Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59271/PP/M.XIIIA/16/2015

Tinggalkan komentar

15 November 2017 oleh babikurus

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59271/PP/M.XIIIA/16/2015

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.050.868,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa daftar yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah data baru yang diperoleh dari Pemohon Banding. Pada waktu pemeriksaan semua data yang digunakan oleh Terbanding berasal dari Pemohon Banding dan pada proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan data yang berbeda;
Menurut Pemohon
:
bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan Data Penjualan dan HPP sebagaimana diminta. Akan tetapi, Data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut tidak diklasifikasikan menjadi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding berikan adalah secara total);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding, diketahui Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp7.506.516.901,00 berdasarkan equalisasi Peredaran Usaha PPh Badan dengan SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pembahasan mengenai sengketa PPN ini mengikuti pembahasan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa pembahasan Majelis terhadap sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00, yaitu atas transaksi penjualan mobil dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data Gross Profit dan tidak dapatmendemonstrasikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa pada transaksi tersebut;

bahwa Terbanding menggunakan metode Cost Plus dalam menilai kewajaran penjualan mobil kepada Pihak Afiliasi, dimana metode ini diterapkan dengan membandingkan Margin To Cost dari penjualan ekspor dan lokal kepada Pihak Afiliasi dengan Margin To Cost dari penjualan ekspor kepada Pihak lndependen. Adapun Margin To Cost atas penjualan ekspor ke Pihak Independen adalah sebesar 7,70%;

bahwa metode yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding dalam Lampiran 3A SPT, yaitu metode Cost Plus;

bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan hasil penelitian atas data rekapitulasi penjualan dan harga pokok penjualan kendaraan roda empat yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa untuk penjualan ekspor independen diperoleh nilai Cost Plus positif yaitu 7,70 %;

bahwa menurut Terbanding, perhitungan laba bruto dengan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen sebesar 7,70 % tersebut berasal dari rekapitulasi penjualan dan harga pokok penjualan kendaraan roda empat yang disampaikan Pemohon Banding sesuai penyampaian dokumen tanggal 5 April 2010 dan hasil perhitungan tersebut menurut Terbanding (Pemeriksa) telah disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, uraian margin to cost atas penjualan ekspor sebesar 7,70 % adalah sebagai berikut:

Uraian
Penjualan Ekspor
Afiliasi
Penjualan Ekspor
Independen
Penjualan Lokal
Afiliasi
Jumlah
Penjualan Bersih
Harga Pokok
Penjualan
Laba Kotor
% Laba Kotor
terhadap HPP
1.119.449.264.045
1.148.121.863.273
722.103.129.700
670.492.532.000
4.961.642.686.364
5.041.656.800.712
6.803.195.080.109
6.860.271.195.985
(28.672.599.228)
51.610.597.700
(80.014.114.348)
(57.076.115.876)
-2,50%
7,70%
-1,59%
0,83%

bahwa menurut Terbanding, penjualan ekspor independen yang menghasilkan nilai Cost Plus 7,70 % tersebut kemudian dijadikan acuan sebagai data pembanding internal untuk menguji penjualan ke perusahaan afiliasi;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding mengemukakan nilai penjualan ekspor independen dengan hasil Cost Plus yang lebih kecil yaitu 2,81%;

bahwa atas data penjualan dan HPP yang dikemukakan Pemohon Banding ini, Terbanding tidak dapat mempertimbangkannya karena data penjualan dan HPP telah pernah disampaikan pada saat pemeriksaan dengan nilai Cost Plus yang berbeda yaitu 7,70 % sehingga menurut Terbanding, untuk menguji kewajaran penjualan ke perusahaan afiliasi digunakan data pembanding internal yaitu penjualan ekspor independen yang menghasilkan nilai Cost Plus 7,70 %;

bahwa terkait dengan analisa kesebandingan, Terbanding menyimpulkan bahwa oleh karena terdapat pembanding internal, dalam hal ini Wajib Pajak melakukan penjualan ekspor kepada pihak independent, dan berdasarkan analisis FAR tidak ada beda kondisi maka pembanding yang akan dipakai untuk meneliti kewajaran tingkat laba Wajib Pajak adalah pembanding internal. Pembanding internal diperoleh dari Wajib Pajak berupa data rekapitulasi penjualan dan harga pokok untuk kendaraan roda empat;

bahwa dari data pembanding internal, diperoleh prosentase laba bruto sebagai berikut:

Lower: -10,17%
Median: 4,04%
Upper: 18,25%”
bahwa menurut Terbanding, angka Lower: -10,17%, Median: 4,04% dan Upper: 18,25%, tersebut Terbanding peroleh dari data gross margin (Peredaran Usaha – HPP). Dari data penjualan kepada pihak independent, dipakai Q1, Q2 dan Q3 kemudian di-adjust;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir (closing conference);

bahwa menurut Terbanding dengan telah disetujuinya koreksi Peredaran Usaha oleh Pemohon Banding tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya sudah tidak ada lagi sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 26 A (4) KUP maka Terbanding berpendapat untuk tidak mempertimbangkan data penghitungan Laba Bruto atas penjualan mobil yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan yang menghasilkan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen yang berbeda dari data yang disampaikan pada saat pemeriksaan, yaitu dari sebesar 7,70 % pada saat pemeriksaan menjadi 2,81 % pada saat keberatan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa:

Penjelasan Tertulis Nomor S-1576/PJ.07/2013 tanggal 27 Februari 2013;2. Analisa Fungsi, Aset dan Resiko;
bahwa menurut Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan data penjualan dan HPP sebagaimana diminta, akan tetapi data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut tidak diklasifikasikan menjadi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding berikan adalah secara total);

bahwa data penjualan dan HPP yang disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan adalah sama dengan data penjualan dan HPP yang disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan (tidak ada data baru selama proses keberatan);

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding hanya membuat pengklasifikasian data penjualan (yang sebenarnya juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan) dari semula hanya data penjualan total menjadi data penjualan yang diklasifikasi menjadi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (Pemohon Banding tidak membuat perubahan materi/angka apapun, tetapi hanya mengklasifikasi saja);

bahwa menurut Pemohon Banding, yang membuat klasifikasi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen dengan nilai Cost Plus 7,70% adalah Pemeriksa dan Pemohon Banding tidak setuju dengan klasifikasi tersebut, karena pengklasifikasikan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut terdapat Penjualan Ekspor Independent yang dimasukkan dalam Penjualan Ekspor Afiliasi dan nilainya cukup material;

bahwa Pemohon Banding kemudian telah membuat klasifikasi kelompok Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen yang sebenarnya (actual) dimana nilai Cost Plus nya adalah 2,81%;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengelompokan klasifikasi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen yang sebenarnya (actual) dengan nilai Cost Plus 2,81% adalah sebagai berikut:

Penjualan Penjualan non CKD Penjualan CKD Total Penjualan Retur Penjualan Penjualan Bersih

Uraian
Penjualan Ekspor Afiliasi
Penjualan Ekspor Independen
Penjualan
Penjualan non CKD
Penjualan CKD
Total Penjualan
Retur Penjualan
Penjualan Bersih
Penjualan Bersih
Harga Pokok Penjualan non CKD
Harga Pokok Penjualan CKD
Total Harga Pokok penjualan
Laba kotor
925.163.033.394
70.910.324.291
845.479.036.060
0
996.073.357.685
845.479.036.060
0
0
996.073.357.685
845.479.036.060
937.241.420.277
58.986.537.996
822.386.437.000
0
996.227.958.273
822.386.437.000
(154.600.588)
23.092.599.060
% Laba Kotor Terhadap HPP
-0,02%
2,81%

Harga Pokok Penjualan Harga Pokok Penjualan non CKD Harga Pokok Penjualan CKD Total Harga Pokok penjualanLaba kotor% Laba Kotor Terhadap HPP -0,02% 2,81%

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, perhitungan Margin Kotor atas masing-masing komponen Penjualan yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian
Penjualan Ekspor
Afiliasi
Penjualan Ekspor
Independen
Penjualan Lokal
Afiliasi
Jumlah
Penjualan
Penjualan Non CKD
Penjualan CKD
925.163.033.394
70.910.324.291
845.479.036.060
4.977.830.776.364
6.748.472.845.818
70.910.324.291
Total Penjualan
996.073.357.685
845.479.036.060
4.977.830.776.364
6.819.383.170.109
Retur Penjualan
16.188.090.000
16.188.090.000
Penjualan Bersih
996.073.357.685
845.479.036.060
4.961.642.686.364
6.803.195.080.109
Harga Pokok Penjualan
Harga Pokok Penjualan
Non CKD Harga Pokok
Penjualan CKD
937.241.420.277
58.986.537.996
822.386.437.000
5.041.656.800.712
6.801.284.657.989
58.986.537.996
Total Harga Pokok
Penjualan
996.227.958.273
822.386.437.000
5.041.656.800.712
6.860.271.195.985
Laba Kotor
(154.600.588)
23.092.599.060
(80.014.114.348)
(57.076.115.876)
% Laba Kotor
Terhadap HPP
-0,02%
2,81%
-1,59%
-0,83%

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan melihat dari laba (rugi) bruto dan membandingkannya dengan perusahaan sejenis adalah tidak tepat. Pada tahun pajak 2008, Pemohon Banding mengalami kerugian karena beberapa hal di antaranya:-ketatnya persaingan usaha di tipe mobil/motor yang sejenisnya yang mengakibatkan produksi perusahaan tidak terserap pasar;- kapasitas produksi yang tidak maksimal (idle) akibat terbatasnya permintaan pasar;- tingginya fixed cost yang tidak sebanding dengan penjualan;

bahwa menurut Pemohon Banding, faktor – faktor yang menyebabkan Gross Profit atas penjualan beberapa jenis produk mengalami kerugian (negatif) selama tahun pajak 2008. adalah sebagai berikut:

Terjadinya Penurunan Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing
bahwa sebagian besar bahan baku produk Pemohon Banding berasal dari pembelian impor yang dilakukan dalam mata uang asing terutama Dollar Amerika dan Yen Jepang. Dengan demikian, maka nilai pembelian harga bahan baku produksi (HPP) yang Pemohon Banding catat di pembukuan Pemohon Banding juga akan berfluktuasi sesuai dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tersebut;

bahwa adapun pada tahun 2008, terjadi penurunan nilai tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing Dollar Amerika dan Yen Jepang, sebagaimana terlihat pada tabel berikut ini: (semua industri otomotif mengalaminya/ikut menanggung)

Periode
Exchange Rate
US$ – Rp
YEN – Rp
2007
Jan
9.048,00
75,3
Feb
9.050,00
75,17
Mar
9.170,00
78,04
Apr
9.072,00
76,49
May
8.819,00
73,22
Jun
8.941,00
73
Jul
9.033,00
74,37
Aug
9.325,00
79,85
Sep
9.291,00
80,84
Oct
9.088,00
78,7
Nov
9.232,00
83,21
Dec
9.318,00
83,12
2008
Jan
9.392,00
87,04
Feb
9.153,00
85,48
Mar
9.143,00
90,6
Apr
9.183,00
89,81
May
9.259,00
88,92
Jun
9.271,00
86,88
Jul
9.144,00
85,84
Aug
9.127,00
83,7
Sep
9.303,00
87,29
Oct
9.970,00
100,48
Nov
11.605,00
119,68
Dec
11.218,00
123,09
2009
Jan
11.066,00
122,58
Feb
11.804,00
128,27
Mar
11.819,00
121,29

bahwa dengan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika dan Yen Jepang sebagaimana terlihat di tabel di atas, menyebabkan meningkatnya nilai pembelian Pemohon Banding yang tentunya mengakibatkan pula kenaikan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

  • Kenaikan Harga Beli Baja sebagai Bahan Pokok Produksi (semua industri otomotif mengalaminya/ikut menanggung)

bahwa pada Tahun Pajak 2008, terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada harga beli baja sebagai bahan pokok produksi. Adapun kenaikan harga beli baja tersebut terlihat pada tabel sebagai berikut:

Periode
NIPPON STEEL CORPORATION
Cold Roll
Hot Roll
Electronically
Galvanis
Galvanized
(In USD/Mt, CEF Base)
2007
Jan
706,5
606,5
786,5
786,5
Feb
706,5
606,5
786,5
786,5
Mar
706,5
606,5
786,5
786,5
Apr
709,5
609,5
789,5
786,5
May
709,5
609,5
789,5
786,5
Jun
709,5
609,5
789,5
786,5
Jul
709,5
609,5
789,5
786,5
Aug
709,5
609,5
789,5
786,5
Sep
709,5
609,5
789,5
786,5
Oct
709,5
609,5
789,5
786,5
Nov
709,5
609,5
789,5
786,5
Dec
709,5
609,5
789,5
786,5
2008
Jan
759,5
659,5
839,5
839,5
Feb
759,5
659,5
839,5
839,5
Mar
759,5
659,5
839,5
839,5
Apr
770
670
850
850
May
770
670
850
850
Jun
770
670
850
850
Jul
970
870
1.050,00
1.050,00
Aug
970
870
1.050,00
1.050,00
Sep
970
870
1.050,00
1.050,00
Oct
1.070,00
970
1.150,00
1.150,00
Nov
1.070,00
970
1.150,00
1.150,00
Dec
1.070,00
970
1.150,00
1.150,00
2009
Jan
1.028,00
928
1.108,00
1.108,00
Feb
1.028,00
928
1.108,00
1.108,00
Mar
1.028,00
928
1.108,00
1.108,00

bahwa dengan kenaikan yang cukup signifikan pada harga beli baja sebagaimana terlihat di tabel di atas, menyebabkan meningkatnya nilai pembelian Pemohon Banding yang tentunya mengakibatkan pula kenaikan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

  • Kondisi Pangsa Pasar dan Tingkat Harga Jual Kompetitor

bahwa dalam proses penetapan harga jual produk otomotif, harus selalu mempertimbangkan kondisi pangsa pasar dan tingkat harga jual dari kompetitor khususnya Market Leader untuk tiap-tiap jenis / tipe kendaraan. Adapun pada umumnya Pemohon Banding tidak dapat menjual kendaraan (yang tipenya sejenis dengan tipe kendaraan Market Leader) dengan harga yang Iebih tinggi dari harga jual Market Leader untuk kendaraan tipe tersebut. Apabila harga jual kendaraan Pemohon Banding lebih tinggi dari harga jual Market Leader, maka Pemohon Banding tidak mungkin bisa mempertahankan pangsa pasar maupun meningkatkan volume penjualan kendaraan Pemohon Banding;

bahwa Data Pangsa Pasar Otomotif Tahun 2004 – 2010 adalah sebagai berikut:

Merk
Keterangan/ Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Total Pasar
483.381
533.921
318.904
434.473
607.805
486.061
764.769
Suzuki
Unit
82.242
87.274
44.760
58.095
73.066
44.689
71.210
Pangsa Pasar
17,00%
16,30%
14,00%
13,40%
12,00%
9,20%
9,30%
Toyota
Unit
141.940.
182.767
123.698
150.631
211.909
186.687
280.680
Pangsa Pasar
29,40%
34,20%
38,80%
34,70%
34,90%
38,40%
36,70%
Mitsubishi
Unit
89.590
89.158
47.023
61.547
87.524
61.735
106.483
Pangsa Pasar
18,50%
16,70%
14,70%
14,20%
14,40%
12,70%
13,90%
Daihatsu
Unit
47.623
48.762
33.021
51.957
78.044
77.513
118.591
Pangsa Pasar
9,90%
9,10%
10,40%
12,00%
12,80%
15,90%
15,50%
Honda
Unit
46.397
53.750
30.000
40.000
52.500
39.570
61.336
Pangsa Pasar
9,60%
10,10%
9,40%
9,20%
8,60%
8,10%
8,00%
Nissan
Unit
12.201
10.547
4.006
19.030
31.881
21.440
37.542
Pangsa Pasar
2,50%
2,00%
1,30%
4,40%
5,20%
4,40%
4,90%
Others
Unit
63.388
61.583
36.396
53.213
72.881
54.427
88.927
Pangsa Pasar
13,10%
11,50%
11,40%
12,20%
12,00%
11,20%
11,60%

bahwa menurut Pemohon Banding, mengacu pada data pangsa pasar tersebut, terlihat bahwa sejak tahun 2005 – 2008 pangsa pasar produk otomotif Suzuki di Indonesia terus mengalami penurunan (yang lain juga ada penurunan). Oleh karena itu, Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk menaikkan harga jual produk Suzuki karena dapat menyebabkan semakin menurunnya pangsa pasar produk Suzuki. Namun Pemohon Banding tetap berusaha menaikkan harga jual Pemohon Banding dengan tetap memperhatikan harga jual dari kompetitor Pemohon Banding dan kondisi pangsa pasar;

bahwa berdasarkan faktor-faktor di atas, maka pada tahun 2008 Pemohon Banding mengalami kenaikan harga pokok produksi yang cukup signifikan yang disebabkan kenaikan harga beli baja dan selisih kurs, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat serta-merta menaikkan harga jual produk mengikuti kenaikan harga pokok produksi dikarenakan Pemohon Banding harus mempertimbangkan harga jual dari kompetitor dan kondisi pangsa pasar;

bahwa faktor-faktor tersebut diatas yang menyebabkan Gross Profit atas penjualan beberapa jenis produk otomotif Suzuki mengalami kerugian (negatif) selama tahun 2008;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten karena ada penjualan kepada pihak independent yang marginnya negatif tetapi tidak dikelompokkan sebagai penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa terdapat penjualan kepada Suzuki di Saudi Arabia yang mempunyai margin negatif dan juga penjualannyacontinue tetapi tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen berupa:

1.Rincian Penjualan kepada Pihak Independen Tahun 2008;
2.Rincian Kalkulasi Gross Margin (Per Model Code): Ekspor Afiliasi Tahun 2008;
3.Rincian Penjualan kepada Pihak Independen Tahun 2008;
4. Rincian Kalkulasi Gross Margin (Per Model Code): Ekspor Afiliasi Tahun 2008;
5. Asli Penjelasan Tertulis Nomor: SIM/1676/Acc/X/2012 tanggal 07 Oktober 2012;
6. Persandingan rincian penjualan kepada Pihak independent cfm. Pemeriksa dan cfm. Pemohon Banding;
7. Persandingan rincian penjualan kepada Pihak independent cfm. Pemohon Banding;
8. Persandingan rincian penjualan kepada Pihak independent cfm. Pemeriksa;
9. Penjelasan Tertulis Nomor SIM/0046/ACC/I/2013 tanggal 07 Januari 2013;
10. Fotokopi Transfer Pricing Documentation PT Suzuki Indomobil Motor for Fiscal Tear 2008 and 2009;
11. Terjemahan Transfer Pricing Documentation PT Suzuki Indomobil Motor for Fiscal Tear 2008 and 2009;
12. Penjelasan Tertulis Nomor SIM/286/ACC/II/2013 tanggal 12 Februari 2013;
13. Grafik Data Pangsa Pasar Otomotif Tahun 2004 – 2010;
14. Grafik Data Harga Beli Baja Tahun 2007 s.d Maret Tahun 2009;
15. Grafik Data Kurs Rata-Rata dari Bank of Tokyo Mitsubitshi UFJ: USD dan IDR;
16. Surat Pernyataan dari Derco SA;
17. Surat Pernyataan dari Promac SA;
18. Surat Pernyataan dari Vehiculos de Trabajo SA;
19. Surat Pernyataan dari Suzuki Motor Corporation;
20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 beserta bukti penerimaan surat;
21. SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2008 s.d. Maret 2009;
22. Laporan Keuangan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2009 dan tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2008;
23. Dokumen Pendukung Royalti pada Komponen HPP;
24. License Agreement per tanggal 24 Desember 1990;
25. Agreement: Royalti per tanggal 01 April 1993;
26. Memorandum atas Agreement Royalti per tanggal 01 April 1993;
27. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 21 Oktober 2002;
28. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 09 Januari 2003;
29. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 16 Januari 2004;
30. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 01 Desember 2005;
31. Memorandum of Amandment To License Agreement per tanggal 06 Juni 2006;
32. Memorandum Penambahan Model Kendaraan Bermotor “UK125”;
33. Rincian Penjualan kepada Pihak Independen Tahun 2008;
34. Rincian Kalkulasi Gross Margin (Per Model Code): Ekspor Afiliasi Tahun 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah diserahkan serta keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 di dasarkan pada perhitungan laba bruto dengan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen sebesar 7,70 % yang berasal dari rekapitulasi penjualan dan harga pokok penjualan kendaraan roda empat yang disampaikan oleh Pemohon Banding, yang kemudian dijadikan acuan sebagai data pembanding internal untuk menguji penjualan ke perusahaan afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir (closing conference), dengan demikian sebenarnya sudah tidak ada lagi sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan hal tersebut menurut Majelis tidak terdapat peraturan perpajakan yang menyebutkan bahwa apabila Wajib Pajak yang telah menyetujui koreksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Akhir, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan Keberatan atau Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, di dalam Memori Penjelasan Pasal 24 Ayat (5) huruf a contoh 2 dinyatakan:Untuk Tahun Pajak 2008, terhadap PT A diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajakmenyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00, dan telah melunasi seluruh SKPKB tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00. Namun Wajib Pajak kemudian mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut. Atas keberatan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan menolak permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar tetap sebesar Rp1.000.000.000,00. Wajib Pajak kemudian mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut. Atas banding Wajib Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp700.000.000,00. Dalam hal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00 (Rp1.000.000.000,00 – Rp700,000.000,00). berdasarkan ketentuan pada ayat ini, atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00 tidak diberikan imbalan bunga;

bahwa menurut Majelis, mengacu pada peraturan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, dapat diartikan bahwa atas koreksi yang telah disetujui di dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetap dapat diajukan Keberatan dan Banding;

terkait dengan penghitungan Terbanding terhadap margin to cost atas penjualan ekspor yang menghasilkan nilaiCost Plus 7,70 % yang kemudian dijadikan acuan sebagai data pembanding internal untuk menguji penjualan ke perusahaan afiliasi,menurut Majelis Terbanding telah salah mengklasifikasikan penjualan ekspor kepada pihakIndependen sebagai penjualan ekspor kepada pihak afiliasi.

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pihak independen yang salah dikelompokkan sebagai pihak afiliasi oleh Terbanding adalah:

Derco SA ( sebanyak 952 unit sebesar USD219,655)- Promac SA ( sebanyak 656 unit sebesar USD168,534)- Vehiculos de Trabajo SA ( sebanyak 190 unit sebesar USD151,045)
bahwa menurut Majelis, dengan adanya kesalahan Terbanding dalam mengelompokkan pihak independen sebagai pihak afiliasi (yang jumlahnya sangat material) tersebut, akan berpengaruh terhadap penjumlahan penjualan ekspor sehingga berpengaruh pada analisa penghitungan Terbanding;

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha dengan melihat dari laba (rugi) bruto dan membandingkannya dengan perusahaan sejenis, menurut Majelis di dalam melakukan analisa tersebut Terbanding seharusnya memperhatikan bahwa transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan;

bahwa kekeliruan Terbanding dalam mengklasifikasikan ekspor kepada pihak independent dan afiliasi mengakibatkan analisa yang dilakukan oleh Terbanding tentang margin penjualan ekspor kepada pihak afiliasi menjadi tidak tepat dan keliru;

bahwa berdasarkan pengklasifikasian yang benar atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi margin menjadi positif yaitu sebesar 2,81 %, sehingga mementahkan dalil Terbanding bahwa margin penjualan ekspor kepada pihak afiliasi adalah negatif 2,5 %;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 26 A (4) KUP, yaitu bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan data penghitungan Laba Bruto atas penjualan mobil yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan yang menghasilkan nilai Cost Plus Penjualan Ekspor Independen yang berbeda dari data yang disampaikan pada saat pemeriksaan, yaitu dari sebesar 7,70 % pada saat pemeriksaan menjadi 2,81 % pada saat keberatan, menurut Majelis data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan adalah sama dengan data penjualan dan HPP yang Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan, dengan demikian tidak ada data baru selama proses keberatan;

bahwa menurut Pemohon Banding, selama proses keberatan Pemohon Banding hanya membuat pengklasifikasian data penjualan (yang sebenarnya juga telah Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan) dari semula hanya data penjualan total menjadi data penjualan yang diklasifikasi menjadi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Penjualan Ekspor kepada Pihak Independen (Pemohon Banding tidak membuat perubahan materi/angka apapun, tetapi hanya mengklasifikasi saja);

bahwa disamping itu apabila memang Pemohon Banding baru menyampaian tambahan data dalam persidangan, menurut penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak,:…..dalam rangkamenentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Olehkarena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yangadil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta danhal-hal yang dia jukan oleh para pihak.Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yangdalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan …. dst.

bahwa dengan demikian menurut Majelis, berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, pengklasifikasian data penjualan ataupun penambahan fakta/data dalam persidangan yang dilakukan oleh para pihak tetap dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) UU Pengadilan Pajak: alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa menurut Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tersebut: keyakinan Hakimdidasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis meyakini penghitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar dan telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp99.722.304.213,00 tidak dapat dipertahankan, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.050.868,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Nomor KEP 1027/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan
Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:

a. Ekspor …..Rp144.626.852.023,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding  …..Rp612.499.041.713,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …..Rp15.050.868,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis  ….Rp612.483.990.845,00
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ….Rp309.736.354,00

Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis …..Rp757.420.579.222,00

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

MEMUTUSKAN

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1027/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00371/207/08/092/10 tanggal 26 Juli 2010, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:a. Ekspor ……………………………………………………………………………………………. Rp144.626.852.023,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ………………………………. Rp612.483.990.845,00
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ………………………………………….. Rp309.736.354,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak …………………………………………………………….. Rp757.420.579.222,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ………………………………. Rp61.248.399.084,00
Dikurangi:- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………………………….. Rp261.763.587.581,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………………………………………. (Rp200.515.188.497,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya …. Rp200.519.159.497,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………………………. Rp3.971.000,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP ………………………. Rp3.971.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar…………………………………………. Rp7.942.000,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. Mariman Sukardi … sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1. Drs. Mariman Sukardi ………………………………….. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. Didi Hardiman, Ak. ……………………………….. sebagai Hakim Anggota,
3. Djoko Sutrisno, SH., M.M. …………………………… sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. ………….. sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200