Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58237/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

23 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58237/PP/M.XVIIB/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap klasifikasi karena Used Copiers Machines C/W Parts & Accessories: Canon diidentifikasi sebagai berbagai tipe mesin fotokopi digital, dapat digunakan sebagai printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru, diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8443.39.20.90 atas importasi Jenis Barang: 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Used Copiers Machines C/W Parts & Accessories: Canon), Negara Asal: Singapore, Supplier: TTS Copier International Pte Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 470561 tanggal 21 November 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-504/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014;

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon, hasil pemeriksaan fisik dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Used Copiers Machines C/W Parts & Accessories: Canon) pada PIB Nomor 470561 tanggal 21 November 2013 dan diidentifikasi sebagai “berbagai tipe mesin photo copy digital, dapat digunakan sebaga, printer dan faksimili, dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya serta hanya menghasilkan gambar tidak berwarna (hitam putih) bukan baru” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8443.39.20.90 dengan bea masuk sebesar 5%;

Menurut Pemohon :

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan uraian Terbanding yang menyebutkan bahwa mesin yang yang diimpor merupakan mesin Digital Multifunction Imaging System, dengan kemampuan sebagai copier, printer, faksimili dan dapat dihubungkan dengan alat elektronik sumber data lainnya, sama sekali tidak sejalan dengan penetapan Pos Tarif 8443.39.20.90 oleh Terbanding, lebih cocok diklasifikasikan pada Pos Tarif 8443.31.3090, hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49758/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 9 Januari 2014;

Menurut Majelis :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding di persidangan dan bukti-bukti yang ada diketahui sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB Nomor 470561 tanggal 21 November 2013 berupa used copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Singapore, Nilai Pabean CIF SGD46,707.38, Supplier TTS Copier International Pte., Ltd., pos tarif diberitahukan 8443.39.19.00 (pos 1 s.d. 16) dengan pembebanan BM 0%;

bahwa dalam SPTNP Nomor SPTNP-019675/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 November 2013, Terbanding menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 16 dengan pembebanan BM 5%);

bahwa atas penetapan Terbanding dalam SPTNP tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan BM, PDRI dan Denda Administrasi sebesar Rp24.366.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 369/ZK/XI/2013 tanggal 26 November 2013 yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 005945/JT/KBR/2013 tanggal 27 November 2013;

bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-504/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan pos tarif dan pembebanannya menjadi 8443.39.20.90 (pos 1 s.d. 16, pembebanan BM 5% dan atas keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 033/ZK/II/2014 tanggal 12 Februari 2014, mengajukan banding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis untuk melengkapi data pendukung tarif barang, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan:

  1. Invoice Nomor TTS00033609 tanggal 4 November 2013;
  2. Packing List Nomor TTS00033609 tanggal 4 November 2013;
  3. Bill of Lading Nomor SNKO061131100002 tanggal 6 November 2013;
  4. Kartu Kendali Realisasi Impor;
  5. Surat Nomor 04.PI-05.13.0210 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Impor Barang Modal Bukan Baru;
  6. Penjelasan tentang Prinsip Cara Kerja Mesin Fotocopy;
  7. Brosur Mesin Fotokopi yang diimpor oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, tarif barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuknya;

Identifikasi

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap brosur barang impor diketahui bahwa jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah mesin fotocopy bekas yang berfungsi sebagai mesin cetak (printer), scanner, dan mesin faksimili (fax) (Used Copier C/W parts & Accessories) dari berbagai tipe yaitu: Canon IR5000, Canon IR 5000 l, Canon IR 5000 S, Canon IR 5020, Canon IR 5000 l, Canon IR 5050, Canon IR 5050 N, Canon IR 5055, Canon IR 5065, Canon IR 5070, Canon IR 5075, Canon IR 5570, Canon IR 6000, Canon IR 6020, Canon IR 6020 l, dan Canon IR 6570, negara Asal: Singapore, jumlah: 16 unit;

Klasifikasi

bahwa berdasarkan angka 2 huruf (a) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: Angka 2 huruf (a) ”Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung” yang berarti suatu barang yang fungsinya sudah tidak lengkap karena bekas pakai harus diklasifikasikan ke dalam tarif barang yang fungsinya dalam keadaan lengkap sesuai dengan brosurnya;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan ditarifkan pada sub pos 8443.31 yaitu mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagai berikut:
8443.31– Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:
8443.31.10 — Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:
8443.31.10.10 —- Berwarna8
443.31.10.90 —- Lain-lain
8443.31.20 — Printer-copier, mencetak dengan proses laser:
8443.31.20.10 —- Berwarna
8443.31.20.90 —- Lain-lain
8443.31.30 — Kombinasi mesin printer-copier-faksimili:
8443.31.30.10 —- Berwarna
8443.31.30.90 —- Lain-lain

bahwa berdasarkan BTKI 2012, kombinasi mesin printer-scanner-faksimili lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Used Copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 470561 tanggal 21 November 2013 diklasifikasikan pada Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;

MENIMBANG

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-504/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 dan menetapkan tarif atas barang impor berupa Used Copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470561 tanggal 21 November 2013 menjadi Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk 0%;

MENGINGAT

  1. Undang-Undang Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang- Undang Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-504/KPU.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019675/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 26 November 2013, atas nama XXX, dan menetapkan tarif atas barang impor berupa used copier with parts and accessories (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 470561 tanggal 21 November 2013 masuk Pos tarif 8443.31.30.90 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 22 September 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200