Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58665/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

16 November 2017 oleh D.K

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58665/PP/M.VIA/16/2014

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.234.114,00 karena konfirmasi dijawab ”Tidak Ada”;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding telah membandingkan antara PKP Penjual yang Faktur Pajaknya disengketakan dengan Wajib Pajak yang diindikasikan menerbitkan Faktur Pajak fiktif sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 November 2006 dan bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000003 tanggal 05 Maret 2010 senilai Rp4.434.114,00 yang klarifikasinya dijawab oleh KPP terkait ”G, dibuat Surat Pertanggungjawaban Faktur Pajak”, tidak dilakukan penelitian lebih lanjut atas tata cara pengkreditan Pajak Masukan karena Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak Maret Tahun 2010 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.952.047.339,00 (Enam belas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) itu sudah benar, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan karena Terbanding tidak memperhatikan bukti-bukti materil (dokumen pembayaran) yang sudah dikirimkan oleh Pemohon Banding antara lain copy surat perintah bayar, copy surat tagihan dan kuitansi, copy faktur pajak serta copy rekening koran sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan antara lain:
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp26.234.114,00 dengan perincian :

Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000003 tanggal 5 Maret 2010 dengan PPN sebesar Rp4.434.114,00 dikarenakan berdasarkan jawaban klarifikasi diperoleh jawaban “G”,
Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 4 Maret 2010 dengan PPN sebesar Rp21.800.000,00 dikarenakan terdapat perbedaan nama dan NPWP penerbit Faktur Pajak, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai penerbit Faktur pajak dilaporkan atas nama PT Sinar Mentari Era Jaya dengan NPWP 02.562.434.7-721.000, menurut Master File Wajib Pajak Nasional PT Sinar Mentari Era Jaya memiliki NPWP 02.189.079.3-038.000 sedangkan NPWP 02.562.434.7-721.000 adalah milik CV Samudra Teknologi;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas data-data berupa:

Daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,
SPT Masa PPN,
Rekening Koran Periode 1-31 Maret 2010,
Bilyet Giro Nomor BU273682 tanggal 19 Maret 2010 sebesar Rp349.308.310,00
Surat Nomor 381/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
Rekap Pembayaran unutuk PT Mastel Mandiri sebesar Rp42.338.679,00,
Surat Perintah Bayar Nomor 361/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18 Maret 2010,
Bilyet Giro Nomor BU273687 tanggal 24 Maret 2010 sebesar Rp156.086.638,00,
Surat Nomor 411/KU420/PIN-JK.00.00/2010 bulan Maret 2010 tentang Pemindahbukuan/transfer,
Surat Perintah Bayar Nomor 383/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 23 Maret 2010,
Surat Perintah Bayar Nomor 384/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 22 Maret 2010,
Surat Nomor 015/ST/U/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Permohonan Pembayaran,
Kwitansi tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp239.800.000,00,
Invoice Nomor 015/ST/U/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 sebesar Rp239.800.000,00,
Faktur Pajak Standar Nomor 010-000.10.00000015 tanggal 4 Maret 2010 dengan PPN sebesar Rp21.800.000,00,
Kwitansi tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp48.775.259,02,
Faktur Pajak Standar Nomor 010-000.10.00000003 tanggal 5 Maret 2010 dengan PPN sebesar Rp4.434.114,46,
Lampiran Tagihan Januari 2010,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pemeliharan Jaringan Lokal Akses Tembaga No.Tel M/TK000/DO1-G2030000/2010,
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel lampung Nomor 010/R.110/MM/III/2010,
Surat Nomor 013/F.203/MM/III/2010 tanggal 5 Maret 2010,
Kwitansi tanggal 5 Maret 2010 sebesar Rp2.407.350,00,
Lampiran Tagihan Drop Wire dan Tiang T7 Periode Januari 2010,
Rekapitulasi Tagihan Jasa Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal Periode Januari 2010,
Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang LokasiBandar Jaya Area No. Tel. /LG.280/DO1-G2032000/2010 tanggal 15 Februari 2010,
Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang Untuk Lokasi Mulyo Asri dan Poncowati Periode Januari 2010,
Berita Acara Uji Terima Pekerjaan Penarikan Saluran Penanggal dan Tanam Tiang Lokasi MEA No. Tel. /LG.280/DO1-G2032000/2010 tanggal 15 Februari 2010,
Realisasi Penanggal dan Tanam Tiang Untuk Lokasi MEA Periode Januari 2010,
Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 April 2010 sebesar Rp1.569.027,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 12 April 2010 sebesar Rp30.026.108,00,
Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 April 2010 sebesar Rp30.026.108,00,
Surat Setoran Pajak tanggal 12 April 2010 sebesar Rp1.569.027,00,
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Maret 2010 tanggal 13 April 2010,
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2010 tanggal 13 April 2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000081/PPH23 tanggal 24 Maret 2010,
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000080/PPH23 tanggal 24 Maret 2010;
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:1. Pajak Masukan kepada PT Mastel Mandiri, NPWP 02.140.390.2-323.000 sebesar Rp.4.434.114,00bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000003 tanggal 5 Maret 2010 diterbitkan oleh PT Mastel Mandiri (NPWP 02.140.390.2-323.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi “Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode Januari 2010” dengan jumlah DPP sebesar Rp44.341.144,56 dan PPN sebesar Rp4.434.114,46 (total Rp.48.775.259,02);

bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor M/TK000/D01-G2030000/2010 tanggal 24 Februari 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 010/R.110/MM/III/2010 tanggal 5 Maret 2010;

bahwa tidak ada bukti Tagihan dari PT Mastel Mandiri;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 383/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp.47.888.436,00 dengan rincian:

Jumlah yang dibayarkan
Rp 44.341.145,00
PPN
Rp   4.434.114,00
Hutang Mastel
Rp        –
PPh
Rp      886.823,00
Ada bukti potong & SPT PPh 23
Jumlah yang dibayarkan
Rp 47.888.436,00

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 411/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal Maret 2010 dengan total sebesar Rp156.086.638,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp50.286.928,00);

bahwa Rekening Koran tanggal 19 Januari 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp156.086.638,00;

bahwa atas perbedaan jumlah pada Surat Perintah Bayar (Rp47.888.436,00) dengan jumlah pada Surat Permohonan Transfer (Rp50.286.928,00) Pemohon Banding menunjukkan 1 lembar dokumen tanpa nomor/ tanggal/ identitas berisi daftar rekap mastel sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
Pek pemeliharaan bulan jan 2010
47.888.436
2
Drop wire bulan jan
2.398.492
Total
50.286.928

bahwa atas jumlah sebesar Rp2.398.492,00 Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung berupa Sura Tagihan, Surat Perintah Bayar, BA Pemeriksaan Pekerjaan dan BA Serah Terima Pekerjaan;

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding memberitahukan bahwa PT Mastel Mandiri saat ini sudah tidak aktif lagi;

bahwa berdasarkan data dalam SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) PT Mastel Mandiri sudah tidak melaporkan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Desember 2011;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding di dalam SIDJP tersebut, atas pajak masukan yang dikoreksi Terbanding (Faktur Pajak Nomor 010.000.09.00000040 tanggal 16 Desember 2009) tidak dipertanggungjawabkan/ dilaporkan oleh PT Mastel Mandiri dalam SPT Masa PPN

2. Pajak Masukan kepada PT Sinar Mentari Era Jaya sebesar Rp.21.800.000,00
bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000015 tanggal 4 Maret 2010 diterbitkan oleh CV Samudra Teknologi (NPWP 02.562.434.7-721.000) kepada Pemohon Banding atas transaksi pembelian “Modem ADSL D-Link” dengan jumlah DPP sebesar Rp218.000.000,00 dan PPN sebesar Rp21.800.000,00;

bahwa tidak ada bukti mengenai arus barang;

bahwa CV Samudra Teknologi menerbitkan invoice dan kuitansi Nomor 015/ST/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 untuk menagih pembelian 2000 unit modem ADSL D-Link seharga Rp239.800.000,00 (DPP Rp218.000.000,00 +PPN Rp21.800.000,00);

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Surat Perintah Bayar Nomor 361/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 tanggal 18 Maret 2010 sebesar Rp239.800.000,00;

bahwa Surat Permohonan Transfer Pemohon Banding kepada BNI Capem Rasuna Said Nomor 381/KU420/PIN-JK.00.00/2010 tanggal 19 Maret 2010 dengan total sebesar Rp349.308.310,00, memuat rincian permohonan transfer ke beberapa pihak (diantaranya kepada CV Samudra Teknologi sebesar Rp239.800.000,00);

bahwa Rekening Koran tanggal 19 Maret 2010 menunjukkan adanya transaksi TARIK CHQ/BG TRF sebesar Rp.349.308.310,00;

bahwa pembuktian yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan transaksi dengan CV Samudra Teknologi, sementara berdasarkan bukti SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010, atas jumlah pajak masukan sebesar Rp21.800.000,00 dengan nomor faktur pajak 010.000.10.00000015 tanggal 4 Maret 2010 adalah atas PKP Penjual PT Sinar Mentari Era Jaya (SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 sampai saat ini tidak ada pembetulan);

bahwa berdasarkan dasar hukum dari koreksi Terbanding yaitu ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 hanya mengatur prosedur pengujian arus barang dan atau arus uang adalah untuk jawaban klarifikasi yang belum/ tidak diterima;

bahwa Terbanding berpendapat sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar atau bukti lain yang menunjukkan bahwa atas PPN tersebut memang sudah disetor ke kas negara, maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan semua bukti yang berkaitan dengan arus uang dan arus barang;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan hasil uji bukti yang dilakukan oleh para pihak serta data-data yang disampaikan oleh para pihak, diperoleh fakta sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000003 tanggal 05 Maret 2010 senilai Rp4.434.114,00;
bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan PT Mastel Mandiri berupa Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode Januari 2010 sebesar Rp44.341.144,56;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen kwitansi Nomor 011/F.204/MM/III/2010 tanggal 5 Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar Rp48.775.259,02 kepada PT Mastel Mandiri atas Pekerjaan Pemeliharaan, Perbaikan Gangguan dan Pemasaran PPLT Koneksitas AGW dan Pensisteman Lokasi Kandatel Lampung periode Januari 2010;

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen rekening koran Pemohon Banding periode 1-31 Maret 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp156.086.638,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke PT Mastel Mandiri sebesar Rp50.286.928,00;

bahwa dalam nilai sebesar Rp50.286.928,00 merupakan nilai gabungan dari beberapa pekerjaan yang dilakukan PT Mastel Mandiri kepada Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No
Keterangan
Jumlah
1
Pek pemeliharaan bulan jan 2010
47.888.436
2
Drop wire bulan jan
2.398.492
Total
50.286.928

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen surat perintah bayar nomor 383/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Mastel Mandiri sebesar Rp47.888.436,00 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah yang dibayarkan Rp44.341.145,00PPN Rp 4.434.114,00Hutang PT Mastel Mandiri Rp – PPH (Rp 886.823,00) Rp47.888.436,00

bahwa atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 000081/PPH23 tanggal 24 Maret 2010;

bahwa berdasarkan faktur pajak nomor 010.000.10.00000003 tanggal 5 Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT Mastel Mandiri dengan DPP sebesar Rp44.341.144,56 dan PPN sebesar Rp4.434.114,46;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000-10.00000003 tanggal 05 Maret 2010 senilai Rp4.434.114,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000003 tanggal 05 Maret 2010 senilai Rp4.434.114,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000003 tanggal 05 Maret 2010 senilai Rp4.434.114,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 04 Maret 2010 senilai Rp21.800.000,00
bahwa dalam lampiran SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 terdapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 04 Maret 2010 yang dikreditkan atas nama Pengusaha Kena Pajak Penjual PT Sinar Mentari Era Jaya NPWP 02.562.434.7-721.000 dengan DPP sebesar Rp218.000.000,00 dan PPN sebesar Rp21.800.000,00,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 04 Maret 2010 dengan DPP sebesar Rp218.000.000,00 dan PPN sebesar Rp21.800.000,00, penerbit Faktur Pajak Masukan tersebut adalah CV Samudra Teknologi dengan NPWP 02.562.434.7-721.000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukt-bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan CV. Samudra Teknologi berupa pembelian modem ADSL sebesar Rp239.800.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti kwitansi Nomor 015/ST/III/2010 tanggal 4Maret 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesarRp239.800.000,00 kepada CV Samudra Teknologi atas pembelian modem ADSL;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti rekening koran Pemohon Banding periode 1-31 Maret 2010 terlihat adanya penarikan uang sebesar Rp349.308.310,00 yang salah satunya merupakan penarikan uang untuk transfer ke CV Samudra Teknologi sebesar Rp239.800.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti surat perintah bayar nomor 361/KU100/PIN.00.00/BNI-JKT/2010 diketahui bahwa nilai yang diminta untuk dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CV Samudra Teknologi sebesar Rp239.800.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah yang dibayarkan Rp218.000.000,00PPN Rp 21.800.000,00Hutang PT Mastel Mandiri Rp – PPH Rp – Rp239.800.000,00bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam Faktur Pajak nomor 010.000- 10.00000015 tanggal 04 Maret 2010 senilai Rp21.800.000,00;

bahwa Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 04 Maret 2010 senilai Rp21.800.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000-10.00000015 tanggal 04 Maret 2010 senilai Rp21.800.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.
Uraian Sengketa
Nilai Sengketa
Tidak dipertahankan
Dipertahankan
1.
Pajak Masukan
Rp26.234.114,00
Rp26.234.114,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Rp16.925.813.225,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 26.234.114,00Kredit Pajak menurut Majelis Rp16.952.047.339,00

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1939/WPJ.19/2013 tanggal 27 Desember 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00017/207/10/093/13 tanggal 17 Mei 2013 Masa Pajak Maret 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang dipungut sendiri Rp72.481.756.885,00
Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 7.707.316.782,00
Jumlah Rp80.189.073.667,00
Pajak Keluaran Rp 7.248.175.687,00
Kredit Pajak Rp16.952.047.339,00
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Rp 9.703.871.652,00
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 9.703.871.652,00
Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,

Serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

WWW.PERATURANPAJAK.COM

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200