Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59644/PP/M.VB/16/2015

Tinggalkan komentar

15 November 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59644/PP/M.VB/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp1.565.533.995;

Menurut Terbanding :

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “tidak ada” dan pengkreditan faktur pajak tidak sah;

Menurut Pemohon :

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli BKP/JKP sudah melaksanakan kewajiban sesuai dengan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), yaitu melakukan pemungutan PPN Keluaran dengan menerbitkan Faktur Pajak dan mengkreditkan PPN Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Bukti Pemungutan PPN yang dipungut supplier dan/atau sub kontraktor atas pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) oleh Pemohon Banding dikreditkan (dikurangkan) dari PPN Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding;

Menurut Majelis :

bahwa pokok sengketa ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang klarifikasinya dijawab “Tidak Ada” dan pengkreditan faktur pajak tidak sah sebesar Rp 1.565.533.995, yang diperoleh dari selisih penghitungan Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2010 versi Pemohon Banding sebesar Rp5.011.667.103 sedangkan versi Terbanding sebesar Rp3.446.133.108, sehingga koreksinya Rp1.565.533.995;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan pengecekan terhadap Lampiran SPT Masa Pembetulan tentang Pajak Masukan dan masing-masing faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak/Terbanding melakukan koreksi pajak masukan untuk setahun dari masa Januari s.d. Desember 2010 yang selanjutnya koreksi tersebut dialokasikan ke masa Januari s.d. Mei 2010 sehingga terdapat pajak masukan yang dikoreksi di masing-masing Masa Pajak Januari sampai dengan Mei, tetapi sesungguhnya pajak masukan tersebut tidak ada atau tidak dilaporkan di SPT masa pajak yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan penjelasan pemeriksa pajak yang dihadirkan dalam persidangan, Terbanding mengakui bahwa dari daftar pajak masukan yang dikoreksi Terbanding terdapat pajak masukan – pajak masukan dari masa pajak sesudah masa pajak yang bersangkutan, misalnya di daftar koreksi pajak masukan masa pajak Januari, terdapat pajak masukan dengan tanggal bulan Februari, Maret, Oktober.

bahwa menurut Pemohon Banding tidak mungkin pengisian SPT seperti itu dilakukan Pemohon Banding karena pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding di SPT masing-masing masa pajak adalah sesuai tanggal faktur pajaknya.

bahwa menurut Terbanding, data didownload Pemeriksa berdasarkan lampiran e-SPT yang telah di encrypt, lalu dibuat berdasarkan masa pajaknya. Terbanding merekapitulasi berdasarkan SPT Masa yang masuk per bulan lalu dikonfirmasi tanpa Terbanding cek/lihat masa aslinya apa atau apakah ada beda waktu dan sebagainya.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen Faktur Pajak yang mendukung bahwa telah terjadi transaksi yang telah dibayar PPN terutangnya oleh Pemohon Banding kepada pihak rekanan/penjual dan menurut Pemohon Banding, ada vendor yang sudah melaporkan SPT Masanya terkait dengan pajak masukan tersebut, tetapi Terbanding tidak melakukan konfirmasi ulang;

bahwa dalam persidangan, Terbanding juga mengakui bahwa atas konfirmasi faktur pajak yang dijawab “Tidak Ada” belum dilakukan pembuktian dengan arus uang dan arus barang;

Majelis berpendapat bahwa konfirmasi Faktur Pajak Masukan bukanlah satu-satunya metode atau cara untuk meyakini kebenaran Faktur Pajak Masukan. Seharusnya Terbanding melakukan uji arus uang dan arus barang dahulu, jika dari hasil uji arus uang dan arus barang tersebut terbukti tidak dapat diyakini maka Pemohon Banding dapat dikenakan sanksi, jika ternyata dapat dibuktikan maka yang dikenakan sanksi adalah lawan transaksinya,karena kewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN ada pada pihak Penjual BKP/JKP yang melakukan pemungutan PPN, dan bila Penjual BKP/JKP tidak melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya, maka hal tersebut murni kesalahan dan kelalaian Penjual BKP/JKP.

bahwa hal ini juga dipertegas di dalam ketentuan Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yang membebaskan pembeli BKP/JKP dari kewajiban tanggung renteng apabila dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah dbayarkan;bahwa selengkapnya redaksi Pasal 16 F UU PPN tersebut adalah:”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

dan Penjelasan Pasal tersebut berbunyi:”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajakyang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasatidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi sebesar Rp1.565.533.995,- tersebut, diketahui bahwa sebesar Rp 1.524.793.928 merupakan koreksi yang salah alamat karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan PM tersebut di SPT Masa Pajak Mei 2010, atau dengan kata lain koreksi tersebut dilakukan atas pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi sebesar Rp 1.524.793.928 tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas pajak masukan yang dikoreksi dan mendudukkannya menjadi porsi di masa yang tepat dan benar.

bahwa semula Terbanding memberikan data pajak masukan Januari s.d. Desember 2010 yang konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” dan menyatakan bahwa pajak masukan yang betul-betul dilaporkan di SPT Masa Mei2010 yang dikonfimasi jawabannya “Tidak Ada” hanya sebesar Rp657.897.341 yang dapat diuraikan sebagai berikut:

SPT Masa PPN

PM dijawab “Tidak Ada” dan yang terindikasi fiktif

Januari

675.730.861

Februari

236.167.163

Maret

136.874.983

April

192.943.336

Mei

657.897.341

Juni

274.641.197

Juli

321.294.346

Agustus

336.738.379

September

300.321.662

Oktober

512.704.316

November

503.732.681

Desember

877.578.770

Total

5.026.625.035

Pemohon Banding menyatakan bahwa angka versi Pemohon Banding yang benar-benar dikreditkan di masa Mei 2010 yang dikreditkan Terbanding adalah sebesar Rp40.740.067;

bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi/penelitian oleh Terbanding dan Pemohon Banding, jumlah koreksi masa pajak Mei 2010 berdasarkan perhitungan yang tepat adalah hanya sebesar Rp40.740.067,-

bahwa berdasarkan uji bukti atas koreksi yang tepat masa pajaknya sebesar Rp40.740.067,- tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

Jumlah Koreksi(Rp)

Hasil Pemeriksaan dalam Persidangan

2.806.700

merupakan Pajak Masukan dari CV Asrul Jaya atas rental mobil nomor polisi KT-8251 CJ, KT-2728 R dan KT-1230 BK yang didukung dengan dokumen arus jasa dan arus uang berupa Faktur Pajak, journal voucher, invoice, kwitansi, bukti transfer,kontrak kerja.

3.300.000

merupakan Pajak Masukan dari CV Semoga Berjaya atas rental mobil nomor polisi KT-8055 M, KT-8243 MD dan KT-8333 DE yang didukung dengan dokumen arus jasa dan arus uang berupa Faktur Pajak, journal voucher, invoice, kwitansi, bukti transfer,kontrak kerja.

9.830.527

merupakan Pajak Masukan dari CV Podo Joyo Makmud atas sewakendaraan B-1371 WX, KT-1580 DH dan B-8164-MZ yang didukung dengan dokumen arus jasa dan arus uang berupa Faktur Pajak, journal voucher, invoice, kwitansi, bukti transfer, kontrak kerja.

2.004.000

merupakan Pajak Masukan dari CV Ica Nusantara atas pembelian 3 unitNotebook & 1 unit modem yang didukung dengan dokumen arus barang/jasa dan arus uang berupa Faktur Pajak, journal voucher, invoice, SPK, bukti transfer.

1.468.500

merupakan Pajak Masukan dari CV Anugrah Terang atas ATK dankeperluan dapur yang didukung dengan dokumen arus barang/jasa dan arus uang yang memadai berupa Faktur Pajak, journal voucher, DO, invoice, SPK, bukti transfer.

518.667

merupakan Pajak Masukan dari PT Ferdoni Putra Edmin Tua atasPengadaan Tenaga Kerja Inspector Rotating SBU RKT SCI Bontang yang didukung dengan dokumen arus barang dan arus uang berupa Faktur Pajak, journal voucher, invoice, kwitansi, kontrak, bukti transfer.

1.830.587

merupakan Pajak Masukan dari Rumah Dezign atas perlengkapan kantor yang didukung dengan dokumen arus barang dan arus uang berupa Faktur Pajak dan journal voucher.

1.182.000

merupakan Pajak Masukan dari CV Maju Bersama atas sewa komputer, notebook, dan sewa kendaraan Toyota Rush yang didukung dengan dokumen arus barang dan arus uang yang memadai berupa Faktur Pajak dan journal voucher.

5.659.992

merupakan Pajak Masukan dari PT Bela Sejahtera Utama atas sewa mobil antar jemput karyawan & mobil pick up dan karyawan labour yang didukung dengan dokumen arus barang/jasa dan arus uang berupa Faktur Pajak, journal voucher, invoice, kwitansi, kontrak.

12.139.094

Tidak didukung dengan bukti-bukti dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai koreksi ini, sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding terhadap PM yang dapat diperhitungkan untuk masa pajak Mei 2010 sebesar Rp 1.565.533.995, yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp 1.553.394.901,- (Rp 1.524.793.928 + Rp 28.600.973), sedangkan sisanya sebesar Rp 12.139.094,- tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukungnya.

MENIMBANG

bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menghitung kembali pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Uraian

Semula(Rp)

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp)

Menjadi (Rp)

Pajak Keluaran

5.441.920.642

0

5.441.920.642

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

5.598.325.155

1.553.394.901

7.151.720.056

PPN Kurang (Lebih) Bayar

(156.404.513)

1.553.394.901

(1.709.799.414)

Dikompensasi ke masa pajak berikutnya

1.721.938.508

0

1.721.938.508

PPN Kurang (Lebih) Bayar

1.565.533.995

1.553.394.901

12.139.094

Sanksi Bunga

0

0

0

Sanksi Kenaikan

1.565.533.995

1.553.394.901

12.139.094

Jumlah PPN ymh (Lebih) Dibayar

3.131.067.990

3.106.789.802

24.278.188

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1188/WPJ.19/2013 tanggal 10 September 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor: 00173/207/10/093/12 tanggal 30 Oktober 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1

Dasar Pengenaan Pajak

 

 

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

 

 

a.1. Ekspor

0

 

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

57.212.192.805

 

a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

9.308.926.567

 

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

1.618.503.037

 

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

4.199.675

 

a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

68.143.822.084

 

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

419.967

 

c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)

68.144.242.051

 

d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP /JKP, Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak, Kegiatan Membangun Sendiri

 

 

d.1 Impor BKP

0

 

d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean

0

 

d.3 Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

0

 

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

0

 

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

0

 

d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk

diperjualbelikan

0

 

d.7 Jumlah (d.1 / d.2 / d.3 / d.4 / d.5)

0

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

 

 

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

5.441.920.642

 

b. Dikurangi:

 

 

b.1 PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama

0

 

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

4.999.527.982

 

b.3 STP (Pokok kurang bayar)

0

 

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

2.152.192.074

 

b.5 Lain-lain

0

 

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

7.151.720.056

 

c. Diperhitungkan

 

 

c.1 SKPPKP

0

 

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)

7.151.720.056

 

e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a – d)

(1.709.799.414)

3

Kelebihan Pajak yang sudah:

 

 

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

1.721.938.508

 

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena Pembetulan)

0

 

c. Jumlah (a + b)

1.721.938.508

4

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

12.139.094

5

Sanksi Administrasi

 

 

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

0

 

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP h w a

12.139.094

 

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

0

 

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

0

 

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

0

 

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

0

 

g. Jumlah

12.139.094

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketu;
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota;
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200