Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58271/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58271/PP/M.IXA/19/2014

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58271/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 9603.90.40.00, jenis barang Brush With P.P. Bristle Packing 24 Dozen/Carton, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 182560 tanggal 11 Mei 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%;

Menurut Terbanding:

bahwa pokok permasalahan adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 182560 tanggal 11 Mei 2013 berupa Brush With P.P. Bristle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.90.40.00 dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 182560 tanggal11 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Brush With P.P. Bristle, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 9603.90.40.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (Bebas 100%);

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 182560 tanggal 11 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Brush With P.P. Bristle, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 9603.90.40.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (Bebas 100%);

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4820/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013, berdasarkan penelitian, importasi Brush With P.P. Bristle yang diimpor dengan PIB Nomor: 182560 tanggal 11 Mei 2013 menggunakan Form E Nomor: E13470ZC39533791 tanggal 25 April 2013 yang berbeda tanda tangan dan stempelnya dengan spesimen tanda tangan dan stempel yang ada pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China sehingga diragukan keabsahannya dan terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 166/PTM/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4820/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan:

  1. Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding di Invoice;
  2. Bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order/Sales Contract No BA130123-1 tanggal 23 Januari 2013;
  3. Bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;
  4. Bahwa nilai yang dibayar kepada Shipper sesuai dengan LC 132641013671 yang dibuka oleh Bank CIMB Niaga, Jakarta tanggal 15 Maret 2013;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with The requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;

(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:

  • T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Mei 2013;
  • T.2. Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe Tanjung Priok Nomor: S-2177/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
  • T.3. Verification of Form E No. E13470ZC39533791;
  • T.4. Surat Nomor: VFE13/216 tanggal 27 Mei 2013;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen sebagai berikut:

  • P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4820/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
  • P.2. Surat Keberatan Nomor: 111/EXIM/PTM/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013;
  • P.3.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008063/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013;
  • P.4.SSPCP tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 12.613.000,00 (SPTNP);
  • P.5.Debit Advice tanggal 27 Mei 2013;
  • P.6.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 29 Mei 2013 sebesar Rp 12.613.000,00 (SPTNP);
  • P.7.SPPB Nomor: 206961/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013;
  • P.8. SSPCP tanggal 10 Mei 2013 sebesar Rp 28.028.000,00 (PIB);
  • P.9. PIB Nomor: 182560 tanggal 11 Mei 2013 sebesar CIF USD 23,040.00;
  • P.10. Invoice Nomor: YH130417 tanggal 17 April 2013;
  • P.11. Packing List untuk Nomor: YH130417 tanggal 17 April 2013;
  • P.12. Bill of Lading Nomor: EGLV148300081104 tanggal 25 April 2013;
  • P.13. Sales Contract Nomor: BA130123-1 tanggal 23 Januari 2013;
  • P.14. Letter of Credit Nomor: 13264I1013671 tanggal 15 Maret 2013;
  • P.15.Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E13470ZC39533791 tanggal 25 April 2013;
  • P.16.Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 19 Agustus 2014;
  • P.17. Akta Notaris Nomor: 111 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat oleh Edison Jingga, SH notaris di Jakarta;
  • P.18. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 111 tanggal 27 Mei 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0071666.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 26 Juli 2013;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2177/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E13470ZC39533791 tanggal 25 April 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 33000013232 tanggal 09 Agustus 2013 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2177/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, yang pada pokoknya menyatakan “We acknowledge the receipt of your letter dated May 29, 2013 and the enclosed copy of E Nomor: E13470ZC39533791. Our verification has proved that the said Form E was not issued by this bureau and it is a forged one”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13470ZC39533791 tanggal 25 April 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2177/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 dan Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013232 tanggal 09 Agustus 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E13470ZC39533791 tanggal 25 April 2013 tidak diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga Form E Nomor: E13470ZC39533791 tanggal 25 April 2013 tidak dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Brush With P.P. Bristle tidak diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Brush With P.P. Bristle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.90.40.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 182560 tanggal 11 Mei 2013 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Brush With P.P. Bristle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.90.40.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 182560 tanggal 11 Mei 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4820/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008063/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 22 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Brush With P.P. Bristle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9603.90.40.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 182560 tanggal 11 Mei 2013, tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp12.613.000,00 (dua belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58271/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200