Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54836/PP/M.VIA/16/2014
Tinggalkan komentar24 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54836/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA :
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp93.858.489,00;
Menurut Terbanding :
bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember-2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding pada saat transaksi tidak mengetahui apakah PT Admiral Lines merupakan Pengusaha Kena Pajak atau Non Pengusaha Kena Pajak, namun demikian PT Admiral Lines menerbitkan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
bahwa atas pajak masukan dari PT Admiral Line Nomor 010.000-11.00000003 tanggal 05/12/2011 sebesar Rp70.393.867,00 dan Nomor 010.000-11.00000004 tanggal 20/12/2011 sebesar Rp23.464.622,00 telah Pemohon Banding bayar sehingga faktur pajaknya Pemohon Banding kreditkan pada masa PPN Desember tahun 2011;
Menurut Majelis :
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2011 dengan alasan karena Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan oleh PT. Admiral Lines NPWP: 01.001.939.6-724.001 yang statusnya bukan Pengusaha Kena Pajak;
bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi adalah Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000003 tanggal 05 Desember 2011 sebesar Rp70.393.867 dan bahwa Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000004 tanggal 20 Desember 2011 sebesar Rp23.464.622 diterbitkan oleh PT. Admiral Lines NPWP: 01.001.939.6-724.001;
bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan oleh Terbanding berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan kepada KPP Pratama Bontang dan dijawab dengan jawaban ”tidak ada”, dengan keterangan bahwa PT Admiral Lines adalah Non PKP;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Pajak Masukan dari PT Admiral Line Nomor 010.000-11.00000003 tanggal 05/12/2011 sebesar Rp70.393.867 dan Nomor 010.000-11.00000004 tanggal 20/12/2011 sebesar Rp23.464.622 seharusnya dapat Pemohon banding kreditkan pada masa PPN Desember tahun 2011 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT Admiral Line termasuk PPN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa pada saat melakukan transaksi dengan PT Admiral Line, Pemohon Banding tidak mengetahui apakah PT Admiral Line berstatus PKP atau tidak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti Slip Setoran Bank Mandiri, terdapat bukti bahwa pembayaran atas Faktur Pajak nomor 010.000-11.00000003 tanggal 05 Desember 2011 dan nomor 010.000-11.00000004 tanggal 20 Desember 2011 dilakukan kepada PT Samudera Andalan Prima bukan kepada PT Admiral Lines selaku penerbit Faktur Pajak Masukan;
bahwa Terbanding menyampaikan keterangan berdasarkan informasi dari KPP Pratama Bontang melalui surat Nomor: S-4538/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 30 Juli 2013, dengan rincian sebagai berikut:
- bahwa PT. Admiral Lines merupakan Wajib Pajak Domisili yang terdaftar pada KPP Pratama Bontang pada tanggal 16 Juni 2011, yang beralamat di Jl. RE. Martadinata No. 09 RT. 03, Loktuan Bontang Utara, dengan Direktur (Penanggung Jawab) bernama Maswan;
- bahwa sejak pertama kali mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan saat ini, tidak ada surat permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterima, sehingga status PT. Admiral Lines adalah Non PKP;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti dokumen berupa surat dari KPP Pratama Bontang Nomor: S-2643/WPJ.14/KP.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 yang menginformasikan bahwa alamat PT. Admiral Lines di JI. RE Martadinata No. 09 RT. 03, Loktuan Bontang Utara adalah merupakan bangunan tempat tinggal dan menurut informasi tuan rumah, lokasi tersebut tidak ada kaitan dan sangkut pautnya dengan PT. Admiral Lines;
bahwa Terbanding juga menyampaikan keterangan bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Data Master File Wajib Pajak, dan diketahui bahwa PT. Admiral Lines adalah Non PKP;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa status PT. Admiral Lines adalah sebagai pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau setidaknya pada saat bertransaksi dengan Pemohon Banding, status PT. Admiral Lines adalah sebagai pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa “Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak”;
bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 UU PPN menyebutkan bahwa, “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;
bahwa Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN mengatur bahwa, “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa dokumen yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai kredit pajak bukan merupakan Faktur Pajak karena dibuat bukan oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam perhitungan PPN seharusnya adalah Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa menurut pendapat Majelis Faktur Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2011;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan dimaksud Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp93.858.489,00 adalah sudah benar oleh karenanya dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
No
|
Uraian Koreksi
|
Total Sengketa
(Rp) |
Tidak Dipertahankan
(Rp) |
Dipertahankan
(Rp) |
|
1
|
Pajak Masukan
|
93.858.489,00
|
–
|
93.858.489,00
|
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-85.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00036/207/11/725/13 tanggal 5 Maret 2013, atas nama PT XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Aksebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Scsebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
