Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar13 November 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59902/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea & Cukai
Bea & Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Klasifikasi karena barang yang diimpor diidentifikasikan sebagai bahan baku untuk pembuatan sisir tenun berbentuk plat baja stainless dengan ukuran, bentuk dan disain khusus ditetapkan ke dalam Pos Tarif 7326.90.9990 dengan Pembebanan BM 7,5%, atas importasi Jenis Barang: Material For Reed Making – Punch Out Profile Dents (pos 1 & 2), Negara Asal: Japan, Supplier: Kiji Reed Co. Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 224013 tanggal 20 Desember 2013 yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-204/WBC.06/2014 tanggal 27 Februari 2014 dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding
%
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Bea Masuk
|
