Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59678/PP/M.XA/16/2015
Tinggalkan komentar15 November 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59678/PP/M.XA/16/2015
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.19.381.300,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.51.580.966,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.70.962.266,00);
Menurut Terbanding :
bahwa menurut Terbanding, pada intinya koreksi pajak masukan ini dilakukan Terbanding karena memang teknik pemeriksaan yang dilakukan Terbanding mewajibkan untuk melakukan prosedur dan teknis pemeriksaan seperti itu. Sehingga dengan kuasa Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dalam Pemeriksaan memang diwajibkan untuk menggunakan teknik maupun metode pemeriksaan yang telah ditetapkan;
Menurut Pemohon :
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp.19.381.300,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
bahwa PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;
Menurut Majelis :
bahwa yang menjadi sengketa dalam pengajuan banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.381.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pajak masukan menurut yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding sebesar Rp.70.962.266,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.51.580.966,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp.19.381.300,00;
bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00565/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Agustus 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp.27.909.072,00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 098/SCS-DIR/IX/2012 tanggal 13 September 2012, dan dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1196/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, yang menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa selanjutnya dengan surat nomor: 124/SCS-DIR/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013 Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan Masa Agustus 2010 a quo, dikoreksi berdasarkan suspect list faktur pajak fiktif;
bahwa menurut Terbanding, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan arus uang dan arus barang secara lengkap atas pembayaran terkait dengan Pajak Masukan yang tetap dipertahankan koreksinya;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 PJ/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Pasal 13 Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;
bahwa Pemohon Banding menyatakan, dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak yang terkait, sebagaimana yang telah Pemohon Banding serahkan kertas kerja uji arus uang dan arus barangnya, pada saat keberatan;
bahwa karena sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.381.300,00 adalah terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pembahasan hasil Uji Kebenaran Materi diuraikan sebagai berikut:bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
1 Bukti Pemohon – 1: Kertas kerja Uji bukti material data antara Pemohon Banding dengan Terbanding.
2 Bukti Pemohon – 2: Dokumen pendukung yang disampaikan pada saat uji bukti, meliputi sebagai berikut:
a. Surat Perjanjian Kerja
b. Invoice Komersial
c. Delivery Order
d. Faktur Pajak
e. Rekening Koran
f. SPT PPN Masa Agustus 2010
g. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa atas koreksi sebesar Rp 19.381.300,00 (1 Faktur Pajak), Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung untuk dilakukan uji bukti (uji arus uang dan/atau barang);·bahwa Terbanding (dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Banten) telah melakukan pengamatan atas keberadaan PT Bentengagung Duta Mandiri dan pemiliknya/pengurusnya. Dalam laporan pengamatan dijelaskan bahwa Tim Pengamat meninjau alamat Wajib Pajak berdasarkan Master File Wajib Pajak yaitu Perumahan Duta Lestari D5/11, Periuk Jaya, Tangerang, Banten. Lokasi berada di dalam wilayah pemukiman dan alamat tersebut merupakan rumah kosong, yang menurut informasi dari tetangga, rumah tersebut sudah lama ditinggalkan oleh penghuninya, Tommy, yang juga merupakan pengurus PT Bentengagung Duta Mandiri;
b. bahwa PT Bentengagung Duta Mandiri telah dimasukkan dalam daftar Suspect List Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah sesuai dengan SE-105/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List sebagaimana dimaksud dalam SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-Langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, dan sampai saat ini belum ada sanggahan dari Wajib Pajak tersebut. Apabila terdapat sanggahan, maka atas Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan SE-132/PJ/2010 guna membuktikan kebenaran transaksi Wajib Pajak;
c. bahwa PT Bentengagung Duta Mandiri NPWP 01.725.448.3-402.000 sampai dengan saat ini masuk dalam Daftar Wajib Pajak yang Diindikasikan sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya;· bahwa dengan demikian, koreksi atas pajak masukan tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan masa Agustus 2010 atas jawaban konfirmasi negatif, dengan perincian sbb:
|
No Ref |
Nama Lawan Transaksi |
Faktur Pajak |
DPP |
PPN |
|
|
Nomor |
Tanggal |
||||
|
1 |
BENTENG AGUNG DUTA MANDIRI |
010-000.10.00000030 |
8/19/2010 |
193.813.000 |
19.381.300 |
|
|
|
|
|
193.813.000 |
19.381.300 |
2. bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding sejumlah data dan dokumen terkait dengan hal-hal yang disengketakan. Dengan demikian Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
a.bahwa Pemohon telah membuktikan atas transaksi tersebut adalah nyata dan benar dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait, baik itu dokumen komersial berupa Invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak, sebagaimana Pemohon lampirkan sesuai dengan No. Ref yang tertera diatas;
b.bahwa sengketa PPN Masukan tersebut telah dibuktikan berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN No. 42 Tahun 2009;
c.bahwa sengketa PPN Masukan yang diuji bukti oleh Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian BKP dan atau penyerahan JKP yang nyata dan tidak fiktif, dapat diuji kebenarannya baik berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkan. Sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;3. bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
a. bahwa dalam uji bukti atas koreksi sebesar Rp19.381.300,00 berasal dari 1 Faktur Pajak yaitu Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000030 tanggal 19 Agustus 2010 dari Benteng Agung Duta Mandiri;-bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas transaksi tersebut adalah nyata dan benar dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait, baik itu dokumen komersial berupa Invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak;-bahwa dalam uji bukti tersebut Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung untuk dilakukan uji bukti dan uji arus uang dan arus barang telah terpenuhi, hanya karena menurut Terbanding, PT Benteng Agung Duta Mandiri NPWP 01.725.448.3-402.000 telah dimasukkan dalam Daftar Suspect List Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-105/PJ/2011tanggal 30 Desember 2011 tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List sebagaimana dimaksud dalam SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-Langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah;-bahwa menurut Terbanding, PT Benteng Agung Duta Mandiri sampai saat ini masuk dalam Daftar Wajib Pajak yang diindikasikan sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya, bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi pajak masukan tersebut;- bahwa dalam Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), dinyatakan:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;
bahwa penjelasan Pasal 16F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, berbunyi:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;-bahwa karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah pada tahun 2010, sedangkan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 yang memasukkan PT Benteng Agung Duta Mandiri dalam Daftar Suspect List Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, baru diterbitkan tanggal 30 Desember 2011, dan PT Benteng Agung Duta Mandiri, sampai saat ini masih berstatus diindikasikan sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya, maka Majelis berpendapat Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding;-bahwa Majelis berpendapat, karena Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar dan telah diuji melalui arus uang dan arus barang, maka Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F Undang-undang PPN a quo;-bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;-bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 19.381.300,00tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp.70.962.266,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis menjadi sebagai berikut :
bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp.19.381.300,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1196/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00565/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Agustus 2010, atas nama: XXX,dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Uraian |
Jumlah(Rp) |
|
Dasar Pengenaan Pajak: |
9.208.639.159,00 |
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri |
920.863.887,00 |
|
Kredit Pajak |
920.863.887,00 |
|
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
– |
|
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan |
– |
|
PPN yang kurang dibayar |
– |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkanmusyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan PaniteraPengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua;
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota;
Naseri, S.E.,M.Si. sebagai Hakim Anggota, Antiek Trikoryani:
S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
