Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58242/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58242/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Propylene Copolymer Resin AR564, Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF USD43,024.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD46,400.00;

Menurut Terbanding :

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data- data berupa fotokopi PIB, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading (B/L), Faktur Penjualan, dll;

Menurut Pemohon :

bahwa harga tertera pada Commercial Invoice Nomor: EC-6991 dari ltochu Plastics Pte Ltd kepada Pemohon Banding, atas pembelian 32 MT Propylene Copolymer Resin AR564 sebesar USD 1.344,5/MT CIF Jakarta adalah benar sesuai dengan keadaan sebenarnya, Pemohon Banding juga melampirkan pernyataan penjualan yang dikeluarkan oleh ltochu Plastics Pte Ltd menegaskan bahwa harga yang gunakan adalah benar;

Menurut Majelis :

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4915/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD43,024.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD46,400.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c.Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d.Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
    Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  2. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  3. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukankebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai Database Nilai Pabean I (DBNP 1) Nomor: 201307019920, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB Pembanding, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai ketentuan;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD43,024.00 adalah harga tertera pada Commercial Invoice Nomor: EC-6991 dari ltochu Plastics Pte Ltd kepada Pemohon Banding, atas pembelian 32 MT Propylene Copolymer Resin AR564 sebesar USD 1.344,5/MT CIF Jakarta adalah benar sesuai dengan keadaan sebenarnya;

bahwa bukti pendukung Terbanding adalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) tanpa nomor tanggal 23 April 2013;

bahwa bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • P.1. SSPCP tanggal 29 April 2013 sebesar Rp9.114.000,00 (SPTNP);
  • P.2. Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 April 2013 sebesar Rp9.114.000,00 (SPTNP);
  • P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-006436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 April 2013;
  • P.4. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4915/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013;
  • P.5. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 124047 tanggal 21 Juni 2013;
  • P.6. Surat Keberatan Nomor: 051/VI?BC/CHP/2013 tanggal 20 Juni 2013;
  • P.7. Sales Contract Nomor: EF-6991 tanggal 07 Juni 2013;
  • P.8. Purchase Order Nomor: CHPA1302040-A tanggal 12 Februari 2013;
  • P.9. Sales Memo untuk Sales Contract Nomor: EF-6991 tanggal 19 Februari 2013;
  • P.10. Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 seesar USD43,024.00;
  • P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013;
  • P.12. Port-To-Port or Combined Transport Bill of Lading Nomor: SINJKT130000878 tanggal 24 Maret 2013;
  • P.13. Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor: 20136031091 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.14. Certificate MSIG Insurance (Singapore) Pte. Ltd. Nomor: MSDCFOU13402641 tanggal 22 Maret 2013;
  • P.15. Certificate of Analysis tabggak 22 Maret 2013;
  • P.16.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 172048/KPU.01/2013 tanggal 06 Mei 2013;
  • P.17. SSPCP tanggal 01 April 2013 sebesar Rp52425.000,00;
  • P.18. Bukti Penerimaan Negara tanggal 01 April 2013 sebesar Rp52425.000,00;
  • P.19. PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD 43,024.00;
  • P.20. Payment/Accounting Voucher Nomor: 0430583 tanggal 11 April 2013;
  • P.21. Commercial Invoice Nomor: EF-7076 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD24,796.00;
  • P.22. Commercial Invoice Nomor: EF-7077 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD20,982.00;
  • P.23. Commercial Invoice Nomor: EF-7078 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD49,597.00;
  • P.24. Commercial Invoice Nomor: EF-6985 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD24,453.00;
  • P.25. Commercial Invoice Nomor: EF-7072 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD23,846.00;
  • P.26. Commercial Invoice Nomor: EF-7073 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD49,597.00;
  • P.27. Commercial Invoice Nomor: EF-6984 tanggal 22 Maret 2013 sebesar USD20,982.00;
  • P.28. Commercial Invoice Nomor: EF-7095 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD24,305.00;
  • P.29. Commercial Invoice Nomor: EF-7014 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD21,147.00;
  • P.30. Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD42,294.00;
  • P.31. Commercial Invoice Nomor: EF-7009 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD21,147.00;
  • P.32. Commercial Invoice Nomor: EF-7092 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD20,982.00;
  • P.33. Commercial Invoice Nomor: EF-6986 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD49,597.00;
  • P.34. Commercial Invoice Nomor: EF-7093 tanggal 23 Maret 2013 sebesar USD47,207.00;
  • P.35. Commercial Invoice Nomor: EF-6992 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD44,812.00;
  • P.36. Commercial Invoice Nomor: EF-7091 tanggal 23 Maret 2013 sebesar USD44,812.00;
  • P.37. Commercial Invoice Nomor: EF-7119 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD24,796.00;
  • P.38. Commercial Invoice Nomor: EF-7089 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD44,812.00;
  • P.39. Commercial Invoice Nomor: EF-6988 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD44,812.00;
  • P.40. Commercial Invoice Nomor: EF-6990 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD49,597.00;
  • P.41. Commercial Invoice Nomor: EF-7090 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD44,812.00;
  • P.42. Commercial Invoice Nomor: EF-6987 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD49,597.00;
  • P.43. Commercial Invoice Nomor: EF-6989 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD49,597.00;
  • P.44. Payment Accounting Voucher tanpa nomor tanggap 28 Maret 2013;
  • P.45. Commercial Invoice Nomor: EG-P303 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.46. Payment/Accounting Voucher tanpa nomor tanggal 28 Maret 2013;
  • P.47. Commercial Invoice EG-P274C tanggal 25 Maret 2013 sebesar USD26,640.00;
  • P.48. Fund Transfer Initiation JP Morgan tanggal 21 April 2013;
  • P.49. Withdrawal and Debits JP MorganChase Account Number: 000000811165497 tanggal periode 30 Maret s.d. 30 April 2013;
  • P.50. Invoice Nomor: EF-6991 anggal 09 Mei 2013 sebesar USD44,800.00;
  • P.51. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013521 tangagl 09 Mei 2013;
  • P.52. Memo Incoming Money Nomor: 150 tanggal 17 Juni 2013;
  • P.53. SPT Masa PPN Masa April 2013 tanggal 31 Mei 2013;
  • P.54. Doc.type: RE (Invoice-gross) Normal Document tangagl 24 Maret 2013;
  • P.55.Doc.type: SA(G/L account document) Normal document tanggal 22 April 2013;
  • P.56.Doc.type: RV ( Billing doc.transfer) Normal document tanggal 09 Mei 2013;
  • P.57. Matrik Pembayaran atas SPTNP Nomor: SPTNP-006436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 (1);
  • P.58. Matrik Pembayaran atas Matrik SPTNP Nomor: SPTNP-006436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 (1a)
  • P.59. PIB Nomor Aju: 000000-101283-20130325-130710 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.60. PIB Nomor Aju: 000000-101283-20130325-130711 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.61. PIB Nomor Aju: 000000-201283-20130325-130712 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.62. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130325-130714 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.63. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130325-130715 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.64. PIB Nomor Aju: 000000-101283-20130325-130716 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.65. PIB Nomor Aju: 000000-101283-20130325-130713 tanggal 25 Maret 2013;
  • P.66. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130761 tanggal 30 Maret 2013;
  • P.67. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130759 tanggal 30 Maret 2013;
  • P.68. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130760 tanggal 30 Maret 2013;
  • P.69. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130762 tanggal 30 Mare t2013;
  • P.70. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130765 tanggal 01 April 2013;
  • P.71. PIB Nomor Aju: 000000-101283-20130330-130775 tanggal 01 April 2013;
  • P.72. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130770 tanggal 01 April 2013;
  • P.73. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130330-130774 tanggal 01 April 2013;
  • P.74. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130763 tanggal 01 April 2013;
  • P.75. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130764 tanggal 01 April 2013;
  • P.76. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130767 tanggal 01 April 2013;
  • P.77. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130769 tanggal 01 April 2013;
  • P.78. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130330-130776 tanggal 01 April 2013;
  • P.79. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130766 tanggal 01 April 2013;
  • P.80. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130328-130768 tanggal 01 April 2013;
  • P.81. PIB Nomor Aju: 070000-001422-20130402-000776 tanggal 03 April 2013;
  • P.82. PIB Nomor Aju: 070000-001422-20130402-000772 tanggal 03 April 2013;
  • P.83. PIB Nomor Aju: 000000-101283-20130328-130771 tanggal 30 Maret 2013;
  • P.84. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013521 tanggal 09 Mei 2013;
  • P.85.Rekening Koran Bank Mizuho Indonesia tanggal tidak jelas;
  • P.86.Matrik Penjualan (2);
  • P.87.Matrik Pembayaran dari Customer atas SPTNP Nomor: SPTNP-006436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 (2a);
  • P.88. Invoice Nomor: EF-7002 tangal 10 Mei 2013 sebesar Usd 47,360.00;
  • P.89. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013494 tanggal 10 Mei 2013;
  • P.90. PIB Nomor Aju tidak jelas tanggal 08 April 2013;
  • P.91. Invoice Nomor: EF-7110 tanggal 08 Mei 2013 sebesar USD 44,800.00;
  • P.92. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013450 tanggal 08 Mei 2013;
  • P.93. PIB Nomor Aju tidak jelas tanggal 01 Mei 2013;
  • P.94. Invoice Nomor: EF-7102 tanggal 06 Mei 2013 sebesar USD44,800.00;
  • P.95. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013400 tanggal 06 Mei 2013;
  • P.96. PIB Nomor Aju tidak jelas tanggal 13 April 2013;
  • P.97. Invoice Nomor: EF-7100 tanggal 06 Mei 2013 sebesar USD 24,880.00;
  • P.98. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013399 tanggal 06 Mei 2013;
  • P.99. PIB Nomor Aju tidak jelas tanggal 11 April 2013;
  • P.100. Invoice Nomor: EF-7074 tanggal 04 Mei 2013;
  • P.101. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013381 tanggal 04 Mei 2013;
  • P.102. PIB Nomor Aju tidak jelas tanggal 08 April 2013;
  • P.103. Invoice Nomor: EF-7109 tanggal 03 Mei 2013 sebesar USD52,160.00;
  • P.104. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013379 tanggal 03 Mei 2013;
  • P.105. PIB Nomor Aju tidak jelas tanggal 25 April 2013;
  • P.106. Invoice Nomor: EF-7108 tanggal 03 Mei 2013 sebesar USD 24,880.00;
  • P.107. Faktur Pajak Nomor: 070.900-13.04013378 tanggal 03 Mei 2013;
  • P.108. PIB Nomor Aju: 000000-101282-20130425-130976 tanggal 25 April 2013;
  • P.109. Rekening Koran Bank Mizuho Indonesia tanggal tidak jelas;P.110. GL Account 552114119;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Itochu Plastics Pte. Ltd. sesuai PurchaseOrder Nomor: CHPA1302040-A tanggal 12 Februari 2013 sebagai berikut:

No.
Description
Shipment
Quantitiy (MT)
@ Price Per MT
Total
Remarks
1.
AR564
ETA JKT: 20 Mar 13
32.000
USD1,344.5
USD43,024
CIF Jakarta, T/T 30 days after B/L Date

bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak penjualan kepada Itochu Plastics Pte. Ltd. sesuai SalesContract Nomor: EF-6991 tanggal 07 Juni 2013, sebagai berikut:
Commodity: Propylene Copolymer Resin AR564
Packing: 25 Kgs
Quantity: 32 MT
Price @: CIF Jakarta 1.) USD1,344.5/MTA
Mount Total: USD43,24.00 (Say in USD: Forty Three Thousand Twenty Four Dollars Only)
Shipment: Singapore
Loading Port: Singapore Port
Destination: Jakarta, Indonesia
Payment: T/T 30 days after B/L date to the following
Address: JP Morgan Chase Bank N.A.New York, USAA/C
No: 765902465
Sweet Code: CHASUS33

bahwa Itochu Plastics Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Description of Good
Quantities
Unit Price CIF Jakarta Per MT
Amount
Propylene Copolymer Resin AR564
32.000 MT
USD1,344.50
USD43,024.00
Total : 2 x 20’ Containers (1280 Bags)
32.000 MT
USD1,344.50
USD43,024.00

Country of Origin: Singapore FOB
Value: USD42,294.00
Freight : USD 600.00
Insurance : USD 130.00

bahwa Itochu Plastics Pte. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 dengan perincian sebagai berikut:

Description of Good
Quantities
Net Weight
Gross Weight
Measurement
Propylene Copolymer Resin AR564
32.000 MT
32000 Kgs
32154 Kgs
58.88M3
Total : 2 x 20’ Containers
32.000 MT

Country of Origin: Singapore

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Port-To-Port or Combined Transport Bill of Lading Nomor: SINJKT130000878 tanggal 24 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Itochu Plastics Pte. Ltd.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Singapore
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description: 2 x 20’ Containers “Propylene Copolymer Resin AR564”
Gross Weight : 32154 KGS

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 adalah Propylene Copolymer Resin AR564 dari Itochu Plastics Pte. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD43,024.00;

bahwa barang impor Propylene Copolymer Resin AR564 dengan Port-To-Port or Combined Transport Bill of Lading Nomor: SINJKT130000878 tanggal 24 Maret 2013 dan Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD43,024.00;

bahwa nilai pabean atas impor Propylene Copolymer Resin AR564 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD46,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 adalah Propylene Copolymer Resin AR564 dari Itochu Plastics Pte. Ltd. dengan harga CIF USD43,024.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: CHPA1302040-A tanggal 12 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran berupa Fund Transfer Initiation JP Morgan tanggal 21 April 2013, Withdrawal and Debits JPMorganChase Account Number: 000000811165497 tanggal periode 30 Maret s.d. 30 April 2013 dan Payment/Accounting Voucher Nomor: 0430583 tanggal 11 April 2013 sebesar USD934,468.5 adalah salah satunya untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 sebesar USD43,024.00 beserta bukti pembukuan lainnya, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Itochu Plastics Pte. Ltd. tanggal 22 April 2013 sebesar USD43,024.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa bukti pembayaran berupa Fund Transfer Initiation JP Morgan tanggal 21 April 2013, Withdrawal and Debits JPMorganChase Account Number: 000000811165497 tanggal periode 30 Maret s.d. 30 April 2013 dan Payment/Accounting Voucher Nomor: 0430583 tanggal 11 April 2013 sebesar USD934,468.5 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Propylene Copolymer Resin AR564, Negara asal Singapore (SG), yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: EF-6991 tanggal 24 Maret 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 sebesar CIF USD43,024.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Propylene Copolymer Resin AR564, Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 adalah sebesar CIF USD43,024.00;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-Undang Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4915/KPU.01/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 006436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 April 2013, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Propylene Copolymer Resin AR564, Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 126828 tanggal 04 April 2013 adalah sebesar CIF USD43,024.00, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put.58242/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, MM sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200