Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58274/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar23 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58274/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10 atas Pos 2 PIB, jenis barang berupa 34.00 MT Petlin LD N125Y, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 244268 tanggal 19 Juni 2013 yaitu tarif bea masuk (ATIGA) sebesar 10% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
Menurut Terbanding :
bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas pos 2 barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 244268 tanggal 19 Juni 2013 berupa Petlin LD N125Y, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3901.10.99.10 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Petlin LD C150Y dan Petlin LD N125Y yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 244268 tanggal 19 Juni 2013, pos tarif 3901.10.99.10 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 10% (Bebas 100%) dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor KL- 80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013;
Menurut Majelis :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Petlin LD C150Y dan Petlin LD N125Y yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 244268 tanggal 19 Juni 2013, pos tarif 3901.10.99.10 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 10% (Bebas 100%) dengan menggunakan preferensi tarif ATIGA. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor KL- 80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5553/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, berdasarkan penelitian, importasi 34.00 MT Petlin LD N125Y yang diimpor dengan PIB Nomor: 244268 tanggal 19 Juni 2013 menggunakan Form D Nomor: KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013 yang pada box 8 (delapan) tercantum RVC 300%, berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) ATIGA untuk kriteria RVC maksimal adalah 100% sehingga Form D tidak dapat diterima, terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 001/XI/PW/2013 tanggal 04 November 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5553/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan form D Nomor: KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013, dalam PIB sudah dicanttunkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor preferensi SKA sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Terbanding No. SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement.
Berdasarkan Product Data Sheet, Petlin LD 150Y dan Petlin LD N125Y adalah sama-sama Low Density Polyethylene dengan perbedaan sifatnya tetapi tidak menyebabkan perbedaan jenis dan harga sehingga berdasarkan BTKI dikelompokan dalam pos tarif yang sama yaitu 3901.10.99.10;
bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
- Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
- Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 10 Juii 2013;
- T.2. OCP Rule 6 dan Rule 7;
- T.3.Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013;
- T.4.Overleaf Notes;
- T.5.Product Data Sheet – Petlin LD C150Y;
- T.6.Certificate of Analysis – MT Petlin LD;
- T.7. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2906/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
- P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5553/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013;
- P.2.SPTNP Nomor: SPTNP-010785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013;
- P.3. SSPCP tanggal 02 Oktober 2013 sebesar Rp 55.457.000,00 (Keputusan Terbanding);
- P.4. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 02 Oktober 2013 sebesar Rp 55.457.000,00 (Keputusan Terbanding);
- P.5. Surat Keberatan Nomor: 003/VII/PW/2013 tanggal 16 Juli 2013;
- P.6. Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor: MBG774023933713N tanggal 12 Juli 2013;
- P.7. PIB Nomor: 244268 tanggal 19 Juni 2013 CIF USD 249,900.00;
- P.8. Purchase Order Nomor: PO13-0060 tanggal 30 April 2013;
- P.9. Term Contract (MIT/ST/LD274E/2013) – Revised tanggal 06 Mei 2013;
- P.10. Packing List;
- P.11. Bill of Lading Nomor: TRLKCTJK1130365 tanggal 09 Juni 2013;
- P.12. Letter of Credit Nomor: 0110011006B13 tanggal 13 Mei 2014;
- P.13. Product Data Sheet – Petlin LD C150Y;
- P.14. Surat tanggal 08 Juli 2013;
- P.15. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013;
- P.16. Certificate of Origin – ATIGA (Form D) Nomor: KL-80474 V-522824 tanggal 24 Oktober 2013;
- P.17. Surat Petronas Chemicals Marketing SDN BHD tanggal 28 April 2014 Re: Verification ATIGA Form D KL-8047V-450807;
- P.18. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 02 Oktober 2013 sebesar Rp 55.457.000,00 (Keputusan Terbanding);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen impor, kedapatan sebagai berikut:·pada Form D Nomor KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013, pada kolom 7 tercantum 1 (satu) jenis barang dengan type yang berbeda, namun dalam pos tarif yang sama yaitu 3901.10.99.10. pada kolom 8 tercantum RVC 100% dan pada kolom 10 tertulis Invoice Nomor 10003306 tanggal 09 Juni 2013 serta pada kolom 1 tertulis eksportir Petronas Chemicals Marketing SDN BHD;
Terbanding menafsirkan RVC 100% pada kolom 8 Form D hanya untuk Petlin LD C150Y, sedangkan Petlin LD N125Y tidak mencantumkan Origin Criterion sehingga tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;· Pemohon Banding menunjukan Form D lain sebagai bahan pertimbangan, yaitu Form D Nomor KL-80474V-522824 tanggal 24 Oktober 2013atas eksportir yang sama (Petronas Chemicals Marketing SDN BHD) untuk jenis barang Petlin LD N125Y pada kolom 8 tercantum Origin Criterion RVC 100%;
bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2906/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 Subject Confirmation on Certificate of Origin, meminta konfirmasi keabsahan Form D Nomor KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry (MITI), Government of Malaysia selaku penerbit Form D, namun sampai dengan persidangan terakhir, Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaksahan Form D Nomor KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Petlin LD N125Y yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 244268 tanggal 19 Juni 2013 dengan Form D Nomor KL-80474 V-450807 tanggal 11 Juni 2013, berhak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “Petlin LD N125Y”, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 244268 tanggal 19 Juni 2013 dengan pos tarif 3901.10.99.10 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “Petlin LD N125Y”, negara asal Malaysia, dengan pos tarif 3901.10.99.10, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244268 tanggal 19 Juni 2013, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
MENGINGAT
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5553/KPU.01/2013 tanggal 13 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juli 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “Petlin LD N125Y”, negara asal Malaysia, dengan pos tarif 3901.10.99.10, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 244268 tanggal 19 Juni 2013, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.58274/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding
