suara dan getaran dan memerlukan sistem pelumasan.”;
5. bahwa sebagai bahan pertimbangan yang paling relevan menurut Terbanding adalah dari situs resmi World Customs Organization http://www.wcoomd.org. Berdasarkan hasil penelusuran Harmonized System pada situs tersebut dengan menggunakan kata kunci “roller chain” diperoleh hasil bahwa roller chain masuk dalam HS kode 7315.11: Transmissions chains for cycles, automobiles or machinery, of iron or steel, roller chain.
(screenshoot hasil pencarian HS 7315.11: Transmissions chains for cycles, automobiles or machinery, of iron or steel, roller chain; HS 7315.12: Transmissions chains for cycles, automobiles or machinery, of iron or steel, artulated link chain, other than roller chain; HS 7315.89: chain of iron or steel, other than articulated link chain, skid chain, stud-link or welded chain) terlampir dalam Penjelasan;
bahwa sehingga pernyataan mengenai Definisi “rantai penghubung adalah rantai bersambung yang dihubungkan dengan penyambung (joint) yang tidak mempunyai fungsi lain yaitu bisa menghasilkan daya/tenaga terhadap bagian lainnya” tidak dapat Terbanding terima;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013 dari hasil audit atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding periode tanggal 01 Juli 2011 s.d. 30 Juni 2013, dengan nilai Rp. 3.743.333.000,00.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
- “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
- Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:
a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean;bahwa kemudian atas penetapan kembali tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 146/FSCM/XI/2013 tanggal 18 November 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
A. Identifikasi Barang
1. Motorcycle Chain dan Part for Motorcycle Chain
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Nomor BAHA-01/ST-456/2013 tanggal 24September 2013, terdapat temuan yang dipertahankan terkait penetapan klasifikasi dan tarif rantai dimana Drive Chain oleh auditee diklasifikasikan ke dalam rantai lainnya untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu ke dalam Pos Tarif 7315.89.10.00 dengan Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 2,5% sedangkan menurut auditor, Drive Chain diklasifikasikan ke dalam rantai penghubung bersambung yang memiliki fungsi sebagai rantai pemutar untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yaitu ke dalam Pos Tarif 7315.11.10.00 dengan Bea masuk 12,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa demikian juga dengan penetapan klasifikasi dan tarif bagian dari rantai, oleh auditee diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.90.20.00 dengan Bea Masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5% oleh auditor diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7315.19.10.00 dengan Bea Masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
bahwa uraian barang pada Lampiran No. B KKA No. 5A, Kegiatan Audit: “Tagihan atas PemeriksaanTarif Barang”, antara lain menyebut :
|
PIB
|
Seri
|
Uraian Barang
|
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
||
|
366766
|
30-Sep-11
|
1
|
Component Roller Type 420 Parts for Chain, Before Head Treatment
|
|
366766
|
30-Sep-11
|
2
|
Component Solid Bush Type 420SB, Parts for Chain, Before Head Treatment
|
|
374312
|
06-Oct-11
|
1
|
Part for Motorcycle Chain, Component Inner Link Plate (ILP)
|
|
374312
|
06-Oct-11
|
2
|
Part for Motorcycle Chain, Component Outher Link Plate (OLP)
|
|
148684
|
11-Oct-11
|
1
|
Part for Motorcycle Chain, Component Bush 420
|
|
148684
|
11-Oct-11
|
2
|
Part for Motorcycle Chain, Component Roller 420
|
|
148684
|
11-Oct-11
|
3
|
Part for Motorcycle Chain, Component Roller 428
|
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Drive Chain merupakan rantai yang terbuat dari besi atau baja yang berfungsi sebagai pemindah daya yang dihasilkan oleh mesin ke roda sepeda motor sehingga sepeda motor mampu bergerak maju;bahwa Drive Chain tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori rantai penghubung mengingat fungsi utama Drive Chain adalah meneruskan atau memindahkan daya yang dihasilkan oleh mesin sepeda motor ke roda belakang sepeda motor sehingga sepeda motor mampu untuk bergerak maju;
bahwa Drive Chain menghasilkan tenaga atau daya bergerak (maju secara fisik, tidak statis) terhadap bagian lain in casu, roda belakang sepeda motor, oleh karena itu diklasifikasikan sebagai rantai penggerak;
bahwa Drive Chain secara fungsional bukan rantai penghubung ataupun rantai pemutar, karena rantai penghubung atau rantai pemutar merupakan rantai yang menghubungkan antara satu bagian yang berputar dengan bagian lainnya yang tidak berputar atau tidak bergerak (statis), sehingga bagian lainnya itu meski ikut berputar melalui media rantai penghubung atau rantai pemutar tadi tetapi bagian lainnya itu statis tidak bergerak maju;
bahwa contoh aplikasi rantai pemutar di sepeda motor adalah rantai pemutar pompa air di mesin sepeda motor Honda Vario 110, mesin tersebut memanfaatkan putaran yang dihasilkan mesin untuk memutar pompa air dengan memanfaatkan rantai pemutar sebagai medianya (Referensi, Katalog Spare Part List Honda Vario);
bahwa Drive Chain bukan merupakan rantai pemutar atau rantai penghubung karena tidak memenuhi pengertian atau definisi rantai penghubung yaitu rantai bersambung yang dihubungkan dengan penyambung (joint) yang tidak mempunyai fungsi lain, yaitu tidak bisa menghasilkan daya tenaga gerak terhadap bagian lainnya;
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan keterangan yang disertai dengan gambar-gambar, antara lain gambar Drive Chain, yaitu gambar rantai sepeda motor yang terpasang pada sepeda motor.
Menurut Majelis:
bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding, adalah rantai yang terbuat dari mata rantai yang antara satu mata rantai dengan mata rantai lainnya dihubungkan dengan joint (Articulated Link Chain), dilengkapi dengan roller dan bagian-bagiannya (Component Bush 420, Component Roller 420, dll) yang digunakan sebagai rantai sepeda motor atau bagian dari rantai sepeda motor (Motorcycle Chain dan Part for Motorcycle Chain).
B. Klasifikasi Pos Tarif
- Pembagian Rantai Dalam Pos Tarif 73.15
bahwa susunan / konstruksi pos tarif 73.15, pada BTBMI 2007 dan pada BTKI 2012, adalah sebagai berikut:
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
73.15
|
Chain and parts thereof, of iron or steel.
|
73.15
|
Chain and parts thereof, of iron or steel.
|
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
|
7315.11
|
–Roller chain:
|
–Roller chain:
|
|
|
—Of mild steel :
|
|||
|
7315.11.11.00
|
—-Bicycle chains
|
7315.11.10.00
|
—Bicycle or motorcyclechain
|
|
7315.11.12.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
7315.11.19.00
|
—-Other
|
||
|
—-Other :
|
7315.11.19.00
|
—-Other :
|
|
|
7315.11.21.00
|
—-Bicycle chains
|
||
|
7315.11.22.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
7315.11.23.00
|
—-Other transmission type of pitch length not less
than 6 mm but not more than 32 mm
|
7315.11.91.0 0
|
—-Transmission type, of a pitch length of not less
than 6 mm and not more than 32 mm
|
|
7315.11.29.00
|
—-Other
|
7315.11.99.00
|
—-Other
|
|
7315.12.00.00
|
–Other chain
|
7315.12
|
–Other chain:
|
|
7315.12.10.00
|
—Bicycle or motorcycle chain
|
||
|
7315.12.90.00
|
—Other
|
||
|
7315.19
|
–Parts :
|
7315.19
|
–Parts:
|
|
—Of mild steel :
|
7315.19.10.00
|
—Of bicycle or motorcycle chain
|
|
|
7315.19.11.00
|
—-Of bicycle chain
|
||
|
7315.19.12.00
|
—-Of motocycle chain
|
||
|
7315.19.19.00
|
—-Other
|
||
|
—Other :
|
7315.19.90.00
|
—Other
|
|
|
7315.19.91.00
|
—-Of bicycle chain
|
||
|
7315.19.92.00
|
—-Of motocycle chain
|
||
|
7315.19.99.00
|
—-Other
|
||
|
7315.20
|
-Skid chain :
|
7315.20.00.00
|
-Skid chain
|
|
7315.20.10.00
|
–Of mild steel
|
||
|
7315.20.90.00
|
–Other
|
||
|
7315.80
|
-Other chain :
|
7315.80
|
-Other chain:
|
|
7315.81
|
–Stud-link :
|
7315.81.00.00
|
–Stud-link
|
|
7315.81.10.00
|
—Of mild steel
|
||
|
7315.81.90.00
|
—Other
|
||
|
7315.82
|
–Other, welded link :
|
7315.82.00.00
|
–Other, welded link
|
|
7315.82.10.00
|
—Of mild steel
|
||
|
7315.82.90.00
|
—Other
|
||
|
7315.89
|
–Other :
|
7315.89
|
–Other :
|
|
—Of mild steel :
|
7315.89.10.00
|
—Bicycle or motorcyclechain
|
|
|
7315.89.11.00
|
—-Bicycle chains
|
7315.89.90.00
|
—Other
|
|
7315.89.12.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
7315.89.19.00
|
—-Other
|
||
|
—Other :
|
|||
|
7315.89.21.00
|
—-Bicycle chains
|
||
|
7315.89.22.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
7315.89.29.00
|
—-Other
|
||
|
7315.90
|
-Other parts :
|
7315.90
|
-Other parts:
|
|
7315.90.10.00
|
–Of mild steel
|
7315.90.20.00
|
–Of bicycle or motorcycle chain
|
|
7315.90.90.00
|
–Other
|
7315.90.90.00
|
–Other
|
bahwa pembagian subpos pada tingkatan takik satu (-) dari pos tarif 73.15, baik pada BTBMI 2007 maupun pada BTKI 2012, adalah sama, yaitu sebagai berikut:
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
73.15
|
Chain and parts thereof, of iron or steel.
|
73.15
|
Chain and parts thereof, of iron or steel.
|
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
|
7315.20
|
-Skid chain :
|
7315.20.00.00
|
-Skid chain
|
|
7315.80
|
-Other chain :
|
7315.80
|
-Other chain:
|
|
7315.90
|
-Other parts :
|
7315.90
|
-Other parts:
|
bahwa pengertian dari masing-masing jenis rantai dimaksud, adalah:
a) Articulated Link Chain (Pos Tarif 7315.10)
bahwa didalam http://www.merriam-webster.com/dictionary/articulated, pengertian dari ar·tic·u·lat·ed (adjective) adalah: connected by a joint
bahwa dari pengertian tersebut, Articulated Link Chain adalah rantai yang terbuat dari mata rantai yang antara satu mata rantai dengan mata rantai lainnya dihubungkan dengan joint.
bahwa berbagai macam Articulated Link Chain, dapat ditemukan, antara lain:
Transmission bush chain:
It is articulated by roller link
|
Transmission bush chain:
It is articulated by roller link
|
Motorcycle Chain
|
![]() |
|
|
Bicycle Chain
|
Articulated Link Bracelet
with Ribbed Link
|
bahwa lebih lanjut, pos tarif 7315.10, dibagi / dibedakan (breakdown) menjadi 3 (tiga) subpos takik dua (–) sebagai berikut :
7315.11 –Roller chain
7315.12 –Other chain
7315.19 –Parts:
bahwa Roller Chain, dapat dikenali dari adanya komponen bush atau roller yang digunakan pada joint, sebagai berikut:

bahwa berbagai jenis Roller Chain, antara lain sebagai berikut:
|
Attachments Chain Roller Chain
|
Model:Stainless steel chains –
Duplex roller chain & bushing chain
|
|
|
|
|
Double Roller Chain Flexible Shaft Coupling
Sprockets in Hardened Steel
|
Specialty Chain:
Roller Chain With Side Roller
|
bahwa other chain dimaksud pada pos tarif 7315.12, adalah Articulated Link Chain yang tidak mempunyai bush atau roller, yang contohnya antara lain sbb.:


b) Skid Chain (Pos Tarif 7315.20)
bahwa skid chain adalah rantai ban (tire chain), yang digunakan pada ban kendaraan untuk menghindari slip sebagai berikut:
|
Anti Skid Chain for Tires Snow Chains
|
JK 300 – Skidding chain
|
![]() |
![]() |
|
Labonville Choker Chain
|
45 series snow chain
for truck anti-skid chain
|
c) Other Chain (Pos tarif 7315.80)
bahwa lebih lanjut, pos tarif 7315.80, dibagi / dibedakan (breakdown) menjadi 3 (tiga) subpos takik dua (–) sebagai berikut :
7315.81 –Stud-link :
7315.82 –Other, welded link
7315.89 –Other :
dimana pengertian dari stud link (pos tarif 7315.81) adalah rantai jangkar, welded link (pos tariff 7315.82) adalah rantai yang disambung dengan cara dilas (welded), sebagaimana gambar berikut:
|
|
|
|
Flash butt welded link stud chain
|
Anchor Chain
(Stud Link Chain)
|
|
Welded Link Chain |
Welded Chain |
dan lainnya, yaitu pos tarif 7315.89 tentu saja bukan Articulated Link Chain maupun Skid Chain.
- Penjelasan Mengenai Rantai Pada Explanatory Notes


bahwa Explanatory Notes Vol IV, halaman XV-7315-1 dan XV-7315-2, mengenai rantai, menjelaskan sebagai berikut:Image


- Rantai Sepeda dan Rantai Sepeda Motor pada Pos Tarif 73.15
bahwa pos tarif yang menampung rantai sepeda dan rantai sepeda motor (Bicycle or motorcycle chain) dan bagiannya, adalah pos-pos sebagai berikut:
a. Articulated Chain and Parts
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
|
7315.11
|
–Roller chain :
|
7315.11
|
–Roller chain:
|
|
—Of mild steel :
|
|||
|
7315.11.11.00
|
—-Bicycle chains
|
7315.11.10.0 0
|
—Bicycle or motorcycle chain
|
|
7315.11.12.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
—Other :
|
7315.11.90
|
—Other :
|
|
|
7315.11.21.00
|
—-Bicycle chains
|
||
|
7315.11.22.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
7315.12.00.00
|
–Other chain
|
7315.12
|
–Other chain:
|
|
7315.12.10.00
|
—Bicycle or motorcycle chain
|
||
|
7315.19
|
–Parts :
|
7315.19
|
–Parts:
|
|
—Of mild steel :
|
7315.19.10.00
|
—Of bicycle or motorcycle chain
|
|
|
7315.19.11.00
|
—-Of bicycle chain
|
||
|
7315.19.12.00
|
—-Of motocycle chain
|
||
|
—Other :
|
7315.19.90.00
|
—Other
|
|
|
7315.19.91.00
|
—-Of bicycle chain
|
||
|
7315.19.92.00
|
—-Of motocycle chain
|
||
b. Non Articulated Chain
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
7315.80
|
-Other chain :
|
7315.80
|
-Other chain:
|
|
7315.81
|
–Stud-link :
|
7315.81.00.00
|
–Stud-link
|
|
7315.82
|
–Other, welded link :
|
7315.82.00.00
|
–Other, welded link
|
|
7315.89
|
–Other :
|
7315.89
|
–Other :
|
|
—Of mild steel :
|
7315.89.10.00
|
—Bicycle or motorcycle chain
|
|
|
7315.89.11.00
|
—-Bicycle chains
|
7315.89.90.00
|
—Other
|
|
7315.89.12.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
—Other :
|
|||
|
7315.89.21.00
|
—-Bicycle chains
|
||
|
7315.89.22.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
c. Part of Non Articulated Chain
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
7315.90
|
-Other parts :
|
7315.90
|
-Other parts:
|
|
7315.90.10.00
|
–Of mild steel
|
7315.90.20.00
|
–Of bicycle or motorcycle chain
|
|
7315.90.90.00
|
–Other
|
7315.90.90.00
|
–Other
|
- Klasifikasi Barang Yang Diimporbahwa rantai yang terbuat dari mata rantai yang antara satu mata rantai dengan mata rantai lainnya dihubungkan dengan joint (Articulated Link Chain), dilengkapi dengan roller dan bagian-bagiannya (Component Bush 420, Component Roller 420, dll) yang digunakan sebagai rantai sepeda motor atau bagian dari rantai sepeda motor (Motorcycle Chain dan Part for Motorcycle Chain) dikelompokkan pada Articulated Chain and Parts, yang susunan pos tarifnya sebagai berikut :
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
7315.10
|
-Articulated link chain and parts thereof:
|
|
7315.11
|
–Roller chain :
|
7315.11
|
–Roller chain:
|
|
—Of mild steel :
|
|||
|
7315.11.11.00
|
—-Bicycle chains
|
7315.11.10.00
|
—Bicycle or motorcycle chain
|
|
7315.11.12.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
—Other :
|
7315.11.90
|
—Other :
|
|
|
7315.11.21.00
|
—-Bicycle chains
|
||
|
7315.11.22.00
|
—-Motorcycle chains
|
||
|
7315.12.00.00
|
–Other chain
|
7315.12
|
–Other chain:
|
|
7315.12.10.00
|
—Bicycle or motorcycle chain
|
||
|
7315.19
|
–Parts :
|
7315.19
|
–Parts:
|
|
—Of mild steel :
|
7315.19.10.00
|
—Of bicycle or motorcycle chain
|
|
|
7315.19.11.00
|
—-Of bicycle chain
|
||
|
7315.19.12.00
|
—-Of motocycle chain
|
||
|
—Other :
|
7315.19.90.00
|
—Other
|
|
|
7315.19.91.00
|
—-Of bicycle chain
|
||
|
7315.19.92.00
|
—-Of motocycle chain
|
|
|
bahwa Articulated Link Chain yang dilengkapi dengan roller di dalam BTBMI 2007 maupun BTKI 2012 diklasifikasi pada pos tarif yang sama yaitu 7315.11.00.00 dan part-nya pada pos 7315.19.00.00.
bahwa di dalam BTBMI 2007, Motorcycle Chains dengan roller, dijumpai pada pos tarif 7315.11.12.00 dan pos tarif 7315.11.22.00, dimana antara satu dan lainnya dibedakan berdasarkan bahan bakunya, mild steel atau lainnya.
bahwa di dalam BTKI 2012, Bicycle or Motorcycle Chain dengan roller, hanya terdapat pada satu pos tarif, yaitu 7315.11.10.00.
bahwa untuk parts, di dalam BTBMI 2007, Motorcycle Chains Parts, dijumpai pada pos tariff 7315.19.12.00 dan pos tarif 7315.19.92.00, dimana antara satu dan lainnya dibedakan berdasarkan bahan bakunya, mild steel atau lainnya.
bahwa di dalam BTKI 2012, Bicycle or Motorcycle Chain Parts, hanya terdapat pada satu pos tarif, yaitu 7315.19.10.00. bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis mengklasifikasi barang sebagai berikut:
|
Uraian Barang
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
|
Motorcyle Chain
|
7315.11.12.00
|
7315.11.10.00
|
|
atau 7315.11.22.00
|
||
|
Part for Motorcycle Chain
|
7315.19.12.00
|
7315.19.10.00
|
|
atau 7315.19.92.00
|
C. Pembebanan Bea Masuk
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 7315.11.12.00 dan pos tarif 7315.11.22.00 adalah sebesar 12,5% (MFN) dan tarif preferensi berdasarkan PMK235/PMK.011/2008 juga sebesar 12,5% (ACFTA);
bahwa berdasarkan BTKI 2012 pembebanan untuk pos tarif 7315.11.10.00 adalah sebesar 12,5% (MFN) dan tarif preferensi berdasarkan PMK117/PMK.011/2012 juga sebesar 12,5% (ACFTA);
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pembebanan untuk pos tarif 7315.19.12.00 dan pos tarif 7315.19.92.00 adalah sebesar 7,5% (MFN) dan tarif preferensi berdasarkan PMK235/PMK.011/2008 juga sebesar 7,5% (ACFTA);
bahwa berdasarkan BTKI 2012 pembebanan untuk pos tarif 7315.19.10.00 adalah sebesar 7,5% (MFN) dan tarif preferensi berdasarkan PMK117/PMK.011/2012 juga sebesar 7,5% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya majelis berpendapat, penetapan Tarif (klasifikasi dan pembebanan) sesuai surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP) nomor: SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 september 2013 yang didasari laporan hasil audit (LHA) nomor: LHA-188/KPU.01/BD.10/IP/2013 tanggal 24 September 2013 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013 dan menetapkan pos tarif dan pembebanan atas Motorcyle Chain dan Part for Motorcycle Chain sebagai berikut:Menimbang
|
Uraian Barang
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
Pos Tarif
|
BM
|
Pos Tarif
|
BM
|
|
|
Motorcyle Chain
|
7315.11.12.00
|
12,5%
|
7315.11.10.00
|
12,5%
|
|
atau 7315.11.22.00
|
12,5%
|
|||
|
Part for Motorcycle Chain
|
7315.19.12.00
|
7,5%
|
7315.19.10.00
|
7,5%
|
|
atau 7315.19.92.00
|
7,5%
|
|||
sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam RangkaImpor sebesar Rp. 3.743.333.000,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-384/KPU.01/2013 tanggal 25 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan atas Motorcyle Chain dan Part for Motorcycle Chain:
|
Uraian Barang
|
BTBMI 2007
|
BTKI 2012
|
||
|
Pos Tarif
|
BM
|
Pos Tarif
|
BM
|
|
|
Motorcyle Chain
|
7315.11.12.00
|
12,5%
|
7315.11.10.00
|
12,5%
|
|
atau 7315.11.22.00
|
12,5%
|
|||
|
Part for Motorcycle Chain
|
7315.19.12.00
|
7,5%
|
7315.19.10.00
|
7,5%
|
|
atau 7315.19.92.00
|
7,5%
|
|||
sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 3.743.333.000,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 25 Agustus 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
http://www.pengadilanpajak.com
Terkait
Kategori: 2014, Bea Cukai, Keputusan pengadilan pajak, Pajak Penjualan atas Barang Mewah | Tag: banding, bea dan cukai, hakim, keberatan, keputusan, keputusan mahkamah agung, keputusan pengadilan, Keputusan pengadilan pajak, ketetapan pajak, koreksi pajak, KUP, majelis, pajak, pajak penghasilan, PBB, Pengadilan Pajak, pph, PPN, PPnBM, sanksi, sanksi administrasi, sengketa pajak, tax, Terbanding, terima, tolak





