Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60112/PP/M.IVB/16/2015

Tinggalkan komentar

15 November 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60112/PP/M.IVB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp415.133.728,00,;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP/Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp415.133.728,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi penyerahan kena pajak yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan pengujian arus piutang kurang memperhatikan kondisi bahwa rekening bank yang digunakan oleh pemeriksa sebagai acuan tidak sepenuhnya hanya mencatat penerimaan penjualan, melainkan juga mencatat penerimaan- penerimaan lain perusahaan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp415.133.728,00 yang didasarkan pada ekualisasi PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Tahun buku Juli 2008 s.d Juni 2009);

bahwa atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Tahun buku Juli 2008 s.d Juni 2009), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa banding aquo dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-60107/PP/M.IVB/15/2015, dengan amar putusan ‘ Menolak permohonan banding Pemohon Banding ‘’;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 (Tahun buku Juli 2008 s.d Juni 2009) diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp415.133.728,00 tetap dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
bahwa dengan demikian Terbanding menyimpulkan, unit/ kegiatan kebun yang menyerahkan kelapa sawit (Tandan Buah Segar) adalah unit/kegiatan yang melakukan penyerahan yang dibebaskan (tidak terutang PPN) sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan. Sedangkan unit/kegiatan pabrik yang menghasilkan CPO/PK adalah unit yang melakukan penyerahan PPN sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PMK Nomor: PMK-78/PMK.03/2010 dan ditegaskan dalam angka 6 huruf b SE-90/PJ/2011;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa pajak. Kegiatan/ bidang usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu/ terintegrasi dimana industri pengolahan CPO Pemohon Banding menyatu (terintegrasi) dengan usaha perkebunan kelapa sawit dalam satu entitas usaha. Pemakaian Tandan Buah Segar dalam proses pengolahan di pabrik milik sendiri untuk menjadi CPO bukan merupakan penyerahan BKP, sehingga tidak ada penyerahan atas BKP yang PPN nya dibebaskan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan:

Pajak Masukan menurut Pemohon Banding
Rp
246.571.474,00
Pajak Masukan Menurut Terbanding
Rp
243.201.474,00
Koreksi
Rp
3.370.000,00

bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp3.370.000,00 adalah koreksi atas pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan antara lain menyatakan sebagai berikut:

Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan TBS berupa sparepart alat-alat kebun, jasa panen dan transportasi TBS, pupuk.
Pajak Masukan yang terkait dengan TBS tersebut dikoreksi dengan pertimbangan bahwa TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2001 Jo. PP Nomor 31 Tahun 2007
bahwa demikian pula Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya dan persidangan menjelaskan bahwa koreksi pajak masukan berdasarkan pada Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yang menyatakan Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/ atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan /atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding disamping mempunyai usaha perkebunan kelapa sawit juga mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mengemukakan bahwa Pemohon Banding mempunyai usaha terintegarasi yang meliputi perkebunan dan juga memiliki pabrik pengolahan yang menghasilkan CPO/PK, dimana Pemohon Banding memiliki 2 (unit) unit atau kegiatan yaitu unit atau kegiatan kebun yang menghasilan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dan unit atau kegiatan pengolahan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa:

Pemohon Banding mempunyai usaha kelapa sawit.
Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan.
Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan barang yang tidak terutang pajak/dibebaskan dari pengenaan PPN.
Terbanding tidak secara nyata membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:

Ayat (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
impor Barang Kena Pajak tertentu;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ayat (2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 huruf cDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: c. barang hasil pertanian.

Pasal 1 angka 2 huruf
a. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;…yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;

Pasal 2 ayat (2) huruf
c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:…
d. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;…dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila terjadi penyerahan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, karena Pemohon Banding terbukti tidak menyerahkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesarRp3.370.000,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp3.370.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Pemohon Banding
Rp
246.571.474,00
Pajak Masukan Menurut Terbanding
Rp
243.201.474,00
Koreksi
Rp
3.370.000,00

yang tidak disetujui Pemohon Banding:
bahwa hasil pembahasan Pokok Sengketa adalah sebagai berikut

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP menurut Keputusan Terbanding
Rp
7.605.008.526,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Rp
0,00
DPP menurut Majelis
Rp
7.605.008.526,00
Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding
Rp
243.201.474,00
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan
Rp
3.370.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis
Rp
246.571.474,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-969/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00020/207/08/058/12 tanggal 19 Maret 2012, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

Rp

7.605.008.526,00

Jumlah seluruh penyerahan

Rp

0,00

Penghitungan PPN kurang/lebih bayar

Rp

7.605.008.52600

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Dikurangi:

  • – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama

Rp

Rp

760.500.853,00

0,00

  • – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp

246.571.474,00

  • – Dibayar dengan NPWP sendiri

Rp

472.416.006,00

  • – Lain-lain

Rp

0,00

  • Jumlah

Rp

718.987.480,00

  • Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

Rp

718.987.480,00

Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar

Rp

41.513.373,00

Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

Rp

0,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP

Rp

Rp

41.513.373,00

19.926.419,00

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

Rp

0,00

Jumlah Sanksi Administrasi

Rp

19.926.419,00

PPN yang kurang/(lebih) dibayar

Rp

61.439.792,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, SH, M.Sc  sebagai Hakim Ketua,
Drs. Seno S.B. Hendra, MM  sebagai Hakim Anggota,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata  sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200