Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59560/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

13 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59560/PP/M.XVIIB/19/2015

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-59560/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Form dengan kondisi Third CountryInvoicing, tetapi tidaterdapatandchelis(contrengpada kolom 13 padkotaThirCountrInvoicing, atas jenis barang Polypropylene T3034, negara asal Vietnam, diberitahuakn adalam PIB dengan Pos Tarif 3902.10.9020 BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding dengan Pos Tarif 3902.10.9020 BM 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-34/BC.6/2014 tanggal 27 Februari 2014 menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat (1) dan sesuai dengan Laporan hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-33/BC.62/GB/2014 tanggal 27 Februari 2014 ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean sehingga mengakibatkan kekuarngan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda dengan perincian sebagai berikut:
Uraian
Kekurangan
(Rp)
Kelebihan
(Rp)
1. Bea Masuk
2. Cukai
3. PPN
4. PPnBM
5. PPh Pasal 22
6. Denda
1.165.405.000,00
0,00
116.542.000,00
0,00
29.136.000,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Jumlah Tagihan
1.311.083.000,00
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh tidak diberlakukannya Form D dalam rangka ATIGA karena karena third country invoicing yang tidak dicontreng pada kolom 13;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan dengan Surat Nomor: 02/09-PT.MI/2014 tanggal 22 September 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Surat Pengadilan Pajak Nomor: B.3165/SP.21/2014 tanggal 20 Agustus 2014 perihal Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Bea Cukai No. SR-423/BC.8/2014 tanggal 25 Juli 2014, Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Agustus 2014;
bahwa Surat Bantahan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan mengirimkan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding;
bahwa tanggapan Terbanding dalam SUB dan bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah NIHIL;
bahwa Ketentuan mengenai pengenaan tarif dalam rangka skema ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) yang terakhir dirubah dengan PMK 208/PMK.011/2012:
  • Pasal 1 “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negaraASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan”Produk yang diimpor Pemohon Banding merupakan produk yang mendapat tarif preferensi sesuai dengan peratutan menteri yang berlaku.
  • Pasal 2 PMK 208/PMK.011/2012:Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendahdari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pcjabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b.lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Kcterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In GoodsAgreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pacta huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
Bahwa berdasarkan Pasal 2(a), 2(b) dan 2(e) tersebut di atas, produk yang diimpor Pemohon Banding:
  • Sudah dilengkapi dengan SKA Form D yang telah ditandatangi oleh pejabat yang berwenang
  • Sudah mencantumkan nomor referensi SKA Form D pada PIB (kolom 19)
  • Sudah menyampaikan lembar asli SKA Form D pada pelabuhan pemasukan yaitu Semarang;
bahwa:
  • Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 16/BC/2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement:5 (9): “Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/AWB, Packing List). Contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:
  • Uraian barang tertulis di SKA Hot Dip Coated Al-Zn 555pct in coil, pada dokumen pelengkap pabean tertulis Hot Dip Coated Al-Zn 55pct in coil. Nama eksportir tertulis di SKA Chung Hung Steel Company Ltd. pada dokumen pelengkap pabean tertulis Chung Hung Steel Corporation Ltd.
Contoh kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:
  • Tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY” untuk SKA yang diterbitkan lebih dari tiga hari sejak tanggal pengapalan.
  • Pada kolom 13 “Back to Back” SKA Form AK diberikan tanda selain tanda (v).
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kesalahan Pemohon Banding tidak memberikan tanda tick (v) pada SKA Form D adalah kesalahan yang dianggap sebagai minor discrepancies sehingga tidak menyebabkan SKA Form D tidak sah/valid;
bahwa berdasarkan dokumen SKA Form D dari kelima PIB tersebut di atas sudah ada keterangan yang menyatakan bahwa Form D merupakan skema Third Country Invoicing dan Invoice dibuat oleh Marubeni Asia Pacific PTE LTD, Singapore di kolom 7 “Third Country Invoicing, Invoice Made by Marubeni Asia Pacific PTE LTD, Singapore” . bahwa atas SKA Form D untuk PIB Nomor: 029271 tanggal 25 Juli 2013 pada kolom 13 (Third Country Invoicing) sudah diberi tanda tick (v) dan seharusnya dianggap valid;
bahwa berdasarkan penjelasan bantahan di atas, terhadap impor barang dengan lima PIB tersebut di atas, sudah memenuhi ketentuan Perjanjian ATIGA sebagai berikut: Pasal 1 PMK 208/PMK.011/2012 Impor barang dari negara anggota ASEAN, yaitu Vietnam Pasal 2 PMK 208/PMK.011/2012 Importasi sudah dilengkapi dengan Form D yang ditandatangani olehPejabat berwenang dan sudah dicantumkan nomor referensi.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pembebanan yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan di atas, sehingga seharusnya bea masuknya dikenakan tarif bea masuk preferensi 0%. Selain itu, Pemohon Banding juga telah memperoleh konfirmasi resmi dari Lembaga Penerbit SKA di Vietnam bahwa SKA Form D atas PIB dalam sengketa ini adalah sah/valid (Lihat Lampiran 9);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, perhitungan jumlah tagihan yang seharusnya adalah nihil;
bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Penetapan Terbanding dalam SPKTNP-34/BC.6/2014 tanggal 27 Februari 2014. Pemohon Banding dapat membuktikan dengan dokumen pelengkap pabean serta bukti pendukung lainnya di dalam persidangan bahwa pendapat Pemohon Banding adalah benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan uraian bantahan dari Pemohon Banding yang telah diuraikan di atas maka seharusnya tetap dapat diberlakukan tarif preferensi sehingga jumlah tagihan adalah nihil;bahwa demikianlah surat bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap uraian dalam surat bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Bading akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;
bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Rule 23 Annex 8, Operational Certification Procedures for the ROO of ATIGA, disebutkan:
Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the Sales Invoice is issued either by a company located in a third country orby an Asean exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement;
The exporter shall indicate “third country invoicing” and such information as name and country of the company issuing the Invoice in the Certificate of Origin (Form D);
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA): Pasal 3Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanyadiberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Asean bersangkutan;
    – Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal(Form D) dalam rangka ATIGA pada Pemberitahuan Impor Barang; dan
    Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan bukti pendukung berupa:
1. PIB Nomor: 019292 tanggal 23 Mei 2013,
2. PIB Nomor: 021368 tanggal 7 Juni 2013,
3. PIB Nomor: 026693 tanggal 11 Juli 2013,
4. PIB Nomor: 026694 tanggal 11 Juli 2013,
5. PIB Nomor: 029271 tanggal 25 Juli 2013,
6. Form D Nomor: VN-ID13/02/51320 tanggal 26 April 2013,
7. Form D Nomor: VN-ID13/02/07861 tanggal 21 Mei 2013,
8. Form D Nomor: VN-ID13/02/09458 tanggal 13 Juni 2013,
9. Form D Nomor: VN-ID13/02/09457 tanggal 13 Juni 2013,
10. Form D Nomor: VN-ID13/02/10909 tanggal 5 Juli 2013,
11. Invoice Nomor: PABA3402A tanggal 18 April 2014,
12. Invoice Nomor: 13052110 tanggal 9 Mei 2013,
13. Invoice Nomor: 13061212B tanggal 6 Juni 2103,
14. Invoice Nomor: 13061212A tanggal 6 Juni 2013,
15. Invoice Nomor: PABA3604B tanggal 1 Juli 2013,
16. Surat Keterangan Penerbit Form D Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Kawasan Kota Ho Chi Minh tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2014,
17. Surat Keterangan Penerbit Form D Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Kawasan Kota Ho Chi Minh tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2014,
18. Surat Keterangan Penerbit Form D Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Kawasan Kota Ho Chi Minh tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2014;
bahwa pengiriman barang eskpor dilakukan oleh Petrovietnam General Services Joint-Stock Corporation’s Branch Petroleum Industrial Materials Distribution Company, Vietnam, Phuong Dong Viet Transportation Oil JSC, Vietnam dan Khang Minh Development Investment Corporation, Vietnam sedangkan barang pesanan dikirim dari Supplier Binh Son Refining and Petrochemical Co. Ltd., Vietnam, Phuong Dong Viet Transportation Oil JSC, Vietnam dan Khang Minh Development Investment Corporation, Vietnam sedangkan Invoice diterbitkan oleh Marubeni Chemical Asia Pacific Pte Ltd, Singapore kepada Pemohon Banding, sesuai dengan dokumen Form D Nomor: VN-ID13/02/51320 tanggal 26 April 2013, VN-ID13/02/07861 tanggal 21 Mei 2013, VN-ID13/02/09458 tanggal 13 Juni 2013, VN-ID13/02/09457 tanggal 13 Juni 2013, VN- ID13/02/10909 tanggal 5 Juli 2013 sebagai berikut:
Invoice
No/Tgl
Jenis Barang
Nomor
Form D
Pemasok (Invoice)
Negara Asal (Country of Origin)
PABA3402A18
April 2014
Polypropylene
T3034
VN-1D13/02/51320
Marubeni Chemical
Asia Pacific
Pte Ltd, Singapore
Phuong Dong Viet Transportation Oil JSC, Vietnam
13052110
9 Mei 2013
Polypropylene
T3034
VN-ID13/02/07861
Marubeni Chemical
Asia  Pacific
Pte Ltd, Singapore
Petrovietnam General ServicesJoint-Stock Corporation’s
Branch Petroleum Industrial Materials Distribution Company,
Vietnam, Producer: Binh Son Refining and
Petrochemical Co. Ltd., Vietnam
13061212B6
Juni 2103
Polypropylene
T3034
VN-M13/02/09458
Marubeni Chemical
Asia Pacific
Pte Ltd, Singapore
Petrovietnam General ServicesJoint-Stock Corporation’s
Branch Petroleum Industrial Materials Distribution Company,
Vietnam, Producer: Binh Son Refining and
Petrochemical Co. Ltd., Vietnam
13061212A
6 Juni 2013
Polypropylene
T3034
VN-M13/02/09457
Marubeni Chemical
Asia Pacific
Pte Ltd, Singapore
Petrovietnam General ServicesJoint-Stock Corporation’s
Branch Petroleum Industrial Materials Distribution Company,
Vietnam, Producer: Binh Son Refining and
Petrochemical Co. Ltd., Vietnam
PABA3604B
1 Juli 2013
Polypropylene
T3034
VN-ID13/02/l0909
Marubeni Chemical
Asia Pacific
Pte Ltd, Singapore
Khang Minh DevelopmentInvestment Corporation, Vietnam
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Form D Nomor: VN-ID13/02/51320 tanggal 26 April 2013, VN- ID13/02/07861 tanggal 21 Mei 2013, VN-ID13/02/09458 tanggal 13 Juni 2013, VN-ID13/02/09457 tanggal 13 Juni 2013, VN-ID13/02/10909 tanggal 5 Juli 2013 diketahui pada kolom 8 “Origin Criterion” tercantum kode “WO” yang diartikan sebagai produk barang ekspor yang diproduksi dan dikapalkan dari negara Vietnam sedangkan Invoice dibuat oleh Marubeni Chemical Asia Pacific Pte Ltd, Singapore;
bahwa atas penelitian dokumen pelengkap pabean a quo menurut Majelis tentang pendapat Terbanding terhadap ketentuan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 maka Form D a quo yang diajukan untuk importasi dengan PIB a quo dibatalkan, dikarenakan tidak termasuk SKA yang diperbolehkan menggunakan Third Country Invoicing, hal ini tidak terbukti karena berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 SKA yang diragukan keabsahannya adalah:
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri;
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan;bahwa kesalahan tidak mencontreng kolom 13 “Third Country Invoicing” pada Form D a quo menurut Majelis termasuk dalam kategori kesalahan kecil yang dapat diabaikan, sehingga tidak menyebabkan Form D a quo tidak sah;
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada Pasal 3 angka (1) menyatakan: Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 3 (tiga) pucuk Surat Keterangan Penerbit Form D Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Kawasan Kota Ho Chi Minh tanpa nomor masing-masing tanggal 15 Agustus 2014 yang distempel dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Ho Chi Minh, Vietnam serta diterjemahkan oleh Sekretaris Ketiga Duta Besar pada Kedutaan Besar Republik Sosialis Viet Nam di Indonesia diketahui bahwa pihak penerbit Form D Nomor: VN-ID13/02/51320 tanggal 26 April 2013, VN- ID13/02/07861 tanggal 21 Mei 2013, VN-ID13/02/09458 tanggal 13 Juni 2013, VN-ID13/02/09457 tanggal 13 Juni 2013, VN-ID13/02/10909 tanggal 5 Juli 2013 telah melakukan verifikasi atas CO dan menyatakan bahwa itu benar dan legal, walaupun tidak ditandai di kotak 13 dalam CO;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang Polypropylene T3034 memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi ATIGA sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019292 tanggal 23 Mei 2013, Nomor: 021368 tanggal 7 Juni 2013, Nomor: 026693 tanggal 11 Juli 2013, Nomor: 026694 tanggal 11 Juli 2013, dan Nomor: 029271 tanggal 25 Juli 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-34/BC.6/2014 tanggal 27 Februari 2014 tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat dan Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding sehingga pembebanan bea masuk atas barang impor Polypropylene T3034 sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: Nomor: 019292 tanggal 23 Mei 2013, Nomor: 021368 tanggal 7 Juni 2013, Nomor: 026693 tanggal 11 Juli 2013, Nomor: 026694 tanggal 11 Juli 2013, dan Nomor: 029271 tanggal 25 Juli 2013 pada pos tarif 3902.10.9020, BM 0% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-Undang ; tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang ; tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan
 seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-34/BC.6/2014 tanggal 27 Februari 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Polypropylene T3034 sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: Nomor: 019292 tanggal 23 Mei 2013, Nomor:021368 tanggal 7 Juni 2013, Nomor: 026693 tanggal 11 Juli 2013, Nomor: 026694 tanggal 11 Juli 2013, dan Nomor: 029271 tanggal 25 Juli 2013 yaitu klasifikasi pada pos tarif 3902.10.9020 dengan pembebanan BM 0% (ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan pada persidangan terakhir hari Senin tanggal 17 November 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200