Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58669/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

16 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58669/PP/M.VIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp381.335.165,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;

Menurut Terbanding
:
bahwa atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan yang terdiri 5 (lima) Faktur Pajak senilai Rp381.335.165,00 yang telah dilakukan Permintaan Keterangan Tentang Tindak Lanjut Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dan telah dijawab dengan jawaban klarifikasi yang menyatakan ”G (Tidak Ada)”, dan ”G (Belum Lapor, Surat Pertanggungjawaban WP)” dan ”C (Tidak Sama Nomor Faktur)”, tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
Menurut Pemohon
:
bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus Tahun 2010 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.970.796.029,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh enam dua puluh sembilan rupiah) itu sudah benar, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena Terbanding tidak memperhatikan bukti-bukti materil (dokumen pembayaran) yang sudah dikirimkan oleh Pemohon Banding antara lain copy surat perintah bayar, copy surat tagihan dan kuitansi, copy faktur pajak serta copy rekening koran;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan Konfirmasi KPP dijawab “tidak ada” sebesar Rp381.335.165,00 dengan perincian sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak Nomor 010.000.1000000011 tanggal 3 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp3.267.975,00;
  2. Faktur Pajak Nomor 010.000.1000000012 tanggal 3 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 991.690,00;
  3. Faktur Pajak Nomor 010.000.1000000049 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 227.760.000,00;
  4. Faktur Pajak Nomor 010.000.1000000050 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 131.435.500,00;
  5. Faktur Pajak Nomor 010.000.1000000051 tanggal 12 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp17.880.000,00;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas dokumen-dokumen berupa :

  1. Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
  2. SPT Masa PPN,
  3. Rekening Koran Periode 1-31 Agustus 2010 halaman 3,16
  4. Bilyet Giro Nomor BW555769 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp33.593.390,00,
  5. Bilyet Giro Nomor BX308871 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp130.624.479,00,
  6. Bilyet Giro Nomor BX308868 tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp4.147.830.500,00,
  7. Surat Nomor 1362/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 3 Agustus 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
  8. Surat Nomor 1448/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer
  9. Rekap Pembayaran untuk PT Mastel Mandiri sebesar Rp46.162.585,00,
  10. Rekap Pembayaran untuk PT Putranuansa Suryanusa sebesar Rp4.147.830.500,00,
  11. Surat Perintah Bayar Nomor 946/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 5 Juli 2010,
  12. Surat Peruntah Bayar Nomor 1212/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 16Agustus 2010,
  13. Surat Peruntah Bayar Nomor 1211/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 16Agustus 2010,
  14. Surat Peruntah Bayar Nomor 1217/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18Agustus 2010,
  15. Surat Peruntah Bayar Nomor 1215/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18Agustus 2010,
  16. Surat Peruntah Bayar Nomor 1216/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18Agustus 2010,
  17. Slip setoran BNI tanggal 20 Agustus 2010 kepada PT Putra Nuansa Suryanusa,
  18. Surat Nomor KOP-319/KUG-PBR/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Permohonan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan, dan Pemasaran PPLT Koneksitas lokasi Kabun dan Tandun – IKC Riau Daratan periode Mei 2010,
  19. Invoice nomor Kop.053/KUG.PBR/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010,
  20. Kwitansi nomor 00092 tanggal 28 Juni 2010 sebesar Rp 7.609.000,00,
  21. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan, dan Pemasaran PPLT Koneksitas lokasi Kabun dan Tandun – IKC Riau Daratan tanggal 31 Mei 2010,
  22. Data Pelanggan Telpon per 31 Mei 2010 lokasi AGW Desa 2 dan Kabun,
  23. Faktur Pajak nomor 010.000.10.000000293 tanggal 20 Juli 2010 dengan PPN sebesar Rp 691.666,00,
  24. Surat Nomor 040/F.204/MM/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2010 tentang tagihan Pekerjaan Pemeliharaan Periode Juni 2010,
  25. Kwitansi tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp35.947.727,56,
  26. Lampiran Tagihan Juni 2010 dari PT Mastel Mandiri,
  27. Rekapitulasi Pencapaian Performansi bulan Juni 2010
  28. Perhitungan Performansi bulan Juni 2010,
  29. Daftar Lokasi PPLT Koneksitas AGW Diva Lampung bulan Juni 2010,
  30. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PPLT antara PT. Pramindo Ikat Nusantara dengan PT TELKOM lokasi Diva Lampung tanggal 3 Agustus 2010,
  31. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Lokal Akses Tembaga lokasi Metro, City dan Lokasi Unit II (Dipasena) No.Tel: M/TK000/D01-G2030000/2010 tanggal 11 Juli 2010,
  32. Data Gangguan Bulan Juni 2010 untuk Wilayah PIN So Kedaton,
  33. Data Gangguan Bulan Juni 2010 untuk Wilayah PIN So Tanjungkarang,
  34. Data Gangguan Bulan Juni 2010 untuk Wilayah PIN So Metro,
  35. Data Gangguan Bulan Juni 2010 untuk Wilayah PIN So Bandar Jaya,
  36. Rekapitulasi Penanggal dan Tanam Tiang periode Juni 2010,
  37. Surat Nomor 036/R.104/MM/VII/2010 tanggal 6 Juli 2010 perihal Permohonan Uji Terima Pekerjaan,
  38. Daftar Gangguan dan Perbaikan Telepon Lokasi MEA TJK, lokasi Metro, lokasi MEA SO KDT periode Juni 2010,
  39. Data Gangguan Ulang Bulan Juni 2010 untuk Wilayah PIN,
  40. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.09.00000011 tanggal 3 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp3.267.975,23,
  41. Surat Nomor 041/F.203/MM/VIII/2010 tanggal 3 Agustus 2010 perihal Tagihan Pemakaian Drop Wire dan Tiang T7 periode Juni 2010,
  42. Kwitansi nomor 041/F.203/MM/VIII/2010 tanggal 3 Agustus 2010,
  43. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang Lokasi So Bandar Jaya No. Tel: /LG.280/DO1-G2032000/2010 periode Mei 2010,
  44. Lampiran Tagihan Drop Wire dan Tiang T7 periode Juni 2010,
  45. Rekapitulasi Tagihan Jasa Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal Periode Bulan Juni 2010,
  46. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang Lokasi So Bandar Jaya No. Tel: /LG.280/DO1-G2032000/2010 periode April 2010,
  47. Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang untuk Lokasi Bandar Jaya periode April 2010,
  48. Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang untuk Lokasi So Bandar Jaya periode Mei 2010,
  49. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarika Saluran Penanggal dan Tanam Tiang Lokasi So Bandar Jaya No. Tel: /LG.280/DO1-G2032000/2010 periode Juni 2010,
  50. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarika Saluran Penanggal dan Tanam Tiang Lokasi So Kedaton No. Tel: /LG.280/DO1-G2032000/2010 periode Juni 2010,
  51. Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang untuk Lokasi So Kedaton periode Juni 2010,
  52. Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang lokasi So Tanjung Karang periode Juni 2010,
  53. Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang untuk Lokasi So Tanjung Karang periode Juni 2010,
  54. Faktur Pajak Standar nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010 dengan PPNsebesar Rp991.690,00,
  55. Check list verifikasi dokumen pembayaran,
  56. Kwitansi 00000049 sebesar Rp2.505.360.000,00 tanggal 10 Agustus 2010,
  57. Nota Pengukuhan Penerimaan Barang dan/atau Jasa,
  58. Surat nomor 202/ST-PNS/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Tagihan Pembayaran,
  59. Invoice nomor 049/F/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010,
  60. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (ST-I) nomor 182/BAST-PNS/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tanggal 9 Agustus 2010,
  61. Rekonsiliasi Volume Pekerjaan tanggal 9 Juni 2010,
  62. Berita Acara Lapangan Pekerjaan Pengadaan Genset PLIK-USO tanggal 4 Agustus 2010,
  63. Surat Pernyataan nomor 176/SP-TEL/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010,
  64. Foto-foto genset, Berita Acara Pengetesan Genset USO-PLIK tanggal 23 Juli 2010,
  65. Surat Nomor 1000/LG280/PIN.00.00/2010 tanggal 9 Juni 2010,
  66. Rincian Harga Pekerjaan Penyediaan Genset PLIK-USO,
  67. Surat Pernyataan Kesanggupan nomor 11/SP-TEL/VI/2010,
  68. Surat Jaminan Pemeliharaan no. bond 1403.07.2010.00284,
  69. Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000049 dengan PPN sebesar Rp 227.760.000,00,
  70. Check List Verifikasi Dokumen Pembayaran dengan nilai pembayaran Rp 1.445.790.500,00,
  71. Nota Pengukuhan Penerimaan Barang dan/atau Jasa tanggal 12 Agustus 2010,
  72. Kwitansi nomor 00000050 sebesar Rp 1.445.790.500,00 tanggal 10 Agustus 2010,
  73. Surat nomor 201/ST-PNS/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp 1.445.790.500,00,
  74. Invoice nomor 050/F/VII/2010 tanggal 10 Agustus 2010,
  75. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (ST-I) nomor 180/BAST-PNS/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010,
  76. Rekonsiliasi Volume Pekerjaan tanggal 6 Agustus 2010,
  77. Surat nomor 144/SU-PNS/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan,
  78. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Rambu Petunjuk Lokasi dan Papan Nama PLIK-USO tanggal 5 Agustus 2010,
  79. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Rambu Petunjuk Lokasi dan Papan Nama PLIK-USO tanggal 28 Juni 2010,
  80. Surat Nomor 864/LG280/PIN.00.00/2010 tanggal 21 Mei 2010,
  81. Perincian Harga Surat Perintah Kerja Penyediaan Papan Nama dan Rambu Penunjuk PT Putra Nuansa Surya Nusa setelah dilakukan Klarifikasi dan Negosiasi,
  82. Surat Pernyataan Kesanggupan nomor 087A/SP-PNS/V/2010 tanggal 24 Mei 2010,
  83. Surat Jaminan Pemeliharaan no. bond 1406.07.2010.00285,
  84. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 131.435.500,00,
  85. Check List Verifikasi Dokumen Pembayaran dengan nilai transfer sebesar Rp 196.680.000,00,
  86. Nota Pengukuhan Penerimaan Barang dan/atau Jasa tanggal 12 Agustus 2010,
  87. Kwitansi nomor 00000051 sebesar Rp 196.680.000,00,
  88. Surat Nomor 203/ST-PNS/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 perihal Pembayaran Tagihan,
  89. Invoice nomor 051/F/VII/2010 dengan nilai termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 196.680.000,00,
  90. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (ST-I) nomor 133A/BAST-PNS/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010,
  91. Rekonsiliasi Volume Pekerjaan tanggal 23 Juni 2010,
  92. Surat Nomor 900/LG280/PIN.00.00/2010 tanggal 26 Mei 2010 perihal SPK,
  93. Rincian Harga Pekerjaan Material Groundling dan Jasa Pemasangan PLIK-USO Paket 1,10, &11 PT Putra Nuansa Suryanusa,
  94. Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor 094/SP-TEL/V/2010 tanggal 27 Mei 2010,
  95. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Pekerjaan Pengadaan Materila Grounding dan Jasa Pemasangan PLIK-USO Paket 1,10,&11,
  96. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Grounding Paket I,X, dan XI PLIK-USO tanggal 23 Juni 2010,
  97. Berita Acara Serah Terima Barang PT Pramindo Ikat Nusantara nomor 87/PIN/0610,
  98. Surat Jalan Tanggal 23 Juni 2010,
  99. Surat Jaminan Pemeliharaan no. bond 1406.07.2010.00286,
  100. Faktur Pajak Standar Nomor 010.000-10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 17.880.000,00
  101. Bukti Penerimaan Surat nomor S-01024793/PPH23/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 17 September 2010,
  102. Bukti Penerimaan Negara masa pajak 8 Agustus 2010 sebesar Rp 2.687.222,00,
  103. Bukti Penerimaan Negara masa pajak 8 Agustus 2010 sebesar Rp 6.057.717,00,
  104. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2010,
  105. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2010,
  106. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000254/PPH23 tanggal 19 Agustus2010,
  107. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000253/PPH23 tanggal 19 Agustus2010,
  108. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000260/PPH23 tanggal 3 Agustus2010
  109. Surat Setoran Pajak tanggal 6 September 2010 sebesar Rp2.687.222,00,
  110. Surat Setoran Pajak tanggal 6 September 2010 sebesar Rp6.057.717,00;

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pajak Masukan kepada PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) terdiri dari 2 faktur pajak sebesar Rp.4.259.665,00 :
a. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000011 tanggal 3 Agustus 2010
bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT Lokasi Diva Lampung periode Juni 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp.32.679.752,33 dan PPN sebesar Rp.3.267.975,23 (total Rp.35.947.727,56);

bahwa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 039/R.110/MM/VIII/2010 tanggal 3 Agustus 2010;

bahwa PT Mastel Mandiri menyampaikan tagihan dengan surat Nomor 040/F.204/MM/VIII/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.35.947.727,56 termasuk PPN;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1212/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 16 Agustus 2010 sebesar Rp.35.294.132,51 dengan rincian :

Jumlah
Rp
32.679.752,33
PPN
Rp
3.267.975,23
PPh
Rp
653.595,05
Ada bukti potong & SPT PPh 23
Total
Rp.
35.294.132,51

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1448/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 18 Agustus 2010 dengan total sebesar Rp.130.624.479,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp.46.162.585,00);

bahwa Rekening Koran tanggal 19 Agustus 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.130.624.479,00;

bahwa perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar sebesar Rp.35.294.132,51 dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer sebesar Rp.46.162.585,00 menurut Pemohon Banding karena pembayaran digabung dengan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000012;
b. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010

bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Tagihan Kabel Drop Wire & Jasa Pemasangan DW sebanyak 9040 m untuk periode Juni berikut bulan April-Mei lokasi Bandar Jaya” dengan jumlah DPP sebesar Rp.9.916.900,00 dan PPN sebesar Rp.991.690,00 (total Rp.10.908.590,00);

bahwa Berita Acara Uji Terima Pekerjaan (4 set) tanggal 11 Juni 2010 dan 11 Juli 2010;

bahwa PT Mastel Mandiri menyampaikan tagihan dengan surat Nomor 041/F.204/MM/VIII/2010 tanggal 3 Agustus 2010 dengan nilai sebesar Rp.10.908.590,00 termasuk PPN;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1211/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 16 Agustus 2010 sebesar Rp.10.868.452,00 dengan rincian :

Jumlah
Rp.
9.916.900,00
PPN
Rp.
991.690,00
PPh
Rp.
40.138,00
Ada bukti potong & SPT PPh 23
Total
Rp.
10.868.452,00

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1448/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 18 Agustus 2010 dengan total sebesar Rp.130.624.479,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp.46.162.585,00);

bahwa Rekening Koran tanggal 19 Agustus 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.130.624.479,00;

bahwa Perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar sebesar Rp.10.868.452,00 dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer sebesar Rp.46.162.585,00 menurut Pemohon Banding karena pembayaran digabung dengan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000011 diatas;

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding memberitahukan bahwa PT Mastel Mandiri saat ini sudah tidak aktif lagi;

bahwa berdasarkan data dalam SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) PT Mastel Mandiri sudah tidak melaporkan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding di dalam SIDJP tersebut, atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding (Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000040 tanggal 16 Desember 2009) tidak dipertanggungjawabkan/ dilaporkan oleh PT Mastel Mandiri dalam SPT Masa PPN;

2. Pajak Masukan kepada PT Putra Nuansa Suryanusa (NPWP 02.416.841.1-027.000) terdiri dari 3 faktur pajak sebesar Rp.377.075.500,00

a. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000049 tanggal 10 Agustus 2010

bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Genset PLIK – USO Lokasi Paket 1, 10 & 11”, dengan jumlah DPP sebesar Rp.2.277.600.000,00 dan PPN sebesar Rp.227.760.000,00 (total Rp.2.505.360.000,00);bahwa Pengujian arus barang/jasa sebagai berikut:

Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 1000/LG280/PIN.00.00/2010 tanggal 9 Juni 2010 dari Pemohon Banding kepada PT Putra Nuansa Suryanusa untuk penyediaan 584 unit Genset dengan total harga Rp.2.505.360.000,00 (termasuk PPN);
Surat Pernyataan Kesanggupan dari PT Putra Nuansa Suryanusa Nomor 111/SP- TEL/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010;d. Berita Acara Pengetesan Genset tanggal 25 Juni 2010 dan tanggal 23 Juli 2010;e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 182/BAST-PNS/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010;
bahwa pengujian arus uang sebagai berikut:

PT Putra Nuansa Suryanusa mengajukan invoice Nomor 049/F/VII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan nilai Rp.2.505.360.000,00 (DPP sebesar Rp.2.277.600.000,00 dan PPN sebesar Rp.227.760.000,00);
Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1217/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp.2.503.360.000,00;
Bukti transfer Bank BNI ke PT Putra Nuansa Suryanusa tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp.4.147.830.500,00 (pembayaran digabung dengan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000050 dan 010.000.10.00000051);d. Rekening Koran tanggal 20 Agustus 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.4.147.830.500,00;

b.Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010

bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Rambu Penunjuk Lokasi dan Papan Nama PLIK – USO Lokasi Paket 10 & 11”, dengan jumlah DPP sebesar Rp.1.314.355.000,00 dan PPN sebesar Rp.131.435.500,00 (total Rp.1.445.790.500,00);

bahwa pengujian arus barang/jasa sebagai berikut:

Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 864/LG280/PIN.00.00/2010 tanggal 21 Mei 2010 dari Pemohon Banding kepada PT Putra Nuansa Suryanusa untuk penyediaan 799 set Papan Nama dan Rambu Penunjuk untuk Paket 10 & 11 dengan total harga Rp.1.445.790.500,00 (termasuk PPN);
Surat Pernyataan Kesanggupan dari PT Putra Nuansa Suryanusa Nomor 087A/SP- TEL/VI/2010 tanggal 24 Mei 2010;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tanggal 5 Agustus 2010;d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 180/BAST-PNS/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010;bahwa pengujian arus uang sebagai berikut:
a. PT Putra Nuansa Suryanusa mengajukan invoice Nomor 050/F/VII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan nilai Rp.1.445.790.500,00 (DPP sebesar Rp.1.314.355.000,00 dan PPN sebesar Rp.131.435.500,00);

b. Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1215/KU/100/PIN.00.00/BNI- JKT/2010 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp.1.445.790.500,00

c. Bukti transfer Bank BNI ke PT Putra Nuansa Suryanusa tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp.4.147.830.500,00 (pembayaran digabung dengan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000049 dan 010.000.10.00000051);

d. Rekening Koran tanggal 20 Agustus 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.4.147.830.500,00;

a. Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010

bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Material Grounding dan Jasa Pemasangan PLIK – USO”, dengan jumlah DPP sebesar Rp.178.800.000,00 dan PPN sebesar Rp.17.880.000,00 (total Rp.196.680.000,00);

bahwa pengujian arus barang/jasa sebagai berikut:
a. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 900/LG280/PIN.00.00/2010 tanggal 26 Mei 2010 dari Pemohon Banding kepada PT Putra Nuansa Suryanusa untuk penyediaan 447 unit Material Grounding dan Jasa Pemasangan PLIK – USO dengan total harga Rp.196.680.000,00 (termasuk PPN);
b. Surat Pernyataan Kesanggupan dari PT Putra Nuansa Suryanusa Nomor 094/SP- TEL/V/2010 tanggal 27 Mei 2010;
c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tanggal 23 Juni 2010;d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 133A/BAST-PNS/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010;

bahwa pengujian arus uang sebagai berikut:

a. PT Putra Nuansa Suryanusa mengajukan invoice Nomor 051/F/VII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dengan nilai Rp.196.680.000,00 (DPP sebesar Rp.178.800.000,00 dan PPN sebesar Rp.17.880.000,00);
b. Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1216/KU/100/PIN.00.00/BNI- JKT/2010 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp.196.680.000,00;
c. Bukti transfer Bank BNI ke PT Putra Nuansa Suryanusa tanggal 20 Agustus 2010 sebesar Rp.4.147.830.500,00 (pembayaran digabung dengan faktur pajak Nomor 010.000.10.00000049 dan 010.000.10.00000050);
d. Rekening Koran tanggal 20 Agustus 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.4.147.830.500,00;

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:
a. Transaksi dengan PT Mastel Mandiri dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000011 tanggal 3 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 3.267.975,2

bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000011 tanggal 3 Agustus 2010 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PKS PPLT antar PT Pramindo Ikat Nusantara dengan PT. Telkom Indonesia, Tbk Lokasi Diva Lampung periode Juni 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp32.679.752,33 dan PPN sebesar Rp3.267.975,23 (total Rp35.947.727,56);

bahwa terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PPLT antara PT. Pramindo Ikat Nusantara dengan PT TELKOM lokasi Diva Lampung tanggal 3 Agustus 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Lokal Akses Tembaga lokasi Metro, City dan Lokasi Unit II (Dipasena) No.Tel: M/TK000/D01-G2030000/2010 tanggal 11 Juli 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat surat dari PT Mastel Mandiri Nomor 040/F.204/MM/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2010 tentang tagihan Pekerjaan Pemeliharaan Periode Juni 2010 sebesar Rp 35.947.727,56,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1212/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 16 Agustus 2010 sebesar Rp35.294.133,00 dengan rincian:Jumlah yang dibayarkan Rp 32.679.752,33PPN Rp 3.267.975,23PPh Rp ( 653.595,05) Jumlah yang dibayarkan Rp 35.294.133,00

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1448/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer dengan total sebesar Rp130.624.479,00, terdapat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp46.162.585,00);

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran tanggal 19 Agustus 2010 terdapat bukti adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp130.624.479,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp35.294.133,00) dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer (Rp46.162.585,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/tanggal/identitas berisi daftar rekap mastel sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
Pemeliharaan
35.294.133
2
Drop wire
10.868.452
Total
46.162.585

bahwa atas jumlah sebesar Rp10.868.452, Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa Surat Tagihan, Surat Perintah Bayar, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000253/PPH23 tanggal 19 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000.09.00000011 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp 3.267.975,23;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000011 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp 3.267.975,23 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.09.00000011 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp 3.267.975,23 tidak dapat dipertahankan;

b. Transaksi dengan PT Mastel Mandiri dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 991.690,00bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Tagihan Kabel Drop Wire dan Jasa Pemasangan DW sebanyak 9040 untuk periode Juni berikut bulan April-Mei lokasi Bandar Jaya” dengan jumlah DPP sebesar Rp9.916.900,00 dan PPN sebesar Rp991.690,00 (total Rp10.908.590,00);

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran Sarana dan Prasarana Telekomunikasi PPLT antara PT. Pramindo Ikat Nusantara dengan PT TELKOM lokasi Diva Lampung tanggal 3 Agustus 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Lokal Akses Tembaga lokasi Metro, City dan Lokasi Unit II (Dipasena) No.Tel: M/TK000/D01- G2030000/2010 tanggal 11 Juli 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat tagihan dari PT Mastel Mandiri Nomor 041/F.203/MM/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2010 tentang tagihan Pemakaian Drop Wire dan Tiang T7 Periode Juni 2010 sebesar Rp10.908.590,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1211/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 16 Agustus 2010 sebesar Rp10.868.452,00 dengan rincian:Jumlah yang dibayarkan Rp9.916.900,00PPN Rp 991.690,00PPh Rp (40.138,00) Jumlah yang dibayarkan Rp10.868.452,00

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 1448/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer dengan total sebesar Rp130.624.479,00, terdapat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp46.162.585,00);

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran tanggal 19 Agustus 2010 terdapat transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp130.624.479,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp10.868.452,00) dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer (Rp46.162.585,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/tanggal/identitas berisi daftar rekap mastel sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
Pemeliharaan
35.294.133
2
Drop wire
10.868.452
Total
46.162.585

bahwa atas jumlah sebesar Rp35.294.133,00 Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa Surat Tagihan, Surat Perintah Bayar, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;

bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000254/PPH23 tanggal 19 Agustus 2010;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp 991.690,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp 991.690,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000012 tanggal 3 Agustus 2010 sebesar Rp991.690,00 tidak dapat dipertahankan;

c. Transaksi dengan PT Putra Nuansa Suryanusa dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000049 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 227.760.000,00

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000049 tanggal 10 Agustus 2010 diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa (NPWP02.416.541-027.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Genset PLIK-USO lokasi Paket 1,10, dan 11” dengan jumlah DPP sebesar Rp2.277.600.000,00 dan PPN sebesar Rp227.760.000,00 (total Rp2.505.360.000,00);

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (ST-I) Pengadaan Genset PLIK-USO tanggal 9 Agustus 2010 dan Berita Acara Lapangan Pekerjaan Pengadaan Genset PLIK-USO Paket 1,10, & 11 tanggal 4 Agustus 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat tagihan dari PT Putra Nuansa Suryanusa nomor 202/ST-PNS/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal pembayaran tagihan sebesar Rp2.505.360.000,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 1217/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp2.505.360.000,00 dengan rincian:Jumlah yang dibayarkan Rp2.277.600.000,00PPN Rp 227.760.000,00Jumlah yang dibayarkan Rp2.505.360.000,00

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran tanggal 20 Agustus 2010 terdapat transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp4.147.830.500,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp2.505.360.000,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/tanggal/identitas berisi daftar rekap PT Putranuansa Suryanusa sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
SPK: 864/LG280/PIN.00.00/2010
1.445.790.500
2
SPK: 900/LG280/PIN.00.00/2010
196.680.000
3
SPK: 1000/LG280/PIN.00.00/2010
2.505.360.000
TOTAL
4.147.830.500

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000.10.00000049 tanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp 227.760.000,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000049 tanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp 227.760.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000049 tanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp227.760.000,00 tidak dapat dipertahankan;

d. Transaksi dengan PT Putra Nuansa Suryanusa dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 131.435.500,00

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010 diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa (NPWP02.416.541-027.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Rambu Penunjuk Lokasi dan Papan Nama PLIK-USO Lokasi Paket 10 & 11” dengan jumlah DPP sebesar Rp1.314.355.000,00 dan PPN sebesar Rp131.435.500,00 (total Rp1.445.790.500,00);

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (ST-I) Rambu Penunjuk Lokasi dan Papan Nama PLIK-USO nomor 180/BAST- PNS/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Rambu Penunjuk Lokasi dan Papan Nama PLIK-USO tanggal 5 Agustus 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat tagihan dari PT Putra Nuansa Suryanusa nomor 201/ST-PNS/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal pembayaran tagihan sebesar Rp1.445.790.500,00;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Surat Perintah Bayar Nomor 1215/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp1.445.790.500,00 dengan rincian:
Jumlah yang dibayarkan Rp1.314.355.000,00PPN Rp 131.435.500,00Jumlah yang dibayarkan Rp1.445.790.500,00bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening koran tanggal 20 Agustus 2010 terdapat transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp4.147.830.500,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp1.445.790.500,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/tanggal/identitas berisi daftar rekap PT Putranuansa Suryanusa sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
SPK: 864/LG280/PIN.00.00/2010
1.445.790.500
2
SPK: 900/LG280/PIN.00.00/2010
196.680.000
3
SPK: 1000/LG280/PIN.00.00/2010
2.505.360.000
TOTAL
4.147.830.500

bahwa Majelis berpendapat terdapat arus uang atas transaksi Pemohon Banding dengan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000.10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp131.435.500,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 131.435.500,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000050 tanggal 10 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 131.435.500,00 tidak dapat dipertahankan;

e. Transaksi dengan PT Putra Nuansa Suryanusa dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010 dengan PPN sebesar Rp 17.880.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010 diterbitkan oleh PT Putra Nuansa Suryanusa (NPWP02.416.541-027.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pengadaan Material Grounding dan Jasa Pemasangan PLIK-USO” dengan jumlah DPP sebesar Rp 178.800.000,00 dan PPN sebesar Rp17.880.000,00 (total Rp196.680.000,00);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (ST-I) Pengadaan Material Grounding dan Jasa Pemasangan PLIK-USO nomor 133A/BAST- PNS/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Grounding Paket I, X, dan Xi tanggal 23 Juni 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tagihan dari PT Putra Nuansa Suryanusa nomor 203/ST- PNS/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 perihal pembayaran tagihan sebesar Rp196.680.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Surat Perintah Bayar Nomor 1216/KU/100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18 Agustus 2010 sebesar Rp196.680.000,00 dengan rincian:Jumlah yang dibayarkan Rp 178.800.000,00PPN Rp 17.880.000,00Jumlah yang dibayarkan Rp 196.680.000,00bahwa rekening koran tanggal 20 Agustus 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp4.147.830.500,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp196.680.000,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/tanggal/identitas berisi daftar rekap PT Putranuansa Suryanusa sebagai berikut:

No

Keterangan
Jumlah
1
SPK: 864/LG280/PIN.00.00/2010
1.445.790.500
2
SPK: 900/LG280/PIN.00.00/2010
196.680.000
3
SPK: 1000/LG280/PIN.00.00/2010
2.505.360.000
TOTAL
4.147.830.500

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000.10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp 17.880.000,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp 17.880.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.10.00000051 tanggal 12 Agustus 2010 sebesar Rp 17.880.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.
Uraian Sengketa
Nilai Sengketa
Tidak dipertahankan
Dipertahankan
1.
Pajak Masukan
Rp381.335.165,00
Rp381.335.165,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Rp17.589.460.864,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 381.335.165,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp17.970.796.029,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/WPJ.19/2014 tanggal 27 Januari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00022/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Agustus 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang dipungut sendiri Rp37.125.113.832,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 7.668.853.715,00
Jumlah Rp44.793.967.547,00Pajak Keluaran Rp 3.712.511.382,00
Kredit Pajak Rp17.970.796.029,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp14.258.284.647,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnya Rp14.258.284.647,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A  sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

WWW.PENGADILANPAJAK.COM

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200