Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58686/PP/M.VIA/13/2014
Tinggalkan komentar21 November 2017 oleh D.K
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58686/PP/M.VIA/13/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26
Tahun Pajak
2004
Pokok Sengketa
Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
Menurut Terbanding
bahwa Biaya perawatan dan perbaikan kepada Van Oord DMC sebesar Rp. 1.500.228.223 adalah merupakan reimbursement atas pembelian sparepart sehubungan dengan perawatan kapal milik Pemohon banding, Antareja yang dalam pelaksanaannya di luar daerah pabean;
Menurut Pemohon
bahwa biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp. 1.500.228.223 pada hakekatnya adalah merupakan reimbursement atas pembelian sparepart sehubungan dengan perawatan kapal milik Pemohon Banding, Antareja, yang pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya di luar daerah pabean yaitu di Singapura, India, dan Abu Dhabi, biaya tersebut bukanlah pemberian jasa yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen- dokumen pendukung pada saat keberatan berupa tagihan dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (d/h Ballast Ham Dredging BV) (“VODMC BV”) dimana dokumen tersebut menunjukkan bahwa atas jumlah tersebut bukan merupakan pemberian jasa namun merupakan reimbursement cost atas pembelian spare parts (barang);
Menurut Majelis
bahwa jumlah sebesar Rp1.500.228.223,00 dalam penelitian dokumen terbukti merupakan tagihan pemberian jasa-jasa dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredgin BV), Belanda. Menurut pendapat tim peneliti, tagihan-tagihan jasa pihak ketiga kepada Ballast Ham Dredging (sekarang Van Oord Dredging and Marine Conctractors BV) yang kemudian ditagihkan kepada PT Van Oord Indonesia dengan cara menerbitkan invoice kembali (reinvoicing) juga merupakan jasa yang diberikan Ballast Ham Dredging (sekarang Van Oord Dredging and Marine Contractors BV) kepada Pemohon Banding PT Van Oord Indonesia;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Keterangan Domisili atas nama Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV) namun Terbanding berpendapat, dengan berpedoman pada angka 2 SE-03/PJ.101/1996, SKD yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemotongan dan pemungutan objek pajak PPh Pasal 26 tahun 2004 dengan pertimbangan bahwa:
– SKD tersebut baru dibuat 31 Januari 2012;- SKD tersebut seharusnya sudah dibuat di tahun 2004 kemudian diserahkan ke KPP domisili Wajib Pajak;- SKD yang seharusnya diserahkan pada tahun 2004 adalah yang diserahkan menjadi dasar Wajib Pajak untuk menentukan apakah objek PPh 26 tahun 2004 tersebut dapat dikenakan di Indonesia dan besaran tarifnya;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp1.500.228.223,00 tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan PB3 Indonesia- Belanda adalah tidak benar, karena sebagaimana dinyatakan pada PB3 di atas, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan SKD yang dibuat tahun 2012;bahwa oleh karena itu ketentuan yang harus digunakan atas objek PPh Pasal 26 untuk tahun 2003 adalah ketentuan Pasal 26 UU PPh yaitu bahwa pembayaran sebesar Rp1.500.228.223,00 kepada Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV), Belanda merupakan objek PPh 26 dan harus dipotong pajak sebesar 20%;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh para pihak, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKK) pada proses pemeriksaan sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, terkait dengan objek PPh Pasal 26 yang tidak didukung dengan SKD tersebut;
bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan SKD dimaksud sehingga atas objek PPh Pasal 26 tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan fotocopy SKD Van Oord Dredging & Marine Contractors B.V. (dahulu Ballast Ham Dredging B.V.) untuk tahun pajak 2003 sampai dengan 2008;
bahwa SKD yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut baru diterbitkan pada tanggal 31 Janauri 2012;
bahwa SKK tersebut baru dibuat tahun 2012, sehingga pada saat terjadinya transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena pada saat itu belum ada SKD;
bahwa SKD tersebut seharusnya dibuat pada saat transaksi, kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemohon Banding terdaftar atau berdomisili;
bahwa seharusnya SKD diserahkan pada saat transaksi yang menjadi dasar Pemohon Banding untuk menentukan apakah objek PPh Pasal 26 tahun 2004 tersebut dapat dikenakan di Indonesia dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sudah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis bereksimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 berupa perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp1.500.228.223,00 tetap dipertahankan;
bahwa terhadap koreksi biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp1.500.228.223,00, hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA, menyatakan pendapat yang berbeda (disenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut :
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas biaya perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp1.500.228.223,00 dengan alasan bahwa jumlah sebesar a quo merupakan tagihan pemberian jasa-jasa (reimbursement) dari pihak Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV), Belanda;bahwa Terbanding menyatakan untuk sengketa ini awalnya Terbanding mengoreksi akun Mechanism (nomor akun 605200) sebesar Rp2.808.661.000,00 yang kemudian disampaikan sebagai temuan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: PHP-318/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Desember 2011;
bahwa kemudian Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang menyatakan bahwa yang merupakan pembayaran jasa ke luar negeri hanya sebesar Rp1.500.228.223,00 sedangkan biaya sebesar Rp1.308.432.777,00 merupakan pembelian material maupun sparepart (suku cadang);
bahwa menurut Terbanding nilai Rp1.500.228.223,00 adalah hanya nilai koreksi atas jasa yang telah Pemohon Banding akui sebagai pembayaran jasa maintenance dalam surat tanggapan atas SPHP a quo;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding miliki, nilai sebesar Rp1.500.228.223,00 adalah merupakan pembelian material terkait perbaikan kapal yang dilakukan di luar perairan Indonesia, yang kemudian dilakukan reimbursement oleh pihak yang melakukan perbaikan, sehingga muncul dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa dalam keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Keterangan Domisili ke Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV);
bahwa Terbanding berpendapat, dengan berpedoman pada angka 2 SE-03/PJ.101/1996, SKD yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat digunakan sebagai dasar pemotongan dan pemungutan objek pajak PPh Pasal 26 tahun 2004 dengan pertimbangan bahwa:
– SKD tersebut baru dibuat 31 Januari 2012;- SKD tersebut seharusnya sudah dibuat di tahun 2004 kemudian diserahkan ke KPP domisili Wajib Pajak;- SKD yang seharusnya diserahkan pada tahun 2004 adalah yang diserahkan menjadi dasar Wajib Pajak untuk menentukan apakah objek PPh 26 tahun 2004 tersebut dapat dikenakan di Indonesia dan besaran tarifnya;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran berupa jasa sebesar Rp1.500.228.223,00 tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia berdasarkan PB3 Indonesia- Belanda adalah tidak benar, karena sebagaimana dinyatakan pada angka 2 SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan SKD yang dibuat tahun 2012;
bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan tersebut, Majelis memerintahkan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut:
bahwa dalam uji kebenaran materi, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa invoice, payment voucher, sales invoice dan rincian koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan;
bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi a quo hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran sebesar Rp1.500.228.223,00 adalah merupakan pembelian material terkait perbaikan kapal;
bahwa hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA meyakini bahwa keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam jawaban atas SPHNomor: PHP-318/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang menyatakan pengeluaran sebesar Rp1.500.228.223,00 merupakan pembayaran jasa ke luar negeri adalah sebagai keterangan yang benar;
bahwa hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa pembayaran jasa ke luar negeri a quo adalah merupakan penghasilan aktif (active income/business profit);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap SKD atas nama Van Oord Dredging & Marine Contractors BV (Dahulu Ballast Ham Dredging BV) dapat diyakini bahwa Van Oord Dredging & Marine Contractors BV adalah merupakan tax resident Belanda;
bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa SKD a quo baru dibuat 31 Januari 2012 padahal seharusnya sudah dibuat di tahun 2003 kemudian diserahkan ke KPP domisili Wajib Pajak tidak didukung hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA, karena terbukti bahwa pada tahun 2003 Van Oord Dredging & Marine Contractors BV adalah merupakan tax resident Belanda;
bahwa dengan demikian hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberlakukan P3B antara Indonesia-Belanda;
bahwa hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa sesuai aturan dalam Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia Belanda mengatur pengertian laba usaha (profit) sebagai berikut: “Laba suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap terletak yang terletak di sana.”;
bahwa Van Oord Dredging & Marine Contractors BV tidak memiliki BUT di Indonesia;
bahwa oleh karenanya hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Belanda hak pemajakan atas atas pembayaran jasa ke Van Oord Dredging & Marine Contractors BV ada pada negara Belanda dimana Van Oord Dredging & Marine Contractors BV berdomisili dan oleh karenanya pembayaran a quo tidak terhutang pemotongan PPh Pasal26;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, hakim Tri Hidayat Wahyudi, MBA berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp1.500.228.223,00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang
bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur : dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa perawatan dan perbaikan (repair & maintenance) kepada Van Oord DMC sebesar Rp.1.500.228.223,00;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
Uraian Dasar Pengenaan Pajak
|
Pokok Sengketa (Rp)
|
Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
|
Koreksi dipertahankan (Rp)
|
|
perawatan dan perbaikan kepada Van Oord DMC
|
1.500.228.223,00
|
0,00
|
1.500.228.223,00
|
|
Jumlah
|
1.500.228.223,00
|
0,00
|
1.500.228.223,00
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding,
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-458/WPJ.07/2013 tanggal 5 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00062/204/04/059/12 tanggal 29 Desember 2011, atas nama PT. XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A………..… sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak…………………. sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc…….……. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.58686/PP/M.VIA/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan, Panitera Pengganti, sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi, Ak., MBA. …………………………………..…….sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si.……….. ………………… sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc. ………………..….………….sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M.,……………….…………. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
