Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015

Tinggalkan komentar

13 November 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi karena barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai bahan baku untuk pembuatan sisir tenun berbentuk plat baja stainless dengan ukuran, bentuk dan disain khusus ditetapkan ke dalam Pos Tarif 7326.90.9990 dengan Pembebanan BM 7,5%, atas importasi Jenis Barang: Material For Reed Making – Punch Out Profile Dents (pos 1 & 2), Negara Asal: Japan, Supplier: Kiji Reed Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 224013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-204/WBC.06/2014 tanggal 27 Februari 2014 dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
%
Jenis Barang
Pos Tarif
Bea Masuk

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200