Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57047/PP/M.XA/17/2014

Tinggalkan komentar

24 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-57047/PP/M.XA/17/2014

JENIS PAJAK

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

TAHUN PAJAK

2010

POKOK SENGKETA :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp.1.597.206.134,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.597.206.134,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00);

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.947.373.223,00 karena merupakan penjualan produk Fitting dan Kitchen yang memiliki harga satuan di atas Rp.2.000.000,00. Pengelompokkan produk berupa Fitting senilai Rp.585.783.900,00 dan produk berupa Kitchen senilai Rp.361.589.323,00 mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dimana produk tersebut dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40%. Konsideran Peraturan Menteri Keuangan ini tidak mengacu pada buku tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Menurut Pemohon :

bahwa pokok sengketa pajak adalah murni yuridis fiskal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka 2 dan angka 3; “Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Peraturan perundang-undangan perpajakan adalah semua peraturan dibidang perpajakan”. Berdasarkan ketentuan tersebut “Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” termasuk peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa pajak ini;

Menurut Majelis :

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah (DPP PPnBM) yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp1.597.206.135,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi tersebut Terbanding, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00021/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Oktober 2010 ;

bahwa Pemohon Banding dengan Surat Nomor: STI-TMG/ACC/036/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 telah mengajukan keberatan yang dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.07/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 00021/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Oktober 2010;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.07/2013 tanggal 09 Juli 2013 a quo, Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Nomor: STI-TMG/ACC/046/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPnBM sebesar Rp1.597.206.135,00 tersebut, karena menurut Terbanding produk Pemohon Banding berupa Fitting (keran air) senilai Rp1.049.809.148,00 dan produk berupa Kitchen senilai Rp547.396.986,00 tersebut memiliki harga satuan diatas Rp2.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding, mengacu pada Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas barang Mewah, produk tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi dengan alasan:

  1. bahwa keran-keran air (Fitting) bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah, karena keran-keran air termasuk shower yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasuk HS 8481.80.91.00 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);
  2. bahwa kitchen set bukan merupakan objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah, karena kitchen yang dalam Buku Tarif Direktorat Jenderal Bea dan Bea Cukai termasuk HS 9403.9090 (termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);
  3. bahwa produksi kitchen Pemohon Banding juga telah diekspor ke Singapura, dan Negara Singapura menggolongkan produk kitchen Pemohon Banding berdasarkan HS ex 9403.90.90, yang menurut buku tarif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. bahwa sesuai dengan semangat dari the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme untuk ASEAN Free Trade Area, perlakuan tarif harus diperlakukan sama dan adil;

bahwa berdasarkan keterangan yang ada dalam berkas sengketa serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :

  1. bahwa jenis barang yang disengketakan pengenaan PPnBMnya adalah keran air (fitting) dan kichen set;
  2. bahwa proses menghasilkan produk berupa keran air (Fitting) dan Kitchen dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah Pabean yaitu di lokasi pabrik Pemohon Banding di Tangerang;
  3. bahwa sengketa ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, terkait apakah keran air (fitting) dan kichen set tersebut merupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau tidak;
  4. bahwa menurut Terbanding, produk tersebut termasuk barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sedangkan menurut Pemohon Banding, produk tersebut termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  5. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada Lampiran IV huruf J, disebutkan bahwa Daftar Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen) adalah kelompok barang barang perabot rumah tangga dan kantor dengan Nomor HS sebagai berikut:

J. Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor:

j.1. ……

j.2. Perabotan lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

a. Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.10.00.00
b. Perabotan logam lainnya ex 9403.20.90.00
c. Perabotan dari kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit ex 9403.30.10.00
d. Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
-. perangkat kamar tidur, dirakit ex 9403.50.11.00
-. lain-lain, dirakit ex 9403.60.91.00
– Perabotan kayu lainnya
-. perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit ex 9403.60.11.00
-. lain-lain, dirakit ex 9403.60.91.00
e. Perabotan dari plastic-.perabotan dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.70.10.00
-.lain-lain ex 9403.70.90.00
f. Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu:
-. perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari rotan ex 9403.80.10.00
-.perangkat kamar tidur, ruang makan atau ruang keluarga dari bahan lain ex 9403.80.20.00
-.dari jenis yang digunakan di taman, kebun atau ruang depan
-.dari batu monument atau batu bangunana yang dikerjakan ex 9403.80.31.00
-.dari semen, dari beton, atau batu tiruan
–. dari asbes-semen, dari serat semen selulosa atau sejenisnya ex 9403.80.33.00
–. dari keramik ex 9403.80.34.00
–. lain-lain ex 9403.80.39.00

bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo dalam konsideran menimbang antara lain menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sebagaimana tertuang dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 telah terjadi perubahan jenis, uraian, serta Nomor Harmonized System (HS) beberapa jenis barang;

bahwa dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 (BTMI 2004) untuk Pos tarif 94.03 untuk jenis barang Perabotan lainnya:

  1. Pos Tarif 94.03.20.90.00 jenis barang Perabotan logam lainnya untuk jenis barang Lain-lain, dikenakan PPnBM sebesar 40%;
  2. Pos tarif 94.03.40.10.00 jenis barang Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit, dikenakan PPnBM dengan tarif 40%;
  3. Pos tarif 94.03.40.20.00 jenis barang Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur, tidak dirakit, dikenakan PPnBM dengan tarif 40%;

bahwa dalam BTMI 2004 pos tarif 84.81.80.91.00 adalah untuk barang Ball valves dan katup pintu, dioperasikan secara secara manual, dari besi atau baja;

bahwa dalam BTMI 2007:

bab 84 Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya;
84.81 Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik;
8481.80 – Peralatan lainnya;
8481.80.91.00 —- Keran air dari tembaga atau paduan tembaga dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang

bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) dinyatakan:

“Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah”;

bahwa dalam Pasal 8 Undang-undang PPN a quo, dinyatakan:
“(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).

(3) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”;

bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004, dinyatakan:

“Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk setiap Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo, mengatur tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat:

  1. bahwa Fitting yang diproduksi oleh Pemohon Banding adalah merupakan perabot yang digunakan untuk rumah tangga dan kantor, bukan merupakan keran air untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik untuk Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya sebagaimana disebutkan dalam Bab 84 BTMI 2007;
  2. bahwa Pemohon Banding merujuk pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTMI 2007) dalam pos tarif 8481.80.91.00 yaitu keran air dari tembaga atau paduan tembaga dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang, sehingga dibebaskan dari PPn BM, sedangkan yang dikoreksi Terbanding adalah Fitting, sehingga rujukan Pemohon Banding adalah tidak tepat;
  3. bahwa dalam daftar Catalogue Fitting yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, terdiri dari ratusan variasi dari fitting, yang harganya variatif;
  4. bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan bukti bahwa fitting yang dikoreksi Terbanding adalah fitting yang sesuai Faktur Pajak harganya di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit dan tidak pernah dibantah oleh Pemohon Banding;
  5. bahwa karena Fitting tersebut merupakan barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, maka Fitting termasuk dalam perabotan logam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo;
  6. bahwa karena harga jual Fitting tersebut per unit adalah Rp2.000.000,00 atau lebih, maka Fitting tersebut merupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 40% sebagaimana diatur dalam Lampiran IV huruf J angka j.2 Peraturan Menteri Keuangan 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo;
  7. bahwa Kitchen Set adalah merupakan barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, yaitu barang perabotan dari kayu dari jenis yang digunakan di dapur;
  8. bahwa karena harga jual Kitchen Set yang tersebut per unit adalah Rp2.000.000,00 atau lebih, maka Kitchen Set tersebut merupakan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 40% sebagaimana diatur dalam Lampiran IV huruf J angka j.2 Peraturan Menteri Keuangan 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 a quo;
  9. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM dari Fitting sebesar Rp1.049.809.148,00 dan Kitchen Set sebesar Rp547.396.986,00, sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp1.597.206.135,00, tetap dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Oktober 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp1.597.206.135,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1314/WPJ.07/2013 tanggal 09 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor: 00021/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Oktober 2010, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200